SUKABUMI – Keberadaan Stasiun Sukabumi di Kota Sukabumi akan mengalami proses rehabilitasi. Hal ini untuk memberikan kenyamanan kepada warga khususnya penumpang kereta api.
” Rehab stasiun karena bagian aset dari pemerintah maka sudah komunikasi ke pemerintah pusat,” ujar Executive Vice President Daop 1 Jakarta PT KAI Suryawan Putra Hia di Balai Kota Sukabumi, Kamis (4/8/2022). Hal ini disampaikan setelah penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Sukabumi dengan PT KAI terkait peningkatan koneksitas transportasi publik di Kota Sukabumi.
Di mana saat ini masuk tahap DED dan tahun depan akan dilakukan konstruksi rehab pembangunan stasiun. Rencananya rehabilitasi stasiun kereta api Sukabumi untuk diperbesar dan dibangun lebih megah selain itu angkutan bukan hanya penumpang melainkan barang.
Di sisi lain terkait kerjasama dengan Pemkot Sukabumi pada intinya ingin meningkatkan pelayanan dan sinergitas memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Di mana salah satu indikator kemajuan daerah salah satunya transportasi publik yang aman dan nyaman.
Kerjasama ini ungkap Suryawan sangat strategis dalam menghadirkan transportasi aman nyaman serta murah. Momen tersebut sebagai langkah awal dari kerjasama dan akan membuka kesempatan penataan kota lebih ramah aman.
” Silaturahmi bersama PT KAI ini bersejarah dalam penataan wilayah di Kota Sukabumi,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Di mana kesepakatan bersama ini adalah komitmen awal bagi pemda maupun PT KAI untuk melakukan aksi sesuai kewenangan dan sumber daya yang dimiliki dalam pelayanan kepada warga.
Sebelumnya telah dilakukan penataan di depan Stasiun Sukabumi sebagai salah satu kawasan aset PT KAI yang saat ini sudah berubah dan nyaman. Fahmi mengatalan, tidak bisa dipungkiri pemda tengah semangat menata wilayah sebagai salah satu target bagaimana kesejahteraan dan kenyamanan menjadi kata kunci dalam pelayanan.
Sebab lanjut Fahmi, menyadari kota/kabupaten harus tumbuh dan kembang secara bermartabat dan manusiawi serta pemerintah harus hadir sesuai kebutuhan masyarakat tersebut.
Pemkot Sukabumi terang Fahmi telah melakukan beberapa penataan ruas jalan menjadi lebih baik. Di mana ruas jalan yang sebelumnya penuh PKL perlahan dilakukan penataan untuk menghadirkan kawasan bermartabat dan manusiawi.
Oleh karenanya lanjut Fahmi, butuh dukungan PT KAI dalam percepatan penataan kawasan. Harapannya kesepakatan bersama yang merupakan payung utama ini ditindaklanjuti dengan kesepakatan teknis antara dishub dan PT KAI dlm tataran teknis berkaitan koneksitas transportasi.
Dalam artian membutuhkan strategi khusus dalam transportasi yang ramah bagi warga. Intinya seluruh pihak sedang menata dan mari sama-sama bersinergi menghadirkan penataan kawasan yang lebih manusiawi.(*/Yan)
LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, meminta pegawai aparatur sipil negara (ASN) setempat tidak terlilit utang karena bakal berdampak buruk terhadap kinerja mereka. “Pengalaman ASN yang terlilit utang, mereka banyak yang meninggalkan tugas, kerja,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan di Lebak, Rabu yang lalu (29/6/2022).
Kebanyakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang terlilit utang, katanya, itu hasil dari berutang ke bank dan rentenir. Pemerintah Kabupaten Lebak membolehkan ASN mengutang ke bank untuk keperluan kebutuhan produktif, seperti membeli rumah, pendidikan anak, maupun menginvestasikan modal usaha sampingan.
Mereka mengutang juga ada batas pinjaman sesuai dengan kemampuan pendapatan bulanan. Karena pinjaman harus sepengetahuan kepala organisasi perangkatdaerah (OPD) setempat.
Para ASN yang mengajukan pinjaman ke bank dengan gaji Rp 3 juta/bulan, menurut dia,pimpinan merekomendasikan untuk angsuran maksimal Rp 1, 5 juta/bulan. Sisanya Rp 1, 5 juta untuk kehidupan keluarga.
“Kami minta semua OPD melakukan pembinaan kepada ASN, jangan sampai gaji minus akibat terlilit utang,” katanya mengingatkan.
Menurut dia, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak sekitar 9.000 orang. Sebagian besar mereka berutang ke bank dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS.
Utang ke rentenir Namun, ada perilaku ASN yang lebih parah karena selain pinjam ke bank juga utang ke rentenir. “Para ASN yang terlilit utang ke rentenir itu kebanyakan untuk kebutuhan konsumtif maupun membeli kendaraan,” katanya.
Pinjaman ke rentenir itu, kata dia, banyak PNS tidak mampu melunasi. Sehingga mereka dicari juru tagih hingga ke rumah maupun tempat bekerja.
Ia mengungkapkan beban bunga dari rentenir itu terus bertambah dan penagihannya juga lebih keras bahkan terkadang disertai teror. Sehingga ASN yang terlilit utang terpaksa meninggalkan kerja untuk menghindari kejaran rentenir.
Ada ASN meninggalkan tugas kerja hingga berhari-hari bahkan berbulan-bulan demi menghindari juru tagih. “Bahkan ada ASN yang terlilit utang lalu menghilang sama sekali, teman kerjanya pun tidak mengetahuinya,” katanya.
Apabila, ketidakhadiran mereka diakumulasikan selama 158 hari/tahun maka bisa direkomendasikan untuk pemecatan dengan tidak hormat sesuai aturan Disiplin ASN.
Saat ini, kata dia, seorang ASN/PNS Lebak juga menghilang karena menjadi TKI ke Malaysia. “Setiap tahun ASN/PNS yang dipecat dengan tidak hormat antara lima sampai enam orang. Karena meninggalkan tugas kerja akibat terlilit utang. Jumlah itu masih kecil di Lebak dengan 9.000 ASN/PNS dibandingkan di Banten,” kata mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak.(*Du)
BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini, merupakan salah satu bagian dari upaya memudahkan wajib pajak sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Menurut Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, program ini digelar selama dua bulan penuh, dimulai pada 1 Juli 2022. “Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Dedi Sabtu (26/6/2022).
Dedi mengatakan, ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa program ini diberlakukan. Di antaranya adalah pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi.
Tak sedikit para wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonominya terganggu. “Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” paparnya.
Menurutnya, bagi pelaku usaha otomotif seperti dealer, showroom, dan leasing juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan.”Bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor,” kata Dedi Taufik.
Dari data yang berhasil dihimpun dan dirangkum dari laman Bapenda Jabar, ada 5 program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya :
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama. Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua. Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun. Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.(*/He)
BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar) Dedi Supandi menegaskan jangan sampai ada oknum yang berani “bermain” untuk melakukan pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.
“Jadi perlu saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar,” ujar Dedi Supandi, ketika dimintai tanggapannya tentang OTT terhadap oknum di SMKN 5 Bandung perihal dugaan pungutan liar PPDB oleh Tim Satgas Saber Pungli Jabar, di Bandung, Jumat (24/6/2022).
Dedi Supandi mengatakan pada PPDB Tahun 2022 ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melibatkan Tim Satgas Saber Pungli. Untuk mewujudkan PPDB Tahun 2022 di Jabar yang seadil-adilnya ini, kata Dedi mengajak seluruh pihak termasuk kepada masyarakat agar tidak segan membuat aduan bilamana menemukan aksi pungutan liar.
“Untuk sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini,” kata dia.
Dedi menuturkan sejak jauh-jauh hari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memang telah bekerjasama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB. Salah satunya, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Kabupaten/Kota) Bekasi, pada Selasa (21/6/2022).
“Sehingga kejadian OTT SMKN 5 Bandung merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan kami dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar,” katanya.
Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung sendiri, Dedi Supandi mengatakan, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari gelar perkara. Di mana, kata dia, berdasarkan gelar perkara tersebut akan keluar sanksi, baik itu ringan, sedang maupun berat.
“Untuk yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah,” katanya.
Dedi memastikan, OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jawa Barat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR atau tunjangan hari raya dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB,” tegasnya.(*/He)
SIDOARJO – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan stok hewan kurban cukup dan dalam kondisi sehat. Hal itu disampaikan saat mengunjungi kandang sapi potong siap kurban di Dusun Wonokayun, Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (17/6/2022). Di sana, ada 0 ekor sapi potong yang dinyatakan sehat dan siap untuk dijadikan hewan kurban.
Usai berkeliling kandang meninjau hewan kurban dan berbincang dengan peternak, Khofifah memuji kebersihan dan kelayakan kandang sapi di lokasi tersebut. Menurutnya, kandang sangat terjaga kebersihannya dan menandakan bahwa masih banyak kandang yang seluruh sapinya terpantau sehat dan aman. Khususnya untuk hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1443 H atau Juli 2022.
“Jadi di titik-titik di mana ada kekhawatiran penyakit PMK, perlu ada konfirmasi bahwa ada kandang-kandang yang semua sapinya dalam keadaan sehat dan bisa dimanfaatkan sebagai hewan kurban. Seperti yang ada di sini,” ungkap Khofifah dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Lebih lanjut, Khofifah juga bahwa stok hewan ternak di Jatim dalam kondisi yang cukup dalam skala regional. Hal itu telah dibahas dan dipetakan bersama dalam rakor terintegrasi bersama Forkopimda Jatim dan kabupaten/kota.
“Pada saat rakor yang lalu, kami sudah melakukan pemetaan detail terkait stok untuk hewan kurban. Kami pastikan stok hewan kurban cukup secara regional. Untuk memudahkan akses hewan kurban, masing-masing kabupaten/kota dapat menyiapkan titik sentra pemasaran hewan kurban dengan tanda otoritas veteriner setempat yang membuktikan ternak tersebut sehat,” tegasnya.
Misalnya, ada kabupaten kota tertentu yang memang harus disuplai dari daerah lain. Khofifah menegaskan bahwa harus ada kontrol masing- masing otoritas veteriner. Dalam SE Gubernur Nomor 524/6359/122.3/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Ternak di Jawa Timur disebutkan, lalu lintas hewan antarwilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Otoritas veteriner setempat memiliki tugas melakukan verifikasi apakah hewan yang akan dikirim antardaerah itu sehat dan aman untuk dilakukan transfer atau pengiriman.
“Jadi lalu lintas hewan ternak antarkabupaten/kota yang menentukan boleh tidaknya melintas adalah otoritas veteriner kabupaten/kota,” urai Khofifah.
Selain itu, dalam SE juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah. Ada status Wilayah Bebas, Wilayah Terduga, Wilayah Tertular, dan Wilayah Wabah.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertivikat Verteriner (SV) untuk lalu lintas hewan ternak antarwilayah dalam kabupaten/Kota ditetapkan Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk lalu lintas hewan dan produk hewan antarprovinsi ditetapkan Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.
Selanjutnya, Khofifah berpesan kepada bupati/wali kota untuk menentukan sentra hewan-hewan kurban yang bisa diakses masyarakat. Ia juga meminta setiap sentra hewan kurban juga melewati assessment dari otoritas veteriner.
“Jadi setiap sentra ada penjelasan dan keterangan dari otoritas veteriner setempat bahwa ternak yang dijual di tempat itu dalam keadaan sehat. Saya rasa ini berseiring dengan surat edaran MUI bahwa yang boleh dijadikan hewan kurban adalah hewan yang sehat. Yang tentunya juga selain syarat-syarat seperti misalnya minimal usia 2 tahun, sudah tanggal gigi dan seterusnya,” tandasnya.
Masih sesuai SE Gubernur, di masa wabah PMK ini pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk atau tempat pemotongan hewan kurban yang telah direkomendasikan pejabat otoritas veteriner. Khofifah juga secara khusus berpesan pada bupati dan wali kota agar menyiapkan tenaga kesehatan hewan dan petugas peternakan lainnya yang terkait untuk melakukan pemeriksaan sebelum pemotongan (antemortem) dan setelah pemotongan (postmortem) di tempat-tempat pemotongan hewan kurban.
“Aturan teknis yang mendetail ini penting sekali demi menjaga keamanan dan kesehatan atas hewan kurban yang nantinya dikonsumsi masyarakat,” pungkas Khofifah.
Terkait ketersediaan dan ketercukupan ternak kurban, Pemprov Jatim tahun ini menyiapkan beberapa jenis hewan kurban. Meliputi sapi potong, kambing dan domba. Khusus untuk sapi potong yang tersedia di Jatim berjumlah 108.136 ekor, kambing 296.672 ekor dan domba 120.265 ekor.
Sedangkan untuk kebutuhan hewan kurban pada 2022 di Jatim diperkirakan sebanyak 408.645 ekor. Di antaranya sapi potong sebanyak 74.817 ekor. Artinya masih ada surplus sebanyak 33.319 ekor. Kemudian kambing kebutuhannya untuk kurban sebanyak 276.987 ekor. Artinya masih surplus 19.685 ekor. Terakhir, kebutuhan kurban domba diperkirakan sebanyak 48.351 ekor atau masih surplus 71.914 ekor.(*/Gi)
SUKABUMI – Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko mengatakan, penghapusan tenaga honorer bertujuan membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah. Menurut Tauchid, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).
“Kami luruskan, bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin sistem kepegawaian,” katanya di sela kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 BKN yang di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (17/6/2022).
Selain itu, ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Karena itu, pegawai di luar kategori itu harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan demikian, tenaga yang diperkerjakan tidak tergolong kepada PNS ataupun P3K maka yang bersangkutan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya. “Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR, maka kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukakn dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR,” tambahnya.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia telah menyampaikan beberapa rekomendasi melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) agar didapatkan solusi yang tepat.(*/Ya)
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021. Opini tertinggi ini telah diraih Pemkab Serang sebanyak 11 kali berturut-turut.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk implementasi rencana aksi yang sudah dilaksanakan dan telah disampaikan, BPK RI memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Serang tahun anggaran 2021 dengan opini, wajar tanpa pengecualian,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati Herni Purnama saat penyerahan hasil pemeriksaan LKPD kepada DPRD dan Pemkab Serang di kantornya, Senin (23/5/2022), seperti dalam siaran pers.
BPK memberikan saran agar persoalan defisit anggaran sebagai bagian dari dampak Covid-19, dapat diselesaikan oleh Pemkab Serang, yakni bisa menyesuaikan dalam mekanisme anggaran perubahan tahun 2022. “Kami harapkan bisa menjadi pertimbangan untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Serang wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2021. “Wajib memberikan jawaban atau penjelasan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujarnya.
Turut hadir Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Bupati Pandji Tirtayasan, Sekda Tb Entus Mahmud Sahiri, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang.
“Opini WTP dari BPK ini harus terus menjadi motivasi seluruh jajaran Pemkab Serang agar selalu bekerja keras melaksanaan proses pelaksanaan anggaran dengan baik dan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Serang, Tatu mengucapkan terima kasih atas opini terbaik yang diberikan BPK kepada Pemkab Serang. “Kami telah menyusun rencana aksi terhadap temuan atau catatan dari BPK RI dan akan diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2021 tersebut. Menurutnya, meski mayoritas bersifat administrasi, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan tuntas melalui fungsi pengawasan DPRD.
“Kami ucapkan selamat kepada Pemkab Serang, dan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Banten. Tentu semua rekomendasi segera ditindaklanjuti oleh kami, untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pemkab Serang,” tuntasnya.(*/Du)
SEMARANG – Peristiwa banjir rob atau air pasang yang melimpas ke daratan dengan ketinggian 2 meter lebih melanda kawasan pesisir Kota Semarang, Jawa Tengah. Rob khususnya daerah di sekitar Pelabuhan Tanjung Emas.
“Ketinggian banjir rob yang bersamaan dengan gelombang tinggi hari ini tercatat 210 centimeter,” kata Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Retno Widyaningsih di Semarang, Senin (23/5/2022).
Ia menyebut banjir rob dan gelombang tinggi yang terjadi akibat siklus akhir bulan setelah purnama dan bumi dengan bulan dalam posisi terdekat ini juga melanda kawasan pesisir di Kabupaten Rembang, Pati, Demak, Pekalongan hingga Tegal. “Adanya banjir rob dan gelombang tinggi yang mulai sekitar pukul 13.00 WIB ini menyebabkan limpasannya ke daratan terasa cukup deras,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sekitar lokasi kejadian, banjir rob di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas ini diperparah dengan adanya tanggul yang jebol sehingga area yang terdampak cukup luas.
Sebelumnya, Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas telah mengeluarkan peringatan dini terkait dengan banjir rob dan gelombang tinggi kepada masyarakat. “Peringatan banjir rob dan gelombang tinggi kami keluarkan untuk tanggal 23-24 Mei 2022,” kata Retno.
Koordinator Observasi dan Informasi Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang Ganis Erutjahjo menambahkan, tinggi gelombang di wilayah Pantura Jateng sampai Laut Utara Jateng pada tiga hari ke depan berkisar 125-200 cm. “Gelombang tinggi tersebut mendorong air laut melimpas ke daratan sehingga pada saat titik puncak pasang yang ditambah dorongan air laut otomatis menambah ketinggian dari air pasang yang berimbas pada luasnya area terdampak saat ini,”katanya.(*/D To)
SERANG – Status Gunung Anak Krakatau ( GAK) di Perairan Selat Sunda hingga kini masih siaga level III dengan jarak aman radius lima kilometer dari titik erupsi.”Kita minta nelayan, pendaki gunung maupun wisatawan tidak mendekati lokasi erupsi, ” kata Kepala Pos Pemantauan Gunung Anak Krakatau di Pasauran Kabupaten Serang Deni Mardiono saat dihubungi di Serang, Sabtu (21/5/2022).
Aktivitas GAK mulai pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB dengan ketinggian letusan 157 meter dan kegempaan terjadi dua kali dengan amplituda 17-23 mm dan durasi 13-23 detik.Law frekuensi dua kali kejadian amplituds 9-15 mm, durasi 8-12 detik dan vulkanik dalam tiga kali kejadian amplituda 47-55 mm, S-P 1.9-2.3 detik serta durasi 17-23 detik.
Sedangkan, ujar dia, microtremor amplituda 1-18 mm dan Amp dominan 2 mm.Kondisi GAK secara visual kabut dan tertutup dengan cuaca berawan, mendung dan hujan.
Selama ini, kata dia, status GAK masih Siaga Level III sejak ditetapkan tanggal 22 April 2022.Saat ini, sekitar GAK cukup membahayakan karena masih mengeluarkan lontaran bebatuan pijar, sehingga nelayan, pengunjung wisatawan dan pendaki gunung dilarang mendekati kawasan gunung.
Sebab, mereka dikhawatirkan terdampak batu pijar yang suhunya cukup panas dan mematikan.”Kami merekomendasikan sekitar 5 kilometer untuk jarak aman dari kawasan erupsi GAK,” jelasnya.(*/Du)
MERAK – Ratusan pemudik sepeda motor mengamuk dan terlibat cekcok dengan petugas jaga di Dermaga 2 Pelabuhan Merak, Cilegon Banten, Selasa (26/4/2022) pagi. Mereka ngamuk lantaran selama berjam-jam tak boleh masuk ke dalam kapal feri. Para pemudik motor menganggap petugas yang berjaga di pintu masuk lebih memilih akses masuk kendaraan roda empat yang memberikan tips.
Bahkan pemudik meminta Presiden Jokowi mengusut petugas yang ada di ASDP Merak.
Ratusan pengendara sepeda motor di Dermaga 2 Pelabuhan Merak terlibat cekcok dengan petugas yang berjaga di dermaga lantaran sudah menunggu antrean dari jam 11 malam hingga Selasa subuh.
Namun anehnya, mereka tak kunjung diperbolehkan naik ke kapal feri dan diberangkatkan menyeberang ke Sumatera. Para pemudik ini mengamuk karena petugas tidak memperbolehkan naik ke kapal feri.
Hal itu dikarenakan petugas meminta para pemudik roda dua dapat menunggu antrean sampai kendaraan roda empat telah mencapai maksimum. Akibatnya banyak dari pemudik sepeda motor menerobos pintu dan langsung tancap gas agar bisa menaiki kapal.
Mereka menduga petugas palang pintu lebih memilih kendaraan roda empat yang memberikan tips (uang lebih) agar mempermudah mereka masuk ke dalam kapal feri. Salah satu pemudik juga menyampaikan pesan tak puas dengan layanan pihak ASDP dan sambil mengadukan ke Presiden Jokowi untuk mengusut seluruh petugas yang ada di ASDP Pelabuhan Merak.
“Pak Presiden Jokowi tolong usut ini ASDP. Kita sudah dari jam 11 malam hingga subuh belum diberangkatkan. Alasannya petugas kuota motor hanya 10 unit,” pinta Dean, salah satu pemudik sepeda motor dikutip dari sindo news. Agar kondisi tidak semakin panas dan tidak kondusif, petugas yang berada di area dermaga akhirnya memberi akses bagi pengendara sepeda motor untuk masuk ke dalam kapal feri.
Data sementara rekapitulasi PT ASDP Indonesia Ferry cabang Merak, jumlah penumpang terakhir mencapai 21.955 orang dan jumlah kendaraan mencapai 4.311 unit kendaraan yang diberangkatkan.(*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro