JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo secara terus terang mengaku belum mengetahui aset-aset milik Yayasan Supersemar, yang sudah disita oleh Kejaksaan Agung.
“Saya harus cek dulu, saya belum bisa berikan komentar, nanti kalau sudah ada laporan baru nanti kita sampaikan,” kata Prasetyo saat dihubungi oleh wartawan, di Kejagung, (13/8).
Namun, dia berjanji usai menerima salinan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (tempatan perkara perdata disidangkan), akan diverifikasi sehingga diketahui asetnya berapa dan nilainya serta berada dimana saja dan dalam bentuk apa saja. “Yang pasti banyak pihak yang harus diajak bicara dalam masalah ini.”
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), hakim agung Suwardi, hakim agung Soltoni Mohdally dan hakim agung Mahdi Soroinda Nasution, Jumat (8/8) menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, Supersemar dihukum mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 (sampai Presiden RI kedua lengser) dari 420 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp185 miliar. Maka dihasilkan angka 315 juta dolar AS dan Rp139 miliar. Total Rp4,4 triliun.
Uang ini berasal dari pungutan lima persen dari 50 persen keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dasarnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 pada 23 April 1976 tentang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tertanggal 30 Agustus 1978, yang dikeluarkan atas perintah Presiden Soeharto yang juga Ketua Supersemar.
Uang Supersemar tidak semua dikucurkan untuk memberikan beasiswa kepada mahasiswa-mahasiswa yang tidak mampu, tapi juga dikucurkan kepada sejumlah badan usaha yang sekat dengan kekuasaan.
Bank Duta, tiga kali menerima kucuran dana, 22 September 1990 sebesar 125 juta dolar AS,
25 September 1990, 19 juta dolar AS dan 26 September 1990 sebesar 275 juta dolar.
Lalu, kepada Sempati Air sebesar Rp 13 miliar kurun 1989 hingga 1997, kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp 150 miliar, 13 November 1995, PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12 miliar pada 1982 hingga 1993. Terakhir Kosgoro sebesar Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993. (*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro