BOGOR – Masyarakat Kabupaten Bogor terlihat masih melakukan aktivitas seperti biasa pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020).
Kemacetan pun masih terjadi di jalan-jalan protokol, terutama dekat dengan pusat keramaian, seperti pasar tradisional, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan cek poin di 55 titik.
Bupati Bogor, Ade Yasin dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB di Kabupaten Bogor, menegaskan bawa aktivitas bekerja di perkantoran juga dihentikan sementara selama 14 hari PSBB diberlakukan.
“Namun, pengecualian untuk beberapa aktivitas pekerjaan seperti TNI, Polri dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri dan distribusi logistik,” kata Ade.
Dia menjelaskan, jika sebuah perusahaan ingin tetap beroperasi normal, maka harus melakukan tes rapid terhadap semua punggawa perusahaan tersebut.
Ade tidak ingin PSBB untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) ini gagal hanya karena ketidakpatuhan para pelaku usaha.
“Harus ada jaminan keamanan kepada pemerintah bahwa pabrik atau usaha tetap bisa buka, jika karyawan aman. Rapid test dulu. Bisa beli kok perusahaan itu alat rapid-nya. Sudah banyak sekarang,” tegas politisi PPP ini.
Untuk Kabupaten Bogor, beberapa aturan yang diterapkan selama PSBB yakni menutup segala bentuk kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah.
Masyarakat pun diimbau melakukan ibadah di rumah. Serta melarang warga berkumpul lebih dari 5 orang.
Selain itu, ada pembatasan jam operasional pasar rakyat dan toko modern. Untuk pasar tradisional hanya boleh beroperasi pada pukul 04.00-13.00 WIB. Sementara toko modern pada pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.
Pertokoan pun dilarang menyediakan tempat duduk untuk pengunjung dan mengutamakan pelayanan pesan antar.
Sementara, untuk moda transportasi umum dan pribadi, kapasitas penumpang dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kendaraan roda dua, terutama ojek daring, dilarang membawa penumpang, kecuali barang.(*/T Abd)
BOGOR – Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor merupakan dua dari lima daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 15 April 2020.
Hal itu dilakukan setelah adanya restu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus yang menyetujui penerapan PSBB di wilayah tersebut guna menekan penyebaran virus corona atau covid-19 pada Sabtu 11 April 2020.
1. Kota Bogor
Secara luas wilayah, Kota Bogor memang terbilang jauh lebih kecil dibandingkan Kabupaten Bogor. Namun, untuk jumlah kasus positif virus corona yang tercatat di kota hujan itu justu lebih banyak.
Bahkan, Wali Kota Bima Arya Sugiarto terkonfirmasi positif virus corona setelah kepulangannya usai kunjungan keeka dari dua negara pandemi yakni Turki dan Azerbaijan beberapa waktu lalu.
Tercatat, hingga Selasa 14 April 2020 jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 928 orang. Dari jumlah itu 550 orang diantaranya dinyatakan sembuh dan 378 orang masih dipantau.
Kemudian, untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) menyentuh angka 104 orang. Sebanyak 21 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 62 orang masih pengawasan dan 21 orang meninggal dunia.
Terakhir, jumlah pasien positif atau terkonfimasi virus corona sebanyak 58 orang. Dimana, 48 orang masih perawatan di rumah sakit, 10 orang meninggal dunia dan yang sudah dinyatakan sembuh masih nihil.
Atas dasar itulah, Pemerintah Kota Bogor mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan untuk dapat menerapka. PSBB agar bisa menekan angka kasus virus corona lebih maksimal.
Pelaksanaan PSBB
Untuk pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Bogor bersama instansi terkait telah mempersiapkan berbagai hal yang pada dasarnya mengadopsi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Seperti terkait aturan untuk pembatasan transportasi umum yang dikurangi 50 persen, pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empat dan roda dua hingga ojek online hanya untuk membawa barang.
Lalu, pemerintah setempat juga telah menyiapkan sebanyak 11 titik check point atau pemeriksaan kendaraan di perbatasan wilayah dan dalam kota untuk membatasi mobilitas warga selama PSBB.
Pemerintah Kota Bogor mengklaim dari sisi kebijakan dan jaring pengaman sosial untuk warga terdampak PSBB nanti sudah siap 90 persen, hanya tinggal berkodinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
2. Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor merupakan salah satu kabupaten terluas di wilayah Jawa Barat yang memiliki 40 kecamatan dengan dihuni lebih dari 5 juta penduduk.
Meski jumlah positif sedikit di bawah Kota Bogor yang hanya memiliki 6 kecamatan, penyebaran atau jumlah kasus virus corona di wilayah Bumi Tegar Beriman semakin mengalami peningkatan setiap hari.
Hingga Selasa 14 April 2020, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) tercatat telah mencapai 960 orang. Dari jumlah tersebut, 558 orang sudah dinyatakan sembuh dan 402 orang masih dipantau.
Kemudian, untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 566 orang. Dimana, sebanyak 181 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 371 orang masih diawasi dan 13 orang lainnya meninggal dunia.
Sedangkan, pasien positif terpapar virus corona berjumlah 45 orang. Sebanyak 36 orang diantaranya masih dalam perawatan, 4 orang sudah dinyatakan sembuh dan 5 orang lainnya meninggal dunia.
Faktor utama tingginya peningkatan dan persebaran kasus tersebut adalah tingginya angka pergerakan orang transportasi dan pekerjaan dari Kabupaten Bogor ke wilayah DKI Jakarta dan sebaliknya.
Pelaksanaan PSBB
Luas wilayah menjadi pembeda dalam menerapkan PSBB dibanding Kota Bogor. Penerapan PSBB akan dibagi dua yakni skala maksimal untuk zona merah dan skala minimal untuk wilayah yang masih aman.
Namun, untuk pelaksanaan PSBB nanti pada dasarnya juga sama dengan wilayah DKI Jakarta terkait pembatasan-pembatasan yang diterapkan.
Data sementara dari Pemkab Bogor, ada 12 zona merah yakni Parung Panjang, Ciseeng, Jonggol, Kemang, Bojonggede, Cibinong, Ciomas, Citeurep, Gunung Putri, Cileungsi, Ciampea dan Ciawi.
Kemudian, data dari Polres Bogor ada sebanyak 75 titik check point atau pemeriksaan kendaraan. Dari jumlah tersebut ada pun chek point utama yakni 12 titik utama zona merah, 5 titik wilayah perbatasan.
Sisanya, 58 titik tersebar di beberapa kecamatan termasuk akses keluar tol, terminal dan stasiun.(*/Iw)
BOGOR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor dianggap telah melakukan “blunder” atau kesalahan sangat fatal terkait informasi yang disampikan mengenai bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada para wartawan ditengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
“Sebelumnya, kami menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi maupun secara kelembagaan atas kmiss komunikasi ini.
Kami atas nama Diskominfo Kabupaten Bogor sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan wartawan atas kejadian yang mengecewakan ini,” kata Plt Diskominfo Kabupaten Bogor, Kardinal kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, masalah ini berawal ketika salah satu Kasi-nya (Gultom-Red) Diskominfo Kabupaten Bogor, mendapat kriman Whatshap (WA) dari sejumlah wartawan yang menginformasikan dan mempertanyakan terkait pendataan nama-nama wartawan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menurut informasinya akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para wartawan yang bertugas atau melakukan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Bogor.
“Atas informasi dari sejumlah wartawan dari Kota Bogor yang disampikan melalui WA tersebut, maka Gultom menyambut baik atas masukan dari sejumlah wartawan yang menyebutkan, bahwa Humas Pemkot Bogor telah melakukan pendataan nama-nama wartawan yang akan diberikan Bansos,” terang Kardinal.
Selanjutnya, setelah mendapat informasi yang menyebutkan bahwa Pemkot Bogor akan memberikan bansos kepada wartawan itu, maka informasi tersebut langsung disampaikan dan dikomunikasikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, ternyata sesuai mekanisme dan prosedur, usulan itu tdak bisa diakomodir, karena bansos hanya diberikan melalui stau pintu saja, yakni Dinsos.
Sementara informasi yang dipeoleh dari waratawan di Kota Bogor sudah keburu langsung di sampaikan kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor
“Bahkan kami juga sudah berkomunikasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor yang didalamnya terdapat sejumlah dinas atau instansi seperti Dinsos, Dinkes, BPBD, TNI-Polri dan instansi lainnya.
Namun menurut keterangan dan arahan dari Dinsos bahwa bansos itu bisa diberikan, akan tetapi hanya bisa disalurkan melalui desa dan kelurahan kepada penerima bantuan sesuai dengan domisilinya,” ujar mantan Sekretaris Badan Perizinan (BPT) Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Kardinal mengakui, sebenarnya pihaknya merasa sangat gembira dan antusias menyambut informasi yang disampikan dari rekan-rekan wartawan dari Kota Bogor mengenai rencana pihak Pemkot Bogor yang akan memberikan Bansos itu, namun ternyata pemberian bansos itu prosedur dan mekanismenya harus melalui satu pintu, yaitu melalui desa dan kelurahan.
“Kasi Humas Diskominfo ketika mendapat masukan dan informasi tersebut, mungkin terlalu bersemangat, maka yang bersangkutan dengan antusias pula langsung mengirim WA itu ke PWI Kabupaten Bogor tanpa konfirmasi atas kebenaran info tersebut.
Terkait kejadian itu, Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagio mengaku merasa sangat kecewa atas sikap dan langkah Diskominfo Kabupaten Bogor yang telah melakukan sebuah blunder yang sangat fatal dan mengecewakan, karena Diskominfo terkesan mempermainkan dan dianggap telah melecehkan para jurnalis yang tergabung di PWI Kabupaten Bogor.
“Ini sangat memalukan! Kami merasa dibodohin dan dilecehkan.
Kenapa kemarin (Senin, (13/4) – red) kita diminta dan disuruh untuk kumpulkan data-data pribadi seluruh wartawan dan ditunggu paling lama jam 21.00 WIB sudah harus beres. Giliran sudah kita serahkan, malah kita dibohongin seperti ini,” ujar Subagio dengan dengan nada marah.
Selain iu Subagio juga mengatakan, jika wartawan yang harus menyerahkan data ke desa atau kelurahan masing-masing, maka tidak perlu lagi ada arahan dari Diskominfo seperti itu.
“Kalau kita yang harus menyerahkan data-data kita ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing, ngapain harus diajarin Diskominfo.
Tanpa Diskominfo juga kita bisa, tapi ini kan kita pikir ada bantuan khusus dari Bupati untuk rekan-rekan wartawan. Ini mah kita dikerjain kalu begini,” imbuhnya.
Subagio juga mengungkapkan, kronolgis kejadiannya bermula ketika dirinya mendapat info tersebut, sehingga pihaknya langsung meneruskan informasi dari Pejabat Diskominfo Kabupaten Bogor M. Gultom tersebut kepada pengurus dan seluruh anggotanya melalui Whatsapp Group, Senin (13/4), yang isinya agar seluruh wartawan anggota PWI Kabupaten Bogor segera mengirimkan identitas (KTP dan Kartu Pers) ke Humas Diskominfo Kabupaten Bogor paling lambat pukul 21.00 WIB.
“Para wartawan anggota PWI Kabupaten Bogor yang jumlahnya sekitar 100 orang lebih setelah memperoleh kabar itu, langsung mengirimkan data yang diperlukan. Namun kabar tersebut ternyata hanya angin surga saja, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam bagi anggotanya,” ungkapnya.
Namun pada keesokan harinya, Selasa (14/4) Humas Diskominfo Kabupaten Bogor M. Gultom mengeluarkan lagi pemberitahuan kepada pihaknya, bahwa sesuai arahan Dinsos Kabupaten Bogor, bahwa banos dampak Pandemi Covid-19 hanya bisa disalurkan melalui satu pintu di desa atau kelurahan saja, oleh sebab itu data wartawan berupa Kartu Pers dan KTP agar disampaikan ke Desa dan kelurahan masing masing sesuai tinggal atau domisilinya, sedangkan data yang dikirim ke Diskominfo menjadi bahan lebih lanjut.
Mendapat pengumuman tersebut, sontak membuat sejumlah anggota PWI Kabupaten Bogor merasa kecewa menahan kekecewaannya, karena diharuskan “mengemis” ke Kantor desa dan kelurahan untuk mendapat Bansos dari pemerintah. Atas kejadian tersebut, Diskominfo dianggap telah melakukan pembohongan publik, bahkan ada yang berkeinginan menuntut secara hukum kepihak Diskominfo, karena dianggap telah melecehkan profesi wartawan (*/T Abd)
BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 15 April 2020 mendatang. Seluruh warga yang ada di Kabupaten Bekasi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Untuk bantuan terhadap masyarakat tentu saja ada beberapa pintu, melalui dana desa, bantuan provinsi, bantuan presiden, kartu prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), termasuk bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Selasa (14/4/2020).
Pembagian bantuan itu, kata dia, untuk mengantisipasi gejolak di kalangan masyarakat ketika PSBB diberlakukan.
“Ini untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat terhadap pemberlakukan PSBB yang ada di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku, beberapa hari ini telah berkoordinasi dengan kecamatan, tujuannya agar pendataan dan pendistribusian bantuan dapat berjalan dengan baik.
“Yang menerima bantuan mengenai kriterianya ada di dinas sosial, supaya tidak ada duplikasi penerima, makanya semuanya ini akan didata dinas sosial,” kata dia.
Pada intinya semua masyarakat Kabupaten Bekasi bakal memperoleh bantuan, dan bantuan itu dipastikan akan dilakukan secara maksimal mungkin terutama kecamatan yang diberikan penanganan khusus.
Bantuan dari pemerintah, juga akan menyasar ke warga yang tinggal mengontrak dan tidak ber-KTP Kabupaten Bekasi.
“Yang ngontrak, yang masih tinggal di Kabupaten Bekasi itu akan kita berikan bantuan,” jelasnya.
Pihaknya sudah menyiapkan anggaran berupa paket sembako, termasuk rencana membuka lumbung-lumbung pangan di desa dan kecamatan. Hal itu untuk mengantisipasi ada masyarakat yang belum terdata, atau masyarakat yang tinggal secara ngontrak.
“Kan pengalokasiannya kalau menggunakan data yang ada, pasti ada yang tidak masuk datanya. Tetapi yang namanya tinggal di Kabupaten Bekasi, itu sudah jadi warga kita, yang tentu saja nanti akan kita berikan perlakuan yang sama, terutama dalam hal bantuan akibat covid-19 ini,”tandasnya.(*/Eln)
BOGOR – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor tidak jadi dilakukan secara sempit ataupun luas karena terus bertambahnya zona merah penyebaran virus corona (covid 19).
Ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan karena zona merah penyebaran virus corona bertambah dan demi efektifas pencegahan penyebaran maka jajarannya dibantu polisi dan TNI akan melakukan pengetatan arus kendaraan lalu lintas di 40 kecamatan.
“Ada 53 titik dan 40 kecamatan yang akan kami lakukan pengetatan arus kendaraan lalu lintas di 40 kecamatan dalam penerapan PSBB yang dimulai besok hingga 14 hari kedepan,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Penangganan Covid 19 Kabupaten Bogor ini menambahkan selain pengetatan, dirinya juga sudah meminta PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengatur naik turun penumpang commuter line.
“Saya sudah minta PT. KAI untuk mengatur naik turun penumpang percluster seperti mereka suatu waktu tidak menaikkan penumpang commuter line dari Stasiun Bogor tetapi dari Stasiun Cilebut atau Stasiun Bojonggede hingga tidak terjadi penumpukan seperti Senin pagi kemarin,” tambahnya.
Untuk bus antar provinsi ataupun angkutan kota, Ade meminta para supir hanya mengisi 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia agar tetap dilaksanalan physical distancing.
“Agar para supir patuh dalam mengisi 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia agar tetap dilaksanalan physical distancing, kami pun akan memasukkan mereka kedalam warga terdampak penyebaran virus corona dan akan mendapatkan bantuan sosial,” pinta Ade.
Mengenai sanksi bagi warga yang melanggar PSBB, wanita berusia 51 tahun ini menuturkan akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 16 tahun 2020 dan Undang – Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
“Kami akan menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar PSBB agar mereka patuh dan peduli kepada kesehatannya, dasar pemberian sanksi hukuman diatur
dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 16 tahun 2020 dan Undang – Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” jelasnya.
Penerapan PSBB di seluruh kecamatan ini didukung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto karena dari kalimat saja tidak mungkin ada PSBB luas ataupun sempit.
“Kalau memang mau efektif PSBB ini tidak hanya dilakukan di Bumi Tegar Beriman saja tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia, karena kita harus memastikan bahwa Indonesia ini bakal bebas dari virus corona karena bisa jadi Kabupaten Bogor bakal bersih tetapi Cianjur dan Sukabumi bakal ada tambahan kasus hingga ketika warga mereka pergi ke Kabupaten Bogor bakal terjadi lagi kasus penyebaran virus corona,” paparnya. (*/T Abd)
BOGOR – Kasus positif COVID-19 di Kota Bogor bertambah dua kasus pada Senin (13/4/2020) menjadi 57 kasus dari sehari sebelumnya, yakni 55 kasus. Dengan demikian, jumlah kasus dalam perawatan di rumah sakit juga meningkat dari 45 kasus menjadi 47 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno sebagai Juru Bicara Pemerintah Kota Bogor untuk Siaga Corona melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Senin (13/4/2020), mengatakan, kasus positif Covid-19 belum ada yang selesai atau sembuh.
“Dua kasus positif Covid-19 yang diizinkan keluar dari rumah sakit, statusnya masih dalam perawatan, tapi dengan anjuran dari tim dokter untuk isolasi mandiri di rumah,” katanya.
Sedangkan kasus positif Covid-19 yang meninggal dunia jumlahnya masih sama dengan sejak dua hari sebelumnya yakni 10 kasus. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) pada Senin tidak ada penambahan sehingga tetap berjumlah 94 pasien dan pasien yang meninggal dunia jumlahnya juga tetap 21 pasien.
“Pasien yang dinyatakan selesai atau sembuh, pada Senin hari ini juga tetap 21 pasien dan pasien dalam pengawasan di rumah sakit juga tetap 52 pasien,” katanya.
Warga Kota Bogor yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) jumlahnya bertambah 10 orang lagi menjadi 918 orang pada Senin. Jumlah ODP yang dinyatakan selesai pemantauan bertambah 24 orang menjadi 541 orang. “Jumlah ODP yang masih dalam pemantauan seluruhnya ada 377 orang,” katanya.
Sementara itu, data pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dalam aplikasi PIKOBAR, hingga Senin, 12 April 2020, pukul 16.13 WIB menyebutkan, total kasus positif Covid-19 ada 440 kasus.
Dari jumlah tersebut, kasus positif Covid-19 meninggal dunia sebanyak 40 kasus, sembuh 19 kasus serta 362 kasus positif lainnya masih dalam perawatan di rumah sakit.
Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) jumlah keseluruhan hingga Senin ada 2.466 pasien. Dari jumlah tersebut 1.106 pasien dinyatakan sudah selesai pengawasan serta 1.360 pasien masih dalam pengawasan.
Warga Jawa Barat berstatus orang dalam pemantauan (ODP) ada sebanyak 31.926 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 17.022 orang dinyatakan selesai pemantauan sehingga dalam pemantauan ada 14.904 orang.(*/Iw)
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas berupa menutup tempat usaha bila masih ada perusahaan yang nekat menjalankan aktivitasnya di tengah pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
“Bisa berbentuk evaluasi izin usaha. Bila berulang, kita bisa cabut izin usahanya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Ia menilai, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang bandel di luar sebelas sektor itu menjalankan aktivitasnya. Ia berharap ke depannya tak ada lagi yang melawan aturan dalam PSBB.
“Pemprov DKI akan melakukan evaluasi di luar sektor yang dikecualikan. Karena itu kami berharap segera ditaati,” ujarnya.
Menurut dia, aturan dalam PSBB itu dibentuk semata-mata untuk menurunkan angka penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota.
“Ini untuk melindungi masyarakat di Jakarta. Aparat kita akan terus menegur dan mengingatkan,”paparnya.(*/Ad)
BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin masih bingung dengan konsekuensi hukum kepada masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
Pasalnya, peraturan di atasnya sejauh ini hanya UU No 6/2018 tentang karantina kesehatan hingga membuat rancu apabila pemerintah daerah menerapkan PSBB.
“Perbup Bogor tentang PSBB kita sedang bahas, namun agak rancu atau bingung karena aturan di atasnya menggunakan UU No 6/2018 tentang karantina kesehatan, sementara yang kita terapkan adalah PSBB,” ujar Ade Yasin kepada wartawan, Minggu kemarin(12/4/2020).
Untuk itu, dia berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga ada sedikit modifikasi teknis dalam penerapan PSBB tersebut.
“Contoh Kecamatan Gunung Putri itu masuk zona merah penyebaran wabah virus corona namun disisi lain banyak pabrik disana, hingga kalau pabrik tetap beroperasi maka pihak manajemen pabrik harus menjamin kesehatan karyawannya dengan melaksanakan rapid test Covid-19,” sambungnya.
Ade menuturkan, dikarenakan Kabupaten Bogor memiliki wilayah terluas dan penduduk terbanyak maka bersama unsur Muspika dan Muspida akan menerapkan PSBB secara luas dan sempit.
“Karena situasi dan kondisi Kabupaten Bogor dengan daerah lainnya berbeda, hingga kami pun akan menerapkan PSBB parsial dan luas karena kalau semuanya diterapkan secara luas akan membutuhkan tenaga aparatur hingga ribuan jiwa,” ucap Ade.
Dia menjelaskan, zona merah penyebaran wabah virus corona di daerah perbatasan dengan daerah lainnya akan masuk dalam PSBB luas karena memang kecamatan-kecamatan tersebut rawan akan penularan.
“Di 11 kecamatan yaitu Gunung Putri, Cileungsi, Jonggol, Citereup, Cibinong, Bojonggede, Kemang, Ciomas, Ciseeng, Parungpanjang, Bojonggede, dan Ciampea itu kita akan menerapkan PSBB luas. Sedangkan, di 29 kecamatan lainnya kita akan menerapkan PSBB kecil atau parsial,” jelasnya.
Mengenai anggaran, Ade menyebutkan untuk pelaksanaan PSBB ini Pemkab Bogor sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp188 miliar. Adapun sisa kebutuhan akan didapatkan dari Kartu PKH, Kartu Pra Kerja, Kartu Sembako, Kartu Bansos Presiden, Dana Desa dan bantuan keuangan provinsi.
“Kalau masih kurang, maka APBD tahun 2020 akan kami recofusing atau geser lagi di parsial ke-3,” lanjutnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyangsikan PSBB berjalan sukses. Sebab, apabila tidak dilakukan di provinsi lainnya karena ada kemungkinan warga yang mudik ke luar daerah akan kembali ke Kabupaten Bogor.
“PSBB ini syukur-syukur bisa mengubah zona merah menjadi zona hijau penyebaran wabah virus corona namun setelah menjadi zona hijau pemerintah pusat harus menjamin kesehatan warga Kabupaten Bogor atau warga daerah lainnya yang menerapkan PSBB. Pemerintah harus konkret melaksanakan PSBB dihampir semua wilayah agar tak ada warga daerah lain yang terkonfirmasi wabah virus corona bisa masuk lagi ke Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi,” tandasnya. (*/T Abd)
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020 kemarin. Pemerintah pusat menghimbau untuk warga Jakarta dapat terus mematuhi aturan PSBB tersebut, agar jumlah kasus positif corona atau covid-19 tak bertambah lagi.
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengharapkan agar warga DKI untuk tetap mematuhi aturan PSBB yang telah dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kita ketahui PSBB di DKI telah diberlakukan sejak tanggal 10 April kemarin, kami imbau untuk masyarakat yang di wilayah DKI agar terus patuh dan disipilin. Mematgui segala pedoman, aturan yang telah diterapkan Gubernur DKI,” kata Yuri dalam siaran langsung yang ditayangkan BNPB melalui Youtube, Minggu (12/4/2020).
Yuri berkata aturan PSBB yang dibuat oleh pemerintah adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari penyakit virus corona. Dengan tidak adanya aktifitas masyarakat, diharapkan rantai penyebaran virus corona di tanah air dapat berkurang.
“Kegiatan ini untuk melindungi kita semua, melindungi semua masyarakat dan upaya lebih kuat lagi memutus rantai penuralan Covid-19,” tegas Yuri.
Sekedar informasi kasus positif corona di Indonesia sudah mencapai 4.241 orang. Kemudian pasien yang meninggal dunia akibat virus ini sudah ada 376.
Sementara pasien positif corona atau Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh atau negatif di Indonesia terus bertambah. Saat ini ada 359 orang dinyatakan sembuh dan bebas dari virus tersebut.(*/Tub)
BOGOR – Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat maupun daerah lainnya untuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia mengatakan telah menyiapkan pembatasan kendaraan untuk 53 titik perbatasan di Kabupaten Bogor.
Rinciannya, yakni 18 titik yang berbatasan dengan Kota Bogor diantaranya, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Simpang Ciawi hingga Simpang Cilebut. Tiga titik dengan Kabupaten Tangerang, yakni Jalan Raya Tenjo, Simpang Dego, dan Jalan Raya Lapan Rumpin.
Pembatasan dengan Kota Tangerang Selatan sebanyak dua titik, yakni Jalan Serpong Raya dan Pasar Jengkol. Kemudian, pembatasan dengan Kota Depok sebanyak 11 titik diantaranya, Jalan Raya Jakarta Perbatasan, Jalan Raya Tapos, hingga jalan Raya Pabuaran-Cipayung.
Kemudian, Kota Bekasi sebanyak empat titik yang berada di Jalan Raya alternatif Cibubur, Villa Nusa Indah, Narogong dan jalan Raya Cieulengsi Setu. Sementara, dengan Kabupaten Bekasi sebanyak dua titik yang berada di Jalan Raya Cieulengsi Setu dan Cibarusah.
Selanjutnya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak masing-masing satu titik yang berda di Cariu Loji, Jalan Raya Bogor Sukabumi perbatasan dan perbatasan Jasinga Lebak. Lalu, Kabupaten Cianjur sebanyak tiga titik, yakni Jalan Raya Cariu, Simpang Ciherang dan Rindu Alam.
Terkahir pembatasan juga dilakukan di tujuh lintas gate dan akses tol. Di antaranya di gate Sirkuit Sentul, Gunung Putri, akses tol Sentul City hingga Citereup.
“Pembatasan seluruh wilayah perbatasan Kabupaten Bogor sebanyak 53 titik. Dengan kebutuhan 477 barrier, 106 rambu-rambu dan 212 bantuan petugas,” kata Ade,minggu (12/4/2020).
Saat ini, Ade mengatakan, Pemkab Bogor sedang menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan PSBB di Kabupaten Bogor. Selain telah melakukan pembatasan dan pengawasan terhadap transposisi umum seperti angkutan umum dan kereta api, dia mengatakan telah menyiapkan pembatasan kendaraan untuk 53 titik perbatasan di Kabupaten Bogor.
Secara khusus, Ade juga meminta seluruh warga membatasi aktivitas di luar rumah. Langkah itu agar rantai persebaran Covid-19 dapat diputus melalui kebijakan PSBB.
“Jika kita ingin melalui masa sulit ini dengan segera, ikuti segala aturan pemerintah tentang Covid-19 dan taati. Saatnya untuk semakin meningkatkan ikhtiar kita, karena masing-masing kita bertanggung jawab untuk memutus rantai penyebaran virus ini,” kata Ade.
Dia berharap, PSBB dapat dilakukan secara serentak secepatnya.
“Kabupaten Bogor dan 4 Kota Kabupaten lainnya harus menerapkan kebijakan serupa dengan DKI karena sebagian warganya beraktivitas di Jakarta dan banyak kasus positif yang ditemukan berkaitan erat penyebarannya dengan DKI sebagai epicenter,” tandasnya.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro