JAKARTA - Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta serta subsidair tiga bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Ulum terbukti melakukan praktik korupsi terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua, Ni Made Sudani dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2020).
Hakim memutuskan, Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp11.500.000.000 bersama-sama dengan Imam Nahrawi.
Bahkan, hakim meyakini Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp7,654 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.
Menurut majelis hakim, perbuatan Ulum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ni Made.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa salah, menyesali perbuatan dan berjanji tidak melakukan perbuatan, uang hasil terdakwa sebagian besar dinikmati orang lain dan sebagian kecil yang dinikmati terdakwa, terdakwa juga sudah meminta maaf," tutur hakim.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Ulum dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Ulum menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK menyatakan banding.
"Ketetapan yang mulia adalah ketetapan Tuhan saya akan mengikutinya untuk soal hukum PH saya yang akan bicara," kata Ulum.
"Terdakwa menerima," kata kuasa hukum Ulum, La Radi Eno."Setelah koordinasi dengan tim JPU, kami ambil sikap untuk banding," ucap Jaksa Ronald Worotikan.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro