CIBINONG - Dalam gelaran perkara sidang Fikri Salim Alias Kiki dan Rina Yuliana membacarakan pledoi oleh team kuasa hukum terdakawa Gunarto Simanjuntak SH.
Dalam pledoi team kuasa hukum fikri salim mengatakan media sebagai alat Fitnah untuk membunuh karakter terdakwa dan merusak martabat terdakwa.
Dan team kuasa hukum mengaggap tuntutan dari jaksa penuntut umum tidak relavan dan tidak sesuai fakta hukum
"Majelis hakim yang mulia, ini merupakan fitnah dan gosip, berita disebar kebenaran sengaja disembunyikan, media masa begitu senang dengan bombastinya berita dan yang disebarluaskannya tanpa mencari unsur-unsur kebenaran, Fitnah disebar luaskan secara masif systematis, fitnah telah mematikan karir serta karakter seseorang"
Terdakwa Fikri Salim pun memberikan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim, dengan menangis, Fikri meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya (10/2/2021).
Diketahui dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari Cibinong) Kabupaten Bogor, menuntut terdakwa Fikri Salim dalam kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Penggelapan atas dana milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) dituntut kurungan penjara selama 18 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Anita Dian Wardani menyebut, bahwa dalam kasus terdakwa Fikri Salim atas kasus TPPU dan Penggelapan dana milik PT. Jakarta Medica Center telah terbukti dan memenuhi unsur hukum yang tetap.
Dimana, terdakwa Fikri Salim terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum dan terdakwa dituntut selama 18 tahun kurungan penjara dengan denda Rp5 milyar dan subsider 6 tahun penjara.
"Saudara Fikri Salim terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana melawan hukum yang secara bersama-sama dengan merugikan perusahaan ditempat dulunya bekerja mencapai Rp33 milyar yang merupakan milik saksi Dokter Luki Azizah selaku owner PT. JMC, dengan ini jpu menuntut terdakwa dengan hukum 18 tahun penjara denda 5 milyar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Anita dalam tuntutannya di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pada Rabu (03/2/2021).(Ded)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro