CIBINONG - Sebuah agen gas PT. Pincuranmas Tirta Buana yang diduga tidak memiliki bangunan tetap diduga melakukan transit penjualan gas di kawasan Balandongan, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin. Wilayah tersebut diketahui merupakan area pengepulan rongsokan yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat transit penjualan gas secara tidak semestinya.
Sebelumnya, agen gas PT Pincuran mas Tirta Buana memang memiliki bangunan resmi sebagai agen gas di Jalan Raya Sukabumi 03/Mayjen Edy Sukma No. 25, Kampung Ranji, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi. Namun, karena masa kontrak bangunan telah habis, agen tersebut harus pindah atau membangun tempat baru. Hingga saat ini, agen tersebut diduga belum memiliki bangunan baru yang sesuai regulasi, tetapi tetap beroperasi tanpa lokasi resmi.
Transit penjualan gas di pengepul rongsokan untuk diambil oleh pembeli sendiri tidak diperbolehkan karena beberapa hal antara lain:
* Bukan Tempat yang Sesuai – Pengepul rongsokan bukan lokasi yang memenuhi standar penyimpanan gas yang aman. Gas LPG atau gas industri memerlukan tempat khusus dengan ventilasi yang baik dan standar keamanan tertentu.
* Regulasi – Jika gas yang dijual adalah LPG bersubsidi atau gas industri, peraturannya mengharuskan distribusi hanya melalui agen resmi atau tempat yang memiliki izin. Menjual atau mentransitkan gas di tempat yang tidak berizin bisa dianggap pelanggaran hukum.
* Risiko Keamanan – Pengepul rongsokan biasanya menyimpan material yang mudah terbakar, seperti plastik, kertas, atau logam yang dapat memicu percikan api. Menyimpan gas di lokasi seperti itu bisa berisiko tinggi terhadap kebakaran atau ledakan.
Operasional Ilegal yang Dilakukan Terus Menerus
Baru-baru ini, agen gas tersebut diduga melakukan transit penjualan gas di kawasan Balandongan, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, yang diketahui sebagai area pengepulan rongsokan. Tempat tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi transit penjualan gas secara tidak semestinya.
Informasi ini mencuat setelah aktivitas serupa dilaporkan terjadi berulang kali. Seseorang yang mengaku sebagai admin agen gas PT. Pincuranmas Tirta Buana bernama Hani, disebut beberapa kali tertangkap basah melakukan praktik transit ilegal. Salah satu insiden sebelumnya terjadi di kebun pembibitan tanaman di wilayah Bojongkoneng, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin.
Keterangan Pihak Terkait
Saat awak media berada di lokasi, terdapat beberapa mobil dari pangkalan gas yang antri untuk mengambil gas, sedangkan dalam regulasi yang berlaku justru sebaliknya. Dimana seharusnya pihak agen gas yang menyalurkan ke pangkalan resmi.
Dalam kesempatan tersebut juga, dapat dikonfirmasi dari salah satu supir mobil pangkalan yang memang sudah lama mengambil dari agen PT. Pincuranmas Tirta Buana. Ia juga menuturkan bahwa memang sudah beberapa kali pindah lokasi pengambilan.
Saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Hani berdalih bahwa ia mempunyai gudang, namun ia beralasan bahwa lokasi jauh dari SPBE. "Saya memiliki gudang resmi di daerah caringin, tapi jaraknya sangat jauh dari SPBE terdekat," ucapnya.
Ia juga membeberkan bahwa sudah mempunyai izin dari salah satu pegawai Pertamina. "Saya sudah memiliki izin dari Pertamina, bagian checker, namanya Pak (A). Silahkan saja konfirmasi sendiri," tegas Hani.
Hal tersebut jelas menimbulkan pertanyaan karena sebagaimana seorang pegawai Pertamina, seharusnya lebih mengerti dan paham akan regulasi yang berlaku. Pada kasus ini malah sebaliknya, yaitu memberikan izin transit (penjualan Gas LPG) tanpa lokasi resmi sesuai regulasi.
Pada kasus yang sama beberapa waktu lalu, Hani menegaskan bahwa proses pembangunan gudang baru sedang dilakukan. Namun Hingga saat ini, kenyataan yang didapatkan justru agen gas tersebut masih beroperasi bukan di lokasi resmi.
Selain itu, temuan transit ilegal untuk kesekian kalinya ini memicu pertanyaan baru terkait legalitas dan izin usaha. Dimana lokasi awal berada di Kecamatan Ciawi, saat tertangkap basah transit ilegal berada di wilayah Kecamatan Caringin.
Melanggar Regulasi dan Terancam Sanksi
Praktik transit ilegal ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang mengatur bahwa agen resmi wajib memiliki tempat penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan dan tidak boleh melakukan penyaluran di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
* Teguran tertulis: Peringatan resmi kepada pelanggar untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian yang dilakukan.
* Pembekuan kegiatan sementara: Penghentian sementara aktivitas operasional hingga pelanggar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
* Pencabutan izin usaha: Penarikan kembali izin operasional yang diberikan kepada pelanggar, sehingga tidak dapat lagi menjalankan kegiatan usahanya.
Selain sanksi administratif, praktik transit ilegal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengatur tentang distribusi dan penyimpanan bahan bakar gas. Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang melakukan penyimpanan dan distribusi gas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Oleh karena itu, penting bagi agen LPG untuk memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi yang berlaku, termasuk memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan dan melakukan penyaluran di lokasi yang sesuai dengan ketentuan, guna menghindari sanksi administratif maupun pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait pendistribusian transit ilegal serta legalitas dan izin usaha agen tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya penertiban agar kejadian serupa tidak terus berulang, mengingat potensi risiko kecelakaan dan bahaya bagi lingkungan sekitar.(End)
CIBINONG - Sebuah agen gas PT. Pincuranmas Tirta Buana yang diduga tidak memiliki bangunan tetap diduga melakukan transit penjualan gas di kawasan Balandongan, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin. Wilayah tersebut diketahui merupakan area pengepulan rongsokan yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat transit penjualan gas secara tidak semestinya.
Sebelumnya, agen gas PT Pincuran mas Tirta Buana memang memiliki bangunan resmi sebagai agen gas di Jalan Raya Sukabumi 03/Mayjen Edy Sukma No. 25, Kampung Ranji, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi. Namun, karena masa kontrak bangunan telah habis, agen tersebut harus pindah atau membangun tempat baru. Hingga saat ini, agen tersebut diduga belum memiliki bangunan baru yang sesuai regulasi, tetapi tetap beroperasi tanpa lokasi resmi.
Transit penjualan gas di pengepul rongsokan untuk diambil oleh pembeli sendiri tidak diperbolehkan karena beberapa hal antara lain:
* Bukan Tempat yang Sesuai – Pengepul rongsokan bukan lokasi yang memenuhi standar penyimpanan gas yang aman. Gas LPG atau gas industri memerlukan tempat khusus dengan ventilasi yang baik dan standar keamanan tertentu.
* Regulasi – Jika gas yang dijual adalah LPG bersubsidi atau gas industri, peraturannya mengharuskan distribusi hanya melalui agen resmi atau tempat yang memiliki izin. Menjual atau mentransitkan gas di tempat yang tidak berizin bisa dianggap pelanggaran hukum.
* Risiko Keamanan – Pengepul rongsokan biasanya menyimpan material yang mudah terbakar, seperti plastik, kertas, atau logam yang dapat memicu percikan api. Menyimpan gas di lokasi seperti itu bisa berisiko tinggi terhadap kebakaran atau ledakan.
Operasional Ilegal yang Dilakukan Terus Menerus
Baru-baru ini, agen gas tersebut diduga melakukan transit penjualan gas di kawasan Balandongan, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, yang diketahui sebagai area pengepulan rongsokan. Tempat tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi transit penjualan gas secara tidak semestinya.
Informasi ini mencuat setelah aktivitas serupa dilaporkan terjadi berulang kali. Seseorang yang mengaku sebagai admin agen gas PT. Pincuranmas Tirta Buana bernama Hani, disebut beberapa kali tertangkap basah melakukan praktik transit ilegal. Salah satu insiden sebelumnya terjadi di kebun pembibitan tanaman di wilayah Bojongkoneng, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin.
Keterangan Pihak Terkait
Saat awak media berada di lokasi, terdapat beberapa mobil dari pangkalan gas yang antri untuk mengambil gas, sedangkan dalam regulasi yang berlaku justru sebaliknya. Dimana seharusnya pihak agen gas yang menyalurkan ke pangkalan resmi.
Dalam kesempatan tersebut juga, dapat dikonfirmasi dari salah satu supir mobil pangkalan yang memang sudah lama mengambil dari agen PT. Pincuranmas Tirta Buana. Ia juga menuturkan bahwa memang sudah beberapa kali pindah lokasi pengambilan.
Saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Hani berdalih bahwa ia mempunyai gudang, namun ia beralasan bahwa lokasi jauh dari SPBE. "Saya memiliki gudang resmi di daerah caringin, tapi jaraknya sangat jauh dari SPBE terdekat," ucapnya.
Ia juga membeberkan bahwa sudah mempunyai izin dari salah satu pegawai Pertamina. "Saya sudah memiliki izin dari Pertamina, bagian checker, namanya Pak (A). Silahkan saja konfirmasi sendiri," tegas Hani.
Hal tersebut jelas menimbulkan pertanyaan karena sebagaimana seorang pegawai Pertamina, seharusnya lebih mengerti dan paham akan regulasi yang berlaku. Pada kasus ini malah sebaliknya, yaitu memberikan izin transit (penjualan Gas LPG) tanpa lokasi resmi sesuai regulasi.
Pada kasus yang sama beberapa waktu lalu, Hani menegaskan bahwa proses pembangunan gudang baru sedang dilakukan. Namun Hingga saat ini, kenyataan yang didapatkan justru agen gas tersebut masih beroperasi bukan di lokasi resmi.
Selain itu, temuan transit ilegal untuk kesekian kalinya ini memicu pertanyaan baru terkait legalitas dan izin usaha. Dimana lokasi awal berada di Kecamatan Ciawi, saat tertangkap basah transit ilegal berada di wilayah Kecamatan Caringin.
Melanggar Regulasi dan Terancam Sanksi
Praktik transit ilegal ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang mengatur bahwa agen resmi wajib memiliki tempat penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan dan tidak boleh melakukan penyaluran di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
* Teguran tertulis: Peringatan resmi kepada pelanggar untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian yang dilakukan.
* Pembekuan kegiatan sementara: Penghentian sementara aktivitas operasional hingga pelanggar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
* Pencabutan izin usaha: Penarikan kembali izin operasional yang diberikan kepada pelanggar, sehingga tidak dapat lagi menjalankan kegiatan usahanya.
Selain sanksi administratif, praktik transit ilegal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengatur tentang distribusi dan penyimpanan bahan bakar gas. Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang melakukan penyimpanan dan distribusi gas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Oleh karena itu, penting bagi agen LPG untuk memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi yang berlaku, termasuk memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan dan melakukan penyaluran di lokasi yang sesuai dengan ketentuan, guna menghindari sanksi administratif maupun pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait pendistribusian transit ilegal serta legalitas dan izin usaha agen tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya penertiban agar kejadian serupa tidak terus berulang, mengingat potensi risiko kecelakaan dan bahaya bagi lingkungan sekitar.(End)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro