BOGOR – Kota Bogor mencapai rekor baru untuk Covid 19 atau biasa disebut dengan Virus Corona. Dari data yang diterima melalui rilis dari Dinas Kesehatan Kota Bogor hari jumlah positif Covid 19 mencapai 21 orang.
Sebelumnya rekor baru pernah terjadi pada bulan Juni 2020. Dimana di bulan Juni terdapat 16 kasus positif covid 19
“Jadi selain bertambah 21 kasus baru, dilaporkan juga 8 pasien sembuh,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Sri Nowo Retno dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu 29 Agustus 2020 sore.
Dengan penambahan kasus baru itu jumlah akumulasi pasien positif di Kota Bogor 574 kasus. Dengan rincian, pasien sembuh 334 kasus, pasien aktif dalam perawaran 211 kasus, dan kasus meninggal dunia sebanyak 29 kasus.
Untuk kategori probable tidak ada penambahan kasus, sebanyak 57 pasien terdiri dari 50 meninggal, 4 sakit, dan sembuh 3 pasien. Untuk kasus, pasien dengan kategori suspek (PDP/ODP) mencapai 2.420 dengan rincian 2.302 sembuh, 37 meninggal, dan 81 pasien masih dalam perawatan.
Sedangkan untuk kasus dengan kategori kontak erat dilaporkan berjumlah 1.338 pasien dengan rincian sembuh 1.128 pasien, dan masih dalam karantina 210 kasus.(*/Iw)
CIBINONG – Razia masif yang dilakukan Satpol PP membuahkan berbagai macam yang didapat dilapangan namun semua berhubungan dengan penyakit masyarakat yang masih berlangsung pandemi covid-19 akan bisa ditekan penyebarannya .
Pasukan penegak peraturan daerah (Perda) kembali melakukan giat Operasi penyakit masyarakat (Pekat) serta kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Perbup Nomor 52 tahun 2020 di Kecamatan Megamendung dan Babakan Madang.
Jika di wilayah timur seperti Kecamatan Cileingsi, Tanjungsari dan Cariu sasaran Satpol PP ialah rumah karaoke, warung remang-remang dan lokalisasi ilegal laimnya, kali ini Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol mensasar panti pijat dan hotel-hotel kelas melati.
“Total ada 8 terapis dan 7 pasangan bukan suami istri ‘cihuy’ atau mesum yang berhasil kita ‘garuk’ dan amankan ke markas komando (Mako) Satpol PP di Kecamatan Cibinong untuk dilakukan pendataan,” ungkap Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto kepada wartawan, Sabtu, (29/8/2020)
Pria yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadi Satu Pintu (DPMPTSP) ini menerangkan Operasi Pekat kali ini sengaja dilakukan di waktu yang tak biasa untuk menekan angka pekat di Kabupaten Bogor.
“Operasi Pekat tadi malam kita percepat dan sasaran yang kita tuju pun sengaja difokuskan pada dua titik yang memang sebelumnya sudah kita lakukan pemantauan secara intens,” terangnya.
Teguh berharap, dengan intensnya Operasi Pekat yang di lakukan secara acak ini dapat menekan angkat perilaku Pekat, terlebih saat ini tengah digalakkan penerapan aturan PSBB di masa pandemi Covid 19. (*/Fuz))
CIBINONG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Kembali meluncurkan program siap melayani antar sertifikat gratis (si Manis) untuk memberi kemudahan pemohon dalam mendapat sertifikat hak milik. Program ini didedikasikan dalam rangka HUT ke-75 RI.
“Masih kaitan HUT kemerdekaan, kita ingin memberi layanan maksimal lewat si Manis agar warga yang tengah memroses sertifikat juga merdeka karena kita berikan layanan gratis dan sekaligus sertifikatnya di antar sampai ke rumah,” ujar kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Dia menuturkan, melalui program si Manis pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap pemohon yang nomor kontaknya masih aktif dan bisa di hubungi.
“Program si Manis ini diprioritaskan untuk pemohon non kuasa agar bisa menstimulasi masyarakat supaya tidak takut lagi mendaftarkan tanahnya secara langsung ke BPN. Dengan begitu pemohon langsung bisa diprioritaskan untuk mendapatkan pelayanan secara khusus,” tuturnya.
Sepyo menjelaskan program si Manis ini akan dikaji kembali keberlanjutannya. Sehingga tidak hanya untuk momen tertentu seperti HUT Kemerdekaan saja.
“Program si Manis ini program ke-8 BPN Kabupaten Bogor tentang penerbitan sertifikat yang telah diantar ke pemiliknya langsung. Semoga ini bisa membantu masyarakat kita, apalagi dalam kondisi pandemi saat ini sekecil apapun yang bisa kita kerjakan pasti akan ada artinya,” jelas Sepyo.
Sebelumnya, BPN Kabupaten Bogor juga telah menyelesaikan proses sertifikat milik masyarakat di 20 kecamatan di Kabupaten Bogor melalui program proyek operasi agraria daerah (Proda). Dalam program tersebut BPN sudah menerbitkan 111 sertifikat milik masyarakat. (*/T Ab)
BOGOR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional (GTPPN), merilis beberapa wilayah yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran covid-19. Salah satunya adalah wilayah Kota Bogor.
Dalam data tersebut, Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Jawa Barat yang masuk zona merah. Selain itu, ada pula 17 kota/kabupaten lainnya dari 9 provinsi se-Indonesia yang juga tercatat sebagai zona berbahaya penyebaran covid-19.
“Iya benar, itu berdasarkan data dari Gugus Tugas Nasional (GTN),” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/8/2020).
Namun, Bima belum dapat berkomentar lebih jauh perihal langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor setelah menyandang status zona merah. Rencananya, besok akan disampaikan.
“Besok akan kita sampaikan,” singkat Bima.
Untuk informasi, berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Bogor hingga Kamis 27 Agustus 2020 tercatat total positif covid-19 berjumlah 540 orang, rinciannya 29 orang meninggal, selesai isolasi atau sembuh 318 orang dan positif aktif 193 orang.
Kemudian untuk kasus dengan kategori kontak erat (orang tanpa gejala) hingga saat ini di Kota Bogor jumlahnya mencapai 1.308 orang, discarded atau selesai 1.119 orang, masih di karantina 189 orang.
Terakhir, kasus dengan kategori suspek (orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan) sebanyak 2.414 orang terdiri dari meninggal 37 orang, discarded 2.300 orang dan masih sakit 77 orang.(*/Iw)
DEPOK – Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus berupaya mewujudkan visi pelayanan yang mudah dan cepat. Salah satunya dengan mempermudah warga yang ingin mengurus surat pindah ke Kota Depok agar langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el).
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyawati mengatakan, pihaknya akan mempermudah kepemilikan KTP-el berdomisili Depok.
Asal, semua persyaratan dapat dilengkapi oleh pemohon.
“Pelayanan yang membahagiakan warga adalah tujuan kami. Asal persyaratan yang lengkap bisa dipenuhi, dalam satu permohonan pindah datang bisa langsung diterbitkan KK dan KTP-el,” ujar Nuraeni di Balai Kota Depok, Kamis (27/8/2020).
Menurut Nuraeni, kemudahan tersebut sudah mulai dilakukan sejak awal Agustus 2020. Semenjak itu, pihaknya telah melakukan sosialiasi kepada masyarakat yang ingin mengurus kepindahannya ke Kota Depok. Kemudahan itu juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan.
“Mengurus pindah datang sudah melalui aplikasi WhatsApp (WA), nanti petugas akan memberi informasi ada tambahan persyaratan selain surat keterangan pindah dan KTP asli dari daerah asal. Seperti melampirkan buku nikah atau akta nikah, akta kelahiran, dan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pindah datang,” jelas Nuraeni.
Nuraeni menambahkan, selama masa pandemi Covid-19, pihaknya berupaya menyederhanakan pelayanan. Dengan demikian, masyatakat tidak perlu lagi ke kelurahan maupun dinas setelah mengurus kepindahannya ke Kota Depok.
“Jadi bukan Surat Keterangan (Suket) lagi yang kami keluarkan. Namun, langsung KK dan KTP-el-nya. Semua ini sesuai visi Disdukcapil Kota Depok yakni pelayanan yang membahagiakan warga,”tandasnya.(*/Idr)
CIBINONG – Indra Sukarna menyayangkan adanya upaya damai atau dading antara PDAM Tirta Kahuripan dengan Yayasan Nur Hasan Bin Asmad dalam kasus dugaan pemalsuan surat-surat, dimana Yanyan ahli waris Yayasan Nur Hasan Bin Asmad dan Ade Tamsuri selaku mantan Kades Cijeruk.
Pasalnya, pelaporan dugaan pemalsuan surat-surat dengan dasar Pasal 263 KUHP merupaka pidana murni dan bukan delik aduan, hingga dilaporkan atau tidak maka harus diselidiki oleh pihak kepolisian atau Polres Bogor.
“Manajemen maupun pelanggan PDAM Tirta Kahuripan kan rugi moril maupun materil karena sejak bersengketa pada bulan Juni Tahun 2019 lalu, saluran air ke ribuan pelanggan terhenti karena sumber air di Kampung Geger Bitung RT 03 RW 04 Desa dan Kecamatan Cijeruk dikuasai dan diputus oleh ahli waris Yayasan Nur Hasan bin Asmad.
Mendengar kabar dari Uus Suryana selaku pengacara Yayasan Nur Hasan Bin Asmad bahwa ada perdamaian jelas saya selaku pihak penggugat II intervensi kecewa, karena jujur saya pun dirayu untuk berdamai namun saya menolak karena saya merupakan pihak yang dirugikan,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Ia menerangkan, baik dirinya maupun negara dirugikan pihak Yayasan Nur Hasan Bin Asmad hingga meminta tersangka Yanyan dan Ade Tamsuri dilakukan penahanan.
“Data di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jekas bahwa tersangka Yanyan diduga memalsukan surat warkah ahli waris yang harusnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bogor, sementara Ade Tamsuri menerbitkan surat tidak bersengketa atas lahan tersebut, selain dua oramg tersangka diatas maka saya meminta oknum pegawai Kantor BPN Kabupaten Bogor dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ikut menjadi tersangka karena kok bisa tanah bersengketa terbit SHM-nya pada awal Tahun 2020 dan juga kenapa bisa terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diatas lahan yang sama,” terangnya.
Atas ketidakberesan di salah satu objek vital nasional dan titik energi sumber daya mineral (ESDM), Indra mengaku akan mengadukan permasalahan ini ke Komisi VII DPR.
“Lahan seluas 1.850 meter yang diakui milik Yayasan Nur Hasan Bin Asmad ini kan selain dimiliki saya pribadi kan juga dimiliki oleh PDAM Tirta Kahuripan, dimana statusnya Obvitnas hinga wajar kalau permasalahan ini saya adukan ke Komisi VII DPR. Dalam waktu dekat saya bersama penasehat hukum akan beraudiensi dengan anggota Komisi VII DPR asal Kabupaten Bogor Adian Napitupulu,” tutur Indra.
Dihubungi terpisah, Uus Suryana mengaku tidak lagi menjadi penasehat hukum Yayasan Nur Hasan Bin Asmad ataupun tersangka Yanyan hingga tidak bisa berkomentar lebih jauh.
“Saya saat ini tidak lagi menjadi penasehat hukum mereka, jadi tidak berhak lagi berkomentar, untuk permasalahan ini maka bisa ditanya langsung ke Yanyan atau ahli waris lainnya,”ungkapnya. (*/Iw)
CIBINONG – Dengan adanya operasi yang berkelanjutan untuk mengurangi penyakit masyarakat dan juga pencegahan penyakit menular dan covid-19.
Walaupun operasi penyakit masyarakat Kamis malam (27/8/2020) dini hari, berhasil ‘menggaruk’ 22 orang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK), Satpol PP Kabupaten Bogor ternyata ‘gagal’ menertibkan aksi Pekat di Blok Anggrek, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi.
Hal itu terjadi karena ada perlawanan dari para pengelola rumah karaoke maupun warung remang-remang, saat pasukan penegak peraturan daerah (Perda) ingin melakukan Operasi Pekat tersebut.
“Saat Operasi Pekat di Blok Anggrek Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, para petugas penegak Perda mendapatkan pengadangan dari para pengelola yang berada di Blok Anggrek.
Mereka merasa dilakukan tidak adil akan adanya operasi ini,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada wartawan.
Selanjutnya, karena ada perlawanan maka para penegak Perda hanya berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) dari Blok Anggrek.
“Kami melanjutkan Operasi Pekat di luar Blok Anggrek dan petugas kembali mengamankan empat wanita terduga PSK yang sedang berada di caffe sekitar Jalan Limus Nunggal. Sebelumnya di Blok Cokelat di desa yang sama petugas ‘menggaruk’ tiga orang wanita terduga PSK, di Kecamatan Tanjungsari 4 orang wanita terduga PSK dan di Kecamatan Cariu kami berhasil memgamankan 11 orang wanita terduga PSK. Totalnya ada 22 orang,” lanjutnya. (*/T Ab)
BEKASI – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi mencatat karyawan yang terinfeksi Covid-19 di PT LG Electronic Indonesia, bertambah empat kasus menjadi 242 orang. Diketahui penyebaran pada klaster industri ini terjadi secara sporadis dan menjadi sangat mengkhawatirkan.
”Bertambah empat orang terkonfirmasi positif Covid-19 dari tes swab yang kami lakukan terhadap 776 sempel karyawan di perusahaan itu,” ujar Wakil Juru Bica Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana di pusat isolasi Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/8/2020).
Menurut dia, dari 242 orang yang terkonfirmasi Covid-19, 25 orang di antaranya kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit DKI Jakarta, Kota bekasi dan Kabupaten Bekasi. Mereka yang dirawat, karena mengalami berbagai gejala baik ringan hingga berat. Sedangkan sisanya menjalani isolasi mandiri karena tidak dapat gejala.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kata dia, klaster di pabrik elektronik asal Jepang ini berasal kasus impor. Diduga kasus berawal dari karyawan yang terinfeksi Covid-19 di luar perusahaan kemudian menularkannya hingga ke ratusan karyawan lainnya.
”Jadi yang bisa saya sampaikan kasus LG ini adalah kasus sporadis imported case,” katanya.
Apalagi, pada awalnya mereka dari zona merah, tinggal di zona merah, bekerja di Kabupaten Bekasi, terjadi transmisi, cluster of case. Dugaan ini muncul lantaran banyak karyawan yang tinggal di luar Kabupaten Bekasi. Maka dari itu, beberapa di antaranya dirawat di daerah lain, semisal DKI Jakarta dan Kota Bekasi.
”Tidak bisa dipungkiri Kabupaten Bekasi beririsan langsung dengan Kota Bekasi dan Jakarta. Banyak masyarakat yang bekerja di Kabupaten Bekasi tinggal di Jakarta dan Kota Bekasi, begitupun sebaliknya,” ucapnya.
Sehingga, jumlah terkonfirmasi positif ini bisa jadi bertambah. Karena masih melakukan pelacakan kepada keluarga karyawan.
Seperti diketahui, lebih dari 200 karyawan PT LG Electronic Indonesia terkonfirmasi positif covid-19. Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat ini pun ditutup hingga 14 hari untuk menekan penyebaran virus. Hingga hari ini, karyawan terpapar Covid-19 bertambah menjadi 242 orang.(*/Eln)
CIBINONG – Setelah Kecamatan Sukamakmur, Bupati Bogor Ade Yasin kembali meresmikan kampung aman Covid-19 di Kampung Tambakan, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Rabu (26/8/2020).
Saat peresmian, ia meminta masyarakatnya tetap waspada akan penularan wabah virus corona karena saat ini merupakan gelombang kedua penularan wabah yang belum ditemukan obatnya ini.
“Saya minta pra adaptasi kebiasaan baru tidak diartikan pelonggaran protokol kesehatan. Justru sebaliknya kita harus semakin disiplin, dalam menghadapi situasi paling rawat penularan wabah Covid 19 seperti sekarang, kita membutuhkan kampung yang tangguh dan mampu mandiri menjaga wilayahnya dari virus Covid-19 hingga bisa menjadi zona hijau,” pinta Ade kepada wartawan.
Dia sangat mendukung pencanangan kampung aman Covid-19 di kampung Tambakan. Ia juga mengapresiasi berbagai kegiatan di desa tersebut.
“Pemkab Bogor tentunya sangat mendukung pencanangan kampung aman Covid-19 di Kampung Tambakan, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong dengan berbagai kegiatannya, antara lain gerakan bagi-bagi masker, bagi-bagi hand sanitizer dan sosialisasi secara masif peraturan-peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” sambungnya.
Ade berharap, dengan adanya kampung aman Covid-19 yang didukung semua orang termasuk tim pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) akan menumbuhkan kesadaran dan kemandirian masyarakat untuk bisa ikut menjaga kampungnya tetap aman dan terlindungi dari wabah Covid 19.
“Dengan adanya Kampung Aman Covid 19, selain berlangsungnya ketahanan pangan warga juga bisa meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat karena dengan berkegiatan di rumah, ternyata ada peningkatan jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” harap Ade.
Diwawancarai terpisah, Camat Cigombong Minarso bersyukur dari 11 desa itu 2 desa di antaranya terpilih menjadi Kampung Aman Covid 19 sehingga dengan adanya kampung-kampung ini maka harapannya tidak ada warga kampung tersebut yang terpapar wabah Covid 19.
“Dengan adaptasi kebiasaan baru yang berlangsung di Kampung Aman Covid 19, tentunya saya selaku Camat Cigombong berharap tidak ada warga kampung tersebut yang terpapar wabah Covid 19. Semoga dengan percontohan ini bisa ditiru kampung atau desa lainnya hingga Kecamatan Cigombong kembali menjadi zona hijau dimana saat ini masuk ke dalam zona kuning,” tukas Minarso. (*/T Ab)
CIBINONG – Pemekaran suatu daerah perlu kajian yang dalam sebab itu Bogor Barat sedah memenuhi persyaratan baik tehnis maupun non tehnis . Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menilai Bogor Barat telah memenuhi syarat teknis dan administrasi menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Mereka pun akan mengusulkan ke Pemprov Jawa Barat agar meminta pemerintah pusat membuka morotarium pemekaran wilayah.
“Hasil kajian kami hari ini bersama Pemkab Bogor, ternyata Bogor Barat ini potensi sumber daya manusia dan ekonominya luar biasa. Dengan terpenuhinya syarat administrasi, teknis dan lainnya maka kami akan usulkan agar Pemprov Jawa Barat meminta pemerintah pusat membuka morotarium pemekaran wilayah hingga Bogor Barat, Sukabumi Utara dan Garut Selatan menjadi kabupaten atau kota baru,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat kepada wartawan di Gedung Setda Kabupaten Bogor, Rabu (26/8/2020).
Politisi PKS ini menerangkan keinginan memekarkan wilayah juga merupakan keinginan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar suntikan pemerintah pusat untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tingkat I dan II ada peningkatan jumlah rupiahnya.
“Mengaca Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dimana jumlah penduduknya lebih sdikit dan luas daerahnya lebih kecil namun suntikan APBDnya tinggi, maka agar seimbang suntikan dana dari pemerintah pusat, maka Jawa Barat harus memiliki 40-42 kabupaten dan kota, saat ini apabila Bogor Barat, Sukabumi Utara dan Garut Selatan menjadi DOB maka jumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat baru 30 jumlahnya,” terangnya.
Sadar menuturkan mengenai usulan review ibu kota calon Kabupaten Bogor Barat, maka tim indipendent pemerintah pusat yang akan mensuper visinya.
“Usulan Bupati Bogor Ade Yasin agar Kecamatan Rumpin dikaji menjadi calon ibu kota dari Kabupaten Bogor Barat itu bisa dilakukan, nanti tim independen pemerintah pusat yang akan mensuper visu agar hasil kajian benar-benar objektif,” tutur Sadar.
Di tempat yang sama, Bupati Bogor Ade Yasin berpendapat banyak alasan hingga dirinya mengusulkan Kecamatan Rumpin menjadi ibu kota calon Kabupaten Bogor Barat.
“Saya mengusulkan Kecamatan Rumpin menjadi ibu kota karena Kecamatan Rumpin lebih aman dari bencana alam dan juga sudah banyak investor yang menanamkan modalnya ke kecamatan tersebut, selain itu bagi saya Kecamatan Rumpin itu letaknya strategis dimana dekat dengan DKI Jakarta, Kota Tanggerang Selatan dan juga wilayah di Provinsi Jawa Barat sendiri, ” ucap Ade.
Ketua DPW PPP Jawa Barat ini menjelaskan untuk persiapan Kabupaten Bogor Barat, jajarannya sudah menyiapkan Rp75 miliar untuk anggaran persiapan selama 3 tahun.
“Kami menyiapkan anggaran Rp75 miliar tersebut agar kapanpub morotarium pemekaran wilayah dibuka oleh pemerintah pusat, maka kita sudah siap hingga Bogor Barat lekas menjadi kabupaten baru,” jelasnya.
Ketua Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Bogor Barat (KPPKBB) Yana Nurheryana mengungkapkan usulan pengkajian atau review ibu kota calon Kabupaten Bogor Barat ada mekanismenya tersendiri, sementara untuk calon ibu kota sebelumnya yaitu Kecamatan Cigudeg sudah melewati kajian itu.
“Saya belum bisa komentar lebih lanjut, namun bagi saya Kecamatan Cigudeg sebelumnya sesuai kajian ilmiah dari ITB (Institut Teknologi Bandung) memang layak menjadi calon ibu kota Kabupaten Bogor Barat,” jelasnya. (*/T Ab)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro