CIBINONG – Bupati Bogor Iwan Setiawan melantik Kepala Desa (Kades) Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, masa bakti tahun 2023-2025, Devi Yulianti, di Aula Kantor Kecamatan setempat, pada Senin (16/10/23).
Diketahui, pelantikan Kades Citapen tersebut hasil dari Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Pada kesempatan tersebut Bupati Bogor Iwan Setiawan mengingatkan, kades harus menjaga demokrasi di wilayahnya masing-masing.
Iwan Setiawan juga mengungkapkan, kepala desa yang hari ini dilantik tadi sudah disumpah, yang pertama untuk menjaga NKRI dan ideologi Pancasila. Selanjutnya ia menekankan agar kades menjaga demokrasi di wilayahnya.
Terlebih menjelang suksesi Pemilu dan Pilkada tahun 2024, yang dinamikanya sudah terlihat dari sekarang.
“Kades harus terdepan menjaga demokrasi, memfasilitasi, merangkul, membina, mengayomi seluruh peserta pesta demokrasi. Pelayanannya harus sama kepada seluruh peserta Pemilu dan Pilkada, tidak boleh membeda-bedakan atau pilih kasih, dengan tetap berpedoman pada rambu-rambu aturan yang berlaku, agar tidak ada kegaduhan,” ungkap Iwan.
Iwan meminta kepada Kades Citapen agar melayani seluruh warganya dengan baik, jadilah negarawan, rangkul seluruh warga desa rekatkan kembali masyarakat yang terpolarisasi.
Karena sifat negarawan adalah mampu merangkul seluruh pihak baik yang mendukung maupun tidak mendukung pada saat pemilihan Kepala Desa yang lalu.
“Berikutnya, saya juga titip program Samisade harus berjalan dengan baik untuk membangun infrastruktur desa. Kelola anggaran desa dengan baik, profesional, dan transparan,” tandasnya.
Iwan mengucapkan selamat kepada Kades Citapen yang sudah dilantik, semoga dapat melaksanakan tugas dengan amanah, menjalankan pemerintahan desa dengan baik, memberdayakan, membangun serta membina masyarakat agar semakin maju mandiri dan sejahtera. Ia juga meminta seluruh pihak untuk mendukung agar Desa Citapen lebih maju.(*/Ju)
CIBINONG – Seorang pria diduga membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Apabila terbukti, pria itu terancam hukuman denda Rp 50 juta.
Dalam video beredar di media sosial, tampak pria itu sedang menurunkan beberapa bungkusan plastik besar dari mobil pikap. Bungkusan plastik itu dengan santainya dibuang ke pinggir Jalan Raya Bogor-Jakarta yang juga berbatasan dengan aliran kali.
“Bukan 1 plastik, satu pick up yang diturunin,” tulis keterangan video, Minggu (15/10/2023).
Terpisah, Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Ismambar Fadli mengatakan pihaknya akan menindaklajuti pria yang diduga membuang sampah tersebut.
“Akan kami tindaklanjuti, beberapa waktu kami sering menindak para pembuang sampah sembarangan,” kata Ismambar, dikonfirmasi wartawan.
Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.”Atau denda maksimal Rp 50 juta,” tandasnya.(*/Ju)
CIBINONG – Menyikapi keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel dan Hotel P’arunk yang bebas beroperasi karena diberi Izin oleh Pemerintah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Aji, mengaku akan mengumpulkan 40 Ketua MUI Kecamatan pekan ini.
Hal itu dilakukan, untuk meminta kejelasan kepada pemerintah setempat soal izin yang dikeluarkan kepada THM di M-One hotel yang terletak di Kecamatan Sukaraja dan P’arunk atau yang lebih dikenal Hotel Transit di Kecamatan Parung.
Karena dengan bebas beroperasinya tempat maksiat tersebut, sudah keluar dari slogan Kabupaten Bogor yakni Tegar Beriman.
“Kita sudah panggil Ketua MUI Kecamatan Sukaraja dan Parung, serta 40 Ketua MUI Kecamatan se-Kabupaten Bogor,” kata KH Mukri Aji, Senin (16/10/23).
Pertemuan 40 Ketua MUI Kecamatan untuk membahas terkait keberadaan THM yang diberi izin itu, kata KH Mukri Aji, akan dilakukan pekan ini dengan mengundang Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja dan Parung.
“Pekan ini kita juga akan undang Muspika, Camat, Kapolsek, dan Daramil, semua Ketua MUI Kecamatan dan Ketua MUI Desa dan Kades Kecamatan Sukaraja dan Parung,” jelasnya.
Menurut Mukri Aji, dugaan pemberian izin kepada THM itu, karena adanya sogokan kepada oknum di instansi terkait. Padahal, kata Dia Kabupaten Bogor dengan slogan tegar beriman harus bebas dari kemaksiatan yang biasanya di timbulkan oleh THM.
“Kabupaten Bogor Tegar Beriman, Kabupaten Bogor Berkeadaban, anti jablay anti esek-esek. Yang penting umat bersatu padu. Mereka bermainnya sembunyi-sembunyi, main sogoknya engga terbuka,” kesalnya.
Mukri Aji juga menyebut, saat ini pihaknya sudah mengetahui siapa pelaku yang sudah memberikan izin kepada THM itu.
“Kita ambil hikmahnya, nanti para pelakunya akan kelihatan semua. Pemainnya sudah kelihatan. Insya allah akan kelihatan para pelaku,” urainya.(*/Wa)
CIBINONG – Penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung A RSUD Parung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih terus berlangsung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menghitung dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara pada proyek RSUD Parung senilai Rp93,6 miliar tersebut.
Direksi PT Jaya Semanggi Enjineering (JSE) selaku penyedia jasa pembangunan Gedung A RSUD Parung yang sebelumnya tak pernah memenuhi panggilan pun akhirnya memenuhi panggilan BPK dalam pemeriksaan dugaan korupsi.
“Mereka akhirnya memenuhi panggilan, setelah sebelumnya memang tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro kepada wartawan, Minggu 15 Oktober 2023.
Selain melibatkan BPK, Kasubsi Penyelidikan dan Penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor Michael Carlo Tarigan menuturkan bahwa jajarannya melibatkan Politeknik Bandung untuk menilai kontruksi Gedung A RSUD Bogor Utara atau Parung.
“Ahli kontruksi dari Politeknik Bandung akan menghitung nilai kontruksi, apakah anggaran yang tersedia memang sesuai digunakan untuk membangun Gedung A RSUD Parung atau ada kelebihan, selain kami, Kejaksaan Agung dan KPK pun menggunakan pendapat ahli kontruksi Politeknik Bandung untuk menghitung hal yang sejenis,” tutur Michael Carlo Tarigan.
Informasi yang dihimpun , proyek pembangunan Gedung A RSUD Parung harusnya selesai pada akhir 2021. Namun proyek itu mendapatkan tambahan dan kompensasi waktu diluar batas normal, hingga baru selesai dikerjakan pada 15 Juni 2022.
Pemkab Bogor, sebelumnya mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp112 miliar untuk membangun RSUD di Desa Cogrek, Parung tersebut. Namun karena alasan tertentu, nilai proyek tersebut diturunkan menjadi Rp93,6 miliar. (Rez)
BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengimbau pengendara sepeda motor, mobil hingga truk menggunakan jalur alternatif menghindari Jalan Raya Tajur, selama perbaikan tebing di jembatan di atas Sungai Cibalok yang mengalami longsor.
Imbauan ini menyusul peristiwa longsor di jembatan penghubung Jalan Raya Tajur di atas Sungai Cibalok pada Jumat (13/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan telah ada tiga opsi jalur alternatif bagi pengendara sepeda motor, mobil hingga truk untuk menuju arah Ciawi dam Puncak Bogor agar tidak melalui Jalan Raya Tajur. “Kita sudah umumkan ada tiga opsi. Semuanya agar mengurangi volume kendaraan di jembatan, supaya tidak menimbulkan dampak yang lebih besar, seperti longsoran makin besar dan kecelakaan,” katanya.
Kompol Galih menyampaikan alternatif pertama, kendaraan mobil bisa menggunakan jalur tol, jalur R3 atau jalur Cipaku hingga tembus ke jalur Ciawi. Kedua, bagi sepeda motor masih bisa melewati Jalan Raya Tajur, tetapi juga jalur alternatif melewati R3.
Sementara yang ketiga, kendaraan berat dilarang melintas ke Jalan Raya Tajur melewati jembatan dan diarahkan menggunakan jalur tol hingga Ciawi. Pemerintah Kota Bogor segera memperbaiki longsor yang terjadi di tebing Jembatan Cilabok Jalan Raya Tajur yang terjadi Jumat (13/10/2023) pukul 17.00 WIB akibat kikisan air yang sudah terjadi dalam kurun waktu yang lama.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto segera meninjau lokasi longsor bersama jajaran Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Bogor Kota. Bima langsung mengerahkan dinas-dinas itu dan Satlantas untuk melakukan perbaikan dan rekayasa lalu lintas. “Jadi dilaporkan tadi sore, sekitar jam 5 terjadi longsor di Jembatan Cibalok Jalan Raya Tajur ini, diakibatkan oleh proses yang sudah lama memang,” kata Bima.
Bima menerangkan, hasil analisis Dinas PUPR dan laporan warga, pondasi tebing jembatan terkikis oleh air dari drainase jalan yang sudah berlangsung lama mengalir di sana.Ia menyampaikan pemerintah kota bergerak cepat, pertama untuk situasi lalu lintas, dilakukan penanganan dari wilayah bersama-sama Satlantas Polresta Bogor Kota dan Dinas Perhubungan untuk membatasi jalan.
“Jadi jalan ini masih bisa tetap dua arah, tetapi agak dibatasi sehingga tidak dilalui titik yang longsor ini, jembatan ini,” ungkap Walikota Bogor.
CIBINONG – Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih membantah anggota Dishub yang viral mengendarai motor di tol sedang melakukan pengawalan. Dadang menyebutkan personel Dishub hendak pulang ke Bogor setelah memperbaiki sirene di bengkel Cinere, Depok.
“Jadi itu nggak pengawalan, jadi kan perbaikan sirene, (bengkelnya) di daerah Cinere. Itu pulang dari bengkel di Cinere, masuk tol dari Tol Depok keluar di sini di Bogor, Tol Sentul Selatan sini,” kata Dadang Kosasih melalui sambungan telepon, Kamis (12/10/2023).
Dia mengatakan dua sepeda motor itu tidak lewat tol saat menuju Cinere, Depok.
“Masuknya normal lewat jalan biasa, cuma pulangnya aja masuk tol. Jadi kejadian itu pas perjalanan pulang mau ke Bogor,” kilahnya.
Dadang mengklaim mobil yang melaju persis di belakang petugas Dishub Bogor merupakan mobil pengguna tol lain yang manfaatkan situasi dan mengekor tanpa izin. Ia menyebutkan mobil itu sudah diingatkan untuk tidak mengekor dan menyalakan lampu hazard.
“Jadi mobil itu ngikutin, ngekor, motor nggak ngawal. Itu pulang dari Cinere, mobil itu ngikut dari belakang, ngekor motor anggota ini, mereka juga nggak tahu,” kata Dadang.
“Nggak (mengawal). Jadi gini. Itu pas motor masuk, mobil itu emang ikut masuk. Dari pertama masuk tol juga sudah dilarang ngekor sama anggota BM itu, cuma dia itu ngekor lagi. Iya, memanfaatkan situasi itu. Jadi ada ngawal (mobil) itu,” jelasnya.(*/Wa)
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan langkah antisipasi titik kemacetan baru sebagai dampak penerapan tilang uji emisi yang akan mulai berlaku 1 November 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan tilang uji emisi akan menggunakan mekanisme seperti yang sudah pernah dilakukan.
“Jadi di titik yang dilaksanakan operasi, di sana disiapkan alat uji emisi. Kemudian bagi kendaraan yang ternyata belum masuk data base e-uji emisi itu akan dilakukan pengujian di tempat. Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan test kembali uji emisi sehingga masuk database kita bahwa dia sudah lulus uji emisi,” kata Syafrin Liputo kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Syafrin menjelaskan kendaraan bermotor yang akan ditilang adalah mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.
“Tidak lulus uji emisi. Kan kalau yang belum tes akan dites kemudian tidak lolos uji emisi otomatis yang bersangkutan ditilang. Jika lulus uji emisi silakan dilanjutkan,” ungkap Syafrin.
Ia memberikan penjelasan mengapa tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta kembali diberlakukan setelah sebelumnya sempat dihentikan karena berdasarkan evaluasi dari Polda Metro Jaya tidak efektif dan membuat kemacetan baru.
“Kan dalam waktu lebih kurang 1,5 bulan kita sudah masif melakukan sosialisasi, kemudian melaksanakan uji emisi gratis, terakhir rekan rekan kepolisian sudah melakukan juga, rekan-rekan APM masif juga melakukan, artinya masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi dan ini terbukti ada peningkatan signifikan sekian ratus persen jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi,” tandasnya.(*/Nu)
CIBINONG – Kejaksaan dan pihak terkait harus segera turun tangan melakukan penyelidikan dugaan penggelapan pajak di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor. Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan terkait pendapatan pajak yang mestinya menjadi setoran THM menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti yang terjadi di Diskotik P’arunk yang berada di Hotel transit Parung Kecamatan Parung dan M-One hotel di Kecamatan Sukaraja. Munculnya dugaan penerapan pajak daerah khusus THM dan berpotensi menguap tersebut lantaran, P’arunk hanya memberikan kupon seharga Rp 50 ribu untuk bisa masuk ke Diskotik.
“Masalahnya kalau kupon ini berarti pengenaan bayaran untuk yang menikmati hiburan dan disitu ada pajak yang harus di bayar oleh pengusaha THM. Tapi tidak tertera dalam kupon tersebut dikenakan pajak untuk PAD Kabupaten Bogor,” kata seorang pengunjung Diskotik P’arunk, SP kepada wartawan, Kamis (12/10/23).
“Bener tidak pajaknya dibayarkan kalau bentuknya kupon bukan karcis masuk. Sebab kalau karcis masuk biasanya sudah tertera angka pajak yang harus di bayarkan pengunjung, sedangkan ini tidak ada,” sambungnya dikutip dari bogor update.
Untuk di ketahui, THM P’arunk, menurut sejumlah keterangan adalah cabang dari THM M-One Sukaraja yang tengah di sorot banyak pihak karena indikasi tidak mengantongi izin operasional THM.
Menurut SP, THM adalah salah satu objek pajak berdasar undang undang no 28 tahun 2009 pasal 42 ayat (2) tentang pajak Daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Sedangkan di tingkat pusat pengenaan pajak hiburan seperti diskotik, karaoke termasuk makanan dan minuman, sebesar 35 persen, maka Pemerintah Daerah bisa mengenakan pajak atas diskotik ini lebih besar karena ada resiko sosial yang tinggi.
“Dan kalau karcis di ganti kupon, disitu juga tidak ada kejelasan soal besaran pajak nya, lalu kita bisa sebut apa kecuali ada indikasi penggelapan dan sejenisnya,” ujarnya
Dia menjelaskan, Pemkab Bogor sebenarnya memiliki instrumen aturan untuk pengenaan pajak untuk THM di Perda no 2 tahun 2016. Namun kondisi di lapangan tidak mencerminkan di wilayah Kabupaten ada aturannya.
“Sehingga kalau seperti itu kondisinya, bisa jadi ada main mata antara oknum di Pemerintah daerah dengan pengusaha THM atau keteledoran dari Pemerintah Daerah mengurus potensi pajak dan kalau begini sangat mengecewakan, harus segera di usut agar tidak ada persepsi negatif dan dugaan bisa masuk kantong oknum,” ungkapnya.(*/Wan)
CIBINONG – Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah menetapkan P21 berkas Kades Tonjong nonaktif Nur Hakim.
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp500 jutaan dengan pelaku Kades Tonjong Nur Hakim itu sudah dilengkapi Sat Reskrim Polres Metro Depok.
“Kades Tonjong Nur Hakim diduga melakukan Tipikor dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) Tahun 2022, dimana dari total anggaran sebesar Rp839 juta, Rp500 jutaan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hari ini, kami titip tahanan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Kasi Penuntutan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto menuturkan, nilai kerugian merupakan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana, belum ada pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka Nur Hakim kepada Pemkab Bogor.
“Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan jalan, tersangka Nur Hakim tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Tonjong. Ia akan kami jerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nur Hakim, Irawansyah, menjelaskan kliennya mengakui kesalahannya. Namun, tindak pidana korupsi yang dilakukan itu bukan untuk memperkaya diri.
“Nur Hakim ini kan aktivis, mantan Ketua Karang Taruna Desa Tonjong hingga kerap membantu kesulitan warganya, namun salahnya menggunakan dana Sami Sade. Ia bukan tidak mau mengembalikan kerugian negara, karena ia juga sudah tidak punya rumah, tanah dan mobil saja sudah ditarik oleh leasing,” jelas Irawansyah.
Kepadanya, Nur Hakim mengaku pasrah dan minta didoakan untuk diberikan hidayah hingga bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.(Rez)
CIBINONG – Tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor harus sesuai dengan prosedur yang harus ditempuh seperti adanya izin rumah bernyanyi dan lain lain sesuai dengan adab dan prilaku kearifan lokal yang ada di Bumi Tegar Beriman seiring dengan program Nobat yang digemakan oleh Pememerintah Kanbupaten Bogor untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Pemuda Mahasiswa Bogor Bersatu (PMBB) dan Lingkar Masyarakat Bogor (LIMBO), bakal menggelar aksi di depan kantor Bupati Bogor dan kantor DPRD Kabupaten Bogor, pada Jum’at (13/10/23) nanti.
Ketua LIMBO Dede Jujun mengatakan, aksi yang akan digelar pihaknya itu menyikapi maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang berdiri di wilayah Kabupaten Bogor, namun tidak mengantongi izin, salah satunya THM di M-One hotel.
“Sebagaimana hasil yang hari ini ramai dipemberitaan yakni M-One Hotel yang menyediakan fasilitas Tempat Hiburan Malam. Dengan dugaan tempat hiburan malam yang tersedia tersebut belum mengantongi izin,” ujar Dede Jujun dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/10/23).
Menurut Dede Jujun, tempat hiburan malam seharusnya tidak boleh berdiri ataupun beroperasi di Kabupaten Bogor. Hal ini, berkenaan dengan Kabupaten Bogor yang memiliki visi Bogor Berkeadaban.
“Sebagai upaya untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten yang jauh dari aktivitas maksiat demi terciptanya keadaban yang baik,” bebernya dikutip dari bogor update.
Ia melanjutkan, akan tetapi dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Bogor tidak mampu menjalankan tugas, pokok dan fungsinya dengan baik.
“Hal itu terlihat dari hasil penyidakan yang tidak linear hasilnya antara Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah dan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor yang memiliki pandangan serta pernyataan yang berbeda dari kasus yang sama,” ujar Dede Jujun.
Sementara itu, Ketua PMBB, Yoga Triana Anshory menambahkan, selain itu juga pihaknya sangat menyayangkan terkait pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor yang mengatakan izin THM di M-One Hotel sudah termasuk di dalam izin TDUP.
“Oleh karena itu, kami sebagai elemen mahasiswa, pemuda dan Masyarakat Kabupaten Bogor dengan gabungan antara PMBB bersama LIMBO mendesak Bupati Bogor untuk memecat Kepala Satpol PP dan Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor karena dianggap tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” tegas Yoga.
Yoga juga dalam tuntutannya mendesak Bupati Bogor untuk memecat Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, karena telah memberikan pernyataan yang ambigu dan terkesan membela M-One Hotel.
“Kami juga mendesak Bupati Bogor untuk Menutup dan Menyegel Tempat Hiburan Malam yang ada di M-One Hotel, karena diduga tidak mengantongi izin, juga diduga terdapat “perbudakan” terhadap karyawan dan selain itu penutupan serta penyegelan Tempat Hiburan Malam sebagai upaya mewujudkan Bogor Berkeadaban,” tegasnya.
Yoga menegaskan, pihaknya sangat mendukung Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor untuk melawan siapapun yang mengeluarkan izin Tempat Hiburan Malam di M-One Hotel.
Hal itu dikarenakan, di dekat M-One Hotel terdapat Pesantren dan juga tempat usaha itu terkesan sangat dekat dengan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, sehingga di tutup adalah langkah yang paling tepat.
“Berdasarkan tuntutan tersebut, kami akan melakukan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan, pada 13 Oktober 2023 pada pukul 13.00 sampai dengan selesai dengan massa aksi diperkirakan 100 orang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Prof KH. Ahmad Mukri Aji, menentang keras keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel yang dinyatakan sudah berizin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Menurutnya, siapapun yang sudah berani mengizinkan tempat maksiat di M-One hotel yang berada di Kecamatan Sukaraja itu, akan dilawan, karena tidak sesuai dengan logo Bogor Tegar Beriman, Bogor Keberadaban dan Bogor yang Sholeh.
“Subhanallah, saya sangat menyayangkan (THM M-One diberi Izin), sebagai Ketua MUI Kecamatan sejak tahun 1995 saya sudah tolak itu yang namanya THM M-one. Eh sekarang saya jadi ketua MUI Kabupaten Bogor juga saya sangat menolak,” tegas Kiyai Mukri Aji sapaan akrabnya kepada Wartawan, Senin (9/10/23).
Dia juga menekankan, untuk keberadaan THM M-One bukan hanya sekarang menolak, malainkan dari kepemimpinan Kabupaten Bogor terdahulu. Bahkan semua unsur ikut mendukung penolakan tersebut.
“Kita sudah sepakat dengan Bupati, Ketua DPRD jaman Pak Edy Yoso dan Pak Agus Utara. Kita tolak itu keberadaan THM hotel M-One, semua dukung kita termasuk kapolsek setempat. Dandim, Kepala Kejaksaan, Kepala Pengadilan pun sama kita, intinya kita tolak,” jelasnya.
“Kita Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Bogor yang mengusung Bogor keadaban, Bogor yang Soleh, Pejabatnya soleh nggak mungkin ngizinin tempat esek-esek seperti di Hotel M-One,” tambahnya.
Mukri Aji mengaku kaget jika saat ini THM M-One yang sudah ditolak sejak awal dibangun, malah sudah memiliki izin. Ia juga berjanji akan menegur semua intansi yang memberikan izin tersebut tanpa terkecuali.
“Siapa yang bilang THM di Hotel M-One sudah berizin. Satpol PP nya siapa yang bilang. Wajib kita tegur, tapi ada caranya jangan langsung dong nanti saya deteksi dulu. Insya allah kita akan atasi Satpol PP atau siapapun itu, siapa manusianya itu dia kita lawan,” tegasnya lagi.
“Langkah kita tetap konstitusional, nanti akan kita panggil yang bersangkutan, kan diamah nyumput-nyumput. Satpol PP gak semuanya soleh, cukup ama sogok juga diem. Tapi insya allah kita kompak menolak,” tegasnya.(*/Dung)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro