CIBINONG – Banyak proyek di Kabupaten Bogor diduga bermasalah seperti Bojonggede – Kemang dan ini menjadi sorotan publik khususnya DPRD Kabupaten Bogor .
Wakil Ketua Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Irvan Baehaqi Tabrani meminta penyedia jasa proyek peningkatan Jalan dan Jembatan Situ Naggerang Bomang (Bojonggede-Kemang).
DPRD Kabupaten Bogor pun menilai pembangunan Jembatan Situ Nanggerang Bomang jalur lambat arah Kemang yaitu PT KBP dan PT PBN untuk segera mengembalikan uang kelebihan bayar dan membayar sanksi denda keterlambatan.
Berdasarkan cataran atau temuan BPK Perwakilan Jawa Barat, total PT KBP diharuskan mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp5,7 miliar dan membayar sanksi denda keterlambatan Rp281 juta.
Lalu, memproses pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar dan membayar sanksi denda keterlambatan sebesar Rp660 juta kepada PT PBN atas pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
“Rekomendasi Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor, meminta PT KBP dan PT PBN membayar kelebihan bayar maupun sanksi denda leterlambatan ke Rekening Kas Umum Daerah,” kata Irvan kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.
Dia mengaku kecewa kepada PT PBN maupun Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) atas buruknya pembangunan Jembatan Situ Nanggerang.
“Temuan BPK Perwakilan Jawa Barat itu selaras dengan kondisi saat ini, dimana sayap Jembatan Situ Nanggerang atau Bomang mengalami retak-retak. Menurut saya, bahwa jembatan itu merupakan gagal bangun karena tidak bagus atau berkualitas pekerjaan pada proyek senilai Rp45 miliar tersebut,” tegas politisi PKS tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Raden Soebiantoro menuturkan bahwa pengembalian uang kelebihan bayar dan pembayaran sanksi denda keterlambatan sedang berproses.
“PT KBP dan PT BPN sudah mulai mengembalikan uang kelebihan bayar dan pembayaran sanksi denda keterlambatan,” tutur Raden Soebiantoro.
Mengenai sayap Jembatan Situ Nanggerang Bomang yang mengalami keretakan, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini menjelaskan bahwa proyek tersebut masih dalam pemeliharaan.
“Dalam kurun waktu 1 hingga 2 bulan, kontraktor atau penyedia jasa akan memperbaiki sayap Jembatan Bomang yang retak, kami belum melunasi pembayaran karena masih ada masa pemeliharaan,”paparnya. (Rez)
CIBINONG – Sebanyak 200 orang mengIkuti aksi donor darah yang diadakan oleh Jala Lintas Media Group (JLM), di Ruko Imperium Park, Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, No. 89, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabuaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/7/2023).
Selain donor darah, JLM juga mengadakan cek kesehatan gratis bagi warga dan pelanggan vendor jaringan internet ini.
CEO JLM Group Victor Irianto mengatakan, kegiatan donor darah dan cek kesehatan gratis ini diadakan bekerjasama dengan PMI Kabupaten Bogor dan PT. Radiant Group (Natural Nutrindo).
“Tahun ini merupakan kedua kalinya JLM Group menyelenggarakan acara donor darah bagi masyarakat umum,” kata Victor dalam keterangan tertulisnya yang diterima Media.
Namun, tahun ini, JLM Group menggandeng PT. Radient Group untuk menyediakan layanan cek kesehatan gratis.
“Layanan kesehatan yang tersedia, mencangkup pengecekan kadar kolesterol, gula darah, asam urat dan lainnya,” lanjut Victor.
Victor juga menuturkan, jumlah pendonor tahun ini meningkat menjadi 200 orang dari tahun sebelumnya yang hanya 100 orang.
“Acara donor darah ini kami selenggarakan sebagai bagian dari program CSR (corporate social responsibility) yang fokus pada kepedulian sosial dan kesehatan masyarakat,” terang Victor.
Victor berharap, kegiatan yang diadakan JLM Group ini bisa menjadi ajang untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan stok darah.
“Saat ini, satu dari kantong darah dapat menyelamatkan tiga nyawa, sehingga dapat menggelar kegiatan ini setiap tahunnya, dan JLM Group turut mendukung PMI untuk memenuhi itu,” imbuh Victor Irianto.
Sebagai informasi, JLM Group merupakan perusahaan penyedia layanan teknologi informasi dan komunikasi.
JLM Group berdiri sejak 2009, dan telah hadir di beberapa kota di Indonesia.
Saat ini, jaringan fiber optic JLM Group telah mencapai 2.500 kilometer dengan proses perluasan jaringan yang terus berjalan hingga saat ini.(*/Du)
CIBINONG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor KH. Agus Salim meninjau lokasi rawan longsor di bantaran sungai Ciliwung di Wilayah RW 11, Perum Dephankam, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong.
“Bersama para tokoh masyarakat, RW, nengok bantaran sungai di lingkungan Dephankam yang memang berpotensi longsor karena dekat dengan bantaran sungai Ciliwung, untuk bisa kemudian di advokasi mungkin dengan Turab yang cukup panjang,” kata Agus Salim, Senin (10/7/23).
Menurut Politisi PKS itu, dari semua aliran perumahan itu mengarahnya ke arah sungai dan cukup deras sehingga butuh penanganan. Masyarakat sudah berinisiatif urunan dan juga melakukan beberapa pembangunan, baik itu juga membuat selokan yang permanen dan mencegah dengan penanaman beberapa pohon.
“Namun ada beberapa titik yang butuh dukungan dan juga anggaran dari Pemerintah untuk bisa membangun turab penahan agar tidak kemudian menimbulkan longsor,” jelasnya.
Karena, lanjut Agus Salim, tidak mungkin dengan dana masyarakat yang dikumpulkan untuk membangun semuanya. Mereka sudah ikhtiar semampu mereka dengan membuat catatan-selokan tapi tetap butuh pihak dari anggaran pemerintah.
“Karen anggarannya pasti besar dan masyarakat tentu nggak akan mampu. Dengan menengok langsung mungkin kami bisa memperjuangkan komunikasikan entah itu nanti tanggung jawab Kabupaten Bogor atau diatasnya,” tuturnya.
“Sehingga kita bisa mengurangi resiko bencana terutama longsor di lingkungan, khususnya di bantaran sungai Ciliwung yang harus diberikan tindakan untuk pencegahan,” tegasnya.(*/Du)
CIBINONG – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menerapkan tilang manual atau penindakan di tempat bagi pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Lodaya 2023 yang digelar mulai 10-23 Juli 2023. Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Bogor, Senin (10/7/2023), menjelaskan bahwa penindakan di tempat diterapkan bagi pelanggaran yang tidak tertangani oleh tilang elektronik (e-TLE).
“Jadi penindakan di tempat itu hanya kepada kendaraan yang tidak tercover oleh e-TLE, contoh ODOL (Over Dimensi dan Over Loading), lawan arus, itu kita melakukan tindakan di tempat,” jelasnya.
Kemudian, kata AKP Dicky, beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya yang dilakukan penindakan di tempat yaitu penggunaan knalpot bising atau brong, dengan cara dilakukan penyitaan. “Tindakan di tempat pun kita mengedepankan pencegahan. Penindakan tetap merupakan langkah terakhir,” terang AKP Dicky.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. “Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas,” kata Iman usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin.
Ia mengatakan, personel yang terlibat dalam operasi ini melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi. Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Lodaya kali ini yaitu, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor. Lalu, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.(*/Ju)
CIBINONG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan waktu penasehat hukum dari para mantan Direksi PT Prayoga Pertambangan Energi ( PT PPE) untuk mengembalikan kerugian negara.
Selain aparatur adhyaksa, dugaan kerugian negara di PT PPE juga menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) 2022.
Bahkan, BPK-RI pun sudah mengumumkan dugaan kerugian negara sebesar Rp10 miliar, pada PT PPE yang notabene merupakan perusahaan plat merah milik Pemkab Bogor tersebut.
“Kami menunggu itikad baik dari pihak penasehat hukum untuk pengembalian kerugian negara sekitar Rp 10 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraaatmaja kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.
Dodi Wiraatmaja menerangkan bahwa jajarannya memberikan waktu kepada penasehat hukum dengan tenggat waktu tertentu, untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini hasil dari penyelidikan dan penyidikan anggaran opersional Direksu PT PPE sebelumnya.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan waktu, sambil kami melengkapi dokumen atau berkas yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut,” terangnnya.
Wakil Ketua Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Irvan Baehaqi mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menuntaskan dugaan Tipikor di PT. PPE.
Mantan Direksi Diberikan Waktu untuk Kembalikan Kerugian Negara, DPRD Siap Menutup PT. PPE
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan waktu penasehat hukum dari para mantan Direksi PT Prayoga Pertambangan Energi ( PT PPE) untuk mengembalikan kerugian negara.
Mantan Direksi Diberikan Waktu untuk Kembalikan Kerugian Negara, DPRD Siap Menutup PT. PPEKepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraaatmaja.
“Kami minta agar Pemkab Bogor mengawal perkara hukum ini dan mendukung Kejaksaan untuk membawa dugaan Tipikor ini ke meja persidangan,” kata Irvan Baehaqi.
Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor pun merekomendasikan agar pihak eksekutif untuk segera menyampaikan studi kelayakan usaha PT PPE hingga 28 Juli mendatang.
“PT PPE yang permasalahan hukumnya sedang ditangani Kejaksaan ini akan dipulihkan atau ditutup oleh Pemkab Bogor, opsi itu tergantung studi kelayakan usahanya, dengan mempertimbangkan besarnya modal yang sudah diberikan dan pembagian keuntungan dari PT. PPE ke Pemkab Bogor,” tukas politisi PKS tersebut. (Rez)
CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan akan mendorong keinginan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengeluh soal penempatan tugas diluar domisili.
Menurut Rudy Susmanto, keluhan tersebut sudah diterima dari beberapa guru SMPN yang baru diangkat menjadi PPPK, lantaran Surat Keputusan (SK) nya harus mengajar di SDN yang jauh dari tempat tinggal guru tersebut.
“Kemarin ada pengangkatan guru PPPK pun, setelah diangkat dari awalnya guru SMP tapi SK-nya guru SD. Nah ini menjadi masukan buat kami untuk kita dorong bersama-sama supaya jangan sampai proses belajar mengajar kedepan terganggu,” kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Jum’at (7/7/23).
Rudy yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra itu mengaku, untuk Kabupaten Bogor sendiri, memang kekurangan guru khusunya aparatur sipil negara (ASN) karena banyak yang sudah masuk purna pensiun.
“Memang kita sudah datang ke beberapa sekolah di Kabupaten Bogor, kendalanya hari ini adalah kekurangan guru pengajar, karena mayoritas guru khususnya yang ASN sudah memasuki masa purna pensiun,” bebernya.
Rudy menegaskan, akan mengambil langkah secepatnya agar menemukan solusi dari keinginan para guru PPPK tersebut.
“Saya akan mengambil langkah langsung untuk menanggapi hal ini. Intinya guru yang SD-nya pada pensiun, jadi guru yang baru diangkat PPPK nya pindah ke SD,” tegas Rudy.
Sebelumnya diberitakan, Penantian para Guru Honorer di Kabupaten Bogor menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya terkabul. Sebanyak 2.981 guru honorer resmi menjadi guru PPPK dan dilantik langsung oleh Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan pada Rabu (5/7/23) lalu.
Namun kegembiraan para guru usai diangkat menjadi guru PPPK menyisakan kebingungan. Bagaimana tidak, mereka yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK, tidak sesuai dengan awal penempatan para guru mengajar.
Sebagian besar guru yang diangkat menjadi PPPK itu sudah lama mengajar di SMPN. Namun usai mendapatkan SK, mereka yang semula bertugas di SMPN kini ditugaskan untuk mengajar di SDN.
Bukan persoalan SK dari SMP ke SD yang dikeluhkan. Sebagian guru tersebut merasa bingung saat ditugaskan menjadi guru SD yang lokasinya sangat jauh dari tempat tinggal mereka.
Salah satu guru yang mengaku bingung tersebut ialah Titi. Semula Titi mengaku senang sudah diangkat menjadi guru PPPK, namun usai melihat sistem dan ditempatkan menjadi guru SD di Kecamatan Rumpin. Padahal, ia tinggal bersama keluarganya di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Dari sistemnya sudah begitu saya dipindah ke SDN di Wilayah Kecamatan Rumpin, sedangkan rumah di Cileungsi. Kuota SMP nya gak ada, ketika di sistem muncul kita ditunjuk mengajar di SD,” keluh Titi yang merupakan guru di SMPN 1 Klapanunggal kepada BogorUpdpate.com, Jum’at (7/7/23).
Titi menjelaskan, di SMPN 1 Klapanunggal ini ada 5 guru yang sudah diangkat PPPK. Mereka mendapatkan penempatan tugas serupa yakni menjadi guru SD sesuai dengan SK.
“Dari SMPN 1 Klapanunggal kita ada 5 guru yang penempatanya keluar. Saya bingung kaya kita ini ibu rumah tangga, disatu sisi kan anak sudah sekolah didekat tempat tinggal. Sedangkan penempatan di Rumpin, makannya kami jadi dilema,” ungkapnya.(*/Ju)
CIBINONG – Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi, menyoroti besarnya tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bogor yang mencapai Rp27,7 miliar.
Yus, tak habis pikir dengan hal tersebut. Sebab, penggunaan anggaran itu tidak berbanding lurus dengan kinerja para wakil rakyat itu.
“Ini yang harus ditekankan, apakah sudah berbanding lurus dengan kinerja mereka (DPRD). Sebab, tentu saja peran legislasi, peran penganggaran dan peran pengawasannya belum optimal (sampai saat ini),” kata Yus, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, logika kontruksi penganggaran dari mulai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi harus selalu melihat pada tiga hal.
Pertama, kontruksi kebutuhan. Penentuan anggaran harus sesuai dengan kebutuhan. Sehingga kesesuaian anggaran dengan kebutuhan akan berbanding lurus dengan ketercapaian program pemerintahan.
“Pada akhirnya optimalisasi kinerja-kinerja pemerintahan termasuk lembaga legislatif tidak akan terhambat dengan adanya supporting budget tersebut,” jelasnya.
Pada akhirnya, optimalisasi kinerja kelembagaan. Ketika kinerja lembaga legislatif tidak mempunyai kinerja yang prestisius dan tidak mampu menguatkan kinerja, maka penganggaran hanya sebuah “akal-akalan” kelembagaan saja untuk menambah anggaran.
“Terlebih anggaran tunjangan untuk perumahan anggota legislatif yang sangat personal,” cetusnya.
Ketiga, kemampuan anggaran. Dalam konteks ini, selama anggaran di Pemerintahan Kabupaten Bogor memadai, maka tidak terlalu mengkhawatirkan ketika ada supporting anggaran apapun, termasuk bagi tunjangan perumahan personal anggota legislatif.
“Ketika melihat anggaran tunangan perumahan anggota legislatif Rp27,7 miliar itu wajar atau tidak wajar, maka tinggal melihat ketiga kontruksi di atas. Jika dengan tidak ada anggaran tunjangan perumahan anggota legislatif terhambat kinerjanya, maka penganggaran tersebut sebuah keniscayaan. Namun masalah kinerja tersebut adalah masalah empiris, tinggal dilihat saja apakah selama ini optimal kinerjanya,” tuturnya dikutip dari cekliss satu.com.
“Jangan sampai tidak terlihat prestasi kinerjanya sudah mengedepankan anggaran yang sangat besar. Walaupun sebagai Masyarakat kita hanya bisa berharap kerangka berfikir yang berorientasi pada kesadaran, betapa malunya kinerja kita sebagai anggota dewan belum optimal, sementara rumah pun dibiayai oleh masyarakat,” kata Yus menegaskan.
Sebelumnya, Center for Budget Analysis (CBA) menemukan 39 proyek Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor yang dijalankan melalui metode pengadaan langsung, meskipun pagu anggaran lebih dari Rp 200 juta. Salah satunya soal tunjangan perumahan DPRD.
“Belanja yang paling menohok adalah tunjangan perumahan tahun 2023. Pengadaan ini dalam satu paket dengan total pagu anggaran sebesar Rp27.752.000.000,” ungkap
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman dalam rilis yang diterima redaksi media, belum lama ini.
Menurutnya, dengan total 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor, jika dibagi rata satu anggota DPRD akan mendapatkan Rp 504 juta dalam satu tahun dan setiap bulannya Rp 42 juta.
“Angka Rp 500 jutaan untuk tunjangan rumah selama satu tahun sangat tidak masuk akal, dengan setengah anggaran saja Rp 250 juta anggota DPRD Kabupaten bisa menyewa rumah super mewah di Sentul dengan 8 kamar tidur, 6 kamar mandi, total bangunan 600 M2, plus kolam renang. Dan angka ini juga sebenarnya sangat membebani APBD Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum terkonfirmasi dengan Ade Hasrat Sekwan DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketika konfimasi via telepon seluler belum dijawab.(*/Ju)
CIBINONG – Pengelolaan aset yang ambruradul menjadi catatan atau remuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat.
Selain lahan di samping Terminal Cibinong yang menjadi pusat perbelanjaan, ruko dan kios. Aset lahan yang ada di Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Cibinong pun menjadi temuan, karena menjadi tempat usaha tetapi tidak memberikan kontribusi pendapatan ke Pemkab Bogor.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan pun sudah meninjaklanjuti rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, ia mengaku pelan-pelan akan membenahi persoalan aset yang terbilang rumit tersebut.
“Kami sudah tindaklanjuti, dan akan dibenahi bertahap dan pelan-pelan persoalan aset pemerintah daerah tersebut,” ucap Iwan Setiawan kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.
Iwan Setiawan menuturkan aset yang saat ini menjadi tempat usaha dan bahkan rumah, akan disikapi secara tegas oleh jajarannya.
“Nanti diinventarisir, mana aset yang ada bangunan rumah di lahan milik pemerintah daerah. Semuanya akan dikosongkan, apalagi sudah ramai beritanya,” tutur Iwan Setiawan.
Sebelumnya, tokoh muda Cibinong Yudhizar Yudhizar mengatakan bahwa banyak aset Pemkab Bogor yang tidak jelas pengelolaannya, hingga dijadikan rumah dan tempat usaha oleh oknum-oknum masyarakat.
Ia pun meragukan, bahwa Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) memiliki surat kerjasama dengan oknum masyarakat tersebut dan juga sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada aset lahan Pemkab Bogor seluas 940 meter di Kelurahan dan Kecamatan Cibinong yang tercatat sebagai sarana pendidikan, namun bertahun-tahun dimanfaatkan oknum masyarakat dengan membangun rumah dan tempat usaha. Curangnya, plang aset Pemkab Bogor tersebut ditutupi bangunan usaha hingga kami khawatir suatu saat aset tersebut diakui oleh oknum masyarakat tersebut,” ungkap Yudhizar.
Politisi PDI Perjuangan dan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor itu pun menambahkan, di Kelurahan yang sama yaitu Cibinong, juga ada aset yang menjadi tempat usaha.
“Aset Pemkab Bogor lainnya malah jadi peternakan ayam, usaha cuci steam, usaha makanan dan lainnya. Apakah usaha-usaha tersebut menyetorkan pendapatannya ke Pemkab Bogor dan apakah ada perjanjian kerjasamanya atau hanya menguntungkan segelintir oknum pejabat pemerintah saja,” tambahnya.
Yudhizar melanjutkan, bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah yang tidak sesuai aturan dan semestinya tersebut bisa saja ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Jika saja ada aturan yang dilanggar dan ada unsur pidana korupsi, maka saya harapkan aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan,” sambungnya. (Rez)
CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1444 Hijriah khusunya kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
“Saya Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1444 H. Mari kita rayakan hari raya idul adha dengan penuh ikhlas dan penuh rasa syukur atas semua nikmat Allah SWT,” ucapnya kepada Wartawan, Kamis (29/6/23).
Politisi Gerindra itu juga mengungkapkan, merayakan Idul Adha merupakan napak tilas perjalanan Rasulullah dalam mengagungkan Allah SWT sebagai Tuhan seru sekalian alam.
“Merayakan Idul Adha adalah melakukan napak tilas keteladanan seorang Rasulullah yang menegaskan dengan Haqqul Yakin bahwa Tuhan yang disembah adalah tuhan seru sekalian alam,” ucapnya.
Rudy yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra itu menambahkan, Idul Adha juga merupakan bentuk keteladanan Nabi Ibrahim kepada Allah.
“Merayakan Idul Adha adalah juga menjiwai keteladanan Nabi Ibrahim dengan Haqqul Yakin bahwa Allah akan Ridho saat kita menjadi Ahlul Fitrah yang istiqomah dan merawat fitrah keimanan,” ungkap Politisi Gerindra ini.(*/Ju)
BOGOR — Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat internal usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Senin (26/6/2023). Rapat internal menghasilkan DPRD mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebagai pedoman untuk menindak gerai Mie Gacoan yang belum menyelesaikan izinnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menyebutkan rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Bogor terdiri dari lima poin. Poin pertama, berbunyi dari hasil temuan sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan yaitu PBG dan Siteplan.
Poin kedua, lanjut Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja. Kendati demikian ia meminta semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor.
Poin ketiga, dijelaskan oleh Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Poin keempat, Heri menerangkan, usaha Mie Gacoan ditemukan belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun Mie Gacoan sudah memulai kegiatan usahanya. “Untuk itu Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan untuk sementara ditutup sampai kelengkapan perizinan diselesaikan,” ujarnya, Senin (26/6/2023).
Poin kelima, ia menyebut, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar semua usaha Mie Gacoan yang berada di Kota Bogor yang belum menyelesaikan persyaratan perizinan untuk ditutup sampai terselesaikannya izin siteplan dan PBG.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan Kota Bogor sangat terbuka terhadap investasi, tapi Pemkot Bogor juga harus tegas terhadap pelanggaran perizinan. Perizinan ini menyangkut tentang kelayakan lingkungan, kelayakan lalu lintas, maupun kelayakan teknis lainnya.
“Jadi harus ada ketegasan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan perda oleh Pemkot Bogor terkait perizinan usaha di Kota Bogor. Kami di DPRD Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” ujar Endah.
Selepas dilakukan sidak, Satpol PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6/2023) sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor supaya menaati aturan,” katanya.(*/Ju)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro