JAKARTA - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebutkan, anggota DPRD DKI mendapat tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 5,8 juta. "Pimpinan dan anggota dewan mendapat THR sama besarannya seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 5,8 juta," kata Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Augustinus menjelaskan, total THR terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Dia pun merinci, perbedaan uang representasi yakni ketua dewan mendapat Rp 3 juta, wakil dewan Rp 2,4 juta, dan anggota dewan Rp 2,25 juta.
Dengan demikian, nantinya total THR akan berbeda-beda namun kurang lebih senilai Rp 5,8 juta. "THR-nya sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni kurang lebih Rp 5,8 juta," ujarnya.
Nominal itu sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lebih lanjut, komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro