CIBINONG – 22 Oktober adalah Hari Santri yang di resmikan oleh pemerintah dan ini menjadi hari yang dinanti oleh para santri seluruh Indonesia karena banyak kegiatan yang ditampilkan oleh kaum sarungan dan berpeci. Dalam kegiatan tersebut banyak menampilkan perlombaan dan kajian buku- buku kaum ulama yang menonjol seperti karangan syeih Nawwi Banten Dll.
Bogor merupakan salah satu daerah santri, hal ini di buktikan banyaknya pondok-pondok pesantren yang ada di kabupaten maupun kota bogor. Baik pondok pesantren modern maupun salafiyah yang tersebar di kota dan pelosok Pedesaan .
Salah satu santri yang tak mau disebutkan namanya dan pernah menimba ilmu agama di salah satu pondok pesantren salafiyah di kabupaten Bogor berharap agar para santri saat ini dapat memanfaatkan momen ini dengan mensyiarkan kegiatan-kegiatan, karya atau gagasan-gagasan yang dilahirkan oleh santri.
Ketua salah satu majlis Rumah Shalawat Di Bogor Tisna Setiawan mengatakan,” sangat penting syiar agama , momentum hari santri pun bisa memotivasi para generasi Z saat ini agar tertarik bahkan bisa ikut mengaji bersama santri. Terlebih di era digital saat ini.
Dan salah satu pendiri Rumah Shalawat, Tisna Setiawan menyambung,” yang sampai saat ini kami tetap eksis bersama para santri dan para penggiat rumah shalawat mensyiarkan shalawatan dari rumah ke rumah di kabupaten maupun kota bogor dan ini bentuk kegiatan bersenambungan .
Utad Tisna menambahkan harapan kepada para alumni, ahli majelis atau masyarakat yang pernah menjadi santri maupun tidak pernah tapi peduli terhadap kaum santri, untuk ikut memikirkan kemajuan-kemajuan bagi para santri ditengah masyarakat . Salah satunya dalam konteks literasi perlu adanya sarana dan prasarana untuk mutola’ah/membaca.
Yaitu PERPUSTAKAAN KITAB KUNING karena banyak buku yang diperlukan baik Ajengan, Ustad dan Santri untuk mebambah ilmu dan wawasan dalam keilmuan agama.
Karena banyaknya harga kitab yang tidak mudah dijangkau oleh kalangan santri, bahkan oleh para Kiayi sekalipun karena harga yang tak terjangkau .
Tisna berharap,” sudah saat para pendukung santri, kiayi dan para pengambil kebijakan baik dari Swasta bahkan pemerintah harus hadir mempasilitasi adanya perpustakaan kitab kuning di Daerah Bogor .
Jika perpustakaan kitab kuning ini di adakan di kabupaten Bogor atau Kota Bogor, maka akan menambah wawasan keilmuan para Kiayi ,Ustad bahkan para santri pun akan lebih semangat belajar untuk meraih keilmuan Dunia dan Akherat,” harapnya.(*/Du)
TANGERANG – Kebakaran di TPA Rawa Kucing masih belum juga padam, meskipun pemadaman sudah berlangsung selama hampir 12 jam. Diketahui bahwa tempat pembuangan sampah akhir di Kota Tangerang itu terbakar hebat sejak Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 13.45 WIB.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan, hingga tengah malam ini, segala upaya dari petugas di lapangan terus dilakukan. Agar kebakaran segera padam dan kondisi api tak menyambar ke bangunan di sekitarnya. Kondisi lokasi kejadian, sampah plastik dan angin kencang, membuat proses pemadaman terhambat.
“Kami terus melakukan berbagai upaya dan daya maksimal untuk memadamkan api. Kami tidak hanya terjunkan petugas pemadam namun hampir semua petugas lapangan yang bisa bantu kamu mobilisasi untuk memadakan api,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Ratusan personel termasuk puluhan armada pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Hal tersebut dilakukan, mengingat lokasi TPA yang berdekatan dengan permukiman. Selain itu, Bandara Internasional Soekarno Hatta juga terletak sekitar 2 KM dari lokasi kejadian.
“Meskipun sudah larut malam, Kami terus upaya melakukan pemadaman karena lokasi kebakaran hanya berjarak 2,1 KM dari ujung runway bandara. Kami berupaya jangan sampai kebakaran ini menggangu penerbangan di Bandara Soetta yang menjadi pintu gerbang negara,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PMI Kota Tangerang, Ade Kurniawan menuturkan, seorang petugas Damkar dievakuasi ke RSUD Kota Tangerang, lantaran lemas karena sesak nafas. Asap tebal yang muncul dari gunung sampah, membuat petugas pemadam bertumbangan.
“Tadi ada 1 orang petugas, kondisinya lemas, sesak nafas. Sudah dievakuasi ke rumah sakit dengan ambulans PMI, untuk dapat penanganan di sana,” ucapnya.
Sebagai informasi Pemerintah Kota Tangerang telah mengerahkan 34 mobil damkar dan kurang lebih 534 personil dari BPBD, Dishub, PUPR, Budpar, Dinkes dan PDAM untuk memadamkan kebakaran di TPA Rawa Kucing. Kebakaran diduga terjadi akibat suhu panas yang ekstrim yang terjadi pada hari ini di wilayah Kota Tangerang.(*/Id)
BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku akan merumuskan penempatan atribut partai seperti spanduk dan baliho partai sebagai alat sosialisasi kampanye. Rencana dan konsep itu akan segera dibicarakan dengan para pimpinan partai di Kota Bogor.
Bima Arya mengatakan rencana ini masih dalam perumusan dan kesepakatan pimpinan partai. Hanya saja, ia sudah memiliki konsep untuk segera disampaikan, terutama terkait penempatan titiknya.
“Ini sebetulnya masih dalam perumusan dan kesepakatan piminan partai. Iya, Senin (nanti dirumuskan). Kita sudah ada konsepnya, baru akan kita jalankan sesuai kesepakatan para pimpinan partai,” kata Bima Arya ketika ditemui di Perpustakaan Daerah Kota Bogor, Jumat (20/10/2023).
Politikus Partai PAN ini mengatakan, nantinya di Kota Bogor akan ada titik-titik khusus untuk menempatkan atribut partai. Titik-titik itu akan didesain bersama para pimpinan partai.
Menurutnya, ini juga langkah-langkah terobosan untuk menata kota. Artinya, ada ruang untuk sosialisasi untuk partai politik dan politisi, namun kemudian tidak boleh menggangu keindahan Kota Bogor.
“Tetapi insya Allah nanti Senin kami akan undang semua ketua-ketua partai untuk menyepakati mana yang boleh, mana yang tidak, ruas mana yang disiapkan, ruas mana yang tidak boleh,” jelasnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima banyak keluhan dari warga terkait pemasangan spanduk dan bendera partai di Jembatan Layang Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Bima Arya pun menindaklanjutinya dengan melakukan patroli ke lokasi, serta beberapa titik lainnya pada Jumat (20/10/2023). Atribut partai yang dipasang di batang pohon juga ditertibkan.
“Tapi tadi khusus Jembatan RE Martadinata, kami menerima banyak sekali keluhan dari warga. Menghalangi pemandangan, membuat kumuh, makanya khusus Jembatan Martadinata kami tertibkan dulu,” ucapnya.(*/Ju)
CIBINONG – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas mengungkapkan jumlah kerugian negara yang diduga diselewengkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Karanggan, Kecamatan Gunung Putri mencapai Rp 1,2 Miliar.
Kerugian negara yang timbul lantaran diselewengkan oleh Adang itu berasal dari anggaran dana desa, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade), Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) dari tahun 2021 hingga 2022
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas menerangkan bahwa dalam modus dugaan korupsinya, ia me mark up anggaran, membuat surat pertanggungjawaban palsu dan mengurangi spesifikasi teknis pembangunan insfrastruktur.
“Besar dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana telah terjadi mark up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu,” terang Ate Quesyini Ilias.
Atas dasar temuan itu, jelas Ate Quesyini Iliyas, akhirnya Adang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Kabupaten Bogor pada Kamis (19/10/23) kemarin.
“Kamis kemarin kami telah mengamankan Adang selaku Kades Kranggan periode 2017-2022, ia menjadi tersangka karena dianggap telah menyelewengkan keuangan Desa Kranggan atau negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penyelidikan, Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Michael Carlo Tarigan menuturkan bahwa jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berjumlah 31 orang. Namun hingga saat ini, jumlah tersangka hanya satu orang.
“Dari 31 orang saksi, kami hingga saat ini hanya menjadikan Adang sebagai tersangka, dalam penyelidikan dan penyidikan, ternyata tersangka Adang juga dalam pengelolaan keuangan desa, banyak tidak melibatkan Bendahara Desa Kranggan,” beber Michael Carlo Tarigan.
Carlo menambahkan, bahwa Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga akan mencari aset tersangka Adang, hal itu untuk menutupi kerugian negara.
“Sejauh ini, walaupun sudah mengakui perbuatannya, tersangka Adang masih belum berupaya mengembalikan kerugian negara. Seksi Intel akan mencari dan menahan asetnya, baik itu yang atas nama tersangka maupun kerabat dekatnya,” tambah Carlo.
Sebelumnya diberitakan, Setelah Kepala (Kades) Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, kini salah satu mantan Kades di Kecamatan Gunung Putri, berinisial A ikut dijadikan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran Program Satu Milyar Satu Desa (Samisade).
A tersebut adalah Adang, Kades Karanggan Kecamatan Gunung Putri periode 2018-2023. Adang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor karena diduga menyelewengkan duit Samisade dari tahun 2021 sampai 2022.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki membenarkan adanya penetapan tersangka Kades Karanggan tersebut. Menurutnya, Adang ditahan oleh Tim Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 Pukul 10:00 WIB, kemarin.
“Betul (Penetapan tersangka kepada Adang), kemarin oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023,” kata Marjuki kepada Wartawan, Jum’at (20/10/23).
Marjuki menjelaskan, tersangka saat ini dilakukan penahanan sejak tanggal 19 Oktober 2023 di Rutan Polres Bogor, selama 20 hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 07 November 2023.
“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dengan hasil sehat, serta tahanan sementara di titipkan rutan Polres Bogor selama 20 hari, guna mempermudah pemeriksaan kembali,” jelasnya.
Perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka diduga melanggar pasal Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/Ju)
CIBINONG – Setelah Kepala (Kades) Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, kini salah satu mantan Kades di Kecamatan Gunung Putri, berinisial A ikut dijadikan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran Program Satu Milyar Satu Desa (Samisade).
A tersebut adalah Adang, Kades Karanggan Kecamatan Gunung Putri periode 2018-2023. Adang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor karena diduga menyelewengkan duit Samisade dari tahun 2021 sampai 2022.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki membenarkan adanya penetapan tersangka Kades Karanggan tersebut. Menurutnya, Adang ditahan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 Pukul 10:00 WIB, kemarin.
“Betul (Penetapan tersangka kepada Adang), kemarin oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023,” kata Marjuki kepada Wartawan, Jum’at (20/10/23).
Marjuki menjelaskan, tersangka saat ini dilakukan penahanan sejak tanggal 19 Oktober 2023 di Rutan Polres Bogor, selama 20 hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 07 November 2023.
“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dengan hasil sehat, serta tahanan sementara di titipkan rutan Polres Bogor selama 20 hari, guna mempermudah pemeriksaan kembali,” jelasnya.
Perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka diduga melanggar pasal Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/Wan)
CIBINONG – Bupati Bogor Iwan Setiawan lakukan penandatanganan Pernyataan Bersama para Ketua Partai Politik (Parpol) Kabupaten Bogor untuk Mensukseskan Pemilihan Umum 2024 agar berlangsung aman, kondusif dan berintegritas, yang berlangsung di Gedung Serbaguna 1 Setda, Jumat (20/10/23).
Iwan menyampaikan, penandatangan pernyataan bersama bertujuan untuk menjaga penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 agar berlangsung sukses, aman, lancar, kondusif, berkualitas dan berintegritas.
“Hari ini kita tandatangani kesepakatan bersama dengan seluruh peserta Pemilu yaitu sedikitnya 18 pimpinan partai di Kabupaten Bogor. Kesepakatan bersama ini penting kita lakukan untuk menjaga kondusifitas, saya yakin para peserta ini bisa menjaga kondusifitas suksesi Pemilu tahun 2024,” kata Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Politisi Gerindra ini juga meminta, kepada Bawaslu sebagai pengawas dan KPU sebagai penyelenggara bisa bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, keadilan, kepastian dan kondusifitas Pemilu 2024.
“Terkait ketertiban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memiliki Perda No 4 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Tolong dijaga dan tolong juga kepada dinas yang terkait untuk menerapkan itu dengan adil jika ada pihak yang mengganggu kondusifitas di Kabupaten Bogor,” imbau dia.
Menurutnya, dirinya sebagai kepala daerah bertanggung jawab menjaga wilayah Kabupaten Bogor dengan bekerjasama dengan Forkopimda.
“Untuk itu saya mengajak seluruh peserta Pemilu untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu yang aman, damai, bermartabat, dan berintegritas untuk kemajuan bangsa,” terang Iwan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bogor, Hadijana menambahkan, jika kegiatan tersebut adalah salah satu upaya pemerintah daerah Kabupaten Bogor untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024 agar tercipta situasi yang aman, damai dan kondusif.
“Semua tahapan dapat dilaksanakan dengan aman dan damai mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga pasca Pemilu,” pungkasnya.(*/Rul)
CIBINONG – Kejaksaan Negeri Cibinong , Kabupaten Bogor menyantuni anak yatim sebagai upaya meningkatkan kepedulian sosial antara sesama, Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong SRI KUNCORO SH MH, Rabu, mengatakan pihaknya memberikan santunan kepada orang anak yatim binaan dari pesantren Nurul Hag Kopo Kecamatan Cisarua .
“Kita memberikan santunan bagi anak yatim itu. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi mereka,” katanya.
Menurutnya memuliakan anak yatim merupakan tugas bersama dan harus menjadi perhatian semua pihak.
Kegiatan ini, katanya, juga dalam rangka memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW dengan melakukan pengajian yang disampaikan oleh Kiayi Muhammad .
“Kegiatan ini dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Cibinong,” katanya.
Sementara itu ATE QUESYINI ILYAS SH MH mengatakan kegiatan yang diadakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cibinong sangat baik dalam momentum memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW.
“Tugas kita sebagai manusia memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad. Banyak ajaran yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan mempedomani semua ajarannya,” katanya.
Selain itu kegiatan menyantuni anak yatim merupakan tanggung jawab bersama karena mereka membutuhkan perhatian oleh semua pihak.
“Mudah-mudahan dengan perhatian kita semua dapat membantu anak yatim serta bisa melanjutkan pendidikan mereka,” tandasnya.(*/Art)
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) menggelar anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor tahun 2023 yang dilaksanakan di hotel Pullman Ciawi, Kamis 19 Oktober 2023. Acara yang megah dan meriah itu dihadiri langsung Bupati Bogor Iwan Setiawan, unsur Forkopimda, Perwakilan Pj Gubernur Jabar, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriawan, Kepala BPSDM Jabar, dan perwakilan DPRD Kabupaten Bogor. Perwakilan perusahaan-perusahaan, Kepala Dinas, Camat hingga Lurah dan Kades se-Kabupaten Bogor.
Kepala Bappenda, Arif Rahman mengatakan, selain kegiatan anugerah Pajak daerah, akan dilaksanakan juga launching aplikasi “Laporpak”. Pemberian penghargaan ini kepada wajib pajak dan pihak-pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bogor tahun 2023.
Lanjut Arif, pembangunan suatu daerah dapat diwujudkan dengan adanya sumber pendanaan yang tetap. Salah satu sumber pendanaan pembangunan tersebut adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencerminkan kemampuan keuangan daerah. PAD juga merupakan salah satu sektor penerimaan yang memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor yaitu sekitar 38,67%, dimana Pajak Daerah merupakan salah satu komponen dalam PAD yang memberikan kontribusi sebesar 71,83% pada tahun 2023 ini.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) merasa perlu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian target penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Bogor melalui Kegiatan Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh BAPPENDA setiap tahunnya. Pada tahun 2023 ini, penghargaan akan diberikan kepada, Wajib Pajak terbaik yang telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, sebanyak 31 Wajib Pajak.
Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memberikan kontribusi terbaik terhadap Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan melaksanakan pelaporan bulanan pembuatan akta tepat waktu, sebanyak 3 PPAT.
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang telah memberikan kontribusi terbaik terhadap Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan melaksanakan pelaporan bulanan pembuatan akta tepat waktu, sebanyak 3 PPATS. Penghargaan Kepada Kecamatan Terbaik dengan realisasi penerimaan Pajak Daerah terbesar, sebanyak 3 Kecamatan.
Penghargaan kepada Kecamatan Terbaik dengan pencapaian target Pajak Daerah Tertinggi, sebanyak 3 Kecamatan. Penghargaan kepada Desa/Kelurahan yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bogor serta yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Buku 1 atau Buku 1 dan Buku 2 Tahun Pajak 2023, sebanyak 48 Desa dan 1 Kelurahan.
“Kami juga memberikan penghargaan kepada Instansi/Lembaga/Organisasi atau Pihak Lain yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023, sebanyak 10 Instansi,” katanya.
Arif menambahkan, melalui kegiatan Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor ini diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa apa yang selama ini dibayarkan kepada Pemerintah Daerah melalui pembayaran pajak, merupakan kontribusi yang sangat penting dalam pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bogor, sehingga peran masyarakat sebagai salah satu pilar pembangunan, menjadi sangat penting dan sangat dihargai.
“Melalui kegiatan ini atas nama Bappenda mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap pendapatan bagi PAD Kabupaten Bogor. Kontribusi yang diberikan ini sangat berarti untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Bogor. Pajak bukanlah beban, pajak merupakan perwujudan kontribusi aktif kita selaku warga negara yang baik, maka marilah kita membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, mari bersama-sama mengawasi penyetoran pajak serta penggunaannya, agar tujuan pajak untuk sebesar besar kemakmuran rakyat dapat tercapai,” tandasnya.(/*Ju)
CIBINONG – Setelah selesai dibangun dan diuji coba, Sky Bridge Bojonggede akan diresmikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (Jabodetabek).
“Sky bridge ini menghubungkan penumpang kereta rel listrik (KRL) dari Terminal ke Stasiun Bojonggede, rencananya akan diresmikan BPTJ di awal Bulan Novembee mendatang,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada wartawan, Rabu, 18 Oktober 2023
Agus Ridho menerangkan dengan terbangunnya sky bridge tersebut, maka diharapkan bisa mengurai kemacetan lalu lintas di Stasiun Bojonggede.
“Sebelum diresmikan, kami akan sosialisasikan dulu ke masyarakat dan akan melakukan uji coba di beberapa waktu hingga melakukan rekayasa lalu lintas bersama Sat Lantas Polres Metro Depok,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa sky bridge ini harusnya terkoneksi dengan Park and Ride, namun karena ketiadaan investor, maka Pemkab Bogor kesulitan mewujudkan pembangunan Park and Ride.
Selain Park and Ride, Pemkab Bogor dengan anggaran investor, juga berencana menata atau merevitalisasi Terminal Bojonggede dan membangun Jalan Lingkar Bojonggede.
“Dana untuk menata atau merevitalisasi Terminal Bojonggede dan membangun Jalan Lingkar Bojonggede itu butuh Rp 70 miliar, kami masih berusaha mencari investor yang bakal menanamkan modalnya,” ungkapnya . (Rez)
CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengingatkan kepada Bupati Iwan Setiawan agar berhati-hati dalam mengisi kekosongan sejumlah jabatan eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Pasalnya, menurut ketua legislatif di Bumi Tegar Beriman ini menjelaskan, Iwan Setiawan yang jabatannya berakhir pada Desember 2023 harus melakukan percepatan pengisian kekosongan jabatan tanpa harus menabrak aturan yang ada.
“Bukan rotasi sebenarnya, harus ada percepatan mengisi kekosongan jabatan dan beberapa ASN yang akan pensiun. Tapi percepatan ini jangan terburu-buru, dipilih melalui mekanisme, tahapan, sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Rudy Susmanto kepada wartawan, dikawasan Cibinong, Rabu (18/10/23).
Menurut Rudy, pengisian jabatan kosong perlu diutamakan dibandingkan dengan rotasi-mutasi seperti yang dilakukan Iwan Setiawan terhadap sembilan pejabat eselon IIB serta ratusan pejabat eselon III dan IV selama satu bulan setelah ia dilantik menjadi Bupati Bogor.
“Poin-poin tersebut harus lebih dulu diperhatikan, sehingga tidak muncul seperti polemik-polemik yang kemarin. Prioritasnya jangan rotasi muter, tapi isi dulu yang kosong, yang kosong masih cukup banyak. Prioritaskan yang kosong dulu terisi,” cetus Rudy.
Sementara, Pengamat Hukum Dodi Herman Fartodi mengungkapkan bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan rotasi mutasi pejabat di awal dan akhir masa jabatan.
“Jika rotasi mutasi itu tetap dilakukan, pejabat yang dirotasi itu bisa menggugat kepala daerahnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Dodi Herman.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara tegas menyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kemudian, kata dia, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Dalam Surat Edaran tersebut pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
“Pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat, kemungkinan adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua non pimpinan pratama menjadi pimpinan pratama. Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri,” paparnya.
Sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut cukup berat, mulai dari pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
“Alih-alih akselesari kinerja, rotasi rentan isu jual beli kekuasaan di akhir masa jabatan,” ungkap Dodi Herman.
Iwan Setiawan yang dilantik menjadi Bupati Bogor pada 2 September 2023 melakukan rotasi mutasi terhadap sembilan pejabat eselon IIB sepekan setelah dilantik, 8 September 2023.
Kemudian, dua pekan setelahnya, 19 September 2023, Iwan merotasi mutasi 94 pejabat eselon III dan IV, dilanjut rotasi mutasi kedua sebanyak 86 eselon III dan IV pada 6 Oktober 2023.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bogor baru membuka pendaftaran lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi sebagian kursi eselon IIB yang kosong pada 10 Oktober 2023.
Tercatat ada sebanyak 10 kursi jabatan eselon IIB yang kini kosong ditinggal pensiun, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Arsip dan Perupstakaan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bidang Administrasi dan Keuangan, serta Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.(*/Fa)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro