CIBINONG – Pandemi corona belum juga lantai namun Pemerintah selalu sigap dalam memutuskan mata rantai penyebaran covid.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, kini menerapkan denda sebesar Rp 50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sanksi ini mulai berlaku 17 Juli 2020.
“Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda,” kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, di Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat kemarin (17/7/2020).
Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. Menurutnya, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup No 40 Tahun 2020, salah satunya mengenai sektor pendidikan.
Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah.(*/T Abd)
BOGOR – Masyarakat saat ini sudah kritis dan perlu keterbukaan dan transparansi karena saat pandemi yang mencekik ekonomi keluarga yang terjadi adanya pembengkakan tagihan dari perusahaan air minum daerah .
Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan disesaki pelanggan yang mengadu terkait pembengkakan tagihan air selama sepekan terakhir.
Sebagian besar yang datang tak terima lantaran tagihan air yang naik berkali-kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya.
Pantauan dilapangan, meski terjadi penumpukan di halaman Kantor Perumda Tirta Pakuan, mereka antre dengan tertib. Perusahaan pelat merah tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Deni Surya Sanjaya menjelaskan, memang sebagian pelanggan yang datang merupakan warga yang mengadukan kenaikan tagihan air pada Juli.
Menurutnya, sudah ada 300 pelanggan yang mengadu ke Perumda PDAM Tirta Pakuan, dengan keluhan yang beragam baik karena perhitungan pemakaian rata-rata pada tagihan airnya, ada yang mengadu karena tagihan air yang naik, dan memang ada juga yang mengadukan kebocoran.
“Alhamdulullah sudah tertangani sebagian, untuk pemakaian sesuai mereka meminta dicicil, ada yang harus dikembalikan PDAM karena kelebihan baca, dan ada yang bocor,” ucapnya.
Kebocoran air tersebut, sebagian karena keran air yang tidak tertutup rapat, tetapi untuk kasus pengaduan ini relatif lebih sedikit.
“Yang banyak itu mereka mengadukan pembacaan meteran rata-rata, karena waktu itu kan pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena Pandemi Covid-19,” kata dia,
“Semua ada solusinya , sebagian bisa dicicil kalau ada yang bocor dan pemakaian besar mereka bisa mencicil,” katanya.
Sementara itu, Manager Humas dan Pelayanan Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Sonny Hendarwan mengatakan, lonjakan biaya tagihan air Juli, mayoritas terjadi karena akumulasi pemakaian kubikasi air pada masa pandemi Covid-19, tepatnya selama masa Work From Home (WFH).
Tingginya lonjakan biaya administrasi, juga lantaran periode laporan angka stand mater air mandiri yang kurang maksimal, sehingga prosentase pelaporan kurang signifikan dengan total jumlah pelanggan.
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan, pada April hingga Mei, Perumda Tirta Pakuan tidak melaksanakan pembacaan meter ke rumah-rumah pelanggan. Pihaknya hanya menerapkan program Baca Meter Mandiri. Ini untuk mencegah penyebaran covid-19 saat aktivitas pembacaan meter ke rumah pelanggan.
“Namun angka pelaporan meter mandiri kurang 10 persen dari total jumlah pelanggan Tirta Pakuan. Pelanggan yang tak melapor kemudian dikenakan pemakaian rata-rata enam bulan terakhir,” katanya.
Pada awal Juni, petugas pembaca meter kembali membaca meter ke rumah pelanggan. Sehingga muncul angka asli kubikasi pemakaian air pelanggan.
“Nah ini yang menyebabkan lonjakan pembayaran pada bulan Juli. Karena nilai tagihan yang muncul adalah nilai kubikasi asli dari pemakaian bulan April-Juni,” ungkapnya.
Lonjakan tagihan juga bisa terjadi karena ada kebocoran pada jaringan perpipaan di dalam rumah pelanggan. Sonny mempersilakan pelanggan melaporkan keluhan lonjakan pembayaran rekening air bulan Juli, kepada petugas hubungan langganan dengan membawa foto angka stand meter.
“Terkait tunggakan yang melonjak, Tirta Pakuan akan menghitung dengan data yang ril, dan bilamana ada kesalahan di dalam penetapan kubikasi, misalnya terlalu tinggi menetapkan nilai rata-rata, maka Tirta Pakuan akan mengoreksi atau penyesuaian dengan mengembalikan kelebihan pembayaran,” tukasnya.
Sementara itu, KOPEL dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI) melakukan pertemuan virtual bahas pengaduan warga tentang kenaikan tarif PDAM Kota Bogor pada Kamis (16/7/2020).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur KOPEL Indonesia, Anwar Razak, Winarso peneliti keuangan KOPEL Indonesia, Sularsi Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI.
Sejumlah warga mengadukan kenaikan tarif PDAM Kota Bogor yang tidak wajar ke kantor KOPEL Indonesia di Bogor dan juga ke kantor YLKI di Jakarta.
KOPEL dan YLKI sepakat untuk meneuskan pengaduan ini ke PDAM serta menindaklanjuti ke Ombudsaman dan DPRD.
Menurut Muhdasin, Direktur KOPEL Indonesia, advokasi untuk membantu warga yang dirugikan dengan kenaikan tak wajar telah dilakukan KOPEL dalam beberapa hari ini, termasuk mendampingi warga komplen ke PDAM dan mengadu ke ombudsman.
“Hari ini KOPEL berkordinasi dengan YLKI untuk melakukan advokasi bersama. Tadi disepakati untuk menyurat secara kelembagaan untuk meminta klarifikasi ke PDAM Kota Bogor karena kenaikan tidak wajar dirasakan oleh tidak sedikit warga Bogor. Dari pantauan KOPEL ada sekitar 250 orang tiap hari yang mendatangi bagian pengaduan PDAM Kota Bogor dengan aduan kenaikan tarif,” elas Muhdasin.
KOPEL menganggap, hal itu bukan masalah kecil bahkan pihaknya sedang mempelajari ada faktor kesengajaan karena kejadiannya massif dan berlangsung empat bulan sejak terjadi pandemi Covid 19.
Selain itu KOPEL akan membawa masalah ini ke DPRD Kota Bogor agar masalah ini diusut tuntas karna sudah merugikan warga Kota Bogor.
Sementara ini KOPEL dan YLKI sedang melakukan kajian lanjutan ada permainan dan faktor kesengajaan, karena besaran tagihan semestinya terhitung secara otomatis oleh sistem di PDAM. Namun melihat data di bukti pembayaran sepertinya diisi secara asal, karena jumlah pemakaian dan tagihan tidak sinkron.
“KOPEL akan memaparkan hasil kajian ini secara terbuka ke publik dan akan terus ditindaklanjui,”tuntasnya.(*/Iw)
BOGOR – Pemerintah ksususnya BPN Kabupaten Bogor merencanakan sertifikasi bidang tanah disetiap wilayah Kecamatan dan Desa namun terhalang dengan Pandemi corona dan anggaran .
Pandemi Covid-19 berdampak pada target penuntasan penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun program reguler di Kabupaten Bogor.
Program itu terancam molor karena minimnya ketersediaan anggaran.
Kantor Badan Peternahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menargetkan 1,2 juta bidang tanah yang belum bersertifikat itu tuntas disertifikatkan pada 2024 mendatang.
“Targetnya, tahun 2024 itu seluruh tanah yang belum bersertifikat 1,2 juta bidang bisa bersertifikat. Karena saat ini pandemi Covid-19 dan ada pergeseran anggaran maka target itu terancam molor,” ucap Kepala BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Dia menambahkan, suskes atau tidaknya target itu juga bergantung kepada ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Memang target sertifikat 1,2 juta bidang tanah itu berat, tetapi siapa tau tahun depan atau berikut anggarannya bisa disediakan baik melalui pemerintah pusat, Pemprov Jawa Barat, maupun Pemkab Bogor,” tambahnya.
Sepyo menuturkan, untuk tahun ini saja dari target 4 kecamatan dengan 45 ribu sertifikat tanah Kantor BPN Kabupaten Bogor hanya bisa melaksanakan di 2 kecamatan dengan jumlah sertifikat tanah 14 ribu.
“Karena ada efesiensi atau pergeseran anggaran maka hanya masyarakat di 2 kecamatan yaitu Ciampea dan Dramaga saja yang bisa memproses tanahnya menjadi SHM dengan besar kuota 14 ribu sertifikat,”ungkapnya. (*/T Abd)
DEPOK – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan yang sembuh di Kota Depok terus bertambah. Berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Kamis (16/7), jumlah pasien positif bertambah 16 orang dan yang sembuh bertambah 15 orang
“Total yang sembuh menjadi 728 orang atau 78,79 persen dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada di Kota Depok,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran pers , Kamis (16/7/2020).
Dia mengutarakan, untuk pasien terkonfirmasi positif juga bertambah 16 orang. Total menjadi 924 orang. Sedangkan yang meninggal totalnya sebanyak 36 orang.
“Penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 16 kasus yang berasal dari tindak lanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab dan PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok sebanyak 6 kasus, Laboratorium RS UI sebanyak empat kasus, dan dua kasus merupakan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Jabar) serta tiga kasus merupakan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan satu kasus merupakan informasi dari BBTKLPP Jakarta,” jelas Idris.
Selanjutnya untuk total Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 2.748 orang dan total Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 4.245 orang serta total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1.615 orang.
“Untuk OTG yang selesai pemantauan bertambah 21 orang dan ODP bertambah satu orang, sedangkan untuk PDP yang selesai pengawasan bertambah 14 orang,” tukasnya.(*/Idr)
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I selama dua pekan mendatang. Perpanjangan PSBB transisi fase I akan dimulai Jumat 17 Juli hingga Kamis 30 Juli 2020 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan tersebut diambil lantaran belum terkendalinya penyebaran kasus Covid-19 di Ibu Kota.
“Sejak awal komitmen kami mengamankan warga Jakarta,” kata Anies melalui siaran Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Anies diketahui telah memperpanjang PSBB fase I sebanyak dua kali. Mantan Mendikbud itu pertama kali memperpanjang PSBB fase I pada 3-16 Juli 2020.
Saat itu, ia mengatakan PSBB transisi fase I diperpanjang usai dilakukan evaluasi terhadap PSBB sebelumnya. Dengan demikian semua kegiatan dalam kapasitas tertentu akan dibagi dua menjadi 50 persen.
“PSBB Transisi yang itu artinya semua kegiatan berlangsung masih kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu 1 Juli 2020.(*/Tub)
BOGOR – Kabupaten Bogor sorga bagi pengusaha yang nakal sebab bangun dulu baru ngurus ijin atau tabrak Perda nanti bisa minta keringanan karena sudah dibangun seperti Yayasan Bi Ashokal dan PT Nilam yang jelas perda LP2B ( lahan pertanian pangan berkelanjutan) no 11 Tahun 1019 digusur menjadi rencana bangunan pendidikan dilapangan ternyata untuk wisata .
Namun pengusaha nakal belum ada efek jera karena diduga dibeking para oknum .Pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Yayasan atau Kampus Bi Ashokal Hajar menerima putusan majelis hakim untuk membayar sanksi denda Rp50 juta.
“Kami akui belum mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan) namun sudah mendirikan bangunan. Sebenarnya kami sedang mengurus izinnya,” kata Sekretaris Yayasan Bi Ashokal Hajar Marullah kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Dia menerangkan, mengenai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) maka pihaknya akan mengganti lahannya.
“Sesuai Perda LP2B nomor 11 Tahun 2019 maka kami akan mengganti lahannya 3 kali lipat dari luas lahan kami yang masuk dalam kategori LP2B, jadi dari luas lahan kami sebesar 1,7 hektare maka tidak semuanya termasuk LP2B,” ucapnya.
Sementara itu, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor Joko Widodo mengapresiasi tim Penyidik PNS yang berhasil menyakinkan majelis hakim PN Cibinong hingga hakim memutuskan sanksi denda yang maksimal.
“Alhamdulillah berkat usaha menyakinkan tim Penyidik PNS, maka majelis hakim memberikan sanksi denda yang maksimal kepada Yayasan Bi Ashokal Hajar, selain itu, PT Nilam di Kecamatan Gunung Putri yang juga mendirikan bangunan tanpa izin juga mendapatkan sanksi denda maksimal sebesar Rp50 juta,” ucap Joko.
Dia menyarankan, Yayasan Bi Ashokal Hajar dan PT Nilam tidak melanjutkan pembangunan hingga memiliki IMB.
“Dalam sidang Tipiring tadi, pengusaha menyanggupi untuk tidak melanjutkan pembangunan gedungnya dan kalau membandel maka bisa ditindak lagi oleh Satpol PP,” tukasnya.(*/T Abd)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang telah diberlakukan seiring dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan penghapusan ini, diberlakukan penilaian diri (self assessment).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penilaian diri tersebut dilakukan dalam pengisian data pada Corona Likelihood Metric (CLM) dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di ponsel.
“SIKM kini telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki,” kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Syafrin menjelaskan pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB hingga masa PSBB transisi. CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
“Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah COVID-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan,” kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Karena itu, masyarakat diimbau mengisi formulir CLM berupa biodata dan kondisi kesehatan secara jujur sehingga dapat diketahui kondisi kesehatannya apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
Pasien positif Covid-19 di DKI Jakartapada Rabu bertambah 258 orang. Jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 15.173 kasus.(*/Joh)
BEKASI – Bekasi saat ini sudah ada yang zona hijau namun tren penurunan penyebaran corona sudah terbilang landai tak meningkat lagi .Namun sebanyak lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkonfirmasi positif Covid-19.
Kelima pejabat itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi, dua orang inspektur pembantu, (irban), satu orang staf ahli Bidang Pemerintahan, dan dua orang pegawai UPTD Mustikajaya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membenarkan hal tersebut, 5 penjabat itu bekerja di berbagai kantor kedinasan di lingkungan pemeritahannya.
“Ada lima orang (terpapar Covid-19) sedang dirawat di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Bekasi,” kata Pepen, panggilan akrabnya, Rabu, (15/7/2020).
Politikus Golkar tersebut menjelaskan 5 orang pejabat Pemkot Bekasi terpapar Covid-19 dengan kondisi yang bisa disebut orang tanpa gejala (OTG)
Secara fisik, mereka yang terpapar tampak sehat lantaran tidak menunjukkan tanda-tanda sakit yang dirasakan seperti misalnya sesak atau batuk.
“Ada yang dikhawatirkan satu orang punya gula, kalau yang nggak ada mereka OTG (orang tanpa gejala), di tiap jam 11 jogging (di rumah sakit),” jelasnya.
Kabar lima pejabat Pemkot Bekasi yang dinyatakan positif covid-19 ini langsung direspons. Pemkot Bekasi juga tengah memeriksa orang-orang yang kontak langsung dengan lima ASN tersebut.
Baik itu keluarga maupun pegawai di lingkungan Pemkot yang kontak langsung dengan lima orang tersebut.“Pasti (tracing), keluarganya, anak-anaknya, lingkungan (rumah dan tempat kerja),”tukasnya.(*/Eln)
BOGOR – Dalam suasana PSBB transisi namun banyak pati pijat refleksi yang beroperasi dan membuka pelayanan pada pelanggan namun hal ini tak ditorerir oleh sang baju coklat penegak Perda di Kabupaten Bogor .
Satpol PP Kabupaten Bogor merespons aduan dan keluhan masyarakat, atas masih berlangsungnya dugaan praktek mesum di tempat pijat refleksi.
Selain itu, tempat pijat refleksi yang terkena operasi penertiban umum Selasa malam dipastikan melanggar Peraturan daerah (Perda) nomor 35 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.
“Hasil operasi penertiban umum PSBB transisi tadi malam di Kecamatan Bojonggede dan Sukaraja, 7 tempat pijat refleksi yang masih beroperasi tadi malam sudah kami tutup lalu hari ini dipanggil untuk selanjutnya dikenakan sanksi denda dengan besar maksimal Rp 50 juta karena sesuai aturan harusnya mereka belum boleh buka,” kata Agus Budhi Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
antara pemijat wanita dengan pelanggan laki – laki di tempat pijat refleksi tersebut, ia menuturkan akan berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Paruwisata karena rekomendasi perijinannya ada di dinas tersebut.
“Kami akan berikan tindakan tambahan kepada pengelola tempat pijat refleksi yang diduga membiarkan terjadinya praktek mesum, Satpol PP juga akan mengecek perijinan tempat pijat refleksi tersebut ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan jika tidak ada izin maka akan ditutup hingga mereka memiliki izin,” tegasnya.
Disalah satu lokasi pijat refleksi di Cilebut, Sukaraja pengelola pijat refleksi yang tak mau disebutkan namanya mengaku tidak tau kalau saat ini masih ada larangan beroperasi.
“Kami belum tau kalau ada larangan beroperasi bagi tempat pijat refleksi, dari pihak desa, kecamatan maupun aparat hukum lainnya juga tidak ada yang datang melaksanakan sosialisasi aturan PSBB Transisi, saya mohon maaf pak dan akan kami tutup sementara usaha ini,” katanya.
Azis warga Desa Bojongbaru, Bojonggede mengaku resah akan keberadaan tempat pijat refleksi yang selain diduga melakukan praktek mesum juga menjual minuman keras.
“Tidak hanya mesum, tetapi juga ada yang menjual minuman keras hingga kalau ada operasi penertiban dari Satpol PP atau aparat hukum pasti kami sebagai masyarakat mendukungnya,” ungkapnya. (*/T Abd)
BOGOR – Sampah menjadi proklem disemua perkotaan namun banyak yang bisa mengurangi volume sampah dan bukan menjadi lautan sampah yang bisa mengundang berbagai penyakit .
Sampah masih jadi masalah besar di Kabupaten Bogor. Pasalnya, dari 2.900 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, baru 538,22 ton di antaranya mampu diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kecamatan Cibungbulang per hari.
Sehingga, masih ada 2.400 ton sampah yang gagal terangkut oleh 230 armada truk sampah dengan kemampuan satu rit sekali jalan.
Alhasil, sampah yang tidak terangkut itu, bahkan harus dibakar.
“Itu asumsi kita, jumlah sampah harian kita. Ada 2.900 ton setiap hari. Tapi baru 538,22 ton yang terangkut ke TPAS Galuga,” jelas Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Rabu (15/7/2020).
Selain minimnya armada truk sampah, luas lahan Pemkab Bogor di TPAS Galuga jauh lebih kecil dibanding milik Pemkot Bogor. Jika Kota Bogor memiliki 37 hektare, Pemkab Bogor hanya memiliki 3,7 hektare.
Padahal, lokasi TPAS Galuga berada di Kabupaten Bogor dan jumlah timbulan sampah Pemkab Bogor jauh lebih banyak ketimbang milik Pemkot Bogor setiap harinya.
Masalah seperti tidak akan terpecahkan, jika Tempat Pembuangan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo di Kecamatan Klapanunggal, telah beroperasi hanya mampu menampung 600 ton sampah setiap hari.
“Kuota TPPAS Nambo cuma 600 ton per hari. Ini juga tidak bisa menampung penuh timbulan sampah Kabupaten Bogor setiap harinya dan ini permasalahan akan timbul baik dari pengangkutan sampai pembungan akhir ,”ungkapnya.(*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro