SOLO – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo memprediksi puncak kenaikan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 pada Lebaran tahun ini. Terlebih, jika jumlah pemudik tidak terkendali dikhawatirkan jumlah ODP dan PDP meningkat signifikan.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Solo sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, mengatakan, puncak peningkatan jumlah ODP dan PDP diperkirakan terjadi pada Lebaran sampai 14 hari setelah Lebaran yang bertepatan pada bulan Mei-Juni.
Gugus Tugas akan melihat tren kenaikan jumlah ODP dan PDP pada periode tersebut.
“Lebaran kalau sampai pemudiknya banyak tidak terkendali khawatirnya itu. Kita bukan membatasi tapi mendorong masyarakat agar benar-benar disiplin, ketika mereka datang harus lapor, karantina, kalau karantina mandiri harus konsekuen dilakukan,” kata Ahyani saat jumpa pers di Balai Kota Solo, Selasa (14/4/2020).
Diharapkan pada Juni sudah mulai masa pemulihan (recovery) dampak pandemi Corona.
Saat ini, Pemkot Solo telah menyiapkan gedung Grha Wisata Niaga sebagai lokasi karantina bagi para pemudik berkartu tanda penduduk Solo selama 14 hari. Sampai Selasa, jumlah pemudik yang dikarantina di Grha Wisata Niaga sebanyak 82 orang. Para pemudik yang turun di terminal, stasiun dan bandara di Solo langsung diarahkan menuju Grha Wisata Niaga.
Selain itu, Pemkot menyiapkan dua lokasi lainnya sebagai tempat karantina ODP warga Solo yang tidak memungkinkan karantina mandiri di rumah masing-masing. Dua lokasi tersebut yakni Dalem Joyokusuman dan Dalem Priyosuhartan.
“ODP yang karantina mandiri di Kota Solo ada 374 orang,” imbuhnya.
Ahyani menyebutkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif corona di Kota Solo masih sama seperti hari sebelumnya yakni lima orang. Rinciannya, dua orang dirawat, satu orang sembuh, dan dua orang meninggal.
Jumlah PDP bertambah tiga orang dari sebelumnya 62 orang menjadi 65 pasien. Sedangkan ODP di Kota Solo bertambah lima orang dari sebelumnya 377 orang menjadi 382 orang. Rinciannya, delapan orang menjalani rawat inap di rumah sakit, 198 orang rawat jalan di rumah sakit, dan 176 orang rawat jalan di puskesmas.(*/D Tom)
MOJOKERTO – Penolakan lahan pemakaman untuk jenazah pasien kasus Covid-19 atau virus kembali terjadi. Kali ini penolakan dilakukan oleh warga Dusun Belukwangun, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang menolak lahan milik Perhutani di desanya dijadikan tempat pemakaman.
Hal ini terjadi warga mendapat informasi bahwa Pemprov Jawa Timur bakal memanfaatkan tanah milik Perhutani di Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto sebagai lokasi pemakaman pasien corona.
Bahkan warga memasang spanduk penolakan di akses masuk lahan sejak Minggu 12 April 2020 sambil menggelar aksi penolakan.
Spanduk bertuliskan ‘WARGA MENOLAK KERAS PEKAMAKAMAN COVID-19’ dan ‘MASIH WONG KENE YO WEDI MATEK’ atau dalam bahasa Indonesia artinya, meski orang sini ya tetap takut mati’, terpasang di lahan berukuran 100 meter persegi yang dapat memuat 40 jenazah corona ini.
Camat Dawarblandong, Norman Handhito mengakui adanya penolakan lahan milik Perhutani dijadikan pemakaman khusus jenazah corona oleh warga.
“Saya sudah sampaikan ke Kades Suru bahwa penyiapan lahan ini kebijakan Pemprov Jatim, tak hanya di Mojokerto saja. Ini menjadi rencana paling akhir sehingga kalau disetujui, lahan tersebut belum tentu terisi,” ungkap Norman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/4/2020).
Dirinya juga berpesan masyarakat untuk tetap tenang, dan tidak reaktif terprovokasi adanya ajakan penolakan dari pihak manapun.
“Kami minta masyarakat jangan reaktif melakukan penolakan, ini kondisinya sudah Kedaruratan nasional. Kalau sudah diputuskan, maka kami akan turun sosialisasi ke masyarakat,”terangnya.(*/Gio)
MAJALENGKA – Sebanyak 4.500 pekerja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diperkirakan terancam dirumahkan. Hal itu merupakan salah satu dampak dari adanya pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KUKM Majalengka, Sadili membenarkan kabar itu. Ia mengaku data tersebut berdasarkan indikator dari masyarakat yang mendaftar program Kartu Prakerja yang tembus sampai 4.500 orang.
Menurutnya, saat ini segala upaya tengah dilakukan untuk mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan dari pandemi virus corona. Ia meminta, supaya perusahaan di Kabupaten Majalengka bermusyawarah terlebih dahulu dengan serikat pekerja, seumpama akan meliburkan karyawannya. Sehingga besaran upah yang perlu dibayarkan perusahaan kepada karyawan bisa disepakati bersama.
“Indikator ancaman PHK itu terlihat dari data masyarakat yang daftar program prakerja yang tembus 4.500 pekerja. Mayoritas yang daftar sebelumnya sudah bekerja di sebuah perusahaan,” kata Sadili, Selasa (14/4/2020).
Lebih lanjut Sadili menerangkan, imbas pandemi Covid-19, ada lima perusahaan di Kabupaten Majalengka yang kekurangan bahan baku sehingga tidak dapat berproduksi, serta hasil produksi pun tertolak pembeli.
Ia memastikan, lima perusahaan ini akan mengeluarkan kompensasi upah kepada karyawannya.
Sementara itu, kata dia, ada juga perusahaan yang kegiatan produksi serta pasarnya lancar. Perusahaan tersebut memilih berinvestasi untuk melindungi tenaga kerjanya.
“Ada yang terpaksa melakukan PHK karyawannya, tapi itupun baru dari satu perusahaan yang terpaksa memberhentikan 10 karyawannya. Ada juga perusahaan yang khawatir penyebaran Covid-19 sehingga terpaksa meliburkan sementara karyawannya dengan kesepakatan kompensasi,” ujar Sadili.
Dirinya mengimbau, agar perusahaan yang tetap beroperasi menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti physical distancing, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, dan sebagainya.(*/Dang)
BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel salah satu tempat hiburan karaoke di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, karena masih beroperasi meski pandemi COVID-19 belum mereda.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di lokasi, Selasa, mengatakan bahwa penutupan dan penyegelan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes.
Pada poin ke-13, seluruh pusat perbelanjaan, hiburan, dan parawisata diimbau untuk sementara tidak beroperasi demi mencegah penularan COVID-19.
“Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian, dan juga ada laporan kegiatan di tempat karaoke ini. Sesuai dengan Edaran Wali Kota Nomor 443 itu, di situ sudah diimbau bahwa pusat hiburan dan perbelanjaan harus tutup sementara,” kata Rasdian.
Dengan adanya penyegelan tersebut, menurut dia, pihak pengelola karaoke harus siap menerima konsekuensi sanksi dicabutnya izin usaha tersebut. Hal tersebut bisa dilakukan ketika terbukti ada unsur pidana yang dilakukan oleh pengelola maupun yang terkait dengan tempat karaoke itu.
“Manakala ditemukan unsur pidananya, itu kalau sudah menyangkut pelanggaran hukum, (Pemerintah Kota Bandung) bisa membekukan izin operasionalnya,” kata Kasatpol PP.
Dari kepolisian nanti, kata dia, akan menyampaikan ada unsur-unsur yang dilanggar, baik terkait maklumat maupun bisa saja masuk ke dalam Pasal 216 KUHP.
Terkait dengan penanganan COVID-19, pihak Satpol PP bakal terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan maupun tempat lainnya yang dapat mengundang keramaian untuk tidak beroperasi.
Sejauh ini, kata dia, sudah ditemukan beberapa tempat hiburan maupun tempat lainnya yang ditindak dengan dilakukan penutupan sementara. Namun, tempat karaoke tersebut merupakan tempat pertama yang ditindak hingga dilakukan penyegelan.
“Kami ‘kan punya rencana aksi sampai 3 bulan ke depan, semua unsur TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya, ada juga dari Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) sebagai sektornya,” katanya. (Antara)
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, jumlah kasus pasien positif Corona atau Covid-19 di wilayahnya kembali bertambah. Tambahannya kali ini sebanyak 52 kasus, yaitu dari 386 menjadi 438 kasus. Bertambahnya pasien covid-19 itu, juga mendorong adanya tambahan daerah yang masuk dalam zona merah.
Daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Mojokerto.
“Hari ini tercatat total ada 438 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Jika kemarin Kabupaten Mojokerto kuning, hari ini menjadi merah, karena sudah mulai terjangkit dan sudah ada kasus positit Covid-19,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (13/4/2020).
Khofofah kemudian merinci tambahan kasus tersebut. Sebanyak 28 kasus di antaranya berasal dari Surabaya. Kemudian delapan dari Sidoarjo, empat dari Tulungagung, tiga kasus masing-masing dari Gresik dan Jombang dan dua kasus dari. Bojonegoro. Kemudian Kabupaten Kediri, Lamongan, Tuban dan Kabupaten Mojokerto masing-masing menyumbang tanbahan satu kasus.
“Dari 438 orang yang terkonfirmasi positif, ada 322 orang yang masih dirawat di rumah sakit,” ujar Khofifah.
Khofifah juga mengungkapkan adanya tambahan tujuh pasien sembuh dari Covid-19. Empat orang di antaranya berasal dari Surabaya. Kemudian sisanya berasal dari Gresik, Sidoarjo, dan Situbondo. Sehingga, total pasien sembuh dari Covid-19 di Jatim 76 orang, atau setara 17,35 persen dari total kasus Covid-19.
“Kita juga ikut berduka, karena pada hari ini ada 11 orang yang meninggal. Yaitu sembilan dari Surabaya dan dua dari Sidoarjo. Total ada 40 orang meninggal atau mencapai 9,13 persen,” kata Khofifah.
Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Jatim kembali bertambah menjadi 1.447 orang, dari sebelumnya hanya 1.383 orang. Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) saat ini sebanyak 14.423 dari sebelumnya 14.092 orang.
“Saya ingin menyampaikan pesan kembali, bahwa mutlak harus tinggal di rumah, mutlak harus menjaga physical distancing, mutlak harus menggunakan masker jika ke luar rumah, mutlak tidak melakukan kerumunan. Seluruh proses pencegahan ini sudah harus semakin disadari masyarakat,” kata Khofifah.(*/Gio)
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Tangerang Raya, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada 18 April 2020. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang membahas teknis penerapannya bersama Kabupaten/Kota.
“Teng malam Sabtu (18 April pukul 00.01 WIB) kita nyatakan PSBB di Tangerang Raya berlangsung,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinasnya. Senin (13/4/2020).
Dia menjelaskan, sebelum menerapkan PSBB di Tangerang Raya, pemerintah kabupaten/kota akan menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat pada 15-17 April 2020.
Gubernur juga mengatakan, draf peraturan gubernur (pergub) terkait PSBB sudah dipersiapkan. Pergub tersebut akan mengacu pada DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Karena Jabodatabek dan Jakarta itu kan kultur dan masyarakat tidak bisa dipisahkan, mobilisasi dan aktivitas masyarakatnya kan jelas sama dengan Jakarta. Termasuk kehidupan sosial sama dengan Jakarta,” ucap Wahidin.
Dia berharap, penerapan PSBB di tiga wilayah yang masuk dalam zona merah virus corona (Covid-19) itu lebih efektif dibandingkan Jakarta. Sebab, berdasarkan laporan dari kabupaten/kota, masih banyak warga beraktivitas di luar rumah.
“Kita coba dengan konstruksi apakah pakai sanksi atau tidak. Kita ingin lakukan pendalaman bentukan (aturan) ini yang akan dilanjutkan dengan SK bupati/wali kota,” jelasnya.(*/Dul)
CIREBON – Sejak pandemi virus corona (Covid-19), jumlah volume penumpang di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat mengalami penurunan.
Penurunan tersebut bahkan mencapai 80 persen dibanding hari normal.
Kepala Terminal Harjamukti Kota Cirebon, Komarudin mengatakan, di hari normal jumlah bus yang beroperasi sekitar 200 bus. Namun, saat ini hanya ada sekitar 15 bus yang beroperasi setiap harinya. Ia mengaku, suluruh PO bus sengaja mengurangi jumlah armadanya karena penurunan jumlah penumpang akibat pandemi Covid-19.
“Saat terjadi wabah corona ini hanya 15 bus per hari. Normalnya sekitar 200 bus per hari yang beroperasi. Semua PO juga dibatasi. Biasanya 19 sekarang cuman tujuh yang beroperasi,” kata Komarudin dikutif dari okezone, Senin (13/4/2020).
Dijelaskannya, sejak 25 Maret lalu sudah tidak ada bus yang datang dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, semenjak Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jumlah kuota penumpang dan jumlah bus pun dibatasi.
“Armada juga dibatasi sesuai dengan jumlah kursi. Kuota penumpang dibatasi. Untuk 25 Maret sudah tidak ada kendaraan dari Jakarta. Kalo arah Bekasi ada. Tapi masih dibatasi setengahnya,” tambah Komarudin.
Lebih lanjut, ia mencontohkan, apabila ada bus yang memiliki jumlah kursi sekitar 60 buah, maka penumpangnya akan dibatasi setengahnya. Yakni menjadi 30 kursi. Selain itu, penumpang akan duduk secara zig-zag agar meminimalisir risiko penularan Covid-19.
Secara spesifik Komarudin menyampaikan, pada bulan Februari lalu total penumpang yang diberangkatkan dari Terminal Harjamukti sekitar 13.187 penumpang. Baik itu Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun dalam provinsi (AKDP).
Sedangkan, pada Maret lalu penumpang yang diberangkatkan mencapai 13.213 penumpang, serta penumpang yang datang mencapai 6.091 penumpang.
“Kami berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan terminal dan bus. Penumpang kami juga diperiksa sesuai protokol kesehatan yang ada,” tandasnya.(*/Dang)
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berencana mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mengingat, wilayah ini sudah menjadi zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan, pihaknya mengusulkan agar PSBB turut diterapkan. Usulan tersebut guna menekan wabah corona.
Apalagi, sudah tujuh kecamatan di Karawang, yang terdeteksi ada kasus wabah mematikan ini.
“PSBB ini, kriterianya untuk belajar, bekerja dan beribadah yang bisa dilakukan di dalam rumah,” ujar Cellica, Senin (13/4/2020).
Usulan itu kata dia, telah dikirimkan ke gubernur dan pemerintah pusat. Dia berharap, pengajuan PSBB ini bisa segera direalisasikan. Supaya, sebaran wabah corona ini bisa diminamilasi.
Dirinya mengakui bahwa sejumlah kasus corona yang ada di wilayahnya, merupakan klaster dari Jakarta dan Bekasi. Karenanya, kasus ini terus dilakukan penelusuran dan identifikasi. Supaya, penyebarannya tidak kemana-mana.
“Yang penting, SOP-nya jika yang positif wajib dirawat, untuk memutus mata rantai penularan. Serta, memercepat pengobatan terhadap pasien yang positif,” tandasnya.(*/Eln)
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan, lima wilayahya akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kelima wilayah tersebut adalah Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, terhitung mulai Rabu 15 April 2020, pukul 00.00 WIB
“Menteri Kesehatan sudah menyerahkan surat persetuan PSBB di lima wilayah Jawa Barat. Setelah kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB akan dimulai Rabu dinihari selama 14 hari,” kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Bandung, Mingu (12/4/2020).
Mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan, akan melakukan evaluasi setelah pelaksanaan status PSBB ini. Nantinya akan diputuskan kembali apakah diperpanjang atau dikurangi intensitasnya.
“Selama 14 hari ini, kami juga akan melakukan tes masif dan dimaksimalkan. Kami menargetkan 100 ribu dan selanjutnya 300 ribu orang,” paparnya.
Menurut Ridwan Kamil, tiga kota dari lima wilayah akan diberlakukan secara maksimal. Saat PSBB berlaku, akses ke wilayah sekitar akan ditutup, membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan.(*/Hend)
LAMPUNG – Jumlah pasien positif corona virus (Covid-19) di Provinsi Lampung sebanyak 21 orang. Lima orang di antaranya meninggal dunia, 7 sembuh, dan 9 masih dirawat/diisolasi di rumah sakit.
Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) 50 orang, 2 meninggal dunia, 17 orang negatif, dan 31 orang masih dirawat/diisolasi di rumah sakit.
“Sedangkan ODP (orang dalam pemantauan) 1.068 orang, sudah selesai dipantau 14 hari 1.286 orang, jumlah semua ODP sudah selesai 2.354 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Sabtu kemarin (11/4/2020).
Reihana, yang juga kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung membantah beredar berita pasien 18 positif Covid-19 meninggal dunia. Menurut dia, pasien 18, laki-laki, berusia 52 tahun dalam kondisi sehat.
Sebelumnya, pasien tersebut masuk Orang Tanpa Gejala (OTG), sedangkan hasil konfirmasinya positif Covid-19. “Saat ini diisolasi di Lampung Utara. Jadi dikatakan meninggal tidak benar,” ujarnya.
Sedangkan kronologi warga Kabupaten Tulangbawang yang meninggal sempat dirawat di rumah sakit (RS) Bandar Lampung, menurut Reihana, pasien itu berstatus PDP masih pengawasan dan statusnya meninggal dunia. Sedangkan hasil konfirmasi laboratorium belum datang.
“Kami tidak bisa menyatakan yang bersangkutan meninggal karena Covid-19, usianya lanjut 80 tahun, sudah menderita dua tahun poststroke hanya di tempat tidur selama dua tahun. Waktu dibawa ke Bandar Lampung kondisinya menurun, PDP masih menunggu hasil konfirmasi lab,” katanya.
Mengenai kematian seorang pasien PDP Sabtu pagi, dr Reihana mengatakan pasien tersebut berusia 65 tahun, laki-laki. Kronologisnya, pasien tidak memiliki riwayat perjalanan dari dan keluar daerah, atau dikunjungi orang lain. Namun, pasien tersebut ada riwayat kontak dengan anaknya yang baru pulang dari Serang, Banten, sejak dua pekan terakhir.
“Pasien tersebut berobat ke klinik dengan keluhan, demam, sesak nafas, diare 4-5 kali sehari,” ujarnya.
Pada 5 April 2020, pasien dibawa RS swasta di Bandar Lampung dengan keluhan nafas tersengal-sengal, diare, diabetes melitus, dan ada beberapa kronis penyerta. Pada 9 April 2020, kondisi kesehatannya memburuk, karena SPO2 kadar oksigen dalam darahnya hanya 63 persen, dan terpasang NMM 12 liter satu jam tidak ada perbaikan.
Diskes Bandar Lampung dan Tim Covid-19 Lampung menetapkan orang tersebut status PDP dan dilakukan pengambilan swab dan telah dikirim ke Diskes Lampung. Pukul 11.00, pasien dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek. Pada 10 April 2020, kondisi pasien sempat stabil, dan sore menurun kembali.
“Nafasnya sudah berhenti dilakukan kejut, tapi tidak merespons. Pada pukul 3.30 pasien dinyatakan meninggal dunia, hasil lab swab masih menunggu untuk menentukan status Covid-19,” terangnya.(*/Kris)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro