CIBINONG - Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (Skpd) maupun organisasi perangkat daerah (Opd) yang menjadi objek cacatan atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat mulai mengembalikan dugaan kerugian negara.
Informasi yang dihimpun , selain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dpupr), sejumlah proyek pembangunan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Pemcam Caringin dan Pemcam Citeureup diharuskan mengembalikan kerugian negara dengan total nilai lebih dari Rp 8 miliar.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dispora Kabupaten Bogor Asnan menyatakan bahwa kelebihan bayar pada proyek pembangunan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Megamendung senilai Rp 11 miliar tersebut mencapai Rp 200 jutaan, namun pihak penyedia jasa PT Viasta Sentral Prima sudah menyelesaikan sebagian kelebihan bayarnya.
"PT Viasra Sentral Prima selaku penyedia jasa GOM Megamendung sudah mulai mengembalikan kelebihan bayar karena ada kekurangan volume, dari Rp 200 jutaan, mereka sudah mulai membayarnya kurang dari Rp 100 juta," kata Asnan kepada wartawan, Senin, 19 Juni 2023.
Asnan optimis PT Viasta Sentral Prima bakal mengembalikan kelebihan bayar maupun sanksi denda, akibat keterlambatan pembangunan GOM Megamendung.
"Saya yakin dikembalikan, penyedia jasanya saya lihat cukup bonafit karena memang punya modal uang," sambung mantan Kepala Dinas Lingkungam Hidup tersebut.
Selain Dispora, proyek pembangunan Rest Area di Gunung Mas, Cisarua dengan besar Rp 7,5 miliar tersebut juga mendapat catatan dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.
Disdagin Kabupaten Bogor pun sudah meminta penyedia jasa PT Monang Tunggal Mandiri untuk mengembalikan uang kelebihan bayar, berikut sanksi denda keterlambatan.
"Kelebihan bayad kabel Rp 121 juta dan juga besar sanksi dendanya saya sudah sampaikan ke penyedia jasa, untuk selanjutnya dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Bogor," kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disdagin Dedi Hernadi.
Diwawancara terpisah, camat Caringin Endi Rismawan menuturkan bahwa penyedia jasa yang menjadi rekanannya sudah mengembalikan kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.
"Saya sudah sampaikan ke Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor, bahwa kelebihan bayar yang menjadi temuan sudah dibayarkan oleh pihak ketiga," tutur Endi Rismawan.
Camat Citeureup Ridwan Said menyebutkan kelebihan bayar akibat kekurangan negara pada proyek pembangunan kantor kelurahan di wilayahnya sebesar Rp 131 juta sudah mulai dikembalikan oleh penyedia jasa.
"Kelebihan bayarnya sudah dikembalikan, tinggal sanksi dendanya yang harus dibayarkan oleh penyedia jasa ke kas daerah," sebut Ridwan Said.
Selain Skpd dan Opd diatas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Bpbd) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Dpkpp) melalui penyedia jasanya juga sudah mulai mengembalikan dugaan kerugian negara dengan nilai Rp 700 juta dan Rp 500 jutaan. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro