BOGOR - Lahan pertanian di Kabupaten Bogor diserobot Bosces dan dijadikan tempat wisata namun awalnya akan dibangun tempat pendidikan fakta dilapangan banyak bangunan tanpa izin sudah berdiri dan mengambil alih LP2B dengan perda yang sudah ada .
Dilanggarnya Peraturan Daerah Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (Perda LP2B) membuat Beben Suhendar selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor geram.
Politisi Partai Gerindra ini pun mendesak Bupati Bogor Ade Yasin dan pasukan penegak Perda untuk membongkar bangunan sekolah miliki Yayasan Ashokal Hajar atau yang lebih dikenal dengan nama Borcess.
"Harusnya bangunan milik Borcess dibongkar Satpol PP selaku bawahan Bupati Bogor Ade Yasin. Karena selain banyak melakukan pelanggaran seperti Perda LP2B, Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Perda lainnya juga kecil kemungkinan IMB (izin mendirikan bangunan) bisa terbit," tegas Beben kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Dia menambahkan, aturan harus ditegakkan dan tanpa toleransi karena pemerintah daerah sudah mengeluarkan tenaga dan biaya dalam membentuk atau menerbitkan Perda untuk mengatur lahan pertanian yang sudahy banyak menyusut.
"Aturan harus ditegakkan tanpa kompromi agar aturan itu benar-benar dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, penegakan aturan juga saya minta tidak tebang pilih karena semua yang sudah diberitakan wartawan itu dimonitor masyarakat," lanjutnya.
Sebelumnya, Yayasan Ashokal Hajar (Borcess) disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor karena dianggap banyak melakukan pelanggaran Perda LP2B, Perda RTRW, Perda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional dan Kelebihan Koofisien Dasar Bangunan (KDB).
"Yayasan Ashokal Hajar atau Borcess sudah setahun membangun gedung dan fasilitas lainnya tanpa disertai ijin hingga hari ini kami melakukan penyegelan agar proses pembangunannya dihentikan," kata Plt Kepala Satpol Pp Kabupaten Bogor Dace Supriadi. (*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro