BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin masih bingung dengan konsekuensi hukum kepada masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
Pasalnya, peraturan di atasnya sejauh ini hanya UU No 6/2018 tentang karantina kesehatan hingga membuat rancu apabila pemerintah daerah menerapkan PSBB.
"Perbup Bogor tentang PSBB kita sedang bahas, namun agak rancu atau bingung karena aturan di atasnya menggunakan UU No 6/2018 tentang karantina kesehatan, sementara yang kita terapkan adalah PSBB," ujar Ade Yasin kepada wartawan, Minggu kemarin(12/4/2020).
Untuk itu, dia berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga ada sedikit modifikasi teknis dalam penerapan PSBB tersebut.
"Contoh Kecamatan Gunung Putri itu masuk zona merah penyebaran wabah virus corona namun disisi lain banyak pabrik disana, hingga kalau pabrik tetap beroperasi maka pihak manajemen pabrik harus menjamin kesehatan karyawannya dengan melaksanakan rapid test Covid-19," sambungnya.
Ade menuturkan, dikarenakan Kabupaten Bogor memiliki wilayah terluas dan penduduk terbanyak maka bersama unsur Muspika dan Muspida akan menerapkan PSBB secara luas dan sempit.
"Karena situasi dan kondisi Kabupaten Bogor dengan daerah lainnya berbeda, hingga kami pun akan menerapkan PSBB parsial dan luas karena kalau semuanya diterapkan secara luas akan membutuhkan tenaga aparatur hingga ribuan jiwa," ucap Ade.
Dia menjelaskan, zona merah penyebaran wabah virus corona di daerah perbatasan dengan daerah lainnya akan masuk dalam PSBB luas karena memang kecamatan-kecamatan tersebut rawan akan penularan.
"Di 11 kecamatan yaitu Gunung Putri, Cileungsi, Jonggol, Citereup, Cibinong, Bojonggede, Kemang, Ciomas, Ciseeng, Parungpanjang, Bojonggede, dan Ciampea itu kita akan menerapkan PSBB luas. Sedangkan, di 29 kecamatan lainnya kita akan menerapkan PSBB kecil atau parsial," jelasnya.
Mengenai anggaran, Ade menyebutkan untuk pelaksanaan PSBB ini Pemkab Bogor sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp188 miliar. Adapun sisa kebutuhan akan didapatkan dari Kartu PKH, Kartu Pra Kerja, Kartu Sembako, Kartu Bansos Presiden, Dana Desa dan bantuan keuangan provinsi.
"Kalau masih kurang, maka APBD tahun 2020 akan kami recofusing atau geser lagi di parsial ke-3," lanjutnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyangsikan PSBB berjalan sukses. Sebab, apabila tidak dilakukan di provinsi lainnya karena ada kemungkinan warga yang mudik ke luar daerah akan kembali ke Kabupaten Bogor.
"PSBB ini syukur-syukur bisa mengubah zona merah menjadi zona hijau penyebaran wabah virus corona namun setelah menjadi zona hijau pemerintah pusat harus menjamin kesehatan warga Kabupaten Bogor atau warga daerah lainnya yang menerapkan PSBB. Pemerintah harus konkret melaksanakan PSBB dihampir semua wilayah agar tak ada warga daerah lain yang terkonfirmasi wabah virus corona bisa masuk lagi ke Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi," tandasnya. (*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro