JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ketiga tersangka itu adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 sampai 17 Maret 2019 untuk 3 tersangka kasus suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (14/2/2019).
Dia menjelaskan, alasan perpanjangan masa penahanan para tersangka karena penyidikan masih berjalan. "Sehingga sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara serta alasan objektif dan subjektif, maka dilakukan perpanjangan penahanan," ujarnya.
Dalam perkara ini KPK menduga sepanjang 2018, Kemenpora memberikan sejumlah dana sebagai bantuan kepada KONI mencapai Rp67,9 miliar. Dana miliaran tersebut diduga terkait dengan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) untuk atlet atau pelatih pada Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar dan dana bantuan kepada KONI diperkirakan sebesar Rp50 miliar pada 2018.
Dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, yang diduga sebagai pihak pemberi.
Sedangkan, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto, yang diduga sebagai pemerima.
KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.
Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro