DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menyatakan telah melakukan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2019 dan 2020, yang mencapai Rp15 miliar.
Dana tersebut diduga diselewengkan oleh oknum PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Informasi yang beredar, diduga dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan rumah dan berfoya-foya di tempat hiburan oleh pelaku. Namun, hal tersebut belum terkonfirmasi secara valid.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat mengatakan dugaan penyelewengan yang terjadi benar adanya. Rio menegaskan, pihak Kejari Kota Depok mengindikasikan pengunaan dana hibah sebesar Rp15 miliar lebih itu tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya.
"Penyelewengan anggaran sekitar Rp15 miliar tidak dipergunakan semestinya," ujar Andi Rio, Rabu (7/9/2022).
Kejari Kota Depok hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sudah ada sekitar 20 orang yang diperiksa terkait kasus itu.
Pihak Kejari pun berharap kasus ini bisa segera terungkap dan dapat segera menangkap pelakunya.(*/Du)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro