BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi tetap melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi, meski dalam waktu dekat ini new normal di tengah pademi virus corona atau Covid-19 akan diterapkan.
“Di luar toko makanan (boleh), tapi yang enggak boleh itu karaoke, kolam renang juga, terus yang pijit-pijit itu gak boleh,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (28/5/2020).
Pria yang biasa disapa Pepen ini melanjutkan, penerapan new normal ini nanti akan mengadopsi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), yang kemudian di masukan ke peraturan wali kota (Perwal), sebagai petunjuk teknis.
“Saat ini Kemenkes sedang menyusun tentang new normal, nah nanti kita adopsi menjadi perwal,” kata Pepen.
Saat ini, kata Pepen, new normal tengah dijalankan dengan memperbolehkan toko atau tempat usaha menjalankan usaha dengan menerapkan protokol kesehatan.
Yang tadinya rumah makan tidak diperbolehkan makan di tempat, saat ini diperbolehkan untuk tetap melayani dengan membatasi kapasitas dan menjaga jarak.
Adapun untuk operasional mal, Pepen memastikan, saat ini belum dapat dilalukan. Hanya saja bagi tenent-tenent seperti kebutuhan pokok masih tetap beroperasi.(*/Eln)
BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto meminta agar masjid kembali dibuka. Menurutnya jika toko non-pangan, pasar dan restoran kembali diizinkan beroperasi, maka semestinya tempat ibadah juga dibuka.
“Ketika mal, pasar, perkantoran dibuka tapi tempat ibadah tidak, ini paradoks (bertentangan),” ujar Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto di Balai Kota Bogor, Rabu (27/5/2020).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 27 Mei hingga 4 Juni 2020. Dalam perpanjagan ini, Pemkot Bogor mengizinkan toko non pangan, pasar dan restoran beroperasi dengan syarat berkapasitas 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan.
Sementara, tempat ibadah hanya diaktivasi sebagai pusat edukasi dan lumbung pangan. Masyarakat diminta tetap beribadah di rumah masing-masing.
Atang menilai, keputusan tersebut bertentangan dengan aturan PSBB. Sebab, dalam PSBB hanya terdapat delapan sektor yang dikecualikan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.
Atang mempertanyakan dasar Pemkot Bogor membuka toko non-pangan, pasar dan restoran tanpa membuka tempat ibadah. Di sisi lain, Pemkot Bogor malah memperpanjang PSBB dengan menyebut sebagi PSBB transisi.
“Kalau memang PSBB perlu diperpanjang, perpanjang saja. Tanpa ada relaksasi satu pun,” katanya.
Usai PSBB, kata dia, rumusan relaksasi dapat diatur dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Sehingga, tak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. “Kalau restoran boleh dibuka dengan kuota 50 persen dari kapasitas, masjid juga dibuka dong dengan kuota 50 persen,” tegasnya.(*/Iwn)
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta meminta harus dibarengi dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat oleh aparatur Pemprov DKI. Pengawasan tersebut harus memiliki payung hukum.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan kehidupan new normal, penegakan hukum harus ditegakkan.
Sehingga, pengawasan dapat berjalan efektif dan harus lebih ketat.
“Misalkan dibuka mal dan tempat wisata, tapi protokol kesehatan tetap jalan. Pengawasan harus lebih ketat. Meningkatkan kedisiplinan masyarakat,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (25/7/2020).
Taufik menjelaskan, untuk mendisiplinkan masyarakat harus ada regulasi tambahan yang mengatur pembatasan-pembatasan di pusat keramaian di masa new normal. Sehingga, apabila ditemukan ada warga yang tak disiplin, maka ada payung hukum yang jelas dalam menindaknya.
“Jadi tidak ada seperti sebelumnya bebas. Tapi harus pake masker, physical distancing-nya jalan,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut dia, dirinya tetap mengimbau agar masyarakat tetap di rumah saja, selama tidak ada kegiatan penting yang mengharuskan untuk ke luar rumahnya. Sehingga, mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta cepat terputus.”Masyarakat sebaiknya di rumah aja. Kalau enggak penting, jangan keluar,” ujarnya.(*/Tub)
BOGOR – Pemerintah pusat telah mencanangkan untuk new normal namun Pemerintah Kabupaten Bogor belum siap menghadapi fase normal baru (new normal) dan hidup berdampingan dengan Virus Corona (Covid-19).
Usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III berakhir pada 26 Mei 2020, Pemkab Bogor kembali memperpanjang selama tiga hari atau hingga 29 Mei 2020.
Bupati Ade Yasin menjelaskan, pihaknya belum menyiapkan untuk menghadapi new normal, lantaran angka penularan virus dari satu orang ke orang lainnya masih cukup besar.
“Dari analisis epidemiologi, kita harus mencermasti kondisi grafik positif Covid-19, apakah penurunan ini benar-benar terjadi atau sementara,” ujar Ade, Rabu (27/5/2020).
Kemudian, Pemkab Bogor juga akan terus menganalisa Reproductive Number (R0) dan Effective Reproduction Number (Rt) atau tingkat penularan dari orang ke orang.
“Sampai 19 Mei 2020, angka Rt di Kabupaten Bogor berada di kisaran 1,2 atau lebih besar dari satu. Kita berupaya menekan Rt sampai kurang dari satu,” kata dia.
Tanpa mengungkap upaya nyata untuk menekan penularan baru, Ade Yasin hanya berharap dalam perpanjangan tiga hari PSBB tidak ada penambahan kasus positif baru.(*/T Abd)
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sepekan ke depan atau hingga 4 Juni 2020. Dalam waktu tersebut, akan dirumukan regulasi menghadapi fase tatanan baru (new normal).
“Malam ini tepat jam 12 PSBB Kota Bogor tahap 3 berakhir. Insya Allah Kota Bogor akan bersiap memasuki fase tantangan baru, fase itu akan dimulai pada pada 4 juni 2020. Ini menyesuaikan masa akhir PSBB Jakarta karena Kota Bogor tidak terlepas dari Jakarta dan sekitarnya. Oleh karena itu, kita harus selaras dengan Jakarta dan sekitarnya,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Selasa (26/5/2020).
Masa perpanjangan ini, disebut Bima sebagai fase transisi. Di mana, dalam fase ini Pemkot Bogor akan mempersiapkan regulasi jelang berakhirnya PSBB.
“Pertama, pada fase besok sampai 4 Juni 2020 Pemkot bersama stakeholder dan elemen akan merumuskan secera detail dan rinci yang dimaksud dengan tantangan baru bagaimana aturan untuk pendidikan, tempat publik dan lainnya,” jelasnya.
Kemudian, selama sepekan ke depan, lanjut Bima, pihaknya secara bertahap membuka toko nonpangan dan restoran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam fase transisi ini.
“Pada prinsipnya protokol kesehatan akan diperketat, kedua pengawasan di wilayah keluar masuk orang diperketat. Ketiga, kami akan memberikan izin bagi toko nonpangan, pasar dan restoran untuk bisa beroperasi dengan sejumlah persyaratan. Untuk restoran dan toko nonpangan agar tidak full kapasitas, jika melanggar tetap kita berikan sanksi,” jelasnya.
Terakhir, dalam fase ini Pemkot Bogor juga akan membuka tempat ibadah seperti masjid untuk kembali beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Diharapkan, dengaj dibukanya masjid bisa memberikan edukasi terkait Covid-19.
“Berikutnya, saya juga memerintahkan kepada camat dan lurah berkomunikasi degan tokoh-tokoh untuk mengaktivasi masjid sebagai pusat edukasi dan juga lumbung pangan dan logistik. Memang masjid kami masih awasi, ada pembatasan tapi kami harap masjid berperan mengedukasi warga melalui DKM juga tempat alternatif dapur umum dan lainnya,” tandasnya.(*/Iw)
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi akan membuka kembali tempat ibadah, termasuk masjid, mulai Jumat (29/5) mendatang. Sebelumnya, aktivitas ibadah berjamaah memang dibatasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dibukanya kembali tempat ibadah ini sekaligus sejalan dengan niat pemerintah mulai menjajaki new normal atau kenormalan baru dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Insya Allah Jumat besok sudah bisa melakukan ibadah,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai mendampingi Presiden Jokowi meninjau kesiapan kenormalan baru di pusat perniagaan, Selasa (26/5).
Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, menjelaskan bahwa kenormalan baru diterjemahkan sebagai tatanan baru yang membuat masyarakat bisa tetap produktif dan tetap aman dari Covid-19. Situasi ini tercapai asal masyarakat bisa patuh menjalankan protokol kesehatan di setiap aktivitasnya.
Kendati tempat ibadah akan dibuka dalam waktu dekat, Pepen menekankan bahwa pusat perbelanjaan seperti mal belum akan dibuka operasionalnya. Menurutnya, pembukaan mal baru bisa dilakukan paling cepat tanggal 4 Juni 2020, mengacu pada PSBB DKI Jakarta yang akan berakhir pada tanggal tersebut.
“Mal nggak boleh dulu. Ini yang terbatas, untuk bahan pokok. Jangan sampai (kalau dibuka), warga DKI malah ke sini. Kalau kapasitas 10 ribu, nanti kita batasi 5.000 yang masuk,” kata Pepen.
Ia menekankan bahwa masyarakat memang harus beradaptasi dengan pandemi yang ada. Salah satu bentuknya adalah dengan secara bertahap membangkitkan lagi ekonomi skala kecil dan sektor perdagangan. Sementara mal, ujarnya lagi, akan ditentukan kemudian mengikuti kebijakan DKI Jakarta.
“Kami khawatir kalau kami buka, warga DKI malah ke Bekasi,” katanya.(*/Eln)
BOGOR – Ratusan unit kendaraan roda empat maupun roda dua menuju kawasan Puncak diperintahkan putar balik ke arah DKI Jakarta.
Hal ini karena baik Pemkab, Polres Bogor maupun Kodim 0621 Kabupaten Bogor masih menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 maka kami pun memerintahkan warga yang bukan prioritas dan bukan warga Kawasan Puncak untuk melanjutkan perjalanannya hingga kami memerintahkan mereka untuk memutar balilkkan kendaraannya,” kata Kanit Turjawali Polres Bogor Ipda Danny Sutarman kepada wartawan di Pos Polisi Gadog, Ciawi, Selasa (26/5).
Dia menerangkan, jumlah arus lalu lintas kendaraan selama dua hari ini memang terjadi peningkatan karena adanya kabar sejumlah objek wisata buka atau beroperasi.
“Saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan PSBB hingga pada Kamis (29/5) dan kami pastikan objek wisata pun pada tutup, sedangkan untuk restauran maupun rumah makan memang tetap buka namun hanya melayani ‘take away’ atau dibawa pulang hingga tidak bisa ‘dine in’ atau makan ditempat,” terangnya.
Danny menuturkan untuk penyekatan arus balik dari arah Kabupaten Cianjur maupun Kabupaten dan Kota Sukabumi, jajaran Sat Lantas dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan penyekatan arus lalu lintas kendaraan di Rindu Alam Puncak Pass, Jalan Raya Transyogi Tanjungsari dan Exit Tol Cigombong.
“Selain membatasi kunjungan wisatawan le Kawasan Puncak, kami dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bogor tetap melaksanakan penyekatan arus lalu lintas kendaraan menuju Kabupaten Bogor baik dari arah Kabupaten Cianjur maupun Kabupaten dan Kota Sukabumi,” tutur Danny.
Terpisah, Dace Supriadi selaku Kordinator Divisi Pengamanan Gugus Tugas Penangganan Covid 19 dan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor menjelaskan jajaran Satpol PP hanya membantu pihak kepolisian dalam menyekat arus kendaraan.
“Satpol PP Kabupaten Bogor hanya mendampingi dalam penyekatan arus lalu lintas kendaraan, kalaupun ada pengendara yang tidak memakai masker maka kami memberikan sanksi moral yaitu berupa push up atau membersihkan sampah yang ada di jalanan,” jelas Dace.
Ia melanjutkan terjadinya kerumunan pengunjung di sejumlah restauran atau rumah makan di Kawasan Puncak yang terjadi Senin (25/5/2020) kemarin karena para petugas sedang merayakan Hari Raya Idul Fitri.
“Kami kemarin masih merayakan Hari Raya Idul Fitri, jadi mungkin tidak fokus dalam melaksanakan tugas pengamanan. Tetapi hari ini kami memperketat lagi Kawasan Puncak dari kunjungan wisatawan,” sambungnya. (*/Iw)
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni mendatang, sebagai upaya percepatan pencegahan penyebaran virus corona.
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya kembali tidak memberlakukan sistem ganjil-genap hingga PSBB selesai.
“Sistem ganjil genap diperpanjang,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (25/5/2020).
Dengan tidak berlakukan sistem ganjil genap, maka penindakan secara langsung maupun sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) turut ditiadakan. “Ditiadakan,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, penerapan sistem ganjil genap lantaran adanya PSBB di Jakarta bukan pertama kalinya, terakhir sejak tanggal 19 April hingga 23 April. Kini penerapan peniadaan tersebut kembali diperpanjang.
“Diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil genpa tetap ditiadakan sampai dengan tgl 22 Mei 2020,” tandasnya.(*/Joh)
JAKARTA – Sebanyak 6.628 orang yang berdomisili di wilayah Ibu Kota dinyatakan terinfeksi virus corona atau Covid-19. Hal itu berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 25 Mei 2020.
“1.648 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 6.628 orang positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 506 orang,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).
Ia mengaku, pihaknya juga mencatat ada orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 12.608 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 8.987 orang.
Ani menyebut, pihaknya telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit Covid-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 36 laboratorium pemeriksa COVID-19.
“Secara kumulatif, pemeriksaan PCR telah dilakukan di DKI Jakarta, sampai dengan 24 Mei 2020 sebanyak 130.912 sampel. Pada 24 Mei 2020, dilakukan tes PCR pada 402 orang, 345 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 67 positif dan 278 negatif,” ujarnya.
Baca juga: Pasien Sembuh Bertambah 240 Orang, Provinsi DKI Jakarta Paling Banyak
Ia menambahkan, pelaksanaan rapid test juga masih dilakukan di 6 wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP).
“Total sebanyak 115.862 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 4 persen, dengan rincian 4.439 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 111.423 orang dinyatakan non-reaktif,” ungkapnya.(*/Tub)
BEKASI – Meski sudah banyak Kelurahan yang dinyatakan sebagai zona hijau virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan kembali penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 4.
“Kemarin sudah diajukan, sudah mengajukan pada tiga hari sebelumnya,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Minggu (24/5/2020).
Pengajuan itu dilayangkan ke Provinsi Jawa Barat. Pepen mengaku, pengajukan PSBB tahap tiga ini tidak dengan wilayah lainnya.
“(Sekarang) beda-beda kalau kemarin kan ada 1-2 dan 3 dilakukan dengan Bodebek, nah sekarang kita duluan,” jelas Pepen.
Politikus Golkar itu melanjutkan, pihaknya tidak ingin dibebankan dengan wilayah-wilayah lain, sehingga dirinya mengajukan PSBB tahap 4 ini sendirian.
“Karena saya gak mau digandulin (beratkan), jadi kita mengajukan duluan,” beber Pepen.
Saat ini, lanjut Pepen, pihaknya tengah memikirkan apa-apa saja yang akan dituangkan dalam PSBB tahap 4 ini.
“Mudah-mudahan dengan kondisi setalah tanggal 26 (kondisi membaik). Terlebih, bencana non alam ini ditetapkan oleh pemerintah pusat sampai 29 Mei.
“Jabar 29 Mei dan DKI Jakarta sampai 4 Juni, nah kita tidak bisa lepas dari DKI Jakarta, karena kita juga episntrumnya juga di Jabodetabek,” terangnya.(*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro