BEKASI - Kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat belum mendapat surat resmi mengenai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sejumlah jalan di Kota Patriot ini sudah terpantau sepi.
Terlebih, Pemkot Bekasi telah memberlakukan pembatasan jam operasional minimarket 24 jam untuk menutup usahanya maksimal pukul 20.00 WIB.
"Kalau Pak Dandim, laporan semalam sih sepi. Sekarang sudah mulai sepi tapi apa mungkin karena libur juga (belum tahu)," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Dia pun memastikan Kota Bekasi telah siap secara sarana dan prasarana terkait protokol PSBB di wilayahnya. Untuk itu, dia berharap surat resmi dari Kemenkes mengenai PSBB segara diterapkan.
"Segera ini sudah darurat. Yang jelas kita mengajukannya bersamaan dengan Depok dan Bogor," paparnya.
Surat permintaan PSBB dilayangkan Pemkot Bekasi kepada otoritas terkait sejak Kamis 9 April 2020 melalui Gubernur Jawa Barat. Dia memaklumi, surat itu belum diterimanya karena masih hari libur.
"Kita tinggal nunggu. Kan sekarang lagi libur Kementerian Kesehatannya," kata pria yang disapa Pepen itu.
Diketahui, rencana penerapan PSBB akan diterapkan pada Rabu 15 April 2020 mendatang.
Rencana itu setelah dirinya menggelar rapat terbatas dengan instansi terkait seperti Polres Metro Bekasi Kota, Kodim dan sejumlah aparatur lainnya.(*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro