MAJALENGKA - Sebanyak 4.500 pekerja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diperkirakan terancam dirumahkan. Hal itu merupakan salah satu dampak dari adanya pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KUKM Majalengka, Sadili membenarkan kabar itu. Ia mengaku data tersebut berdasarkan indikator dari masyarakat yang mendaftar program Kartu Prakerja yang tembus sampai 4.500 orang.
Menurutnya, saat ini segala upaya tengah dilakukan untuk mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan dari pandemi virus corona. Ia meminta, supaya perusahaan di Kabupaten Majalengka bermusyawarah terlebih dahulu dengan serikat pekerja, seumpama akan meliburkan karyawannya. Sehingga besaran upah yang perlu dibayarkan perusahaan kepada karyawan bisa disepakati bersama.
"Indikator ancaman PHK itu terlihat dari data masyarakat yang daftar program prakerja yang tembus 4.500 pekerja. Mayoritas yang daftar sebelumnya sudah bekerja di sebuah perusahaan," kata Sadili, Selasa (14/4/2020).
Lebih lanjut Sadili menerangkan, imbas pandemi Covid-19, ada lima perusahaan di Kabupaten Majalengka yang kekurangan bahan baku sehingga tidak dapat berproduksi, serta hasil produksi pun tertolak pembeli.
Ia memastikan, lima perusahaan ini akan mengeluarkan kompensasi upah kepada karyawannya.
Sementara itu, kata dia, ada juga perusahaan yang kegiatan produksi serta pasarnya lancar. Perusahaan tersebut memilih berinvestasi untuk melindungi tenaga kerjanya.
"Ada yang terpaksa melakukan PHK karyawannya, tapi itupun baru dari satu perusahaan yang terpaksa memberhentikan 10 karyawannya. Ada juga perusahaan yang khawatir penyebaran Covid-19 sehingga terpaksa meliburkan sementara karyawannya dengan kesepakatan kompensasi,” ujar Sadili.
Dirinya mengimbau, agar perusahaan yang tetap beroperasi menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti physical distancing, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, dan sebagainya.(*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro