JAKARTA – Mulai 1 Januari 2020, pemerintah melarang minyak goreng curah. Alasannya demi menjamin kesehatan masyarakat dari produk minyak goreng yang tak memenuhi standarisasi.
“Kami melarang beredarnya minyak goreng yang tidak memiliki jaminan kesehatan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita,(6/10).
Sebelumnya, pemerintah melarang minyak goreng curah tanpa kemasan. Agar bisa diperdagangkan, minyak goreng curah lalu dikemas. Namun dalam perkembangannya, produk minyak goreng yang sudah dikemas juga belum memberi jaminan kesehatan.
“Meski minyak goreng curah dikemas, namun tidak memberi jaminan kesehatan sama sekali,” ungkapnya.
Bisa saja bahan minyak goreng adalah campuran dari bahan minyak yang berbahaya, seperti minyak goreng bekas. Hanya diolah diputar beberapa kali saja sudah bisa dijual. Padahal sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, Enggar membeberkan harga minyak curah terkadang dijual lebih mahal dari minyak kemasan. Karena itu seluruh penjualan minyak goreng wajib dalam bentuk kemasan dan diproses sesuai standarisasi.
Karenanya, ia meminta seluruh produsen atau pabrik agar tidak lagi memasok minyak goreng dalam bentuk curah. Sehingga masyarakat mengkonsumsi minyak goreng kemasan yang memberi jaminan kesehatan.
“Kalau pabrik-pabrik ini tidak mensuplai lagi, semua tahu minyak goreng yang dijual dalam curah itu adalah minyak yang tidak sehat, minyak bekas, minyak yang tidak ada jaminan halalnya,” kata Enggar.
Karenanya ke depan, minyak goreng kemasan akan dipasarkan secara massif. Mendag mengaku pemerintah menunjuk PT Pindad agar nantinya minyak goreng kemasan bisa diperjualbelikan dalam bentuk eceran.
“Ada alasan Pindad yang dibuat, minyak gorengnya itu di dalam satu tempat. Lalu dengan literannya semua,” jelas menteri.
Masyarakat bisa membawa masing-masing botol dari rumah. Kemudian botol tersebut akan diisi dengan minyak goreng kemasan yang dijamin lebih higienis.
Selain itu, pihaknya juga terus meningkatkan mutu dan keamanan pangan, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga menegaskan, larangan penjualan minyak goreng curah ini sudah sejak 2014.
Namun kala itu, pabrik belum siap. Karena itu, mereka minta diundur larangan menjual minyak goreng curah, sehingga diputuskan berlaku mulai 2020. (*/Nia)
BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mendorong pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki sertifikasi.
Bagi yang belum, dia menyarankan agar pelaku UKM segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jabar. Suka atau tidak, sertifikasi halal sangat penting untuk menjamin rasa aman bagi konsumen, terutama bagi warga muslim sebagai mayoritas di Jabar. “Maka sertifikasi itu wajib,” tambah Uu saat membuka festival kuliner ‘Beragam Rasa Satu Keju’ di kawasan Lapangan Gasibu Kota Bandung, Sabtu (7/9/2019).
Setiap tahun, lanjut Uu, Pemprov Jabar memiliki anggaran untuk terus berupaya meningkatkan jumlah pelaku UKM dengan sertifikasi halal, termasuk dengan sokongan anggaran dari Bank bjb.
Anggaran disiapkan agar biaya sertifikasi halal tidak dibebankan kepada pelaku UKM. Dengan kata lain, pengusaha kecil bisa melakukan sertifikasi halal secara gratis. “Kami dorong setiap tahun untuk sertifikasi (halal) ini, kami sudah menganggarkan dananya ditambah CSR Bank bjb,” kata Uu.
“Kami anggarkan agar yang ingin ikut sertifikasi bisa gratis. Kami tidak akan membebankan kepada pelaku UKM. Alhamdulillah peminatnya selalu banyak,” tambahnya.
Tak lupa, Uu mengapresiasi penyelenggaraan festival kuliner nusantara berbahan dasar keju ini karena mampu membangkitkan minat para masyarakat untuk menjadi pelaku UKM. Peningkatan kesejahteraan pun akan dirasakan oleh peserta festival.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan positif untuk meningkatkan atau membangkitkan para pengusaha kuliner, ini jadi daya dorong untuk meningkatnya kesejahteraan masyarakat terutama para pengusaha kecil,” ujar Uu.
Uu mengingatkan, pertumbuhan ekonomi Jabar yang berada di atas rata-rata nasional juga harus diiringi oleh pemerataan ekonomi, termasuk dengan memperbanyak pelaku UKM khususnya di perdesaan.
“Pertumbuhan ekonomi di Jabar memang tinggi diatas rata-rata nasional, tetapi itu tidak cukup karena harus ada pemerataan antara lain mendorong perekonomian di desa-desa dan meningkatkan pelaku UKM,” kata Uu mengakhiri.(*/Asp)
Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Bogor periode bulan Meisampai dengan bulan Agustus 2019, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2019yang dimulai dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2019, berdasarkan tata tertib DPRDKabupaten Bogor nomor 1 tahun 2018, pimpinanDPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporankinerja pimpinanDPRDMasa Persidangan IItahun 2019 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinanDPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lainberupa keputusan DPRD, keputusan pimpinanDPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BogorNomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor;
6. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten BogorNomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinanDPRD Kabupaten Bogorselama masa persidangan keduatahun 2019, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2019.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN MEI S.D AGUSTUS 2019ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinanDPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan keduatahun 2019 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsiDPRD, yaitupelaksanaanfungsipembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yangmeliputibidangpemerintahandan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDA
Fungsi pembentukan perdaDPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidanganpertama tahun 2019, DPRD kabupaten Bogordan Bupati Bogor telah menetapkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor sebanyak 5 (lima)peraturan daerahyaitu tentang:
NO RANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
1 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018 – 2023 Pemerintah Daerah PANSUS 188.34/05/Kpts-DPRD/2019
2 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Daerah BANGGAR 188.34/07/Kpts-DPRD/2019
NO RANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
3 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2010 tentang Ketahanan Pangan Daerah Pemerintah Daerah PANSUS 188.34/08/Kpts-DPRD/2019
4 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pemerintah Daerah PANSUS 188.34/10/Kpts-DPRD/2019
5 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Timur Pemerintah Daerah PANSUS 188.34/06/Kpts-DPRD/2019
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran sedang melaksanakan kegiatan yaitu:
1. Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2018
2. PembahasanKebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bogor Tahun 2020
3. Pembahasan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Bogor Tahun 2019
4. Pembahasan Rancangan PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2019
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
1. RAPAT PARIPURNA : 8 kali
a. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bogor tentang:
1. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
2. Ketahanan Pangan Daerah dan;
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Bogor Tahun 2018-2023.
b. Penetepan Persetujuan Bersama DPRD Kab. Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.
c. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018
d. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN BUPATI BOGOR TERHADAP RAPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA. 2018;
2. PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN BUPATI BOGOR TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERSIAPAN KABUPATEN BOGOR TIMUR;
3. PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA/PPAS TA. 2020.
e. RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BOGOR DALAM RANGKA
1. PENYAMPAIAN RAPERDA RAPBD PERUBAHAN TA. 2019;
2. PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN KEPALA DAERAH TERHADAP RAPERDA KETAHANAN PANGAN DAERAH;
3. PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (KUA/PPAS) TA. 2020
f. RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BOGOR DALAM RANGKA:
MENDENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA KE-74 TAHUN 2019
g. RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. BOGOR DALAM RANGKA :
1. PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019.
2. PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD DENGAN KEPALA DAERAH TERHADAP RAPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019 DAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B).
h. RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. BOGOR DALAM RANGKA :
PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOGOR MASA JABATAN 2019 – 2024
3. RAPAT PIMPINAN DPRD : 8 KALI
4. RAPAT BADAN MUSYAWARAH : 8 KALI
5. RAPAT BADAN ANGGARAN : 12 KALI
6. RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : – KALI
7. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH : 6 KALI
8. RAPAT KERJA KOMISI-KOMISI :
KOMISI I : 3 KALI
KOMISI II : 2 KALI
KOMISI III : 7 KALI
KOMISI IV : 3 KALI
9. RAPAT PANITIA KHUSUS(PANSUS) : 14 KALI
10. RAPAT GABUNGAN KOMISI : – KALI
B. KEGIATAN LAINNYA:
1. PENERIMAAN STUDY BANDING/KUNKER : 158 KALI
2. PENERIMAAN AUDIENSI : 3 KALI
REKOMENDASI YANG TELAH DIKELUARKAN : 4 BUAH
3. RAPAT DENGAR PENDAPAT / DISKUSI PUBLIK : – KALI
4. PELAKSANAAN RESES MASA PERSIDANGAN KEDUA : – HARI
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.*****
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera membentuk sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) berbadan hukum perseroan daerah yang akan mengelola minyak dan gas di berbagai daerah dari hulu hingga hilir.
“Kami menargetkan BUMD migas dengan nama PT Sarana Migas Jateng sudah terbentuk pada Desember 2019 sehingga kami perlu dukungan banyak pihak, terutama dukungan anggota Bapemperda DPRD Jateng,” ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Peni Rahayu di Semarang, Minggu (16/6/2019).
Ia menjelaskan kegiatan usaha BUMD Migas di sektor migas meliputi hulu minyak dan gas bumi, hilir minyak dan gas bumi, bahan bakar nabati, serta jasa penunjang minyak dan gas bumi.
Dalam rangka menunjang kegiatan usahanya, BUMD Migas juga membentuk anak perusahaan bekerja dengan pihak ketiga.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu latar belakang dibentuk BUMD Migas adalah banyaknya potensi lapangan sumur tua migas yang banyak tersebar di berbagai daerah seperti di Lapangan Semanggi, Kabupaten Blora yang tercatat sebanyak 87 titik sumur.
Kemudian, 31 titik sumur di Lapangan Banyubang, Blora, 44 titik sumur di Lapangan Nglobo, Blora, 253 titik sumur di Lapangan Ledok, Blora, 41 titik sumur di Lapangan Tungkul Blora.
Selanjutnya, 41 titik sumur di Kabupaten Grobogan, 46 titik sumur di Lapangan Gabus, Grobogan, 1 titik sumur di Lapangan Keling, Jepara, serta 28 titik sumur di Lapangan Klantung, Kabupaten Kendal.
Menurut dia, jika potensi-potensi sumber migas yang ada di Jateng tersebut dikelola dengan profesional maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan BUMD Migas bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah, menyatukan dan mensinergikan seluruh kegiatan pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi di Jateng berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan PAD,” ujarnya.
Selain itu, Jateng merupakan salah satu daerah penghasil migas di Indonesia yang ditandai dengan ditemukannya rembesan minyak maupun gas bumi di beberapa daerah, serta sektor energi migas dan energi baru terbarukan merupakan salah satu potensi sumber daya yang dapat ditingkatkan pengelolaannya untuk meningkatkan PAD.
“BUMD Migas juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen, Pemprov Jateng pada prinsipnya dapat membentuk BUMD yang bergerak dalam pengelolaan usaha hulu, hilir, dan bidang usaha PI,” katanya.(*/D Tom)
JAKARTA – Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat untuk meningkatkan keadilan di berbagai sektor perekonomian nasional.
Jangan seperti sekarang, KPPU tak punya kuasa apa-apa bak macan ompong saja. Alhasil, ketimpangan kesejahteraan di tanah air bukannya menurun namun justru naik pesat. “KPPU harus terus diperkuat kewenangannya,” kata Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Rachmi mengemukakan hal tersebut ketika ditanya mengenai kinerja KPPU yang pada 7 Juni 2019 telah mencapai usia 19 tahun.
Menurut Rachmi, penguatan peran itu sangat penting dalam rangka membuka akses terhadap berbagai keadilan perekonomian, seperti saat adanya kebijakan impor yang dinilai merugikan petani dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia.
“Kami melihat kinerja KPPU beberapa tahun belakangan ini cukup aktif khususnya dalam menangani perkara kartel impor, khususnya di sektor pangan,” katanya.
Hal itu, ujar dia, menjadi sangat penting dalam rangka mewujudkan keadilan bagi pelaku pertanian lokal, apalagi peran KPPU menjadi sangat relevan dalam perbaikan tata kelola niaga impor pangan Indonesia.
Dengan demikian, lanjut Rachmi, kebijakan impor pangan juga tidak diintervensi oleh importir yang mengambil untung dari lemahnya hukum dan data produksi pangan.
Dalam laporan Ketimpangan IGJ tahun 2018 juga menyebutkan bahwa Keterbukaan pasar dan penurunan tariff hingga 0 persen dimanfaatkan oleh kelompok elit tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
“Bahkan, praktik impor pangan juga kerap menimbulkan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik yang bekerja sama dengan sekelompok pengusaha yang diuntungkan dari bisnis ini,” katanya.
Sebelumnya, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman menyatakan pemerintah melalui berbagai lembaga dan kementerian terkait perlu melakukan perbaikan data pangan untuk mengurangi kesemrawutan impor.
“Permasalahan data pangan yang selama ini selalu dijadikan acuan untuk melakukan impor belum sepenuhnya bisa diandalkan. Perbaikan data komoditas baru dilakukan pada komoditas beras, itupun baru pada akhir Oktober 2018. Sedangkan data-data komoditas lain seperti jagung dan kedelai dapat dikatakan belum terintegrasi menjadi data tunggal yang dapat diandalkan pemerintah dan publik,” kata Assyifa Szami Ilman.
Menurut dia, perbaikan data pangan juga perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh BPK terkait impor.
Ia berpendapat bahwa kegiatan impor yang belum efektif sebenarnya didasarkan pada acuan data yang dijadikan dasar untuk melakukan impor sehingga jika data acuan tidak dapat diandalkan, hasilnya adalah kebijakan yang tidak efektif.
Sebagai konsekuensinya, jelas Ilman, ada kalanya produksi pangan dikatakan sudah surplus namun harganya masih cenderung bergejolak. “Ketika harga bergejolak, Kementerian Perdagangan pasti perlu melakukan tindakan untuk meredam gejolak tersebut, salah satunya adalah dengan impor,” ucapnya. (*/Di)
PEKANBARU – Selama periode mudik 1 hingga 6 Juni, Satgas Rafi Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I membukukan peningkatan penyaluran BBM.
Konsumsi bahan bakar jenis bensin meningkat 14 persen. Sebaliknya penggunaan bahan bakar jenis diesel menurun 62 persen, akibat pembatasan kendaraan berat selama Lebaran.
“Pertalite menjadi pilihan pemudik, dengan persentase kenaikan konsumsi sebesar 25 persen. Atau setara 736 ribu liter per hari,” ujar Unit Manager Communication CSR MOR I, Roby Hervindo dalam keterangan persenya, Sabtu (8/6/2019).
Meski begitu, Premium mencatat penyaluran terbesar hingga 2,2 juta liter per hari, kendati hanya naik 9 persen di bawah Pertalite. Jumlah ini meningkat dibanding kondisi normal 2 juta liter per hari.
“Untuk kendaraan berbahan bakar diesel, pemudik memilih Dexlite yang penggunaannya melonjak hampir 64 persen dibanding kondisi normal,” lanjut Roby.
Dex mengekor dengan peningkatan konsumsi 11 persen. Sedangkan biosolar menurun lebih dari separuh atau hanya 37 persen dibanding konsumsi normal.
Peningkatan aktivitas yang signifikan terjadi di SPBU jalur Pekanbaru-Kampar. Umumnya, kendaraan yang menuju ke Sumbar bertujuan untuk berwisata. Kondisi ini sudah diantisipasi Pertamina, hingga pasokan BBM tersedia mencukupi.
Menghadapi arus balik, Pertamina menyiagakan pasokan BBM di Terminal BBM Dumai, Sei Siak dan Tembilahan. Jumlah stok BBM di ketiga TBBM tersedia mencukupi kebutuhan masyarakat hingga 20 hari ke depan.
Mengantisipasi potensi kemacetan akibat kendaraan yang kehabisan bensin, disiapkan pula tiga SPBU motoris. Berlokasi di SPBU 14.284.631 Rantau Berangin, SPBU 14.284.653 Pasar Kampar dan SPBU 14.287.665 Muara Basung.
SPBU motoris siap mengantar Pertamax dan Dexlite kemasan 30 liter jika terjadi kemacetan. Di samping itu, untuk meningkatkan kapasitas stok BBM, Pertamina juga menyiagakan satu SPBU kantong.
Berlokasi di SPBU 14.284.657 Rimbo Panjang, SPBU Kantong memiliki
kapasitas hingga 16.000 liter Premium. Sehingga menambah stok Premium di SPBU 14.284.657 Rimbo Panjang menjadi total 46.000 liter.
“Kami berpesan kepada pemudik yang akan kembali, agar menyiapkan kendaraan sebaik mungkin. Isilah BBM sebelum mencapai kurang dari separuh untuk menghindari penumpukan di SPBU tertentu. Tak usah khawatir, pasokan BBM tersedia mencukupi,” tutup Roby.(*/Gint)
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) mengklaim, Pertamax series biasanya sangat diminati para pemudik baik selama arus mudik maupun arus balik.
Informasi saja, Pertamax series merupakan produk bahan bakar unggulan dari Pertamina. “Sepanjang Ramadhan biasanya Pertamax lebih banyak diminati pemudik, baik selama arus mudik maupun arus balik,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, Jakarta (27/5/2019).
Meski menyebut Pertamak series diminati, tapi dari Pertamina belum mengumumkan jumlah penjualan BBM ini meskipin sudah memasuki minggu ketiga Ramadhan 1440 Hijriah.
Dia menjelaskan, pemakaian BBM ini menunjukkan loyalitas pengguna Pertamax cukup tinggi. Apalagi untuk perjalanan jauh, membutuhkan performa kendaraan yang prima. “Sehingga harus didorong oleh BBM berkualitas dan ramah lingkungan,” kata dia.
Untuk mengantisipasi kendaraan pemudik kehabisan BBM, Pertamina juga menyiapkan sekitar 200 motoris dan lebih dari 99 titik Kios Pertamina Siaga, yaitu berupa SPBU Modular dan Kios Kemasan yang menjual Pertamax, Pertamina Dex dan Fastron di jalur mudik dan arus balik di Pulau Jawa dan Sumatera. “Layanan ini dapat digunakan masyarakat pada periode 29 Mei-12 Juni 2019,” ujar dia. (*/Ni)
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan bahwa kondisi jalur alternatif non tol yang akan didominasi pengguna kendaraan roda dua laik dilalui pada arus mudik dan balik Lebaran 2019.
“Saya kira jalan nasional dan jalan tol kita sudah relatif siap untuk melayani arus mudik dan balik pada Lebaran 2019 ini. Untuk itu, kami juga berkewajiban untuk memperhatikan secara serius kondisi jalan alternatif agar tidak membahayakan pengguna kendaraan roda dua, walaupun sudah ada imbauan Kementerian Perhubungan untuk meminimalkan penggunaan sepeda motor untuk mudik,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Menteri Basuki beserta jajarannya telah meninjau kesiapan jalan tol dan jalan non tol yang akan digunakan pada arus mudik Lebaran 2019. Peninjauan dimulai dari Cawang Jakarta Timur, menyusuri Jalan Inspeksi Saluran Tarum Barat atau dikenal Jalan Kalimalang melintasi Kota Bekasi, lalu ke arah Teluk Jambe dan Cilamaya Kabupaten Karawang, hingga ke jalan nasional, tepatnya segmen Cikampek – Pamanukan, Kabupaten Subang.
Menteri Basuki mengatakan jalur alternatif tersebut akan dominan dilalui pemudik yang menggunakan sepeda motor atau kendaraan roda dua.
Untuk meningkatkan kualitas Jalan Inspeksi Kalimalang, dari total 61,7 kilometer telah ditangani penuh sepanjang 46,1 kilometer oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VI Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, sedangkan sisanya ditangani oleh Pemerintah Daerah terkait, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Perbaikan dilakukan sejak Sabtu (18/5/2019) hingga Minggu (26/5/2019) dengan memobilisasi truk pengangkut material batu dan pasir serta sejumlah alat berat seperti grader untuk mengerjakan penambalan lubang dan pengaspalan jalan.
Tiga titik lokasi perbaikan yakni Jalan Kalimalang di ruas Cawang – Kota Bekasi sepanjang 16,5 kilometer, yang berada di Kabupaten Bekasi 27,9 kilometer dan di Karawang sepanjang 1,7 kilometer.
Pekerjaan penambalan dan pengaspalan dilanjutkan pada ruas jalan Palumbonsari Karawang Barat Mekarsari dengan bekerja sama bersama Pemda Kabupaten Karawang. Jalur ini juga sebagai jalur alternatif pemudik sepeda motor dari Karawang Barat menuju jalan nasional pada segmen Pamanukan – Cikampek.
Pada ruas jalan nasional dari Jakarta menuju wilayah utara pulau Jawa (Pantura) juga telah disiapkan Kementerian PUPR. Jalan nasional Pantura akan dipadati kendaraan dari arah timur, apabila diberlakukannya sistem one way di jalan tol dari Cikarang hingga Brebes Barat.
Kondisi jalan nasional lintas utara Jawa sepanjang 1.341 kilometer dalam kondisi mantap 93 persen, Lintas Tengah Jawa sepanjang 1.197 kilometer dalam kondisi mantap 93 persen, sedangkan Lintas Selatan sepanjang 888 kilometer mantap 98 persen dan Pantai Selatan Jawa sudah terhubung 1.267 kilometer dari total 1.647 kilometer dengan kondisi mantap 83 persen.
Menteri Basuki bersama rombongan selanjutnya meninjau Posko Mudik Ruas Tol Cikopo Palimanan dan melanjutkan perjalanan ke Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama KM 70. GT Cikampek Utama di KM 70 dan GT Kalihurip Utama di KM 67 merupakan pengganti GT Cikarang Utama KM 29 yang sudah tidak difungsikan.
Dengan tidak adanya transaksi di GT Cikarang Utama, maka transaksi akan terpecah di GT Cikampek Utama untuk pengguna tol dari atau menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan), dan untuk pengguna tol dari atau menuju selatan (jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi) akan bertransaksi di GT. Kalihurip Utama.
Pascapemindahan gardu tersebut, arus lalu lintas pada Minggu sore (26/5) dari Cikampek ke Jakarta dan arah sebaliknya terpantau ramai lancar.(*/Adyt)
JAKARTA – DPD RI menilai regulasi yang mengatur dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus dikaji ulang karena tidak mencerminkan rasa keadilan, kewajaran dan kesetaraan antara pemerintah pusat dengan daerah sebagai penghasil devisa dari industri sawit.
Solusi yang ditawarkan DPD RI adalah perlu dilakukan revisi Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal di atas disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang saat menggelar rapat konsultasi dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait dana bagi hasil yang bersumber dari hasil perkebunan (Ekspor CPO) dan Pajak APU yang bersumber dari PT Inalum, kemarin.
Ajiep Padindang mengatakan Sumatera Utara berada di posisi kedua sebagai provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia, namun pemerintah daerah masih merasakan ketidakadilan dalam bagi hasil pusat dan daerah atas pendapatan negara dari industri sawit.
“Komite IV DPD RI saat ini tengah menggagas revisi perubahan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan khususnya PBB Perkebunan, agar dialihkan pengaturan pembagiannya kepada daerah. Daerah yang membagi hasil pajak ke pusat. Mudah-mudahan bisa di golkan,” ujar Ajiep.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Aduhio Simamora menjelaskan kehadirannya ke Komite IV DPD RI dalam rangka menyampaikan sengketa lahan Pemprov dengan PT. Inalum, dimana PT Inalum memiliki tunggakan pajak Air Permukaan Umum (APU) senilai Rp2,3 triliun sejak tahun 2013 sampai dengan 2017. Namun, PT Inalum hanya bersedia membayar pajak senilai Rp18 miliar per tahun, sesuai dengan pedoman penghitungan pajak yang lama.
“Permasalahan ini sudah disampaikan juga kepada DPR RI dan sekarang kami ke DPD RI, kami berharap DPD RI dapat mendesak untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Ria Sartika Azahari menambahkan dana bagi hasil PPB dan PPh dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 tahun 2004. Untuk Sumatera Utara, penerimaan DBH pada tahun 2018 sebesar Rp593,7 miliar dan didominasi sektor perkebunan.(*/Adyt)
JAKARTA – Menurut Badan Pusat Statitsik (BPS), industri pengolahan nonmigas memberikan kontribusi terbesar terhadap ekspor. Mencegah semakin melebarnya defisit neraca perdagangan.
Beberapa waktu lalu, BPS mencatat, ekspor produk manufaktur pada April 2019, mencapai US$9,42 miliar. Atau menyumbang 74,77% dari total ekspor Indonesia. Meski begitu, defisit neraca perdagangan masih tergolong jumbo yakni US$2,5 miliar.
“Beberapa hal yang terkait dengan defisit neraca perdagangan, sebetulnya kalau kita bicara industri nonmigas, masih positif,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat keterangannya di Jakarta, Minggu (19//5/2019).
Secara kumulatif, lanjut Airlangga, volume ekspor Januari-April 2019, meningkat 10,22% dibanding periode yang sama di 2018. Disumbang peningkatan ekspor nonmigas sebesar 13,07%.
Sementara itu, sejumlah komoditas nonmigas yang nilai ekspornya naik pada April 2019 dibanding Maret 2019, yakni karet dan barang dari karet senilai US$72,4 juta (15,10%), bubur kayu/pulp US$51,7 juta (21,39%), alas kaki US$30,0 juta (8,66%), pupuk US$23,9 juta (66,36%), serta berbagai produk kimia US$23,8 juta (6,64%).
“Kami terus mendorong produsen dalam negeri melakukan substitusi impor. Jadi, substitusi impor itu harus ada dari barang yang di dalam negeri dan kami dorong untuk ekspor ke luar negeri,” jelas Ketua Umum Partai Golkar ini.
Substitusi impor merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan defisit neraca perdagangan. Adapun negara tujuan ekspor produk nonmigas Indonesia yang terbesar pada April 2019, yakni ke Tiongkok yang mencapai US$2,04 miliar. Dikintili Amerika Serikat senilai US$1,38 miliar dan Jepang senilai US$1,05 miliar. Dengan kontribusi ketiganya mencapai 37,65%. Sementara ekspor ke Uni Eropa (28 negara) sebesar US$1,16 miliar.
Apabila dilihat pada periode Januari-April 2019, Tiongkok tetap merupakan negara tujuan ekspor terbesar dengan nilai US$7,27 miliar (14,85%). Diikuti Amerika Serikat dengan nilai US$5,54 miliar (11,32%), dan Jepang dengan nilai US$4,45 miliar (9,09%).
Komoditas utama yang diekspor ke Tiongkok pada periode tersebut adalah lignit, besi/baja, dan minyak kelapa sawit. “Kami juga memacu perusahaan swasta untuk berinvestasi di luar negeri supaya mendapatkan akses kemudahan ekspor di tengah ketidakpastian perdagangan global saat ini. Salah satu komoditas yang didorong untuk ekspor adalah besi dan baja,” kata Airlangga.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro