CIANJUR – Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Cianjur akan mendalami laporan bantuan sosial berbentuk nasi bungkus berstiker Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman yang dibagikan selama penanganan COVID-19 di sebagian besar wilayah tersebut.
Komisioner Bawaslu Jabar Divisi Pengawasan Zaki Hilmi saat melakukan jumpa pers melalui jaringan Zoom Senin, mengatakan pihaknya masih mendalami terkait laporan kampanye terselubung yang dilakukan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dengan cara membagikan nasi bungkus berstiker dirinya yang dibagikan bagi warga terdampak COVID-19.
Sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Cianjur, untuk menindak lanjuti laporan dan informasi terkait laporan bantuan sosial yang diduga dapat disalah gunakan atau dimanfaatkan sebagai ajang kampanye bukan berdasarkan kemanusiaan karena pemberi masih menjabat sebagai pelaksana tugas dan menjelang pilkada.
“Sifatnya mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang, sehingga misi kemanusiaan dalam bantuan sosial menjadi hilang sehingga fungsi Bawaslu dan panwaslu daerah lebih ke arah pencegahan atau mengingatkan pejabat daerah jangan sampai melakukan pelanggaran sebelum pilkada,” katanya.
Hingga saat ini, Bawaslu Jabar sudah mendapat dua laporan dan informasi terkait penyalahgunaan jabatan melalui bantuan sosial penanganan COVID-19 di Karawang dengan cara membagikan beras dan di Cianjur melalui nasi bungkus berstiker. Sehingga pihaknya ungkap Zaki telah melayangkan surat ke 8 Bawaslu kota dan kabupaten di Jabar untuk segera ditindaklanjuti.
Sementara Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Zawari mengatakan pihaknya tengan menindaklanjuti laporan dan informasi terkait pembagian nasi bok berstiker Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Bahkan pihaknya masih menelusuri dan melakukan penelaahan atas laporan tersebut, meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi.
“Kami masih melakukan penelusuran apakah ada penyalahgunaan anggaran atau jabatan Herman Suherman sebagai pelaksana tugas yang berkaitan dengan pencalonan. Sesuai petunjuk Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI, tugas kami lebih kearah pengawasan dan pencegahan, sehingga informasi tersebut masih kami dalami,” katanya. (*/Yan)
PONOROGO – Petugas Polres Ponorogo menggelar razia petasan di sejumlah tempat, hasilnya 13 orang diamankan, 20 kilogram bahan peledak disita, dan ratusan petasan diangkut sebagai barang bukti.
Sebagian yang diamankan merupakan peracik atau pembuat bahan peledak untuk petasan. Sebaian lainnya adalah penjual petasan itu sendiri.
Sementara bahan peledak yang disita berupa bubuk mesiu, belerang, sulfur, potasium dan dan potasium. Selain itu juga disita selongsongan petasan dari kertas serta ratusan petasan berbentuk biji kecil sampai ukuran besar.
Lebih lanjut Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan,” pelaku diamankan dari tempat terpisah dan tidak saling kenal.
Mereka membuat sendiri untuk diledakkan saat lebaran nanti, bersamaan dengan digelarnya penerbangan balon udara.
Bagi sebagian warga, membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara merupakan tradisi lebaran. Padahal menurut Arief Fitrianto tradisi ini membahayakan dan bisa menyebabkan Kematian.
Lebih lanjut Arief mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*/Gio)
CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Cirebon, Jawa Barat. Perpanjangan itu didasari masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang telah ditentukan.
Dalam perpanjangan PSBB ini, Pemkot Cirebon bakal memperketat pengawasan, terutama di tingkat RT dan RW. Selain itu, pengetatan pengawasan juga dilakukan di perbatasan atau di pintu masuk Kota Cirebon.
Hal itu dilakukan untuk memantau migrasi (pergerakan) masyarakat ke Kota Cirebon.
“PSBB akan diperpanjang dengan penguatan pengendalian di tingkat RT/RW lebih diperketat. Selain itu pengetatan pengawasan akan dilakukan di perbatasan Kota Cirebon untuk mencegah migrasi orang,” kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).
Pihaknya juga akan mengizinkan pusat perbelanjaan di Kota Cirebon untuk beroperasi. Dengan catatan, pihak pengelola harus bisa mengendalikan pengunjungnya.
“Pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon memberlakukan kearifan lokal (PSBB parsial di tingkat RT/RW) atau rileksasi di tempat-tempat perbelanjaan dengan mengizinkan mereka buka, tapi dengan mengendalikan pengunjungnya. Pelaku usaha akan kami undang untuk membicarakan jalan tengah,” ujar Azis.
Pihaknya tetap melaksanakan monitoring ke sejumlah titik di Kota Cirebon untuk memantau jalannya PSBB tahap kedua.
“Soal pengawasan pelaksanaan PSBB tahap II, kami akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk patroli bersama Gugus Tugas bagian penindakan yaitu Satpol PP,” tandasnya.(*/Dang)
UNGARAN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan rapid test massal kepada warga Desa Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Langkah ini diambil setelah hasil tes swab terhadap salah satu warganya yang meninggal dunia dan berstatus PDP dalam perawatan di RSUD Ambarawa terkonfirmasi positif Covid-19.
Perihal rapid test massal tersebut diamini oleh Kepala Desa (Kades) Sepakung, Ahmad Nuri yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (16/5) siang. Menurutnya, rapid tes dilakukan terhadap anggota keluarga serta tetangga dekat warga berstatus PDP yang telah meninggal dunia dan dinyatakan positif tersebut.
Terutama mereka yang pernah melakukan kontak fisik dengan warga yang sudah meninggal dunia tersebut. “Hari ini tercatat ada 10 orang yang menjalani rapid test,” ungkapnya.
Ahmad Nuri juga menjelaskan, sebelumnya salah satu warganya meninggal dunia dengan status PDP, dalam perawatan tim medis RSUD Ambarawa. Pasien yang meninggal tersebut diketahui positif Covid-19, setelah 13 hari meninggal dunia. Selama menunggu hasil tes tersebut, warga yang pernah kontak fisik telah melakukan karantina mandiri.
Setelah kepastian dari hasil laboratorium kekuar dan hasilnya positif, mereka kemudian mengajukan pemeriksaan dan dilakukan rapid test. “Hal ini guna memastikan apakah mereka juga ikut terpapar,” tegas Ahmad Nuri.
Hal ini dianini Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Alexander Gunawan. Pada saat pasien yang bersangkutan meninggal dunia memang hasil tes swab belum keluar.
“Hasil tes swab dari pasien PDP berusia 59 tahun, asal Desa Sepakung yang belakangan dinyatakan positif Covid-19 tersebut memang baru keluar setelah hampir dua pekan,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan medis, pasien tersebut memiliki riwayat penyakit paru- paru akut. Yang bersangkutan dibawa ke RSUD Ambarawa pada Kamis 30 April 2020 siang.
Sehingga pasien tersebut langsung ditempatkan di ruang isolasi dan dinyatakan berstatus PDP. “Ternyata pada pukul 21.00 malam, pasien meninggal dunia dan hasil test belum keluar,”
Alexander juga menambahkan, prosesi pemakaman terhadap pasien tersebut pun dilaksanakan sesuai dengan protokol penanganan jenazah Covid-19. “Demikian halnya dengan standar pemulasaran jenazah,” jelasnya.(*/D Tom)
LEBAK – Masyarakat Badui yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hingga kini terbebas dari pandemi virus corona atau Covid-19. Sebab belum lama ini, selama tiga bulan mereka menjalani pelaksanaan ritual Kawalu.
Tetua Adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Jaro Saija mengatakan, dalam ritual Kawalu warga Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cikeusik, Cibeo, dan Cikawartana tertutup bagi pengunjung maupun wisatawan. Pemukiman masyarakat Badui hingga kini relatif sepi dan tidak ada pengunjung maupun wisatawan saat pandemi Covid-19.
Masyarakat Badui yang berpenduduk kurang lebih 11.600 jiwa tetap menjalani kehidupan seperti biasa, mereka pergi ke ladang-ladang untuk mengembangkan budi daya pertanian pangan, hortikultura, dan palawija. Selain itu juga mereka membudidayakan lebah madu, gula aren, dan memproduksi kerajinan kain tenun.
Selama ini, kata Saija, belum ditemukan masyarakat Badui terinfeksi Covid-19. Ia menjamin pemukiman Badui terbebas dari penyakit yang mematikan itu. “Kami juga melakukan penjagaan agar pengunjung yang hendak masuk ke tanah hak ulayat Badui dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Saija di Lebak, Minggu(17/5/2020).
Saija melanjutkan, selama pandemi Covid-19 tentu warga Badui pun tidak boleh pergi ke luar daerah, terlebih Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor sebagai daerah zona merah penyebaran Covid-19. Begitu juga warga Badui yang kini tinggal di perantauan di luar daerah diminta segera pulang ke kampung. Namun sebelum kembali ke kampung halaman, tentu mereka diwajibkan menjalani pengecekan kesehatan di Puskesmas setempat.
Pemeriksaan kesehatan itu di antaranya untuk mencegah penularan pandemi Covid-19. “Kami minta warga Badui agar tetap berada di ladang maupun rumah guna mencegah pademi Covid-19 itu,” kata Saija.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullahami mengatakan selama ini warga Lebak belum ditemukan positif Covid-19, termasuk masyarakat Badui. “Kami bekerja keras agar Lebak dan warga Badui terbebas dari pandemi Covid-19,” ungkapnya.(*/Dul)
KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memberlakukan pembatasan jam malam untuk seluruh wilayah di Kudus.
“Awalnya, pembatasan jam malam hanya berlaku di kawasan Alun-alun Kudus dan Balai Jagong dengan batas maksimal usaha hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan ketentuan yang baru diubah maksimal kegiatan hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan tempat yang diperluas untuk seluruh wilayah Kudus,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jumat (15/5).
Keputusan tersebut, kata dia, setelah mengelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan pelaku usaha serta perwakilan pedagang kaki lima (PKL).
Ia menargetkan surat edaran soal perluasan pembatasan jammalam tersebut maksimal dikeluarkan Senin (18/5). Ketentuan tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua usaha di Kabupaten Kudus, termasuk aktivitas masyarakat.
“Bagi tempat usaha yang memiliki izin restoran, masih diperbolehkan melayani pelanggan makan di tempat dengan tetap menerapkan jaga jarak antar pelanggan dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Pemilik usaha restoran juga akan diminta menandatangani perjanjian terkait jam operasional serta ketentuan lain selama pandemi COVID-19.
Sementara untuk yang di pedesaan, akan dimaksimalkan dengan progam Jogo Tonggo, tidak boleh ada tamu dari luar desa yang masukdi atas jam 21.00 WIB malam.
“Untuk menegakkan aturan tersebut, akan melibatkan pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Hartopomenegaskan sanksi penutupan tempat usaha akan diberikan pihak Pemkab Kudus, setelah diberikan peringatan hingga tiga kali.
Bagi pekerja yang bekerja hingga malam hari, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari tempat kerjanya agar petugas bisa mengetahui bahwa mereka memang bekerja hingga malam hari.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengungkapkan perwakilan PKL sudah diundang rapat sehingga ketika diberlakukan jangan lagi ada PKL yang bilang tidak mengetahui ketentuan tersebut.
Sebelumnya, kata dia, sosialisasi pembatasan jam malam juga sudah digelar, termasuk bersama Polisi dan TNI.
Berdasarkan pantauan, di kawasan Alun-alun Kudus ditutup dengan water barrier serta terdapat banner bertuliskan pengumuman mulai tanggal 18 April 2020 kawasan Simpang Tujuh Kudus diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00-06.00 WIB.
Penutupan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB karena baru tahap sosialisasi.
Meskipun tempat lain ditambah durasi waktunya, namun PKL di Balai Jagong tetap tidak diizinkan berjualan.(*/D Tom)
LEBAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten menyalurkan bantuan logistik korban banjir di lima kecamatan.
“Kami berharap bantuan logistik itu dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarga,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi di Lebak, Jumat (16/5/2020).
Penyaluran logistik itu ke Kecamatan Lebak Gedong, Maja, Curugbitung, Cipanas, dan Sajira. Warga terdampak banjir dengan ketinggian air hingga satu meter. Air menggenangi 98 rumah dengan penghuni ratusan jiwa, namun tidak ada korban jiwa maupun luka-luka.
Mereka sudah kembali ke rumah masing-masing karena banjir surut. “Semua warga korban banjir itu menerima bantuan logistik, berupa beras, lauk pauk, mi instan, minuman kemasan juga selimut, tikar, dan peralatan dapur,” katanya.
Dia menjelaskan penyaluran bantuan logistik untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang dilanda bencana alam. Banjir yang menerjang lima kecamatan itu akibat intensitas curah hujan tinggi. Banjir terjadi karena luapan aliran Sungai Ciberang, Cidurian, dan Cimangenteng.
BPBD setempat minta masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran aliran sungai meningkatkan kewaspadaan bencana alam agar tidak menimbulkan korban jiwa.
“Kami mengutamakan penyaluran logistik agar mereka terpenuhi kebutuhan makan sehari-hari sehingga tidak menimbulkan kerawanan pangan,” katanya.
Sejumlah warga korban banjir di Kecamatan Sajira mengatakan mereka bersama aparat desa mendatangi kantor BPBD untuk menerima bantuan logistik.
“Kami merasa lega setelah menerima kebutuhan bahan pokok karena bisa memenuhi konsumsi pangan keluarga,” kata Anta, seorang warga Desa Maja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.(*/Dul)
BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, dari 1.200 kasus positif virus corona atau Covid-19, 70 persen di antaranya merupakan orang tanpa gejala (OTG).
Sementara 30 persen lainnya merupakan orang yang perlu perawatan.
Hal itu diketahui dari data sejak April 2020, di mana jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan.
“Artinya bahwa pasien positif yang ada di Jabar adalah OTG, orang tanpa gejala jadi dari 1.200-an yang masih positif ya di luar yang sembuh dan meninggal, itu 70 persen orang tanpa gejala dan 30 persen perlu perawatan,” kata Ridwan Kamil, Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kamis (14/5/2020).
Emil mengatakan, dengan banyaknya kasus OTG, pihaknya menyebut perlu meningkatkan kewaspadaan penyebaran corona. Salah satu upayanya melakukan pelacakan OTG adalah dengan pengetesan di titik-titik kedatangan seperti terminal, stasiun dan bandara, yang saat ini tengah dilakukan.
“Dari pengetesan itu menemukan satu sampai tiga persen yang disampling itu positif Covid-19,” kata dia.
Atas dasar itu, dirinya mengingatkan untuk tidak melakukan mudik. Karena mudik akan mempengaruhi penanganan Covid 19.
“Jadi mengindikasikan orang-orang yang datang tadi ke terminal, stasiun, dan lain-lain itu dia terlihat sehat berarti OTG juga, inilah berarti kesimpulannya hari ini yang harus diwaspadai adalah orang tanpa gejala atau asimptomatik, inilah kenapa mudik dilarang karena mudik ini akan memengaruhi penanganan kami dalam sisi kesehatan,” ungkapnya.(*/Hend)
SURABAYA – Laju penyebaran covid-19 di Provinsi Jatim terus mengalami kenaikan. Ini dilihat dari jumlah kasus yang terjadi pada 13 Mei 2020. Dimana ada tambahan 117 warga Jatim yang terkonfirmasi positif covid-19 atau virus corona.
Bila ditotal warga Jatim yang positif virus corona sebanyak 1.766 orang. Rincian kasus baru covid-19 untuk 117 warga tersebut meliputi 72 orang dari Kota Surabaya, 21 orang dari Kabupaten Sidoarjo, 9 orang dari Kediri.
Kemudian 5 orang dari Kabupaten Lamongan, 3 orang dari Kabupaten Pasuruan, 2 orang dari Kabupaten Malang, 2 orang dari Kabupaten Bojonegoro. Disusul dari Kabupaten Mojokerto, Jember dan Tuban masing-masing 1 orang.
“Hari ini ada tambahan 117 kasus baru covid-19. Total ada 1.766 orang yang positif covid-19 di Jatim,” terang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (13/5/2020) malam.
Menurut Khofifah, untuk yang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 4.372 pasien, yang dalam pengawasan ada 1.963 orang, selesai diawasi 1.986 orang, dan yang meninggal 423 orang.
Sedangkan yang Orang Dalam Pemantauan (ODP) 21.738 orang.
“Sebanyak 4.295 orang sedang dipantau, 17.365 selesai dipantau dan 78 orang meninggal dunia. Saya sampaikan pada maayarakat supaya meningkat kewaspadaan dan kehati-hatian agar terhindar dari covid-19 yang saat ini sedang pandemi,” tandas Khofifah.(*/Gio)
TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, berencana akan menerapkan sanksi berupa denda hingga Rp100 ribu pada pedagang, dan pengunjung pasar tradisional yang tidak pakai masker.
Penerapan denda dimaksudkan untuk mendisplinkan warga yang berkunjung memakai masker, sehingga penularan Virus Corona dapat dicegah dan dikendalikan.
“Kami masih kaji penerapan denda hingga Rp100 ribu pada pengunjung dan pedagang pasar tradisional,” kata Juru Bicara GTPP, Gotri Wijiyanto, Kamis (14/05/2020).
Pemkab melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM serta BPBD setempat, ujarnya telah memasang kran cuci tangan di sejumlah titik bagi pengunjung guna menjaga kebersihan. Sehingga warga dapat menjaga kebersihan diri, selain itu gencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Rohaniawan Konghucu: Pandemi Covid-19 Hantam Kesombongan Umat Manusia
Dia menyampaikan, uang denda dari warga akan didonasikan untuk kepentingan penanggulangan dan penanganan virus korona di kabupaten tersebut. Penerapan, katanya akan mulai, dalam beberapa hari ke depan.
Saat ini pihaknya masih terus mengkaji secara teknis dan keefektivan sanksi, sementata melalui relawan masih gencarkan sosialisasi pada warga, terkait perlunya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.(*/D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro