JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengancam akan memenjarakan Pengusaha yang masih 'nakal' menggunakan, atau menyediakan spesifikasi kendaraan overdimension overload atau ODOL dalam melakukan pengiriman barang melalui jalur darat.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan, selain mengarah ke pihak pengusaha, polisi bersabuk putih juga akan melakukan penilangan kepada supir yang kedapatan membawa kendaraan bermuatan lebih atas pandangan lalu lintas.
"Yang ditindak Pengusahannya. Kemudian industri saya berharap tidak juga menambah over dimensi juga tidak menambah ketinggian muat akhirnya tidak terjadi keseimbangan," kata Istiono dalam acara pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran over dimension overload angkutan barang menuju zero ODOL di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Istiono menjelaskan, ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 277 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun Pasal 277 itu berbunyi, 'Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)'.
"Tindakan sanksinya untuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277 hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp24 juta. Oleh karena itu, saya berharap pengusaha untuk ukuran dimensi diperhatikan," ucap Istiono.
Menurut Istiono, penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL tidak pernah pandang bulu atau main-main dalam proses implementasinya. Pasalnya, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan P21 atau lengkap.
"Ini bukan kaleng-kaleng dalam penindakan kendaraan ODOL, karena sudah ada kasus yang dinyatakan P21," ujar Jenderal bintang dua itu.
Sebab itu, Korlantas Polri menindak tegas kendaraan berat atau ODOL mulai hari ini. Salah satunya adalah melakukan pelarangan kendaraan itu melintas di sepanjang jalur Tol Tanjung Priok, Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya itu, dari kacamata lalu lintas, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro