JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan nasabah terhadap Bank J Trust, Senin (8/4/2019). Duduk sebagai penggugat, Priscillia Georgia membuat gugatan teregister dengan nomor 176/PDT.G/2019.
Sidang sempat dibuka majelis hakim dengan menerima salinan gugatan Priscillia dan tim penasihat hukum.
Sayang, tergugat Bank J Trust tak mengirim perwakilannya ke muka sidang. Hingga akhirnya majelis menunda sidang.
"Kita mohon majelis menyidangkan tanpa kehadiran tergugat. Kalau tidak hadir maka sidang akan ditunda agendakan panggilan kedua 22 April," ujar Slamet, Penasihat Hukum Priscillia saat bertemu wartawan usai sidang.
Dia berharap, pihak tergugat menunjukkan itikad baik dengan menghadiri panggilan sidang demi mencari keadilan.
Gugatan ini berawal saat, nasabah Bank J Trust Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya.
Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara yang lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar.
Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia.
Priscilla menyebutkan bahwa dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.
Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.
Jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. Priscilla menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta.
Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust.
Pihak J Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J Trust menyebutkan jika Priscillia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai.(*/We)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro