BOGOR – New normal mulai diterapkan perlahan namun pasti walau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (5/6/2020).
Disebut masa PSBB proporsional, dalam perpanjangan ini, tempat ibadah, restoran, hotel dan wisata non-air diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
Jurus Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Syarifah Sofiah menjelaskan, PSBB proporsional ini, disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah.
“Proporsional artinya status pergerakan masyarakat disesuaikan dengan daerah atau per wilayah. Dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, akan dibuat klasifikasi rendah, sedang dan tinggi berdasarkan penyebaran kasus positif, PDP, ODP dan tingkat risikonya,” kata Syarifah, Kamis (4/6/2020).
Dengan begitu, kata dia, Pemkab Bogor memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembatasan sesuai proporsional wilayah. Menurutnya, saat ini zona hijau hanya berada di Kecamatan Tenjo, Parungpanjang dan Tanjungsari.
“Di zona hijau tidak ada pembatasan. Tapi, kecamatan yang beririsan dengan zona hijau dilakukan pengetatan pengawasan,” kata dia.
Dia menjelaskan, dalam PSBB proporsional aktivitas pergerakan ekonomi penunjang seperti hotel, restoran dan wisata non-air diizinkan beroperasi, termasuk tempat ibadah.
Syarifah pun mengingatkan agar pemilik usaha memperhatikan standar protokol kesehatan, menjaga jarak dan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Misalnya. Hotel boleh buka tapi kolam renangnya tidak boleh buka. Demikian juga dengan wisata air, non-alam atau spa tidak boleh buka. Kami khawatir ada penularan melalui air (water droplet),” tukasnya.(*/T Abd)
BOGOR – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat adanya penambahan 12 kasus positif baru pada Selasa 2 Juni 2020. Dengan begitu, jumlah pasien postif covid-19 hingga kini mencapai 217 orang.
“Terkonfirmasi ada 12 kasus positif baru,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Dari ke-12 kasus positif baru tersebut, enam orang di antaranya merupakan hasil tracking dari cluster Pasar Cileungsi. “Jadi sampai saat ini positif covid cluster cileungsi jadi 16 orang,” tambahnya.
Mereka yang positif, lanjut Syarifah, tertular dari anggota keluarga yang sudah tertular sebelumnya. Salah satunya anak dari pedagang di Pasar Cileungsi.
“Data hari ini yang 6 orang campur, ini satu keluarga. Di antaranya anaknya adalah pedagang di Pasar Cileungsi. Jadi ini cluster Pasar Cileungsi yang sudah transmisi lokal di keluarga,” beber Syarifah.
Saat ini, Tim Gugus Tugas masih melakukan sterilisasi pasar dan tracking terhadap orang-orang yang kontak erat dengan para pasien positif covid-19.
“Tim survelaince terus monitor hasil yang positif untuk dilakukan tracking lagi. Pasar Cileungsi masih disterilkan dan dilakukan penataan manajemen pasar yang apabila dioperasionalkan kembali harus mengikuti protokol kesehatan,” ungkap Syarifah.
Selan itu, terdapat penambahan 5 pasien dalam pengawasan (PDP) baru yang meninggal dunia. Kelimanya berasal dari Rancabungur, Ciomas, Ciampea, Parung dan Sukamakmur.
“Terkonfirmasi 5 kasus PDP meninggal dunia. Jumlah PDP yang meninggal jadi 104 orang,” tandasnya.(*/T Abd)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak membuka operasional tempat hiburan malam dan panti pijat di awal masa new normal. Alasannya sektor hiburan dinilai merupakan fase terakhir yang diperkenankan beroperasi setelah Covid-19 benar-benar terkendali.
“Setahu saya itu fase kelonggaran yang terakhir, adalah yang ada sentuhan manusia. Beda dengan supermarket, restoran yang selain pokok juga tidak langsung bersentuhan dengan manusia. Kalau spa itu kan langsung bersentuhan. Itu kalau tidak salah fase yang terakhir,” ujar anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyahdi Jakarta, Rabu (3/6).
Farazandi berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka terlebih dahulu data-data pengendalian Covid-19 di Jakarta. Pihaknya memastikan akan memanggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif jika tempat hiburan malam di Jakarta diperkenankan beroperasi.
“Kami akan panggil Dinas Pariwisata minta penjelasan. Sekarang kalau dilihat baru bersiap new normal, dilonggarkan. Memang kajian harus dari sekarang. Yang kita takutkan banyak gelombang kedua itu. Kalau nanti tidak efektif, ya harus ditutup lagi,” katanya.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, pembukaan tempat hiburan malam dan panti pijat itu harus dilakukan sesuai aturan. Jika nantinya dibolehkan harus mengikuti protokol kesehatan.
“Semua usaha-usaha yang memang ada izinnya bisa dibuka, kemudian mereka mengikuti apa yang sudah ditetapkan protokol kesehatannya oleh pemerintah. Saya kira nanti protokolnya pasti kan ada jaga jarak, kalau memang dia panti pijat untuk jaga jarak yah pasti susah,” katanya.
Dia meyakini, jika tempat hiburan malam dan panti pijat dibuka saat Covid-19 belum terkendali dipastikan akan terjadi gelombang kedua. Itu karena tidak sedikit orang asing yang mendatangi tempat hiburan malam dan langsung bersentuhan dengan orang-orang di sekelilingnya.
“Apalagi nanti yang datang banyak orang-orang asing, terus nggak ketahuan bawa penyakit kan kasihan nanti malah tertular. Yah artinya kalau memang dibuatkan protokol, yah protokolnya harus ditaati kalau tidak, siap ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku (Pergub Nomor 31 tahun 2020),” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya masih menggodok protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat nantinya memutuskan untuk membuka kembali tempat hiburan dan panti pijat di wilayah Ibu Kota. Ia menjelaskan, penyusunan itu dibahas bersama seluruh pelaku usaha dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
“Lagi disusun bareng-bareng, Dinas Pariwisata, pelaku industri, asosiasi dan Dinkes untuk prosedur Covid-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi,” tukasnya.(*/Tya)
BOGOR – Menyusul adanya kluster baru Covid-19, Pemkab Bogor rencananya segera melakukan rapid test atau swab test di Pasar Cbinong.
Dalam waktu dekat, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku jajaranya bersama Badan Intelejen Nasional (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menggelar tes cepat tersebut terhadap para pedagang pasar tradisional.
“Rencana terdekat, Pemkab Bogor sudah mengusulkan kepada BIN dan BNPB untuk membantu pelaksanaan rapid test atau swab test kepada ratusan pedagang di pasar tradisional Cibinong dan lainnya.
Hal ini penting karena sebelumnya di kluster Pasar Cileungsi sudah 16 orang pedagang dan keluarganya terpapar Covid-19,” jelasnya, Rabu (3/6/2020).
Di bagian lain, Ade menyebutkan jajarannya juga kewalahan atas serbuan wisatawan asal DKI Jakarta maupun daerah lainnya yang kendaraannya berpelat nomor B atau bukan berpelat nomor F.
“Kepada daerah-daerah di luar Bogor itu, saya meminta tolong agar ikut mencegah para wisatawan tersebut masuk ke Kabupaten Bogor karena ini bisa menjadi kluster baru penyebaran wabah Covid-19,” sambungnya. (*/Iw)
BOGOR – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pedati dan Lawang Seketeng, Kota Bogor yang akan direlokasi mendemo Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ). Mereka menagih janji Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melakukan relokasi sebanyak 696 PKL ke Pasar Bogor.
Itang (51 tahun) Perwakilan pedagang, mengungkapkan, para pedagang yang direlokasi ingin mengetahui kelayakan tempat relokasi. Dia menjelaskan relokasi harus tetap sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Kami ingin pedagang melihat kelayakan tempat apakah memadai atau tidak,” kata Itang di Pasar Bogor, Selasa (2/6/2020).
Pihaknya juga menuntut keterlibatan pedagang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Tim Penataan Terpadu Bersama. Itang mengkalim, para pedagang telah mengikuti kesepakatan dengan Pemkot Bogor untuk tak lagi berjualan di Jalan Lawang Seketeng dan Jalan Pedati. Namun, usai menggusur ratusan lapak pada 26 Mei 2020 lalu, Pemkot Bogor belum memenuhi hak para pedagang.
“Kami semua akan mematuhi semua aturan tapi tolong dari pemangku kebijakan juga mengikuti aturan,” tegas dia.
Kepala Unit Pasar Bogor, Untung Tampubolon mengatakan telah berdialog dengan para pedagang. Hasilnya, para pedagang masih mengeluhkan tempat relokasi yang terlalu sempit di Lantai 3 dan 2 Pasar Bogor dengan ukuran lapak 1,5 x 1,2 meter.
“Mereka mengaku tempat nomor tempatnya terlalu kecil,” kata Untung.
Untung mengatakan, pihaknya hanya mengupayakan untuk merelokasi pedagang ke Pasar Bogor sesaui dengan jenis dagangan di Lantai 2 dan 3. Dari 696 PKL, dia mengatakan, telah menyiapkan 439 lapak di Pasar Bogor.
“Tapi kita berusaha untuk menampung jumlah pedagang yang 696 PKL,”terangnya.(*/Iw)
BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersiap menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di antaranya dengan merancang draft Peraturan Bupati terkait penerapan AKB di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, Selasa, pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru menyusul berakhirnya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 4 Juni mendatang.
“Sebagaimana hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kamipun telah sepakat bersama Forkopimda untuk mempersiapkan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata dia di Cikarang.
Eka menjelaskan pemberlakuan AKB akan dilakukan secara parsial dan bukan berdasarkan wilayah. Pemberlakuan akan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, permukiman, dan sektor pariwisata.
“Inikan nanti akan diatur ke beberapa sektor ya, jadi AKB-nya juga kita lakukan secara bertahap misalnya sektor industri terlebih dulu lalu kedepannya lagi sektor permukiman dan sebagainya, tidak hanya itu mungkin nanti juga akan dibentuk tim gugus tugas di masing-masing sektor,” katanya.
Pemberlakuan AKB usai berakhirnya PSBB pada 4 Juni mendatang akan dilakukan dengan sosialisasi penerapannya terlebih dahulu. Pemerintah Kabupaten Bekasi secara berkala juga akan melakukan evaluasi penerapan AKB agar berjalan secara optimal.
“Kita akan melakukan upaya yang sistematis, terkoordinasi, dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik. Termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita COVID-19,” katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menjelaskan AKB merupakan tahapan baru setelah kebijakan PSBB diberlakukan guna mencegah penyebaran massif Covid-19. “AKB ini ya utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja tentunya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan dan tidak asal berkerumun,” ucapnya.
Alamsyah juga mengingatkan saat AKB diberlakukan, masyarakat harus sadar penuh bahwa wabah Covid-19 masih ada di sekitar. “Jadi aktivitas ekonomi maupun publik diperbolehkan namun dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Dia berharap penerapan AKB nantinya dapat menjadikan masyarakat menjadi pribadi atau kelompok yang lebih disiplin dan taat pada tatanan pola hidup sehat.(*/Eln)
BOGOR – Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat ada 23 desa di Kabupaten Bogor yang memiliki risiko tinggi penularan virus corona baru penyebab Covid-19. 23 desa ini juga menjadi pusat konsentrasi atau episenter penularan.
“Berdasar derajat kepadatan yang menunjukkan tingkat konsentrasi kejadian dapat dikatakan bahwa penduduk di desa tersebut mempunyai tingkat risiko yang lebih tinggi daripada wilayah lain,” kata Kepala Bidang Pemetaan Kebencanaan dan Perubahan Iklim BIG, Ferrari Pinem dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Ia menyebutkan, 23 desa itu tersebar di enam kecamatan. Pertama, Kecamatan Gunung Putri sebanyak lima desa, yakni Bojong Kulur, Ciangsana, Cikeas Udik, Nagrak, dan Wanaherang. Kedua, Kecamatan Cileungsi sebanyak lima desa, yaitu Desa Cileungsi, Cileungsi Kidul, Limusnunggal, Pasir Angin, dan Cipenjo.
Ketiga, Kecamatan Cibinong sebanyak lima desa, yaitu Pabuaran, Harapan Jaya, Pondok Rajeg, Ciriung, dan Ciri Mekar. Keempat, Kecamatan Bojonggede sebanyak enam desa yaitu Desa Bojong Gede, Bojong Baru, Rawa Panjang, Pabuaran, Susukan, dan Raga Jaya.
Kelima, Kecamatan Tajurhalang satu desa, yaitu Kali Suren. Keenam, Kecamatan Kemang, juga satu desa, yakni Desa Tegal.
Ferrari mengatakan, 23 desa itu merupakan wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi bila dibandingkan dengan wilayah lain yang ada di Kabupaten Bogor. Hal itu dibuktikan dengan data kepadatan penduduk dimana titik konsentrasi kejadian berada pada desa atau kelurahan yang sebagian besar memiliki kepadatan penduduk lebih dari 100 jiwa per hektar.
“Dengan kata lain potensi risiko masih tinggi karena epicenter berada pada wilayah dengan kecamatan yang padat penduduk,” kata Ferrari.
Menurutnya, dari peta yang ada juga menyimpulkan bahwa wilayah yang menjadi konsentrasi kejadian positif Covid-19 adalah wilayah yang berasosiasi dengan akses transportasi utama wilayah Bogor – DKI Jakarta. Akses utama tersebut meliputi jalur kereta rel listrik (KRL), jalan arteri (Jl. Raya Jakarta-Bogor), maupun jalan tol (Jagorawi).
Ia menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar memprioritaskan 23 desa tersebut untuk mengimplementasikan protokol kesehatan secara maksimal, jika berencana menerapkan kenormalan baru atau new normal.
“Selain itu pelaksanaan pemantauan dan kontrol laju penyebaran harus terus ditingkatkan dengan strategi pelaksanaan test secara masif dan peningkatan layanan kesehatan,”tukasnya.(*/T Abd)
TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menerbitkan surat keputusan yang memerpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga 14 Juni 2020.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota bernomor: 338/Kep.163-Huk/2020, tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.
Salah satu yang mendasari perpanjangan PSBB ini adalah, masih ditemukannya sebaran Covid-19 di beberapa tempat. Hal demikian mengacu pula pada keputusan Gubernur Banten bernomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya.
Selain berisi keterangan soal perpanjangan PSBB, Kepwal tersebut menegaskan pula soal keharusan masyarakat mematuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam teknis pelaksanaan di lapangan. Yakni tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelas poin kedua Kepwal, sebagaimana dikutip Okezone, Senin (1/6/2020).
PSBB tahap 3 atau perpanjangan yang kedua sendiri berakhir pada 31 Juni 2020 kemarin. Banyak kalangan menilai Kota Tangsel tak melanjutkan PSBB dan menggantinya dengan pemberlakukan new normal atau tatanan kehidupan baru.
Namun, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten dan Kepwal terbaru, maka PSBB tetap dilanjutkan hingga 14 Juni. Dengan begitu, fase perpanjangan ini merupakan upaya yang disiapkan guna pelaksanaan new normal.(*/Idr)
BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor masih menerapkan PSBB namun banyak ada objek witasa yang mengais kesempatan untuk menarik wisatawan . Objek wisata Bukit Alas Bandawasa , Kabupaten Bogor, Jawa Barat ramai dipadati pengunjung. Ratusan tenda nampak memenuhi wisata yang terletak di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong itu.
Lewat akun @pendakilawas, foto itu sempat viral di jagat Twitter pada Ahad (31/5) yang telah di retweet 3.200 lebih dan disukai 13.600 pengguna. Padahal, Kabupaten Bogor masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sopiah telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor.
“Hasil monitoring wisata Bukit Alas Bandawasa, sudah di tutup kemarin tanggal 31 Mei 2020,” kata Syarifah melalui pesan singkat, Senin (1/6/2020).
Berdasarkan laporan, Syarifah mengungkapkan, Bukit Alas Bandawasa tercatat baru saja membuka wisata. Bahkan, kata dia, wisata tersebut belum memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). “Tempat tersebut baru dan tidak berizin,” katanya.
Bersama jajaran Kepolisi Sektor dan Koramil, dia menegaskan, Kecamatan Cigombong telah melakukan pemantauan ulang di lokasi. Hasilnya, Syarifah menyebut, wisata Bukit Alas Bandawasa saat ini telah steril dari pengunjung.
“Lokasi kosong tidak ada pengunjung,” tegasnya.(*/Iw)
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020. Perpanjangan ini sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB di Kota Bekasi yang sudah masuk tahap IV.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, selama perpanjangan PSBB tahap III yang diberlakukan dari 27 Mei 2020 sampai 29 Mei 2020 masih dapat ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan meski PSBB diterapkan.
Selain itu, perpanjangan PSBB sampai tahap IV ini sekaligus dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif atau new normal dalam memutus rantai virus corona atau Covid-19 di Kota Bekasi.
“PSBB tahap IV ini penyesuaian dengan PSBB DKI yang sampai 4 Juni dan penyesuaian sebelum memulai tatanan hidup baru masyarakat produktif atau new normal,” kata pria yang disapa Pepen itu, Minggu (31/5/2020).
Pepen pun kembali mengingatkan perihal masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Bekasi, agar mematuhi kebijakan tersebut dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada penerapan normal baru juga, kata Pepen, ada peraturan protokol kesehatan sudah memperbolehkan masyarakat beraktifitas. Kegiatan tersebut seperti diperbolehkannya Sholat Jumat dan ibadah di masjid maupun gereja dan tempat ibadah lain di wilayah zona hijau.
“Meski PSBB diperpanjang, ada sejumlah kegiatan yang mulai dilakukan sejalan dengan penerapan new normal. Tapi tetap diberlakukan dengan protokol kesehatan baik dengan menjaga jarak dan penggunaan wajib masker,” jelas dia.
Politikus Golkar ini mengimbau agar masyarakat memahami protokol kesehatan yang telah diperketat, khususnya dengan adanya pemberlakuan tersebut mengenai PSBB tahap IV dengan tatanan kehidupan baru atau new normal
“Jadi perpanjangan PSBB ini, aturan protokol tetap ditegakkan meski telah memulai new normal. Dengan maksud agar tidak adanya lagi penyebaran virus Covid-19 di Kota Bekasi dan memutus penyebarannya,”tukasnya.(*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro