BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengimbau pengendara sepeda motor, mobil hingga truk menggunakan jalur alternatif menghindari Jalan Raya Tajur, selama perbaikan tebing di jembatan di atas Sungai Cibalok yang mengalami longsor.
Imbauan ini menyusul peristiwa longsor di jembatan penghubung Jalan Raya Tajur di atas Sungai Cibalok pada Jumat (13/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan telah ada tiga opsi jalur alternatif bagi pengendara sepeda motor, mobil hingga truk untuk menuju arah Ciawi dam Puncak Bogor agar tidak melalui Jalan Raya Tajur. “Kita sudah umumkan ada tiga opsi. Semuanya agar mengurangi volume kendaraan di jembatan, supaya tidak menimbulkan dampak yang lebih besar, seperti longsoran makin besar dan kecelakaan,” katanya.
Kompol Galih menyampaikan alternatif pertama, kendaraan mobil bisa menggunakan jalur tol, jalur R3 atau jalur Cipaku hingga tembus ke jalur Ciawi. Kedua, bagi sepeda motor masih bisa melewati Jalan Raya Tajur, tetapi juga jalur alternatif melewati R3.
Sementara yang ketiga, kendaraan berat dilarang melintas ke Jalan Raya Tajur melewati jembatan dan diarahkan menggunakan jalur tol hingga Ciawi. Pemerintah Kota Bogor segera memperbaiki longsor yang terjadi di tebing Jembatan Cilabok Jalan Raya Tajur yang terjadi Jumat (13/10/2023) pukul 17.00 WIB akibat kikisan air yang sudah terjadi dalam kurun waktu yang lama.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto segera meninjau lokasi longsor bersama jajaran Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Bogor Kota. Bima langsung mengerahkan dinas-dinas itu dan Satlantas untuk melakukan perbaikan dan rekayasa lalu lintas. “Jadi dilaporkan tadi sore, sekitar jam 5 terjadi longsor di Jembatan Cibalok Jalan Raya Tajur ini, diakibatkan oleh proses yang sudah lama memang,” kata Bima.
Bima menerangkan, hasil analisis Dinas PUPR dan laporan warga, pondasi tebing jembatan terkikis oleh air dari drainase jalan yang sudah berlangsung lama mengalir di sana.Ia menyampaikan pemerintah kota bergerak cepat, pertama untuk situasi lalu lintas, dilakukan penanganan dari wilayah bersama-sama Satlantas Polresta Bogor Kota dan Dinas Perhubungan untuk membatasi jalan.
“Jadi jalan ini masih bisa tetap dua arah, tetapi agak dibatasi sehingga tidak dilalui titik yang longsor ini, jembatan ini,” ungkap Walikota Bogor.
CIBINONG – Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih membantah anggota Dishub yang viral mengendarai motor di tol sedang melakukan pengawalan. Dadang menyebutkan personel Dishub hendak pulang ke Bogor setelah memperbaiki sirene di bengkel Cinere, Depok.
“Jadi itu nggak pengawalan, jadi kan perbaikan sirene, (bengkelnya) di daerah Cinere. Itu pulang dari bengkel di Cinere, masuk tol dari Tol Depok keluar di sini di Bogor, Tol Sentul Selatan sini,” kata Dadang Kosasih melalui sambungan telepon, Kamis (12/10/2023).
Dia mengatakan dua sepeda motor itu tidak lewat tol saat menuju Cinere, Depok.
“Masuknya normal lewat jalan biasa, cuma pulangnya aja masuk tol. Jadi kejadian itu pas perjalanan pulang mau ke Bogor,” kilahnya.
Dadang mengklaim mobil yang melaju persis di belakang petugas Dishub Bogor merupakan mobil pengguna tol lain yang manfaatkan situasi dan mengekor tanpa izin. Ia menyebutkan mobil itu sudah diingatkan untuk tidak mengekor dan menyalakan lampu hazard.
“Jadi mobil itu ngikutin, ngekor, motor nggak ngawal. Itu pulang dari Cinere, mobil itu ngikut dari belakang, ngekor motor anggota ini, mereka juga nggak tahu,” kata Dadang.
“Nggak (mengawal). Jadi gini. Itu pas motor masuk, mobil itu emang ikut masuk. Dari pertama masuk tol juga sudah dilarang ngekor sama anggota BM itu, cuma dia itu ngekor lagi. Iya, memanfaatkan situasi itu. Jadi ada ngawal (mobil) itu,” jelasnya.(*/Wa)
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan langkah antisipasi titik kemacetan baru sebagai dampak penerapan tilang uji emisi yang akan mulai berlaku 1 November 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan tilang uji emisi akan menggunakan mekanisme seperti yang sudah pernah dilakukan.
“Jadi di titik yang dilaksanakan operasi, di sana disiapkan alat uji emisi. Kemudian bagi kendaraan yang ternyata belum masuk data base e-uji emisi itu akan dilakukan pengujian di tempat. Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan test kembali uji emisi sehingga masuk database kita bahwa dia sudah lulus uji emisi,” kata Syafrin Liputo kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Syafrin menjelaskan kendaraan bermotor yang akan ditilang adalah mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.
“Tidak lulus uji emisi. Kan kalau yang belum tes akan dites kemudian tidak lolos uji emisi otomatis yang bersangkutan ditilang. Jika lulus uji emisi silakan dilanjutkan,” ungkap Syafrin.
Ia memberikan penjelasan mengapa tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta kembali diberlakukan setelah sebelumnya sempat dihentikan karena berdasarkan evaluasi dari Polda Metro Jaya tidak efektif dan membuat kemacetan baru.
“Kan dalam waktu lebih kurang 1,5 bulan kita sudah masif melakukan sosialisasi, kemudian melaksanakan uji emisi gratis, terakhir rekan rekan kepolisian sudah melakukan juga, rekan-rekan APM masif juga melakukan, artinya masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi dan ini terbukti ada peningkatan signifikan sekian ratus persen jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi,” tandasnya.(*/Nu)
CIBINONG – Kejaksaan dan pihak terkait harus segera turun tangan melakukan penyelidikan dugaan penggelapan pajak di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor. Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan terkait pendapatan pajak yang mestinya menjadi setoran THM menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti yang terjadi di Diskotik P’arunk yang berada di Hotel transit Parung Kecamatan Parung dan M-One hotel di Kecamatan Sukaraja. Munculnya dugaan penerapan pajak daerah khusus THM dan berpotensi menguap tersebut lantaran, P’arunk hanya memberikan kupon seharga Rp 50 ribu untuk bisa masuk ke Diskotik.
“Masalahnya kalau kupon ini berarti pengenaan bayaran untuk yang menikmati hiburan dan disitu ada pajak yang harus di bayar oleh pengusaha THM. Tapi tidak tertera dalam kupon tersebut dikenakan pajak untuk PAD Kabupaten Bogor,” kata seorang pengunjung Diskotik P’arunk, SP kepada wartawan, Kamis (12/10/23).
“Bener tidak pajaknya dibayarkan kalau bentuknya kupon bukan karcis masuk. Sebab kalau karcis masuk biasanya sudah tertera angka pajak yang harus di bayarkan pengunjung, sedangkan ini tidak ada,” sambungnya dikutip dari bogor update.
Untuk di ketahui, THM P’arunk, menurut sejumlah keterangan adalah cabang dari THM M-One Sukaraja yang tengah di sorot banyak pihak karena indikasi tidak mengantongi izin operasional THM.
Menurut SP, THM adalah salah satu objek pajak berdasar undang undang no 28 tahun 2009 pasal 42 ayat (2) tentang pajak Daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Sedangkan di tingkat pusat pengenaan pajak hiburan seperti diskotik, karaoke termasuk makanan dan minuman, sebesar 35 persen, maka Pemerintah Daerah bisa mengenakan pajak atas diskotik ini lebih besar karena ada resiko sosial yang tinggi.
“Dan kalau karcis di ganti kupon, disitu juga tidak ada kejelasan soal besaran pajak nya, lalu kita bisa sebut apa kecuali ada indikasi penggelapan dan sejenisnya,” ujarnya
Dia menjelaskan, Pemkab Bogor sebenarnya memiliki instrumen aturan untuk pengenaan pajak untuk THM di Perda no 2 tahun 2016. Namun kondisi di lapangan tidak mencerminkan di wilayah Kabupaten ada aturannya.
“Sehingga kalau seperti itu kondisinya, bisa jadi ada main mata antara oknum di Pemerintah daerah dengan pengusaha THM atau keteledoran dari Pemerintah Daerah mengurus potensi pajak dan kalau begini sangat mengecewakan, harus segera di usut agar tidak ada persepsi negatif dan dugaan bisa masuk kantong oknum,” ungkapnya.(*/Wan)
CIBINONG – Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah menetapkan P21 berkas Kades Tonjong nonaktif Nur Hakim.
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp500 jutaan dengan pelaku Kades Tonjong Nur Hakim itu sudah dilengkapi Sat Reskrim Polres Metro Depok.
“Kades Tonjong Nur Hakim diduga melakukan Tipikor dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) Tahun 2022, dimana dari total anggaran sebesar Rp839 juta, Rp500 jutaan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hari ini, kami titip tahanan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Kasi Penuntutan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto menuturkan, nilai kerugian merupakan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana, belum ada pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka Nur Hakim kepada Pemkab Bogor.
“Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan jalan, tersangka Nur Hakim tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Tonjong. Ia akan kami jerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nur Hakim, Irawansyah, menjelaskan kliennya mengakui kesalahannya. Namun, tindak pidana korupsi yang dilakukan itu bukan untuk memperkaya diri.
“Nur Hakim ini kan aktivis, mantan Ketua Karang Taruna Desa Tonjong hingga kerap membantu kesulitan warganya, namun salahnya menggunakan dana Sami Sade. Ia bukan tidak mau mengembalikan kerugian negara, karena ia juga sudah tidak punya rumah, tanah dan mobil saja sudah ditarik oleh leasing,” jelas Irawansyah.
Kepadanya, Nur Hakim mengaku pasrah dan minta didoakan untuk diberikan hidayah hingga bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.(Rez)
CIBINONG – Tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor harus sesuai dengan prosedur yang harus ditempuh seperti adanya izin rumah bernyanyi dan lain lain sesuai dengan adab dan prilaku kearifan lokal yang ada di Bumi Tegar Beriman seiring dengan program Nobat yang digemakan oleh Pememerintah Kanbupaten Bogor untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Pemuda Mahasiswa Bogor Bersatu (PMBB) dan Lingkar Masyarakat Bogor (LIMBO), bakal menggelar aksi di depan kantor Bupati Bogor dan kantor DPRD Kabupaten Bogor, pada Jum’at (13/10/23) nanti.
Ketua LIMBO Dede Jujun mengatakan, aksi yang akan digelar pihaknya itu menyikapi maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang berdiri di wilayah Kabupaten Bogor, namun tidak mengantongi izin, salah satunya THM di M-One hotel.
“Sebagaimana hasil yang hari ini ramai dipemberitaan yakni M-One Hotel yang menyediakan fasilitas Tempat Hiburan Malam. Dengan dugaan tempat hiburan malam yang tersedia tersebut belum mengantongi izin,” ujar Dede Jujun dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/10/23).
Menurut Dede Jujun, tempat hiburan malam seharusnya tidak boleh berdiri ataupun beroperasi di Kabupaten Bogor. Hal ini, berkenaan dengan Kabupaten Bogor yang memiliki visi Bogor Berkeadaban.
“Sebagai upaya untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten yang jauh dari aktivitas maksiat demi terciptanya keadaban yang baik,” bebernya dikutip dari bogor update.
Ia melanjutkan, akan tetapi dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Bogor tidak mampu menjalankan tugas, pokok dan fungsinya dengan baik.
“Hal itu terlihat dari hasil penyidakan yang tidak linear hasilnya antara Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah dan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor yang memiliki pandangan serta pernyataan yang berbeda dari kasus yang sama,” ujar Dede Jujun.
Sementara itu, Ketua PMBB, Yoga Triana Anshory menambahkan, selain itu juga pihaknya sangat menyayangkan terkait pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor yang mengatakan izin THM di M-One Hotel sudah termasuk di dalam izin TDUP.
“Oleh karena itu, kami sebagai elemen mahasiswa, pemuda dan Masyarakat Kabupaten Bogor dengan gabungan antara PMBB bersama LIMBO mendesak Bupati Bogor untuk memecat Kepala Satpol PP dan Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor karena dianggap tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” tegas Yoga.
Yoga juga dalam tuntutannya mendesak Bupati Bogor untuk memecat Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, karena telah memberikan pernyataan yang ambigu dan terkesan membela M-One Hotel.
“Kami juga mendesak Bupati Bogor untuk Menutup dan Menyegel Tempat Hiburan Malam yang ada di M-One Hotel, karena diduga tidak mengantongi izin, juga diduga terdapat “perbudakan” terhadap karyawan dan selain itu penutupan serta penyegelan Tempat Hiburan Malam sebagai upaya mewujudkan Bogor Berkeadaban,” tegasnya.
Yoga menegaskan, pihaknya sangat mendukung Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor untuk melawan siapapun yang mengeluarkan izin Tempat Hiburan Malam di M-One Hotel.
Hal itu dikarenakan, di dekat M-One Hotel terdapat Pesantren dan juga tempat usaha itu terkesan sangat dekat dengan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, sehingga di tutup adalah langkah yang paling tepat.
“Berdasarkan tuntutan tersebut, kami akan melakukan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan, pada 13 Oktober 2023 pada pukul 13.00 sampai dengan selesai dengan massa aksi diperkirakan 100 orang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Prof KH. Ahmad Mukri Aji, menentang keras keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel yang dinyatakan sudah berizin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Menurutnya, siapapun yang sudah berani mengizinkan tempat maksiat di M-One hotel yang berada di Kecamatan Sukaraja itu, akan dilawan, karena tidak sesuai dengan logo Bogor Tegar Beriman, Bogor Keberadaban dan Bogor yang Sholeh.
“Subhanallah, saya sangat menyayangkan (THM M-One diberi Izin), sebagai Ketua MUI Kecamatan sejak tahun 1995 saya sudah tolak itu yang namanya THM M-one. Eh sekarang saya jadi ketua MUI Kabupaten Bogor juga saya sangat menolak,” tegas Kiyai Mukri Aji sapaan akrabnya kepada Wartawan, Senin (9/10/23).
Dia juga menekankan, untuk keberadaan THM M-One bukan hanya sekarang menolak, malainkan dari kepemimpinan Kabupaten Bogor terdahulu. Bahkan semua unsur ikut mendukung penolakan tersebut.
“Kita sudah sepakat dengan Bupati, Ketua DPRD jaman Pak Edy Yoso dan Pak Agus Utara. Kita tolak itu keberadaan THM hotel M-One, semua dukung kita termasuk kapolsek setempat. Dandim, Kepala Kejaksaan, Kepala Pengadilan pun sama kita, intinya kita tolak,” jelasnya.
“Kita Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Bogor yang mengusung Bogor keadaban, Bogor yang Soleh, Pejabatnya soleh nggak mungkin ngizinin tempat esek-esek seperti di Hotel M-One,” tambahnya.
Mukri Aji mengaku kaget jika saat ini THM M-One yang sudah ditolak sejak awal dibangun, malah sudah memiliki izin. Ia juga berjanji akan menegur semua intansi yang memberikan izin tersebut tanpa terkecuali.
“Siapa yang bilang THM di Hotel M-One sudah berizin. Satpol PP nya siapa yang bilang. Wajib kita tegur, tapi ada caranya jangan langsung dong nanti saya deteksi dulu. Insya allah kita akan atasi Satpol PP atau siapapun itu, siapa manusianya itu dia kita lawan,” tegasnya lagi.
“Langkah kita tetap konstitusional, nanti akan kita panggil yang bersangkutan, kan diamah nyumput-nyumput. Satpol PP gak semuanya soleh, cukup ama sogok juga diem. Tapi insya allah kita kompak menolak,” tegasnya.(*/Dung)
CIBINONG – Guna Pemilu 2024 berjalan lancar dan aman, Pemerintahan Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor, Kodim 0621, dan Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan berbagai upaya preventif.
Sekda Burhanudin mengungkapkan, pada Pemilu 2024 itu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3,88 juta jiwa dan 15.228 TPS yang tersebar di 435 desa/kelurahan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Untuk itu, diperlukan manajemen pengamanan yang terpadu dan komprehensif agar penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor dapat berlangsung aman, lancar, kondusif, berkualitas dan berintegritas.
“Terkait upaya pengamanan Pemilu, Pemkab Bogor telah melakukan berbagai upaya preventif, diantaranya menyiapkan dukungan anggaran dalam bentuk hibah operasional dan hibah pengamanan Pemilu,” ungkap Burhanudin kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023.
Selanjutnya, Pemkab Bogor juga membentuk desk Pemilu 2024, melaksanakan kegiatan pendidikan politik bagi pemilih pemula melalui program Forkopimda Goes To School. Serta membentuk kesepakatan mitra strategis dengan berbagai organisasi kemasyarakatan untuk mendukung suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Pemkab Bogor juga memberikan penyuluhan terhadap unsur Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan anggota Satlinmas se-Kabupaten Bogor sebagai garda pengamanan yang akan turun langsung menjaga situasi di setiap TPS,” lanjut Burhanudin.
Ia menambahkan, berikutnya bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Bogor dalam melakukan pengawasan serta penertiban terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga rapat koordinasi ini dapat memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk senantiasa mengedepankan netralitas dan integritas. Serta meningkatkan sinergi dalam rangka pengamanan Pemilu demi terciptanya situasi yang kondusif di masyarakat serta mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” tambahnya.
Sedangkan, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, soliditas diperlukan untuk melaksanakan pengamanan Pemilu yang damai.Tidak boleh ada ego sektoral saat kita bekerja, semua harus kerja bersama-sama untuk menciptakan Pemilu yang aman, damai, dan lancar.
“Jaga netralitas TNI dan Polri, hindari hal-hal yang dapat mencederai netralitas TNI dan Polri pada setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu. Hati-hati dalam bersikap, hati-hati dalam bermedia sosial, bijaklah dalam tingkah laku kita sehari-hari,” jelas Rio.
Mantan Kapolres Garut ini menegaskan, Polres Bogor siap mengamankan seluruh tahapan Pemilu di Kabupaten Bogor dari mulai hulu hingga ke hilir. Ia juga perintahkan jajarannya untuk penegakan hukum pelanggaran Pemilu, semua harus mengikuti arahan Bawaslu. (Rez)
CIBINONG – Aksi warga hanya menuntut hak yang belum dipenuhi oleh pihak yang membebaskan tanaj warga . Merasa ganti rugi yang diberikan untuk pembebasan lahan untuk pembangunan tol Depok-Antasari (Desari) tahap 3 tidak sesuai, puluhan warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, mendatangi kantor kecamatan untuk menyalurkan aspirasinya, Selasa (10/10/23).
“Hari ini kami menemui bapak camat untuk meminta difasilitasi, dengan tim panitia pengadaan tanah. Hasil dari pertemuan dengan Camat dan tim pengadaan tanah yang di wakili oleh perwakilan BPN belum puas,” kata Koordinator Aksi Warga Pabuaran yang terdampak Tol Desari Sesi 3 Anton kepada Wartawan.
Menurut Anton, aksi tersebut dilakukan karena banyak sekali persoalan-persoalan yang terjadi dari mulai proses administrasi yang buruk, dimana surat yang dikirimkan kepada warga saat awal musyawarah itu terdapat tiga lembar.
“Dalam isi ketiga surat itu pertama berupa undangan, dua lainya itu bentuk intimidasi dengan bahasanya adalah kalau memang bapak/ibu yang terdampak tol ini tidak menyetujui agar segera ke pengadilan setelah 14 hari kerja,” jelasnya.
“Kami menuntut agar ada musyawarah dengan kami, kedua, berikan harga yang wajar karena ini tidak wajar sama sekali yang diterima saat ini,” tuntutnya.
Jika harga yang sudah ditetapkan itu diterima oleh warga, maka secara otomatis yang terjadi warga tidak akan memiliki rumah lagi. Apalagi prosesnya nanti pembayaranya bertahap maka lebih parah lagi.
“Kalau pembayaranya bertahap bayangkan saja kalau misalnya uang sudah masuk rekening terus dipakai oleh anak dan istri karena kebutuhan, kita yakin kita tidak akan punya rumah lagi dan hidup terlantar, sehingga ini bisa menjadi negara memiskinkan warga yang terdampak tol,” keluhnya.
Lanjut Anton, soal pagu sampai saat ini dari Negara belum jelas, tapi ada variasi penilain yang mereka berikan. Kisaran ganti rugi diantaranta Rp1,4 juta, 1,8 juta ada 3,8 juta dan ada yang 4,3 juta.
“Dari angka tersebut kita tidak diberikan penjelasan pada saat kita diundang musyawarah. Kami diundang, setelah sampai ditanyakan mau bentuk kerugiannya apa, ada uang saham dan sebagainya. Kami sampaikan butuh uang langsung disuruh tanda tangan, kalau tidak tanda tangan 14 hari harus ke pengadilan,” bebernya.
“Jadi kita dipaksa, kita tidak diberikan ruang untuk musyawarah, kami minta dasar kejelasan dalam menentukan angka di bidang yang kami miliki,” pintanya.
Untuk jumlah warga yang dirugikan, Anton mengaku belum tahu pasti, karena masih banyak yang belum mendapat panggilan. “Sampai 14 hari ini belum ada tanggapan dari tim panitia pengadaan lahan, kami akan datang lagi dengan jumlah masa yang lebih banyak,” tandasnya.(*/Wan)
CIBINONG – Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor lakukan giat vaksinasi Rabies Massal gratis bagi hewan peliharaan milik masyarakat Kabupaten Bogor yang dilaksanakan dari 1 September sampai 7 Oktober 2023 dengan target 3.000 dosis.
Hal itu dilakukan untuk mendorong Kabupaten Bogor bebas Rabies, dan juga dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia atau World Rabies Day (WRD) tahun 2023.
“Kegiatan vaksinasi massal dilakukan secara berkelanjutan dari 1 September sampai 7 Oktober 2023 yang diselenggarakan di wilayah kerja UPT Puskeswan 1 sampai dengan 6,” ujar Kepala Diskanak Kabupaten Bogor Nurhayati kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.
Nurhayati menuturkan puncak peringatan WRD dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2023 di beberapa titik lokasi antara lain UPT Puskeswan Wilayah 1 di Gaperi Sukahati Cibinong, UPT Puskeswan Wilayah 2 di Kantor Kecamatan Ciawi, UPT Puskeswan Wilayah 3 di Villa Nusa 2 Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri, UPT Puskeswan Wilayah 4 di Kantor UPT Puskeswan 4 di Laladon, UPT Puskeswan Wilayah 5 di Perumahan Grand Sutera Leuwiliang dan UPT Puskeswan Wilayah 6 di Griya Parung Panjang Kabasiran Kecamatan Parung Panjang.
“Selain itu, kegiatan juga dilaksanakan di 14 klinik dan praktek dokter hewan mandiri serta satu rumah sakit hewan serta Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian di Kecamatan Gunungsindur,” tutur Nurhayati.
Selain vaksinasi Rabies massal, dilaksanakan juga edukasi dan sosialisasi vaksinasi Rabies ke sekolah-sekolah antara lain SDIT Al-Madinah Cibinong, SDN Citaringgul 01 Kecamatan Babakan Madang, SD Citra Indah Sukamaju Kecamatan Jonggol, SDN Laladon 3, SDN Ciapus 4, SMA Muhammadiyah Pamijahan, SMP Amanah Bangsa Desa Sukamaju Kecamatan Cigudeg serta sosialisasi Rabies melalui siaran Radio Teman 95,3 FM.
“Vaksin Rabies adalah tindakan imunisasi yang berguna untuk mencegah infeksi yang disebabkan oleh virus Rabies. Vaksin ini mampu membuat tubuh memproduksi perlindungan sendiri atau antibodi terhadap virus Rabies,” terangnya.Nurhayati menjelaskan bahwa penyakit Rabies sendiri adalah gangguan yang menyebabkan infeksi serius dan seringkali fatal. Gangguan ini rentan terjadi disebabkan oleh gigitan anjing, tetapi tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh gigitan hewan lainnya seperti kucing, monyet/kera, musang dan kelelawar.
“Vaksin Rabies ini penting untuk memberikan perlindungan pada hewan yang berisiko tinggi terpapar Rabies atau disebut Hewan Penular Rabies (HPR). HPR yang tervaksin akan memiliki perlindungan terhadap penyakit Rabies sehingga dapat mencegah penularan ke manusia. Semoga dengan rangkaian kegiatan WRD tahun 2023 ini, diharapkan dapat mendukung target Jawa Barat bebas Rabies tahun 2024 serta Indonesia bebas Rabies tahun 2030,” paparnya. (Rez)
CIBINONG – DPD KNPI Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di Gerbang Tegar Beriman, Cibinong, Senin 9 Oktober 2023. Aksi tersebut dilakukan dengan membawa keranda mayat dan kambing hitam bertuliskan Bupati Bogor.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Fuad Kasyfurrahman menyatakan, aksi unjuk rasa itu merupakan bentuk kekecewaan pemuda terhadap pasifnya komunikasi Bupati Bogor Iwan Setiawan.
“Kami sudah melayangkan surat audiensi, namun tidak pernah ada jawaban dari beliau. Kambing tanda tulinya komunikasi, keranda tanda matinya kepedulian Bupati,” kata Fuad Kasyfurrahman.
Ia bahkan kecewa di tengah krisisnya pengembangan sektor kepemudaan, Bupati Bogor Iwan Setiawan malah malah sibuk memanfaatkan jabatan definitifnya untuk merotasi sejumlah ASN.
“Kita berteriak untuk pengembangan SDM pemuda, Bupati malah memanfaatkan waktu definitifnya dengan menggemukan rotasi sejumlah ASN, ada apa ini sampai sektor lain ia tinggalkan, miris,” sambungnya.
Selain itu, dalam aksi tersebut DPD KNPI Kabupaten Bogor meminta Bupati Bogor untuk membentuk tim koordinasi pelayanan pemuda. Agar segala kepentingan dan kebutuhan pemuda di Kabupaten Bogor bisa terealisasi.
“KNPI bukan bicara tentang sekelompok Pemuda saja, tapi seluruh pemuda di Kabupaten Bogor. Sehingga perlu adanya pusat pelayanan kepemudaan,” tuturnya.Selain itu, DPD KNPI Kabupaten Bogor juga meminta pemerintah daerah untuk membuat Perbup dari Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang pembangunan pemuda.
“Ini sudah tiga tahun kita tuntut, tapi untuk membuatkan satu Perbup saja masih belum terlaksana. Kita meminta segera membuat Perbup agar Perda Pemuda bisa dijalankan,” pinta Fuad.
Ia menjelaskan dalam rangka menjalankan pemuda di setiap Kecamatan, DPD KNPI Kabupaten Bogor menuntut pemerintah daerah untuk membuat sekretariat pemuda di setiap kecamatan.
“Kita minta pemerintah daerah untuk membuat sekretariat KNPI di setiap kecamatan, agar pemerataan pengembangan pemuda bisa dirasakan oleh seluruh pemuda di Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Fuad melanjutkan bahwa aksi unjuk rasa ijuga bukan yang terakhir, namun akan berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan isu dan dugaan lainnya yang dilakukan Iwan Setiawan.
“Kita punya data, nanti lihat saja. Kita berangkatkan satu bus ke Kemendagri untuk menuntut Kemendagri agar turun tangan atas soal yang akan kita sampaikan di sana nanti,” lanjut Fuad. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro