LAMPUNG - Dua oknum Bintara Polda Lampung yang ditangkap terlibat pencurian mobil Honda Brio bernomor polisi BE 1682 GG di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK) terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Jumat (13/10/2023).
"Sanksi terberat dari mereka (Bripda CD dan Bripda FW) adalah terancam PTDH. Mereka adalah Bintara Polda Lampung," ujar Umi.
Selain itu, kata Umi, dua oknum Bintara Polda Lampung tersebut juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.
"Karena melanggar ketentuan di peraturan kepolisian maka akan diberikan sanksi di kepolisian juga," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya Honda Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, 1 lembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.
"Kalau motifnya masih didalami. Saat ini, keduanya masih diperiksa di Polresta Bandarlampung," tandasnya.Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan dua anggota polisi lantaran diduga melakukan pencurian mobil.
Kedua anggota polisi berinisial Bripda CD dan Bripda FW tersebut diamankan usai diduga mencuri mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton (MBK) Lampung pada Agustus 2023.
Dua pelaku tersebut ditangkap tim Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung di rumah kontrakan keduanya di wilayah Sukarame, Kamis (12/10) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mendapati mobil milik korban yang belum sempat dijual dan sudah diganti dengan plat nomor kendaraan palsu.(*/Ti)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro