BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pilkada yang dilayangkan pasangan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dedie A Rachim.
Hasil itu didapat usai Dedie A Rachim menghadiri pengucapan putusan sidang atas gugatan mereka itu, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No.6, Jakarta pada Kamis 21 Desember 2023 sore.
Dengan hasil ini, Bima dan Dedie tidak jadi pensiun di akhir Desember 2023, karena masa jabatan mereka akan habis pada tanggal 20 April 2024. Diketahui gugatan dilayangkan Bima-Dedie dan 7 kepala daerah lain pada pertengahan November 2023. Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bima-Dedie merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
"Mengenai putusan MK hari ini, Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, ya kami mengajukan judisial review ke MK terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan 2019. Hari ini gugatan kami diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sistem masa jabatan sampai dengan April 2024," ungkap Dedie, usai sidang pada Kamis 21 Desember 2023 malam.
Dedie melanjutkan, atas putusan ini, secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya Kota Bogor juga 44 kepala daerah yang lain.
"Jadi, ada harapan kepada 44 kepala daerah yang lain juga untuk terus bisa memberikan kontribusi terbaiknya, sebagaimana kami sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan dari warga," tegas Dedie.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 7 kepala daerah, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Bogor Bima Arya, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu (15/11/2023). Para pemohon adalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul.
Para pemohon menguji Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.(*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro