DEPOK - Setelah berhenti selama tujuh bulan terhitung Januari 2015, proses ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Tol Cinere-Jagorawi akan dimulai lagi. Proses ganti rugi akan berlangsung selama Agustus-Desember 2015 dan meliputi lima kelurahan.
Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Cijago dari Badan Pertanahan Nasional Kota Depok Andi Sugandi menyebutkan, terdapat 555 bidang tanah yang kena ganti rugi di kelima kelurahan tersebut.
Total luas 555 bidang tanah itu adalah 11,48 hektare. Adapun kelima kelurahan itu adalah Cisalak, Bakti Jaya, Kemirimuka, Kukusan dan Kerukut.
"Dalam proses ganti rugi selama 5 bulan ke depan, ada 5 tahapan yang akan dilakukan," katanya, (14/8).
Kelima tahapan itu yakni tahapan inventarisasi dan identifikasi luas lahan yang akan terkena proyek tol. Tahapan ini akan berlangsung selama bulan Agustus-September.
Setelah inventarisasi dan identifikasi selesai, dilanjutkan dengan pengumuman hasilnya. Tahapan pengumuman akan berlangsung pada bulan September.
Setelah tahapan pengumuman, dilanjutkan dengan penilaian atas luas lahan oleh apraisal independen pada Oktober-November. Apraisal ini ditunjuk melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh Kementrian PU. Adapun hingga saat ini, Andi mengatakan, proses lelang masih belum dilakukan.
"Apraisal ini yang nantinya akan menilai harga tanah hasil inventarisasi dan identifikasi pada tahap pertama," katanya.
Setelah tim apraisal mengeluarkan nilai bidang yang kena ganti rugi, selanjutnya dilakukan musyawarah dengan pemilik lahan pada Oktober-November. Setelah itu, akan dilakukan pembayaran dengan cara transfer langsung ke rekening pemilik lahan pada November-Desember. (*Nan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro