JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn Palebangan, resmi ditarik oleh institusi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia ditarik Kejagung secara tiba-tiba saat sedang menangani kasus dugaan suap penetapan anggota DPR lewat proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di KPK.
Yadyn merupakan tim analisis perkara dugaan suap tersebut di KPK. Dalam kesempatan terakhirnya di KPK, Yadyn mengakui tahu banyak soal kasus yang juga menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku tersebut.
"Pada prinsipnya saya mengetahui case itu. Saya mengetahui dan mengikuti sedari awal, mengetahui. Alhamdulillah hampir semua proses penyelidikan tertutup itu, ada SK dari kami pada saat di Deputinya Pak Heru, dan Dirdiknya Pak Supardi. Pada saat itu ada SK tim analisis terkait penyelidikan tertutup," kata Yadyn di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Yadyn resmi ditarik ke Kejagung berdasarkan surat penarikan yang diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin tertanggal 15 Januari 2020 dan surat pengembalian pimpinan KPK pada 28 Januari 2020. Ia tidak ingin berspekulasi apakah penarikannya berkaitan dengan tugas yang saat ini tengah ditangani atau tidak.
"Ada pun penarikan dari Kejaksaan Agung bagi saya dengan alasan kebutuhan lembaga itu. Kami sikapi dan kami apresiasi secara positif," ucapnya.
Yadyn merasa sedih harus meninggalkan KPK. Itu karena menurut Yadyn, banyak nilai perjuangan yang didapatkannya saat bertugas di KPK. Salah satu nilai yang didapatkan Yadyn adalah integritas.
"Pada prinsipnya secara pribadi sangat sedih meninggalkan Lembaga ini dengan nilai-nilai perjuangannya KPK yang ada di sini, bagaimana kita membangun nilai-nilai integritas. Tapi, saya juga mengapresiasi Jaksa Agung," tuturnya.
Sebelumnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan ada empat jaksa yang bekerja di lembaga antirasuah ditarik ke institusi asalnya yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Keempatnya adalah Yadyn, Sugeng, Pulung Rinandoro, dan Dwi Aries Sudarto.
Pulung Rinandoro dan Dwi Aries Sudarto memang telah habis masa tugasnya di lembaga antirasuah. Namun, Yadyn dan Sugeng disebut-sebut baru habis masa tugasnya di KPK pada 2022. Penarikan Yadyn dan Sugeng lebih cepat dua tahun dari masa penugasannya.
"Pak Pulung dan Mas Aris itu habis masa kerja 10 tahun. Yang dua lagi karena ada pemanggilan dari Kejagung untuk kebutuhan organisasi," terang Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, (29/1/2020).(*/Tya)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro