JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur yang terdapat di dalam tatib anggota dewan DPRD untuk periode 2019-2024.
Tatib tersebut disahkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra M. Taufik menjelaskan tatib tersebut terdiri dari 30 Pasal. Di dalamnya berisi beberapa aturan, di antaranya adalah aturan voting tertutup untuk pemilihan wagub, dan fit and proper test.
"Tatib itu pertama ada penitia pemilih, ada syarat, ada tata cara pemilihan," ucap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Adapun, menurut Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN Zita Anjani mengenai uji kelayakan terhadap dua calon wakil gubernur DKI akan dilakukan seperti tanya jawab antara calon tersebut dengan masing-masing fraksi.
"Sistemnya nanti ditanya nanti cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan. Kurang lebih begitu," tambah Zita.
Setelah mengesahkan tatib pemilihan calon wakil gubernur, DPRD DKI Jakarta juga akan langsung membentuk panitia pemilihan atau panlih.
Baca Juga : Api Hanguskan 3 Rumah Petak, tapi Tidak Membakar Alquran Ini
Nantinya, kata Taufik, panlih akan beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari setiap fraksi. Hari ini, surat-surat kepada setiap fraksi pun telah dikirimkan.
"Ya hari ini disurati, Senin dapat surat dari fraksi-fraksi, kemudian nanti ditetapkan. Terus setelah itu dia memberitahu secara resmi kepada calon," tandasnya.(*/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro