BOGOR - Desa dan kelurahan yang masuk wilayah zona kuning dan hijau penyebaran wabah virus corona (covid 19) diperbolehķan tetap menggelar sholat Ied. Sementara desa dan kelurahan yang masuk zona merah ataupun hitam tidak diperbolehkan.
Data yang didapat Inilah, dari total 435 desa atau kelurahan 176 diantaranya masuk dalam zona hijau, 27 desa atau kelurahan masuk zona kuning, 171 desa atau kelurahan masuk dalam zona merah dan 61 desa atau kelurahan masuk zona hitam.
Wilayah yang masuk zona hijau tidak ada kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan pasien positif covid 19, untuk zona kuning ada kasus ODP dan tidak ada kasus PDP dan positif covid 19.
Sementara zona merah ada kasus PDP namun tidak ada kasus positif covid 19 dan untuk zona hitam itu ada kasus positif covid 19.
"Untuk desa dan kelurahan yang masuk zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan Sholat Ied, sementara desa dan kelurahan yang masuk zona merah da hitam tidak diperbolehkan melaksanakan sholat ied di masjid setempat," kata Ade Yasin Bupati Bogor kepada wartawan, Selasa (19/5/2020)
Ibu dua orang anak ini menambahkan sholat ied diperbolehkan dilaksanakan di lingkup RW atau RT dimana jamaah sholatnya berasal dari warga sekitar masjid atau mushola tersebut.
"Agar warga yang berasal dari zona merah dan hitam tidak mengikuti sholat ied di zona hijau dan kuning maka sholat ied hanya boleh dilakukan di masjid RT maupun RW yang jamaahnya saling mengenal, satgas RT dan RW lah yang bertugas mengawasi terhadap jamaah Sholat Ied tersebut," tambahnya.
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukhri Aji mengharapkan MUI kecamatan dan desa bisa membantu Camat, Kepala Desa dan Lurah setempat dalam mengatur masjid mana yang bisa melaksanakan Sholat Ied.
"Nanti ada panduan yang dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan saya mengharapkan MUI kecamatan dan desa ikut mengatur pelaksanaan Sholat Ied di wilayahnya masing - masing," harap KH Mukhri.
Ia melanjutkan bagi ummat muslim yang berada di zona merah dan hitam, tetap bisa melaksanakan Sholat Ied di rumahnya masing - masing dengan syarat jumlah jamaah minimal 4 orang.
"Jumlah 4 orang itu sudah bisa melaksanakan Sholat Ied, dimana 1 orang berfungsi sebagai imam dan makmum. Apabila tidak pun tidak mengapa karena Sholat Ied itu sunnah, apalagi ini lagi musim pandemic covid 19 jadi diperbolehkan melaksanakannya di rumah atau tidak mengerjakannya karena menghindari bahaya tertular covid 19," tukasnya. (*/T Abd)
.
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro