CIBINONG - Prahara sengketa kepemilikan tanah di Desa dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor semakin memanas. Kini oknum Desa Cijeruk diduga melakukan manipulasi data.
Setelah adanya dugaan kriminalisasi terhadap para penggarap dan petani yang dilakukan oleh perusahaan, sampai kepada dugaan perusakan akses material jalan dan pembakaran area perkebunan petani, kini diduga ada temuan manipulasi data yang diduga dilakukan oknum Pemdes Cijeruk demi sebuah keuntungan.
Kuasa Hukum Penggarap Anggi Triana Ismail mengungkapkan, ada dugaan permainan kotor yang diduga dilakukan oknum Pemdes Cijeruk Kabupaten Bogor dan orang-orang di lingkarannya. Hal itu mengakibatkan klien meras dijadikan korban atau tumbal administratif yang harus terseret ke persoalan pidana kantor polisi.
"Kami baru menemukan beberapa data perihal dugaan temuan manipulasi data yang menyebabkan prahara ini mencuat ke permukaan. Tidak hanya itu, kami pun mencium adanya dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum pelat merah, kami sedang mendalaminya secepatnya kami akan bongkar," ungkap Anggi kepada wartawan, Kamis 28 September 2023.
Anggi menuturkan, Sembilan Bintang & Partners sudah melayangkan somasi ke Kepala Desa Cijeruk sebagai pimpinan Pemerintahan Desa (Pemdes) Cijeruk.
"Kami meminta kades Cijeruk berjiwa ksatria, jangan kabur-kaburan disaat klien kami membutuhkan keberadaannya sebagai pelayan publik, memberikan penjelasan secara komprehensif dan berlandaskan hukum perihal fakta hukum hari ini, dan melakukan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami," tuturnya.
Ia menambahkan, sudah sering Kades Cijeruk menghindar kala klien kami sebagai penggarap meminta penjelasan dan pertanggungjawabannya atas adanya permasalahan yang terjadi di lahan garapannya.
Sikap Kades Cijeruk dan beberapa pegawai Pemdes yang sulit dihubungi dan ditemui merupakan preseden paling buruk didalam sebuah pelayanan publik, hal itu bertentangan dengan Ssumpah abdi bangsa dan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini timbul disaat pada akhir tahun 2022 atau tepatnya pada Bulan November, awalnya para penggarap dan petani mendapatkan surat teguran dari PT. Bahama Sukma Sejahtera (BSS), dengan inti suratnya agar supaya para penggarap dan petani segera mengosongkan lahan garapannya karena hal itu berlandaskan pada Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6/1997 atas nama PT BSS.
"Bahwa sedari awal tidak sepenuhnya pihak Pemdes Cijeruk memberikan pemahaman atas status tanah yang akan dijadikan garapan oleh penerima manfaat atas lahan yang kelak akan digarapnya. Dengan wajah tanpa dosa pihak Pemdes Cijeruk menyampaikan bahwa lahan garapan ini tidak akan ada permasalahan dikemudian hari. Sehingga penggarap percaya atas adanya pernyataan tersebut yang disampaikan oleh Pemdes Cijeruk, ditambah adanya surat keterangan garap yang dikeluarkan oleh Pemdes Cijeruk, semakin meyakinkan para penggarap untuk menggarap lahan tersebut," paparnya. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro