JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diberlakukan hingga 4 Juni mendatang.
Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta.
"Pertama kan edukasi tahap kedua mulai sosialisasi terhadap aturan, lalu penegakan secara sporadis, tahap ketiga ini penindakan secara maksimal, sekarang sudah saatnya dilakukan tindakan tegas, karena itu membuat masyarakat disiplin," kata Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Syarif mengatakan, Kamis (21/5/2020).
Menurutnya, untuk membiasakan masyarakat disiplin. Tidak hanya memberikan sosialisasi dan edukasi, pemerintah juga diminta tegas dalam penegakan aturan tersebut.
"Patuh itu kan enggak bisa seperti orang disulap, harus ada inkubasi dua minggu sudah ditambah dua minggu, sekarang dua minggu ketiga maka harus ada penindakan," sambungnya.
Menurut Syarif, dalam penanganan Covid-19 tidak hanya pemerintah saja melainkan ada peran dari seluruh masyarakat. Saat ini pesebaran Covid di Jakarta ada diangka reproduksi point 1 yang artinya penyebaran satu orang kepada satu orang.
"Iya kan skenario pemprov itu kan sudah transparan, apabila kita disiplin selama 14 hari ke depan maka kita akan menurun kurvanya satu banding nol, sekarang itu memang posisinya 1:1. Satu orang terinfeksi menularkan satu, diharapkan yang disiplin patuh 14 hari kedepan kita angka tersebut terus menurun," tuntasnya.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro