JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dipindahkan penanahannya ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menilai pemindahan itu berlebihan.
“Sangat berlebihan, mana mungkin pengikutnya akan membuat onar dan mengancam keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas,” tegas Nasir , Kamis (21/5/2020).
Habib Bahar dipindah ke Nusakambanga, Selasa 19 Mei malam. Pemindahan itu setelah Lapas Gunung Sindur tempat pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu ditahan sebelumnya, didemo oleh massa pendukung dan muridnya.
Nasir menyebut Lapas Nusakambangan identik dengan napi kasus kejahatan besar yang berbahaya seperti terorisme dan narkotika kelas kakap.
Sementara Habib Bahar hanya napi kasus penganiayaan anak.
“Pendapat saya tidak tepat dipindahkan ke Nusakambangan, karena Habib Bahar bukan napi berbahaya,” tutur Nasir.
Nasir meminta Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengembalikan Habib Bahar ke Lapas Pondok Rajeg, Bogor, tempat dia ditahan saat mendapatkan asimilasi.
“Saya meminta Habib Bahar agar dikembalikan lagi ke lapas yang dia mendapatkan asimiliasi. Sebab menjauhkan Habib (Bahar) ke Lapas Nusakambangan adalah pelanggaran terhadap hak-hak napi,” tandasnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro