JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Anita meminta perlindungan sebagai saksi terkait kasus dugaan surat palsu untuk buronan Djoko Tjandra.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan bahwa Anita Kolopaking memang sedang didalami keterangannya terkait pengajuan perlindungan sebagai saksi hari ini. Informasi dari Anita, kata Hasto, dibutuhkan untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya diberikan perlindungan sebagai saksi.
"Iya, sedang dilakukan pendalaman informasi berdasarkan permohonan yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan LPSK. Nantinya jadi pertimbangan paripurna, apakah memang yang bersangkutan layak mendapat perlinsungan sebagai saksi," kata Hasto saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Anita Kolopaking mengajukan perlindungan sebagai saksi beberapa waktu lalu pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, LPSK masih memproses permohonan perlindungan tersebut.
Sebelumnya, Anita Kolopaking absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Anita dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Anita Kolopaking pada hari ini. Dalam suratnya, kata Argo, Anita beralasan sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang bersangkutan tidak hadir, ada suratnya karena dia sedang mengurus ke LPSK," kata Argo saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anita. Rencananya, Anita akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020, lusa mendatang.
"Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangan sebagai tersangka," beber Argo.
Sekadar informasi, Bareskrim menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra. Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro