JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus penambangan timah, berinisial TT.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap TT, karena secara sengaja menghalangi langsung atau tidak langsung penyidikan (Obstruction of Justice) perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT.Timah tahun 2015- 2022.
"Bentuk penghalangan, menutup dan mengembok pintu saat tim penyidik akan menggeledah,” ujar Kuntadi kepada awak media.
Kuntadi melanjutkan, tersangka juga diduga menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi. "Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,"ucapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dikenakan status penahanan di Lapas Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) sejak Kamis (25/1).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan, tim penyidik telah menggeledah Toko dan Rumah TT dan menyegel 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang diduga terkait perkara yang tengah disidik pekan lalu.
"Selain itu, ikut disita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1,074 miliar,"ungkapnya.
Secara terpisah, tim penyidik menggeledah rumah AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6, 070 miliar, SGD 32.000 dan beberapa mata uang asing dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
Disamping itu, pihaknya juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan dan ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
"Dalam mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait, " pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menyatakan Kejaksaan seharusnya bekerja secara transparan dan tidak pilih kasih.
"Bila perkaranya terkait 5 Smelter, harusnya lima-limanya dikejar dan tidak terkesan hanya CV. V I P saja,"
Dia berharap Kejagung harus menghilangkan kesan tersebut dan secepatnya menguber dugaan keterlibatan empat Smelter lainnya.
"Pak Jaksa Agung harus tegas, sebab ini bakal terkait dengan kepercayaan publik. Kita berharap kepercayaan publik ini makin melambung dan tidak berhenti pada angka 80 persen, " ujarnya.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea menambahkan, dirinya sepakat dan berharap Kejagung segera menuntaskan tanpa ada yang ketinggalan.
"Tentu, kita tidak ingin reputasi Kejagung terganggu dan karenanya harus dituntaskan terhadap semua pihak yang terlibat,”tandasnya.(*/Jon)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro