JAKARTA - Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi memberikan kesaksianya dalam lanjutan sidang suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam kesempatan itu, ia membantah bahwa dirinya meminta adanya penambahan dana operasional menteri melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp70 juta.
"Saudara saksi (Bambang), pernahkah saya minta tambahan dana operasional menteri kepada saudara saksi secara langsung maupun pada sekretaris Menpora?," tanya Imam kepada eks Kabiro Keuangan Rumah Tangga Kemenpora Bambang Tri Joko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Bambang pun mengamini bahwa tidak pernah ada penambahan dana operasional menteri yang diminta Imam saat jadi Menpora.
"Tidak pernah," ujarnya.
Kemudian, Imam melanjutkan pertanyaan soal apakah dirinya pernah meminta adanya revisi anggaran program Satlak Prima Kemenpora. Kemudian, Bambang pun mengaku tidak pernah mengetahui hal tersebut lantaran bukan merupakan kewenangannya.
"Saya tidak tahu, karena itu ranah perencanaan," kembali jawab Bambang
Lebih lanjut, Imam mengatakan, bahwa selama ini dirinya kerap memperkenalkan para staf maupun asisten pribadinya. Sehingga, bila ada orang dekatnya yang meminta sejumlah uang yang mengatasnamakan dirinya agar ditolak atau pun dilaporkan kepada dirinya.
"Dalam forum rapat pasti saya kenalkan satu-persatu termasuk siapa saja dan pasti saya katakan, bilamana ada seorang pun mengaku atas nama saya meminta sesuatu maka tolak dan langsung laporkan kepada saya. Dan sejauh itu tidak pernah ada laporan ke saya siapapun," tutur Imam.
Sebelumnya, eks Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora RI, Bambang Tri Joko mengatakan bahwa asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pernah meminta dana tambahan untuk biaya operasional kunker.
Biaya tambahan itu, menurut Bambang, memotong dari anggaran Satlak Prima sebesar Rp 50-75 juta. "Saudara tahu nggak berapa anggaran Satlak Prima yang diambil untuk kunker terdakwa?" tanya jaksa KPK Ronald ke Bambang.
"Ya saya me-reverse, anggaran yang diminta setiap kunjungan itu antara Rp 50 juta sampai Rp 75 juta. Itu yang diminta saudara Ulum kepada Pak Sesmen," jawab Bambang.
Imam Nahrawi didakwa menerima aliran dana sebesar Rp11,5 miliar untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Dia didakwa melakukan suap bersama-sama dengan mantan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro