JAKARTA- Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin berharap Presiden Prabowo Subianto mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diterima eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai terseret kasus penyadapan ilegal kepada Presiden.
Menurut TB, tanda kehormatan diberikan negara yang karena penerimanya dinilai mencerminkan integritas moral, keteladanan, serta komitmen terhadap bangsa dan negara. Oleh karena itu, kata dia, kasus yang menyeret Listyo perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Listyo Sigit menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 saat masih menjabat sebagai Kapolri.

Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia yang diberikan Presiden kepada individu, institusi, atau organisasi sipil. Penghargaan itu berada tepat satu tingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.

Penerima bintang itu dinilai berjasa luar biasa, dan bisa menjaga keutuhan negara. Mahaputera memiliki lima tingkatan dengan Mahaputera Adipurna dengan tingkat tertinggi.

Hasanuddin menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 35, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25, antara lain WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Politikus PDIP itu berharap pemerintah konsisten menjaga kehormatan tanda jasa dan tanda kehormatan negara agar tetap memiliki nilai, wibawa, serta kepercayaan publik.

“Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” katanya.

Dalam kasus itu, selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua perwira tinggi atau jenderal lain sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” katanya.

Selain Presiden, ada sejumlah pihak lain yang menjadi korban penyadapan, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.(*/Adyt)

By admin