BANDUNG - Penyuap Bupati Indramayu Supendi, Carsa ES meminta hukuman yang seringan-ringannya. Kuasa hukumnya Khalimi menyebutkan, jika kliennya korban institusi pemerintahan yang tidak taat aturan.
Hal itu diungkapkan Khalimi saat membacakan nota pembelaan kasus dugaan suap dengan terdakwa Carsa ES, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (26/2/2020).
Dalam pembelaannya, Khalimi meminta majelis agar mengukum terdakwa Carsa ES seringan-ringannya, dikarenakan terdakwa bukanlah penyuap murni. Tapi karena diminta dan dijanjikan akan diberikan proyek oleh Supendi, Omarsyah dan Wempi Triyoso.
”Selain itu terdakwa juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur proyek, dia merupakan korban birokrasi. Juga memenuhi kriteria untuk menjadi justice collaborator,” katanya.
Usai persidangan Khalimi menambahkan, terdakwa Carsa ES dalam kasus suap Bupati Indramayu non aktif Supendi menyatakan, terjadinya pengaturan (plotting) pemenang proyek terjadi karena kontribusi uang masuk yang diminta sebelumnya. Inisiatif datang bukan dari Terdakwa, namun dari Supendi, dari pejabat Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan dari Kabid Jalan Wempi Trioso.
Menurutnya, pemberian uang dari terdakwa terpaksa dilakukan karena takut tidak mendapat paket pekerjaan dan mereka mengetahui terdakwa sangat mudah dimintai uang, dan itu pernah dialami satu tahun musim anggaran tidak memperolehnya.
"Berlaku seperti hukum stick and carrot (tongkat dan wortel). Kontraktor penurut menyediakan uang akan mendapat wortel, sebaliknya jika tidak berkontribusi maka dienyahkan oleh pukulan tongkat. Inilah kondisi yang ada dalam praktik pengadaan barang atau jasa di era Kadis PUPR Indramayu Omarsyah," ujarnya.
Atas pleidoi terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani tidak mengajukan reflik. Karena substansi pembelaan yang diajukan tidak jauh berbeda dengan tuntutan sebelumnya.
”Isinya tidak jauh berbeda dengan tuntutan kami yang mulia, hanya di kesimpulannya saja. Kami tidak mengajukan reflik,” tegasnya.
Sidang yang dipimpin I Dewa Gede Suarditha pun ditunda pekan depan atau 4 Maret 2020 dengan agenda pembacaan putusan. (*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro