CIREBON - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon melakukan gerak cepat, terkait kisruh ratusan kuwu yang menyalahkan kadernya.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan, Irma Widayanti mengatakan, pihaknya akan melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi ke Badan Kehormatan (BK) dewan, serta ke kepolisian, Kamis (11/6/2020)
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan, Irma Widayanti mengatakan, pihaknya akan mengawal laporan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Muhamad Luthfi yang ada di BK.
Apalagi, pihak telah menyerahkan laporan tersebut melalui pimpinan DPRD, Rudiana yang diteruskan ke Ketua BK, Munawir .
"Kita harap BK bisa profesional memproses pelanggaran kode etik ketua DPRD," ujar Irma .
Tidak hanya itu, kata Irma, pihaknya juga akan melaporkan Ketua DPRD ke pihak kepolisian. Namun, saat ini masih digodok di internal DPC PDIP. Sebab, ada unsur pidananya.
"Ketua DPRD telah melakukan pelangaran pidana ditengah pandemi covid-19 UU. 06 th 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sebab, mengabaikan segala aturan Social distancing dan Physical distancing saat audiensi dengan FKKC yang berujung kegaduhan," pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Luthfi mengaku tidak masalah dengan adanya laporan yang dilayangkan ke BK ataupun ke polisi. Dirinya siap menghadapi masalah tersebut. Namun menurut Luthfi, persoalan antara Aan setiawan dan ratusan kuwu, sama sekali tidak ada unsur pelanggaran.
"Kalau saya dilaporkan ke BK dan polisi, akan saya hadapi. Tapi saya yakin persoalan bisa diselesaikan. Kita kan satu paket dengan PDIP," pungkasnya. (*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro