SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meniadakan sidang pidana maupun perdata hingga 2 pekan mendatang, yakni pada 15-26 Juni 2020. Hal itu menyusul adanya seorang ASN di lingkungan PN Surabaya positif terjangkit virus corona (Covid-19) dan hakim meninggal beberapa waktu lalu.
Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua PN Surabaya, Joni pada Minggu (14/6/2020), dan berlaku mulai Senin (15/6/2020) atau selama 12 hari.
Peniadaan sidang itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya.
"Selain dinyatakan satu ASN positif Covid-19, beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak," kata Ginting, mengutip Sindonews, Minggu (14/6/2020).
Ginting menambahkan, nantinya PN Surabaya mengatur sidang pidana yang jadwalnya sudah tidak bisa diundur lagi. Salah satu alasannya masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Pihaknya terpaksa tetap menggelar sidang tersebut dengan protokol kesehatan. "Tidak ada pengunjung yang boleh masuk area pengadilan dan peliputan jurnalistik juga kita batasi untuk beberapa wartawan saja," ujarnya.
Terkait pendaftaran perkara perdata yang dilakukan secara online (e-Court), Ginting memastikan sistem tersebut tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan para pencari keadilan.
"Kami juga meminta Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim agar pro aktif memperhatikan deteksi dini terhadap para ASN yang sehari-harinya melayani masyarakat Kota Surabaya, dengan cara menggelar rapid test massal," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, ketua majelis hakim pemeriksa kasus investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani, Eko Agus Siswanto meninggal dunia setelah berolahraga sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah klinik.
Dia sempat hadir pagi harinya, Jumat (12/6/2020), di PN Surabaya. Saat berada di kosnya, mendadak gagal napas dan kejang. Eko Agus Siswanto diketahui merupakan hakim baru di PN Surabaya. Sebelumnya almarhum bertugas sebagai Ketua PN Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Sehari sebelumnya, seorang juru sita di PN Surabaya bernama Surachmad juga meninggal dunia. Penyebab kematian Surachmad juga belum diketahui secara pasti, apakah ada kaitan dengan Covid-19 atau tidak.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro