BOGOR - Dalam dugaan kasus renovasi asal jadi terhadap sarana ibadah Masjid Agung Baitul Faidzin yang berlokasi di Komplek Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan menghabiskan anggaran hingga Rp26 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2017, penegak hukum terkait bakal segera menindaklanjuti indikasi tersebut.
Melalui Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, Juanda menuturkan, untuk menindak lanjuti kasus tersebut, pihaknya meminta waktu untuk mempelajari terlebih dulu dalam mengungkap dugaan kasus ini.
“Nanti saya pelajari dulu ya,” ujar Juanda saat dihubungi wartawan, Kamis (27/2/20).
Menurutnya, dirinya yang baru mengemban tugas di Seksi Intelijen Kejari Cibinong terhitung sejak November 2019 lalu.
“Saya baru empat bulan juga disini kan, saya harus memahami semuanya dulu. Seperti halnya dalam menangani kasus dugaan tersebut,” jelasnya.
Juanda menambahkan, dalam beberapa hari kedepan dirinya meminta kepada media massa agar ia mempelajari kasus dugaan renovasi asal jadi terhadap bangunan Masjid Agung Baitul Faidzin di komplek Pemkab Bogor.
“Kalau mau wawancara hari Senin pada 2 Maret 2020 nanti, dimana saya minta waktu itu untuk mempelajari terlebih dulu kronologis perkaranya itu,” tukasnya.
Sekedar diketahui, baru setahun usianya, plafon masjid agung Baitul Faidzin di Komplek Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah jebol.
Padahal, bangunan yang dibangun dari APBD Kabupaten Bogor sebesar Rp26 miliar ini baru selesai direnovasi pada 2019 lalu namun pembangunan masjid tersebut dikatakan kontraktor abal - abal oleh Bupati Bogor sampai saat ini belum diresmikan.(*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro