JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan 1 dari 2 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar sebagai tersangka. Keduanya sebelumnya ditangkap karena diduga memeras rumah sakit hingga Puskesmas di Bekasi.
"Dari hasil pemeriksaan intensif dari sore kemarin, malam, sampai tadi siang dan setelah gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup," jelas Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (31/3/2022).
AMR sebelumnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan di Kabupaten Bekasi. Jaksa juga menangkap pegawai berinisial F.
"Sedangkan terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama tersangka AMR berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif, masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," tutur Asep.
"Oleh sebab itu, terhadap oknum F, kami serahkan kepada BPK Jabar untuk pembinaan selanjutnya," kata Asep.
Kedua orang yang ditangkap tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun total uang yang terkumpul mencapai Rp 350 juta.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro