CIBINONG – Rencana proyek pembangunan underpass Jalan Raya Bomang (Bojonggede-Kemang) diperkirakan membutuhkan anggaran Rp1 triliun. Lantaran hal itu, Pemkab Bogor pun meminta bantuan anggaran ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemenpupr).
Apalagi, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin menyebutkan underpass Jalan Raya Bomang yang terdiri dari empar lajur akan tersambung dengan Jalan Tol Bogor Outing Ring Road (BORR) dan Tol Depok-Antasari.
“Sejak dua tahun lalu, kami memohon bantuan anggaran ke pemerintah pusat karena underpass Jalan Raya Bomang sangat strategis. Jalan tersebut akan tersambung dengan Jalan Tol BORR dan Jalan Tol Depok-Antasari,” kata Burhanudin kepada wartawan, Jumat 9 Juni 2023.
Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) ini menuturkan hingga saat ini, tim khusus lobby yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencana Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) terus melobby pemerintah pusat.
“Belum ada titik terang, kapan rencana pembangunan underpass di Desa Bojong Baru, Bojonggede tersebut disetujui oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Apakah nanti apabila permohonan bantuan anggaran tidak disetujui pemerintah pusat, Pemkab Bogor akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Burhanudin mengaku Pemkab Bogor akan melihat daftar skala prioritas.
“Tergantung daftar skala prioritas, karena banyak pertimbangan apabila kita ingin menggunakan APBD untuk membangun underpass Jalan Raya Bomang,” kata Sekda Burhanudin.(Rez)
CIBINONG – Angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Kabupaten Bogor setidaknya mencapai 735.000 unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Jika dibandingkan 26 kota dan kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat, posisi Kabupaten Bogor berada di posisi ketiga tertinggi, dibawah Kota dan Kapaten Bekasi.
.
“Dari total jumlah kendaraan 2.100.000an unit, 35 persen diantaranya atau 735.000an unit kendaraan roda dua maupun roda empat termasuk dalam KTMDU,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Lalu Wira Sutriana kepada wartawan di Cibinong, Kamis, 8 Juni 2023.
AKBP Lalu Wira Sutriana menuturkan untuk menekan angka KTMDU tersebut, jajarannya bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.
“Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini kami laksanakan selama 3 hari dari hari Swlasa kemarin, titikn6a di Jalan Raya Kandang Roda, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor,” tutur AKBP lalu Wira Sutriana.
Mantan Waka Polres Banjar ini menerangkan hingga Kamis pagi, banyak pemilik kendaraan yang membayar pajak ditempat pemeriksaaan pajak kendaraan bermotor.
“Sudah banyak pemilik kendaraan atau wajib pajak yang bayar pajak ditempat pemeriksaan, hingga Kamis pagi angka pembayaran hingga Rp 380 juta, Alhamdulillah,” terangnya.
AKBP Wira menjelaskan akan mengkaji lebih dalam terkait wacana penambahan waktu pelaksanaan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, hal itu karena masih tingginya angka KTMDU.”Masih kami kaji terkait wacana itu, kami mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dikembalikan ke masyarakat Kabupaten Bogor dalam bentuk pembangunan,” ungkap AKBP Wira. (Rez)
CIBINONG – Daulat Harahap terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bogor periode tahun 2023-2027, dalam penyelenggaraan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-11 MPC PP Kabupaten Bogor di M-one Hotel, Kecamatan Sukaraja, Rabu (7/6/23).
“Alhamdulillah pada Muscab ke-11 Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, saya terpilih sebagai ketua MPC PP Kabupaten Bogor secara aklamasi,” ucap Daulat sapaan akrabnya kepda wartawan, Kamis (8/6/23).
Dalam kontestasi tersebut, lanjut Daulat, sebetulnya ada 4 calon yang siap merebut kepemimpinan ketua MPC PP Kabupaten Bogor. Namun, karena berkas tidak lengkap maka hanya ada 2 calon yang mencalonkan diri.
Selain Daulat, salah satu calon lainnya ialah petahana yakni Yunus PBA. Ditengah kegiatan Muscab, Yunus menyerahkan 14 suara yang dimilikinya kepada Daulat, hingga terpilih secara aklamasi.
“Awalnya ada 4 calon, yang 2 tidak memenuhi persyaratan lalu saya dengan Yunus masuk sebagai calon. Selanjutnya alhamdulillah dengan azas musyawarah dan mufakat, Yunus memberikan suara yang dimiliki sebanyak 14 suara. Sementara saya mempunyai 23 suara alhamdulillah,” jelasnya.
Dengan begitu, dalam Muscab yang dihadiri oleh Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila Jawa Barat, Daulat resmi memimpin MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor.
“Disitu akhirnya saya dinyatakan aklamasi pimpinan sidang yang diwakili oleh majelis pimpinan Jawa Barat. Saya dinyatakan sebagai ketua MPC yang sah,”ungkapnya.(*/Wan)
CIBINONG -Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya Usep Supratman yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan sebagai Ketua Komisi 1.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, saya atas nama pribadi dan atas nama DPRD Kabupaten Bogor turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya sahabat kita tercinta kang Usep Supratman,” ucap Rudy Susmanto, Rabu (7/6/23).
Rudy Susmanto mendoakan agar almarhum Usep Supratman diterima disisi Allah SWT. “Semoga arwah almarhum ditempatkan disisi terbaik dan segala amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT,” ucapnya.
“Saya mendoakan juga agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan serta keikhlasan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Usep Supratman selain sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, juga merupakan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor. Usep Supratman meninggal dunia di RS EMC Alam Sutra, pada Rabu (7/6/22) sekira pukul 09.40 WIB.(*/Du)
CIBINONG – Kepala Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Firman Riansyah, bersama Ketua KP2C (Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas), Puarman, menyambangi kembali Komisi V DPR untuk meminta percepatan normalisasi Sungai Cileungsi dan Cikeas.
Langkah itu harus dilakukan dengan membangun tanggul sementara di titik lokasi rawan banjir. Firman mengatakan, sejumlah cara untuk membuat penanggulangan sementara ialah dengan membangun tanggul, penguatan tebing tanpa pembebasan tanah, pengerukan badan sungai, dan jembatan.
“(Kami juga memohon) percepatan normalisasi Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas pada lokasi-lokasi yang dapat dikerjakan tanpa pembebasan lahan,” kata Firman di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023). Dia menjelaskan, aspirasi itu yang disampaikan kepada para wakil rakyat yang duduk di Senayan.
Firman menyebutkan, sejumlah aspirasi masyarakat yang ditipkan kepadanya. Pertama, masyarakat memberikan apresiasi dan mendukung penuh program pengendalian banjir komprehensif yang direncanakan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR di Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas
Dia melanjutkan, masyarakat meyakini jika desain pengendalian banjir terintegrasi telah terealisasi semuanya, banjir yang kerap melanda Desa Bojongkulur dapat terkendali. Penanganan pengendalian banjir bisa melalui normalisasi sungai, penguatan tebing sungai, dan revetment.
“Termasuk pembangunan tanggul, pengerukan badan sungai, serta pembangunan setu, dan waduk,” ujar Firman,
Ketua KP2C, Puarman, mengatakan, saat ini program normalisasi Sungai Cileungsi dan Cikeas masuk tahap studi land acquisition and resetlement action plan (LARAP). Tahapan itu adalah bentuk kajian dampak sosial ekonomi dan penyiapan lahan yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR.
“Selanjutnya penyiapan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan pekerjaan konstruksi dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian PUPR,” jelasnya.
Puarman menerangkan, wilayah Kabupaten Bogor yang kerap terdampak banjir Sungai Cileungsi dan Cikeas, bahkan Kali Bekasi, antara lain Perumahan Vila Nusa Indah 1, Vila Nusa Indah 2, Vila Nusa Indah 3, dan Mahkota Pesona. Ada pula belasan perumahan di Kota Bekasi yang juga terdampak kenaikan TMA Sungai Cileungsi, Cikeas, dan Kali Bekasi.
Antara lain perumahan Pangkalan 1A, Pondok Gede Permai, Vila Jatirasa, Kemang Ifi Graha, Komplek Angkatan Laut (AL), dan Jatiasih Indah (PPA). Atas dasar itu, penanganan banjir harus dilakukan secara menyeluruh. “Termasuk juga Pondok Mitra Lestari, Jaka Kencana, Depnaker, Pekayon Jaya, Taman Kartini, Puri Nusaphala, dan Mandosi Permai,” katanya.(*/Jun)
CIBINONG – Sudah tiga kali mendapatkan permohonan teguran, Warga Perumahan Sentul City tidak juga mendapatkan eksekusi putusan PN Cibinong.
Warga Perumahan Sentul City pun tak bosan menagih eksekusi putusan PN Cibinong atas kemenangannya melawan PT Sentul City Tbk tersebut.
Hingga saat ini, setidaknya ada dua perkara yang dimenangkan Warga Perumahan Sentul City melawan salah satu developer terbesar di Kabupaten Bogor tersebut. Yakni, permohonan eksekusi terhadap Putusan MA Nomor 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018 (putusan BPPL) di PN Cibinong Kelas I A dan permohonan eksekusi terhadap putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN. Bdg, tertanggal 15 November 2022 (putusan PSU) di PTUN Bandung.
Sebagaimana amarnya, putusan Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) secara tegas memutus PT Sentul City Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak berhak menarik biaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan (BPPL) kepada seluruh warga penghuni Kawasan Perumahan Sentul City.
Sedangkan Putusan Prasarana Sarana Utilitas (PSU), menghukum Pemkab Bogor untuk melakukan serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City dari PT Sentul City Tbk, yakni dengan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap PSU.
“Meskipun kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hingga saat ini baik PT Sentul City maupun Pemkab Bogor selaku pihak yang kalah dalam perkara tersebut tidak segera menjalankan eksekusi putusan secara sukarela,” kata kuasa hukum Warga Perumahan Sentul City Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.
Akibat dari tidak segera dilaksanakannya kedua putusan tersebut, sambung Alghiffari, hak-hak Warga Perumahan Sentul City masih terus dilanggar pihak PT Sentul City Tbk.”Warga masih terus ditagih BPPL dan apabila tidak mau membayar karena mematuhi Putusan BPPL, warga justru mengalami diskriminasi dengan tidak diangkutnya sampah, dipersulitnya proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun renovasi, tidak dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) bagi konsumen meskipun telah terjadi pelunasan, intimidasi terhadap warga saat memasuki wilayah perumahan, bahkan warga juga pernah mengalami pemutusan air dan sebagainya. Demikian pula hingga saat ini kondisi PSU di Kawasan Perumahan Sentul City banyak yang rusak, tidak sesuai peruntukannya dan tidak diketahui keberadaannya,” sambungnya.
Adapun untuk memperjuangkan hak-haknya, Warga Perumahan Sentul City telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap kedua putusan tersebut pada PN Cibinong Kelas I A dan PTUN Bandung.
Meskipun dalam proses eksekusi Putusan BPPL telah dilakukan teguran hukum terakhir terhadap PT Sentul City TBK pada tanggal 11 Mei 2023, serta Pemkab Bogor maupun PT Sentul City Tbk telah diminta keterangannya dan ditegur untuk menjalankan Putusan PSU pada tanggal 30 Mei 2023.
“Namun hingga saat ini, baik Ketua PN Cibinong maupun Ketua PTUN Bandung belum mengeluarkan penetapan. Sehingga dengan tidak segera dikeluarkannya penetapan oleh Ketua PN Cibinong maupun Ketua PTUN Bandung bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Oleh karenanya warga Perumahan Sentul City meminta agar Ketua PN Cibinong Kelas IA maupun Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung agar segera mengeluarkan penetapan eksekusi sesuai dengan amar putusan, menjunjung tinggi kode etik dan pedoman berperilaku hakim, bebas intervensi, serta menerapkan peradilan yang jujur demi memberi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi warga yang selama ini hak asasinya dilanggar oleh PT Sentul City Tbk dan Pemkab Bogor,” papar Alghiffari.
Sementara itu, dihubungi terpisah Humas PN Cibinong Amran S Herman mengaku meminta waktu untuk menjawab pertanyaan wartawan Inilah Koran terkait alasan Ketua PN Cibinong belum mengeksekusi putusan.
“Selasa sore ini, Juru Sita PN Cibinong sudah pulang. Besok akan saya berikan jawabannya,” singkat Amran S Herman. (Rez)
DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyebut akan mencoba membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait revitalisasi dan pengelolaan Pasar Citayam. Upaya itu sebagai respons beda pendapat dan tarik ulur soal aset Pasar Citayam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan aset Pasar Citayam. Hal itu disampaikan dalam pemeriksaan rutin BPK beberapa waktu lalu di Kota Depok.
“Dari hasil rekomendasi yang keluar tidak tertuang secara detail, seperti apa melangkah terhadap itu, sehingga dengan rekomendasi yang tidak terlalu strict (ketat) dari BPK, kami akan coba bangun kembali komunikasi dengan Pemkab Bogor,” jelasnya di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/6/2023).
Supian meyakini, Pasar Citayam merupakan aset yang harus diserahkan ke Pemkot Depok. Pasalnya, dari sekitar 5.000 meter persegi (m2) luas total pasar, sekitar 2.700 m2 lebih masuk wilayah Kota Depok.
Namun, hingga saat ini, Pemkab Bogor juga masih meyakini Pasar Citayam termasuk asetnya. Alhasil, mereka tak kunjung menyerahkan aset kepada Kota Depok. Sehingga, Pemkab Bogor masih memiliki otoritas dan kewenangan mengelola Pasar Citayam.
Awal mula sengketa aset lantaran dulunya Kota Depok merupakan bagian dari Kabupaten Bogor. Namun, sejak 27 April 1999, Depok yang sebelumnya berstatus kota administratif berganti menjadi kotamadya. Alhasil, Depok menjadi wilayah sendiri berdasarkan semangat pemekaran wilayah pada awal masa reformasi.
Menurut Supian, Pemkot Depok tidak ingin perbedaan persepsi terhadap permasalahan aset ini berdampak buruk kepada para pedagang. Sehingga Pemkot Depok akan berupaya untuk membangun kembali komunikasi.
“Kami tidak ingin permasalah aset ini berdampak ke pedagang kita. Yang harusnya cepat dibangun dan pedagang bisa segera berjualan tetapi terhambat karena perbedaan persepsi ini. Kami tidak mau saling menyalahkan. Ini pasar masyarakat, yang berdagang dan berbelanja juga masyarakat,” jelasnya.(*/Idr)
CIBINONG – Setelah diancam bakal dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan diinformasikan bahwa ‘data’ mereka ada di KPK-RI, para penyedia jasa atau kontraktor rekanan kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Dpupr) akhirnya mulai mengembalikan kerugian negara.
Dari, nilai Rp 5 miliar yang harus dikembalikan tersebut, mereka sudah mencicilnya, hingga tersisa Rp 3 miliar lagi yang harus mereka setorkan ke rekening kas daerah Pemkab Bogor.
“Para kontraktor sudah mulai mencicil, sisa yang mereka belum bayarkan lagi ke rekening ke kas daerah sebesar Rp 3 miliar,” singkat Kepala Dpupr Kabupaten Bogor Raden Soebiantoro kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi membenarkan bahwa para kontraktor sudah mulai mengembalikan atau memulihkan keuangan negara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.
“Alhamdulillah, proses pengembalian kerugian negaranya sudah mulai dilakukan,” ucap Ade Jaya Munadi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Faisal Bustomi Makki menuturkan secara aturan, walaupun sudah dikembalikn atau dipulihkan keuangan negara, pihaknya masih bisa memprosesnya secara hukum.
“Pengembalian kerugian negara ini ga menghilangkan pidananya, tetapi saat ini kami mengedepankan pemulihan keuangan negaranya,” tutur Makki.
Terpisah, Mahasiswa yang tergabung dalam HMI MPO Cabang Bogor mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menindak tegas 12 penyedia jasa atau kontraktor yang belum mengembalikan uang kerugian negara.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk memanggil 12 kontraktor yang belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dan mengambil tindakan tegas. Karena LHP BPK-RI Perwakilan Jawa Barat sudah lebih dari 60 hari, maka mereka bisa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Saya minta mereka ditindak tegas dengan UU Pemberantasan Tipikor, apalagi aparat hukum tersebut sudah memegang nama para kontraktornya,” tegas aktivis HMI MPI Cabang Bogor Putra Nur Pratama. (Rez)
TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meninjau progres pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Senin (5/6/2023). Zaki mengeklaim, progres pembangunan RSUD tipe C tersebut sudah mendekati 40 persen.
“Kontrak pengerjaan RSUD Tigaraksa masih tersisa 179 hari lagi dan akan terus dipantau secara berkala. Mudah-mudahan di akhir Agustus, pembangunan fisik sudah mencapai 90 persen dan sudah mulai masuk ke peralatan medis termasuk nanti sumber daya manusia (SDM)-nya,” ujarnya di lokasi, Senin.
Menurut dia, pada September mendatang, poliklinik RSUD Tigaraksa ditargetkan bisa beroperasi terlebih dulu untuk melayani masyarakat. Rencananya, RSUD Tigaraksa mengkover masyarakat yang tinggal di Tigaraksa dan enam kecamatan lain di Kabupaten Tangerang yang berjumlah sekitar 1,5 juta jiwa.
Selain meninjau progres pembangunan RSUD Tigaraksa, Zaki juga menyempatkan meninjau pembangunan ruas jaringan jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kabupaten Bogor. Nantinya, jalan dan jembatan itu dibangun per segmen. Dia berharap, jalan yang menghubungkan Tigaraksa dan Kabupaten Bogor bisa tuntas pada November 2023.
“Insya Allah nanti November 2023 semua akan sudah rapi dan bisa dimanfaatkan dan dipergunakan oleh masyarakat dengan nyaman. Saya berharap pekerjaannya bisa selesai pada waktunya dengan kualitas yang baik,” kata Zaki.
Kepala Dinas Bina Marga SDA Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menjelaskan, ada perbaikan beberapa segmen ruas jalan antara Tigaraksa-Cikuya dan juga pembangunan jembatan baru karena sudah usang. Menurut dia, pembangunan jembatan baru demi keamanan warga yang melintas.
“Dan yang terakhir tadi Pak Bupati juga melakukan peninjauan jalan di perbatasan Bogor dengan Kabupaten Tangerang yakni jalan gardu Cibayana perbatasan Bogor,” kata Iwan. Dia yakin, pekerjaan itu bisa kelar pada Oktober atau November mendatang.(*/Dul)
CIBINONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan akan potensi tindak pidana korupsi (Tipikor), baik menjelang Pemilu 2024 mendatang maupun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya dalam penjualan kursi siswa baru.
Khusus untuk mengawasi Tipikor pada Pemilu 2024, KPK memiliki slogan hajar serangan fajar yaitu pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di tahun politik atau di saat musim kampanye.
“Tahun 2024 adalah tahun politik, kita hajar serangan fajar,” singkat Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK Wawan Wardiana kepada wartawan, Minggu 4 Juni 2023.
Wawan Wardiani menuturkan, dengan Pemilu 2024 yang bersih dari serangan, maka menghasilkan pemimpin yang bersih dan efek positifnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga menyoroti PPDB, kordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak ada praktek jual beli kursi di PPDB, baik tingkat perguruan tunggi, maupun jenjang pendidikan di bawahnya,” tutur Wawan.
Sedangkan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mendukung slogan hajar serangan fajar, politisi Partai Gerindra itu pun menggugah kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang atau transaksional.
“Mari kita sama-sama hajar serangan fajar, ingat suara kita memiliki kekuatan untuk menciptKan perubahan yang positif dan terpilihnya pemimpin yang memiliki kualitas dan intergritas,” tambah Iwan Setiwan.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menjelaskan hajar serangan fajar adalah pencegahan dini Tipikor, ia melihat selain masyarakat, kesadaran juga diharapkan dari para bakal calon pemimpin.
“Hajar serangan fajar saya lihat merupakan bentuk bagian dari pendidikan dan pencegahan Tipikor KPK, masyarakat saya himbau untuk memilih pemimpin yang punya kualitas dan cinta kepada Kabupaten Bogor, serta buka semata-mata uang serangan fajar,” ungkap politisi dari Gerindra ini. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro