JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Indonesia mendukung upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza," kata Lalu dalam keterangannya, (10/1/2024).
Menurut Iqbal, secara hukum Indonesia tak bisa ikut menggugat Israel ke ICJ karena bukan menjadi bagian dari pihak Konvensi Genosida. "Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak,"ucapnya.
Di sisi lain, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina. Permintaan advisory opinion secara resmi baru diteruskan oleh Sekjen PBB kepada ICJ pada 17 Januari 2023.
Sehingga Indonesia akan menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024.
"Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB,"ungkapnya.(*/Sar)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro