DEPOK – Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelaksanaan PSBB dalam penanggulangan COVID-19 di Bogor, Depok dan Bekasi.
“Dalam BAB III Pasal 4 menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Rabu (13/5/2020).
Untuk sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pergub Jabar tersebut juga menyatakan pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum. Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(*/Idr)
BOGOR – Banjir dan tanah longsor melanda dua desa di kecamatan berbeda di Kabupaten Bogor hari ini, Rabu (13/5/2020).
Bencana banjir melanda Desa Sukamulih Kecamatan Sukajaya, sedangkan musibah tanah longsor terjadi di Desa Wangun Jaya Kecamatan Leuwisadeng.
Informasi tersebut disampaikan oleh Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin melalui akun Instagramnya @ademunawarohyasin, hari ini Rabu (13/5/2020).
“Dini hari tadi telah terjadi musibah di dua tempat yaitu banjir di Desa Sukamulih Kecamatan Sukajaya dan longsor Desa Wangun Jaya Kecamatan Leuwisadeng,” bunyi postingan Instagram itu.
longsor terjadi di Desa Wangun Jaya Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Menurut Ade, banjir dan longsor itu dipicu oleh hujan lebat yang melanda wilayah barat Kabupaten Bogor
“Sehingga menyebabkan sungai meluap dan tanah terkikis. Belasan rumah tertimbun akibat longsor dan puluhan lainnya terendam akibat banjir,” lanjutnya.
Ade menegaskan dirinya sudah meminta BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Bogor dan pemerintah kecamatan setempat untuk melakukan penanggulangan bencana serta memetakan kejadian di lapangan.
“Insya Allah secepatnya saya akan turun ke lokasi kejadian.
Semoga tidak ada korban jiwa,” tukas Bupati Bogor itu.(*/Igon)
JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat akan menindak para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Pergub 41/2020 mulai Rabu (13/5).
“Bisa dibilang efektif mulai besok. Tapi pelan-pelan ga langsung ‘top speed’ semua dikebut, semua besok,” kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Satpol PP Jakarta Pusat sedang menunggu surat edaran yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah terkait Surat Keterangan Denda Administratif (SKDA) PSBB untuk mempermudah pembayaran denda. “Kalau dari Satpol PP Jakarta Pusat sudah selesai persiapannya. Tinggal koordinasinya dilancarkan, lalu tunggu surat dari Sekda terkait SKDA besok kita mungkin bisa jalan,” kata Gatra.
Gatra mengatakan, persiapan yang dilakukan Satpol PP Jakarta Pusat di antaranya menyiapkan surat teguran tertulis, menyiapkan rompi oranye bagi para pelanggar PSBB untuk kerja sosial dan menyiapkan segel penutupan tempat usaha jika ditemukan melanggar ketentuan PSBB.
“Kalau seandainya pembayaran denda, kami lagi siapkan. Cuma tinggal tunggu bayar ke mananya (rekening),” kata Gatra.
Meski dalam Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 telah disebutkan pelanggar PSBB yang dikenakan denda dapat membayar ke Bank DKI, namun tidak ada rincian rekening yang dicantumkan. Hal itu yangditunggu oleh para petugas dari Satpol PP Jakarta Pusat.
Saat ini Satpol PP Jakarta Pusat ditugaskan agar dapat menghafalsanksi-sanksi dalam Pergub 41/2020 yang dapat diberikan kepada para pelanggar aturan PSBB. “Istilahnya kami harus lebih siap dari orang yang kami tindak, jadi kami minta petugas kami hafalkan 12 pasal yang isinya sanksi-sanksi di situ (Pergub 41/2020),” kata Gatra.(*/Tub)
BOGOR – Sebanyak tiga dari 500 pedagang dan pengunjung Pasar Bogor yang mengikuti rapid test di Surya Kencana, Senin (11/05) dinyatakan reaktif covid-19. Ketiganya kemudian diuji polymerase chain reaction (PCR) atau swab. Satu di antaranya ternyata diumumkan positif Covid-19.
Direktur Utama Perumda Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya, Muzakir menjelaskan satu pedagang itu merupakan seorang perempuan yang berdagang baju di Lantai I, Pasar Bogor.
Muzakir mengatakan pedagang itu, berasal dari Kabupaten Bogor.
“Protokolernya yang dilakukan dari semalam yang bersangkutan, sudah diisolasi mandiri di rumahnya, dan karena KTP-nya Kabupaten sudah diserahkan ke Dinkes Kabupaten Bogor,” ujar Muzakir di Kota Bogor, Selasa (12/5).
Dengan adanya kasus itu, Muzakir menjelaskan, pihaknya segera melakukan langkah preventif. Dia mengatakan, telah berupaya untuk mensterilkan area sekitar toko tempat pasien itu berjualan.
Muzakir mengatakan, PD Pasar segera mencoba mendata masyarakat yang berinteraksi dengan pasien. Dia menyebut, telah mendata 20 orang yang langsung dilakukan tes swab usai adanya pedagang positif Covid-19.
Total ada sekitar 20 orang yang dilakukan swab dari seputaran kios tersebut. Rata-rata dari pedagang juga sudah melakukan rapid test sebelumnya. Berdasarkan hasil tes, satu pedagang positif Covid-19. Ia berjualan baju sama perlengkapan shalat.
“Si Ibu dan yang melayani di toko tersebut juga sudah dilakukan swab tes hari ini, termasuk seputaran kios tersebut, termasuk juga kepada petugas pasar,” ujar Muzakir.
Muzakir mengatakan, Pasar Bogor memang masih beroperasi. Namun, dia mengatakan, akan segera melakukan penutupan dalam beberapa untuk mensterilkan area pasar secara keseluruhan. “Ke depan akan tutup beberapa hari, tujuan kita untuk penyemprotan dan meminimalisir efek dari yang positif ini,” ujar dia.
Badan Intelijen Negara (BIN) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggandeng Pemerintah Kota Bogor untuk menggelar sebanyak 500 rapid test untuk pedagang dan pengunjung di Jalan Suryakencana (Surken) Senin (11/5). BIN mengerahkan dua mobile laboratory serta menggunakan helm thermal KC wearable yang dapat mendeteksi suhu tubuh hingga jarak 10 meter.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno menjelaskan, mulanya memperoleh laporan adanya dua peserta yang reaktif Covid-19. Namun, pada sore hari, Retno mengatakan menerima laporan tiga diantaranya reaktif Covid-19. Ketiganya langsung ditindaklanjuti dengan swab test cepat menggunakan bantuan alat dari Badan Intelijen Negara (BIN).
“Tiga orang dinyatakan positif reaktif langsung kami pisahkan untuk dilakukan PCR swab. Dari hasil itu, satu dari tiga yang diperiksa dinyatakan positif,” jelasnya.(*/Iw)
BOGOR – Pemkab Bogor mengubah semua target pendapatan daerah serta memangkas 50 persen belanja modal pertengahan 2020 ini. Pemkab Bogor sedang kehabisan uang.
Perubahan-perubahan itu, diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam perubahan anggaran parsial III, yang saat ini masih dalam pembahasan.
“Dari belanja modal, 50 persen harus dikurangi. Diminta SKPD yang mengusulkan, mana yang dikurangi,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah.
Alasan dari pemangkasan anggaran ini, tidak lain efek dari Pandemi Virus Corona (Covid-19), di mana potensi pendapatan daerah, terutama dari pajak dan retribusi merosot hingga 47 persen.
“Akibat kita nggak ada uang. Ada penurunan pajak, retibusi yang masuk. Jadi kita harus membatasi pengeluaran. Karena nggak ada dan, belanja harus dikurangi,” jelas Syarifah.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar mengungkapkan bahwa potensi pendapatan daerah Kabupaten Bogor akan menurun hingga 47 persen pada 2020.
Sehingga membutuhkan stimulus untuk pembangunan dan pemulihan ekonomi pada 2021.
“Pada 2021, untuk kegiatan besar, jangan mengandalkan APBD. Karena tidak akan mencukupi karena pendapatan kita sudah merosot hampir separuh akibat dampak Covid-19,” kata Beben, Jumat (1/5).
Salah satu opsinya yakni dengan mengajukan bantuan keuangan, baik kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Buat proposalnya dari sekarang. SKPD harus kreatif mencari pendanaan. Harus berinisiatif lebih dengan membuat program-program yang bisa menarik minat untuk mendapat bantuan keuangan,” tegas politisi Gerindra itu.
Apabila Pemkab Bogor kesulitan, kata dia, tidak perlu sungkan untuk meminta bantuan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bogor.
“Karena kita kan juga punya relasi baik di DPRD Jawa Barat, DPRD DKI atau di DPR RI, jadi bisa kita dorong asalkan proposal pengajuan bantuannya jelas dan kami diberi tembusan,” ungkapnya.(*/T Abd)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta.
Dalam dokumen yang diterima, Pergub nomor 41 tahun 2020 itu ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah pada 30 April 2020.
Saat ini, sudah dilaksanakan oleh aparat Satpol PP DKI Jakarta dalam menjalani produk hukum tersebut.
“Ya, sudah (diundangkan) dari 30 April. Sudah dilaksanakan oleh Satpol PP,” kata Yayan kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Adapun sanksi yang diberikan berupa hukuman membersihkan fasilitas umum. Di antaranya membersihkan fasilitas umum sambil mengenakan rompi oranye. Selain sanksi sosial, pelanggar juga bisa dikenakan denda minimal Rp100 dan maksimal Rp250.000.
“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian,”demikian bunyi penggalan isi Pergub , Senin (11/5/2020)
Adapun pelanggar yang dimaksud adalah mereka yang tertangkap berkumpul dengan jumlah lebih dari lima orang, kemudian bagi pengguna kendaraan roda empat yang mengangkut penumpang yang melebihi kapasitas atau lebih dari 50 persen. Atau mereka yang tak mengenakan masker dan sarung tangan saat berkegiatan di luar rumah.
Bagi pengguna kendaraan pribadi yang kedapatan melanggar maka nominal denda yang diberikan berbeda yakni Rp500.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000,00.
“Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan
masker dalam kendaraan dikenakan sanksi: denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000,00 atau kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,”demikian keterangan pergub itu.(8/Tub)
JAKARTA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta telah mendata pedagang binaan di lokasi binaan terdampak pandemi Covid-19. Dari data terakhir sekitar 13.336 pedagang UMKM yang sangat terdampak karena lapak lokasi binaan mereka ditutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pendataan dan verifikasi dilakukan terhadap 13.336 pedagang binaan yang tersebar di 20 lokasi binaan (lokbin) dan 201 lokasi sementara (loksem) di Jakarta. Hasilnya, diusulkan sebanyak 8.617 pedagang untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).
“Kami sebatas mendata dan menginventarisasi pedagang binaan terdampak Covid-19. Kami sudah prioritaskan pedagang binaan yang pantas menerima bansos,” ujar Ratu, Senin (11/5/2020).
Ratu menjelaskan, berdasarkan data Dinas PPKUKM DKI Jakarta sebanyak empat lokbin dan 23 loksem tutup atau tidak beroperasi per tanggal 21 April 2020 karena pandemi Covid-19 ini. Adapun jumlah yang tidak berjualan dari total 13.336 pedagang lokbin dan loksem terdata sebanyak 6.594 pedagang atau 49 persen dari total pedagang binaan di Jakarta tersebut.
“Setelah dilakukan pendataan berdasarkan klasifikasi yang prioritas dibantu kami menyaring menjadi 8.617 pedagang di lokbin dan loksem. Selain itu, ada yang di tempat wisata, GOR, hingga terminal sebanyak 2.557 pedagang,” ujarnya.
Untuk mengurangi dampak ekonomi yang lebih parah bagi pelaku UMKM, sebenarnya Pemprov DKI berupaya membantu penjualan melalui cara online atau daring. Ratu mengakui para pendamping UKM dan IKM binaan atau Jakpreneur di kecamatan juga telah melakukan konsultasi maupun mendamping para binaan mereka secara daring.
“Kami sudah membantu menyebarluaskan produk-produk melalui media sosial dan marketplace. Pelatihan online dan konsultasi juga dilakukan bagi pedagang IKM binaan secara daring,” jelasnya.
Ia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah berkolaborasi dengan beberapa marketplace yang ada seperti, Bukalapak, Blibli, Tokopedia, dan Shopee untuk membantu memasarkan produk-produk UKM dan IKM binaan. “UKM dan IKM binaan Dinas PPKUKM DKI Jakarta tidak dipungut biaya ketika bergabung dengan marketplace tersebut,” katanya.
Ratu menambahkan, saat ini Dinas PPKUKM akan mengembangkan aplikasi e-Order untuk dapat dimanfaatkan oleh umum, bukan hanya internal Pemprov DKI Jakarta saja. Tujuannya, untuk membantu pemasaran produk UKM dan IKM binaan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“e-Order akan terbuka untuk umum karena selama ini sebatas untuk pengadaan makan minum di lingkungan Pemprov DKI. Kami sedang bicarakan dengan BPPBJ agar lebih bisa melebarkan sayap lagi membantu UKM dan IKM,” ucapnya.
Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Barat, Nuraini Sylviana mencatat di Jakarta Barat sudah ada 9000an UMKM dan IKM yang terdampak akibat lesunya ekonomi semasa pandemi Covid-19. “Kami terus melakukan pendataan. Sampai saat ini yang mendaftar sudah ada 2.989 dari target 2.240 IKM. Sedangkan UKM sebanyak 6.338 dari target 9.968,” ujarnya.
Nuraini mengatakan, pendataan dilakukan selain untuk penyaluran bansos juga untuk pelatihan e-commerce. Seperti cara membuat website, cara pemasaran melalui online, dan lain sebagainya. Pelatihan akan digelar segera setelah wabah Covid-19 selesai, agar pelaku UMKM dan IKM memiliki motivasi baru untuk kembali berusaha dan menggiatkan ekonomi kembali.
Ia menjelaskan, para pelaku IKM dan UKM yang ingin mendaftar bisa melalui website perindagkopukm.jb@gmail.com. Pelatihan ini dimaksudkan, agar para pelaku usaha kecil tidak hanya mengandalkan pameran atau bazar, tetapi juga dapat memanfaatkan media online yang saat ini sedang berkembang pesat.
“Jika kondisi sudah kembali normal dan anggaran tersedia, maka pelatihan ini harus berjalan. Jadi kami terus melakukan pendataan,” tukasnya.(*/Tya)
BOGOR – Satu penumpang KRL Commuterline Stasiun Bojonggede menunjukkan hasil reaktif Virus Corona (Covid-19) saat menjalani rapid test massal, Senin (11/5/2020) pagi.
Diketahui, penumpang tersebut merupakan perempuan berusia 35 tahun. Meski begitu, dia tetap diperbolehkan untuk menumpang KRL karena terburu-buru untuk bekerja di Jakarta.
Usai menunjukkan reaktif Covid-19, perempuan tersebut langsung didata dan diharuskan menjalani tes swab, untuk memastikan dia positif Covid-19 atau tidak.
“Ada satu orang menujukkan hasil reaktif saat menjalani rapid test. Kita langsung lakukan tes swab dan tinggal tunggu hasilnya. Sudah didata juga oleh dinas kesehatan,” jelas Ade.
Melihat hasil tes reaktif, kata dia, Pemkab Bogor kemudian akan melakukan tracing ke rumah perempuan tersebut untuk mengantisipasi dini apabila ternyata hasil swab menunjukkan hasil positif.
“Kita akan lakukan pengecekan ke rumahnya nanti, berhubung tadi buru-buru. Kita sudah tahu alamatnya melalui KTP nya,” tutur Ade.
Dia menjelaskan, pada hari ini Swab dan Rapid Test dilakukan kepada 200 penumpang KRL di Stasiun Bojonggede.
“Hari ini kita lakukan tes swab kepada 100 orang dan rapid tes kepada 100 orang juga. Sampling yang dilakukan ini tujuannya untuk mengetahui kodisi penumpang KRL yang ada,” tukasnya.(*/T Abd)
BOGOR – Pemkab Bogor akan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Hari Raya Idul Fitri 2020.
Beberapa pertimbangannya, antara lain untuk mencegah mobilitas warga yang diprediksi meningkat sebelum hingga setelah lebaran, yang berujung pada semakin meningkatnya penularan Covid-19.
“Memang penularan sudah melandai, tapi masih fluktuatif. Untuk memastikan adanya penurunan, maka diperlukan PSBB tahap ketiga. Supaya lebih maksimal,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, Senin (11/5/2020).
Selain itu, kata dia, dalam PSBB ketiga ini, Bupati Ade Yasin diberi kewenangan penuh dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB di lapangan.
“Rapid test juga semakin ditingkatkan. Yang jelas kepala daerah oleh Ketua Gugus Tugas nasional, diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi. Kami pun, jika menemukan persoalan di lapangan, agar lapor ke Gugus Tugas,” kata Syarifah.
Selain itu, Bupati Bogor, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor diberi kewenangan penuh dalam menegakkan aturan pada bidang industri, perdagangan dan lainnya.
“Instruksinya,jangan ragu untuk menegakkan aturan dengan memberi teguran, sanksi hingga segel, bila terjadi pelanggaran. Kalau ada yang protes, atau ketidakharmonisan ketentuan, kami dipersolahkan lapor ke gugus tugas pusat,” katanya.
Syarifah juga menegaskan, bagi masyarakat yang ingin bepergian harus menunjukkan surat keterangan diseratai surat sehat hasil rapid test. “Nah setiap perusahaan harus memfasilitasi ini,” tukasnya.(*/T Abd)
CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersiap melelang kegiatan pembangunan tiga jembatan senilai Rp 81 miliar.
Meski dibayangi masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Pembangunan tetap berjalan hanya saja menyesuaikan instruksi pusat soal fokus anggaran jadi mana saja yang bisa dikerjakan di masa pandemi ini,” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Iman Nugraha, Minggu (10/5/2020).
Dia menyebut tiga jembatan yang akan dilelang masing-masing Jembatan DAM Kalimalang pintu air Kali Cikarang, Jembatan Kampung Jarakosta, serta Jembatan Cibeet. Jembatan DAM Kalimalang yang berlokasi di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, akan dilelang dengan pagu anggaran sebesar Rp 35 miliar, sementara Jembatan Jarakosta di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, senilai Rp 16 miliar.
“Satu lagi yang segera dilelang yaitu Jembatan Cibeet di Kecamatan Bojongmangu dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 30 miliar,” ujar dia.
Iman menjelaskan dua jembatan pertama berada di jalur Inspeksi Kalimalang ruas Cibitung-Tegal Gede. Nantinya di atas kedua jembatan itu akan dibuat menjadi dua jalur persis seperti ruas jalan Tegal Gede-Tegal Danas.
“Pembangunan ketiga jembatan ini diperlukan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah sebagai upaya mewujudkan pembangunan infrastruktur terintegrasi sesuai tema pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Saat ini proses lelang pekerjaan ketiga jembatan itu telah memasuki tahap permohonan berkas di Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah daerah setempat.
“Sudah, berkas sudah masuk semua, tinggal menunggu diumumkan. Mudah-mudahan pendaftaran sudah bisa dimulai sebelum 15 Mei dan di bulan berikutnya SPK (Surat Perintah Kerja) sudah keluar mengingat waktu pelaksanaan yang relatif panjang bisa sampai enam bulan,” kata Iman.
Iman tidak menampik ada keterlambatan dalam proses lelang pembangunan tahun ini sehingga juga menyebabkan keterlambatan dimulainya pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan hasil evaluasi ada sejumlah faktor yang menyebabkan keterlambatan proses lelang itu di antaranya kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar, rencana penerapan lelang menggunakan sistem e-katalog, serta instruksi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri perihal fokus anggaran di masa pandemi Covid-19.
“Ketiganya berpengaruh. Kenaikan kurs mata uang asing sejak awal Februari lalu membuat kami harus melakukan cek ulang harga-harga material, kemudian rencana penerapan e-katalog lelang yang belum bisa diaplikasikan juga membuat kita harus menunggu kepastiannya dan terakhir soal refocusing anggaran dari pusat yang membuat kami harus menunggu kepastian terkait pos-pos anggaran mana saja yang bisa dikerjakan,” jelasnya.(*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro