JAKARTA – Banjir rob dengan ketinggian mencapai 110 cm terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Rob terjadi akibat tanggul jebol di kawasan tersebut. Dan menggenangi kawasan perumahan dan fasilitas lain.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta, Mohammad Insaf memastikan tak ada korban jiwa dalam bencana banjir rob tersebut.
“Tak ada korban. Dan tak ada pos pengungsian,” ujar Insaf, Minggu (7/6/2020).
Insaf menerangkan, sebanyak tiga Rukun Warga (RW) tergenang banjir rob di kawasan Pluit tersebut dengan ketinggian air mencapai 20-110 cm.
Banjir di Pluit diketahui sudah mulai surut sejak Sabtu 6 Juni 2020 malam hari. Ketinggian air tercatat telah mencapai 30 cm.(*/Tub)
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah memberikan lampu hijau kepada pengelola mal di Kota Bogor, untuk kembali beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Transisi.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku, sudah memanggil pengelola mal di Kota Bogor untuk mendengar kesiapan dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19 dalam pusat perbelanjaan.
“Tiga yang sudah kita buka dengan pengetatan pengawasan, yakni toko non-pangan, rumah makan dan tempat ibadah. Ini kita evaluasi bahkan kita perketat. Pemkot kemarin mengundang pengelola mall. Kalau ada mal yang sudah siap, silakan bisa beroperasi dengan catatan, membuktikan bahwa mereka siap,” kata Bima, Minggu (7/6/2020).
Pengelola mal, lanjut Bima, harus menyiapkan konsep protokol kesehatan masing-masing secara ketat untuk selanjutnya diajukan kepada Pemkot Bogor agar mendapat izin pengoprasian.
“Jadi, pengelola mal kalau sudah siap, sampaikan ke kami konsepnya. Satu per satu akan kami evaluasi dan akan kami cek di lapangan. Kalau memungkinkan, kita akan keluarkan izinnya,” jelasnya.
Kendati demikian, pembukaan mal akan dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan dan hasil evaluasi di lapangan. Sejauh ini, baru satu mal yang mengajukan siap untuk kembali beroperasi.
“Mal itu tidak serentak, tergantung kesiapan mereka. Misalnya, mal A Senin mengajukan, Selasa kami cek, ternyata mereka cukup meyakinkan, Rabu bisa beroperasi. Sejauh ini baru satu mal yang mengajuk. Yang lain sedang menyiapkan protokol kesehatannya. Satu yang mengajukan Yogya Bogor Junction. Yang lain baru akan mengajukan minggu ini,” tandasnya.(*/Iw)
BOGOR – Hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor siap menyambut pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 2 Juli 2020. Berdasarkan data Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, setidaknya 75 persen dari 60 hotel telah beroperasi.
Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo menerangkan telah membentuk tim untuk menyusun protokol kesehatan. Demikian, hotel di Kabupaten Bogor dapat memenuhi standar pelayanan bagi pengunjung pengunjung.
“Kalau sekarang sudah dibuka mungkin 75 persen yang di kawasan Puncak. Walaupun istilahnya dari pada tutup kan mending dibuka untuk bersih-bersih dulu,” kata Budi saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).
Budi mengatakan, pandemi berdampak besar pada penurunan jumlah wisata yang berkunjung ke Kabupaten Bogor. Terlebih, adanya imbauan dari pemerintah untuk bekerja di rumah.
Pada Maret 2020, dia menceritakan, 64 hotel di kawasan Puncak telah ditutup sementara. Karena itu, dengan pelonggaran PSBB proporsional ini, setidaknya perekonomian dapat kembali tergerak.
“Yang penting ada kehidupan dulu. Karena ekonomi juga penopang kehidupan, Kalau yang diperhatikan cuma kesahatan tapi ekonominya tidak gimana,” katanya.
Meskipun demikian, dia mengatakan, hotel belum berencana untuk membuat promosi besar-besaran sebab, pandemi Covid-19 belum terkendali. Terpenting, kata dia, hotel dapat menegakkan protokol kesehatan.
Mengenai restoran, dia mengatakan, masih menganjurkan untuk take way. Pasalnya, dia mengaku, belum dapat menjamin restoran untuk memenuhi standar protokol kesehatan yang berlaku.
“Untuk restoran ini kan karena ada standar, pelaku usaha sudah dihimbau tidak boleh makan di tempat. Kalo hotel, makan bisa diantar ke kamar, bisa jaga jarak. Tapi kalo restoran riskan belum pada jalani itu,”lanjutnya.(*/Iw)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tarun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Regulasi itu ditandatangani Anies sejak 4 Juni 2020.
“Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif,” tulis Anies dalam Pasal 2 Pergub 51 Tahun 2020 , Sabtu (6/6/2020).
Sementara itu, pada Pasal 3 Pergub 51 Tahun 2020 dijelaskan bahwa dengan terbitnya regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
“Mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya pergub tersebut diharapkan dapat mengembalikan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Sebab, tak dampak dipungkiri bila Covid-19 menyerang berbagai sektor kehidupan.
“Mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” tukasnya.(*/Tub)
BOGOR – Masjid Baitul Faidzin, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bogor, untuk pertama kalinya menggelar solat Jumat berjamaah dalam dua bulan terakhir, Jumat (4/62020). Dengan memakai protokol kesehatan dan para jemaah yang akan masuk lingkungan Masjid harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan .
Meski begitu, pengurus masjid menerapkan protokol kesehatan pencegahan Virus Corona (Covid-19), sesuai instruksi dari pemerintah dan jamaah begitu antusias mengikutinya .
Terlihat para jamaah yang melaksanakan solat Jumat berjamaah di Masjid Baitul Faidzin mengikuti protokol kesehatan. Baik penggunaan masker, jaga jarak satu meter dan membawa sajadah masing-masing.
Ketua MUI Kabupaten Bogor, Kiai Ahmad Mukri Aji mengatakan, para jamaah agar menerapkan jaga jarak yang merupakan sebuah kewajiban sesuai dengan rumusan fatwa dari 20 negara yang ada di dunia salah salah satunya Arab Saudi.(*/Iw)
JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Utara menyiapkan tiga ruang terbuka hijau (RTH) yang akan beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19.
Tiga RTH itu dibuka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi menuju normal baru.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Putut Widya Martata mengatakan, tiga RTH itu adalah Taman Maju Bersama (TMB) Gorontalo, TMB RW 08 Sunter Jaya, dan Hutan Kota Sukapura.
“Jumlah pengunjung dibatasi, pertimbangan (pembukaan karena) lokasi tersebut telah memiliki kesiapan sarana, prasarana dan petugas pengamanan,” jelas Putut, Jumat (5/6/2020).
Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta serta Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, pembukaan RTH taman akan dimulai pada 20 dan 21 Juni 2020. Pelaksanaannya akan berlangsung hingga empat tahap.
Sebelum taman dibuka untuk masyarakat, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada warga sekitar, pemasangan spanduk, penyemprotan disinfektan, dan penutupan sebagian pintu masuk. “Di setiap pintu masuk TMB dan Hutan Kota akan disediakan tempat cuci tangan dan sabun,” ujarnya
Protokol yang diterapkan untuk fasilitas taman, di antaranya jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, hanya diperuntukkan bagi warga setempat. Pengunjung tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang. Taman juga tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 18 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona.(*/Tub)
BOGOR – Isu yang menyebar bahwa beras yang dibagikan untuk masyarakat berkuaitas buruk disanggah oleh Pemkab Bogor karena dari Bulog itu sendiri tidak sesuai dengan kontrak .
Bupati Bogor, Ade Yasin memerintahkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menelusuri aduan buruknya kualitas beras bantuan sosial, yang dibeli Pemkab Bogor dari Perum Bulog.
“Antara Bulog dan Disperdagin, sampai sekarang masih dalam tahap tindak lanjut,” kata Ade, Jumat (5/6).
Ade menegaskan, Pemkab Bogor sudah mengeluarkan dana sangat besar untuk membeli beras dari Bulog seharga Rp10.543 per kilogram.
“Secara keseluruhan, Pemkab Bogor menghabiskan dana Rp189.774.000.000 untuk membeli 18.000 ton beras yang dibagikan ke masyarakat setiap bulan selama April, Mei, dan Juni 2020,” katanya.
Kata dia, Pemkab Bogor juga sudah mengganti beras yang kualitasnya dikeluhkan oleh masyarakat di sejumlah wilayah, dengan beras berkualitas sesuai dengan harga yang dibeli Pemkab Bogor.
Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), mengungkap bahwa kesalahan terdapat pada Perum Bulog.
“Dari Bulognya. Kami juga meminta pihak Bulog menyediakan beras kualitas medium sesuai kontrak. Khususnya untuk penyaluran ke-12 kecamatan yang belum,” kata Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, Nuradi.
Dia mengungkap, 12 kecamatan yang belum selesai pendistribusian beras tahap pertama yakni Megamendung, Parung, Ciawi, Parungpanjang, Sukajaya, Tenjolaya, Cigudeg, Tamansari, Ciomas, Pamijahan, Nanggung dan Cibinong.(*/T Abd)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. PSBB tahap tiga sayogianya berakhir hari ini.
“Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kita memutuskan untuk menetapkan satus PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transasisi,” kata Anies dalam konferensi pers secara live streaming, Kamis (4/6/2020).
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, masih ada 66 Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta yang masih zona merah atau tinggi kasus virus corona. Ke 66 RW tersebut tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara masing-masing 15 RW. Jakarta Selatan tiga RW, dan sisanya di Kepulauan Seribu.
Ini merupakan PSBB tahap empat di Jakarta, artinya sudah tiga kali diperpanjang.
PSBB Jakarta pertama kali diberlakukan sejak 10 April hingga 14 hari ke depan. Setelah berakhir pada 24 April, Pemprov DKI memperpanjang masa PSBB tahap dua sampai 22 Mei. Durasi PSBB kemudian ditambah lagi hingga 4 Juni 2020.
Sementara jumlah kasus positif virus corona di Jakarta hingga Kamis pukul 11.00 WIB tercatat 7.539 orang. Dalam laman resmi corona.jakarta.go.id disebutan, dari jumlah itu hanya 1.699 orang yang masih dirawat, sedangkan 2.777 orang lagi menjalani isolasi mandiri.
Sedangkan pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 mencapai 2.534 orang, sementara yang meninggal dunia 529 orang.(*/Tya)
BOGOR – New normal mulai diterapkan perlahan namun pasti walau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (5/6/2020).
Disebut masa PSBB proporsional, dalam perpanjangan ini, tempat ibadah, restoran, hotel dan wisata non-air diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
Jurus Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Syarifah Sofiah menjelaskan, PSBB proporsional ini, disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah.
“Proporsional artinya status pergerakan masyarakat disesuaikan dengan daerah atau per wilayah. Dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, akan dibuat klasifikasi rendah, sedang dan tinggi berdasarkan penyebaran kasus positif, PDP, ODP dan tingkat risikonya,” kata Syarifah, Kamis (4/6/2020).
Dengan begitu, kata dia, Pemkab Bogor memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembatasan sesuai proporsional wilayah. Menurutnya, saat ini zona hijau hanya berada di Kecamatan Tenjo, Parungpanjang dan Tanjungsari.
“Di zona hijau tidak ada pembatasan. Tapi, kecamatan yang beririsan dengan zona hijau dilakukan pengetatan pengawasan,” kata dia.
Dia menjelaskan, dalam PSBB proporsional aktivitas pergerakan ekonomi penunjang seperti hotel, restoran dan wisata non-air diizinkan beroperasi, termasuk tempat ibadah.
Syarifah pun mengingatkan agar pemilik usaha memperhatikan standar protokol kesehatan, menjaga jarak dan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Misalnya. Hotel boleh buka tapi kolam renangnya tidak boleh buka. Demikian juga dengan wisata air, non-alam atau spa tidak boleh buka. Kami khawatir ada penularan melalui air (water droplet),” tukasnya.(*/T Abd)
BOGOR – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat adanya penambahan 12 kasus positif baru pada Selasa 2 Juni 2020. Dengan begitu, jumlah pasien postif covid-19 hingga kini mencapai 217 orang.
“Terkonfirmasi ada 12 kasus positif baru,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Dari ke-12 kasus positif baru tersebut, enam orang di antaranya merupakan hasil tracking dari cluster Pasar Cileungsi. “Jadi sampai saat ini positif covid cluster cileungsi jadi 16 orang,” tambahnya.
Mereka yang positif, lanjut Syarifah, tertular dari anggota keluarga yang sudah tertular sebelumnya. Salah satunya anak dari pedagang di Pasar Cileungsi.
“Data hari ini yang 6 orang campur, ini satu keluarga. Di antaranya anaknya adalah pedagang di Pasar Cileungsi. Jadi ini cluster Pasar Cileungsi yang sudah transmisi lokal di keluarga,” beber Syarifah.
Saat ini, Tim Gugus Tugas masih melakukan sterilisasi pasar dan tracking terhadap orang-orang yang kontak erat dengan para pasien positif covid-19.
“Tim survelaince terus monitor hasil yang positif untuk dilakukan tracking lagi. Pasar Cileungsi masih disterilkan dan dilakukan penataan manajemen pasar yang apabila dioperasionalkan kembali harus mengikuti protokol kesehatan,” ungkap Syarifah.
Selan itu, terdapat penambahan 5 pasien dalam pengawasan (PDP) baru yang meninggal dunia. Kelimanya berasal dari Rancabungur, Ciomas, Ciampea, Parung dan Sukamakmur.
“Terkonfirmasi 5 kasus PDP meninggal dunia. Jumlah PDP yang meninggal jadi 104 orang,” tandasnya.(*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro