JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menilai bahwa larangan mudik diterapkan karena pemerintah lebih mengedepankan kesehatan masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Menurut dia, bila pemerintah tak melarang mudik saat momentum Lebaran 2020, maka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan menjadi sia-sia.
“Karena kita harus mengedapankan kesehatan terkait Covid-19. Kalau semua pulang kampung, apa yang sudah kita lakukan selama hampir 2 bulan ini akan jadi sia-sia. Karena (Covid-19) bisa menyebar sampai ke kampung-kampung,” kata Puan di DPR, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Puan pun mendorong agar bantuan sembako dan bansos lainnya bisa tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat akan memilih tidak pulang kampung.
“Dan bulan depan akan ada bantuan langsung tunai sebanyak 20 juta keluarga. Bansos lainnya, kami berharap bantuan pemerintah itu tepat sasaran. Tentu itu bukan hal mudah,” ujar Puan.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa DPR akan terus mendukung pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
“Apa yang dilalukan pemerintah kami akan mendukung dan sebaiknya program bantuan langsung tunai ini tepat sasaran,”katanya.(*/Fet)
JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto terus menyosialisasikan agar warga tidak mudik di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Menurut Yurianto, apabila warga masih nekat untuk mudik, akan langsung diisolasi mandiri atau kelompok selama 14 hari. Apalagi, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.
“Jika memaksa kembali ke kampung halaman maka akan dikarantina selama 14 hari,” kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Dengan adanya isolasi diri itu, Yurianto menyatakan, kegiatan pulang kampung akan kehilangan maknanya karena selama di kampung halaman hanya menjalani proses karantina.
“Sehingga makna pulang kampung tidak akan pernah kita dapatkan kecuali hanya menjalankan karantina 14 hari di kampung halaman sendiri,” ujar Yurianto.
Menurut Yurianto, mudik di saat pagebluk corona hanya berpotensi memperluas penularan Covid-19. Mengingat, dalam perjalanan pulang kampung, tidak menutup kemungkinan terjadi penularan.
“Jangan mudik jangan bepergian. Sekali lagi jangan mudik bepergian. Pastikan kita tidak tertular dan tidak menulari karena perjalanan kita tidak aman,” ucap Yurianto.
Yurianto mengungkapkan, ruang publik seperti terminal, stasiun, bahkan toilet umum di sepanjang perjalanan mudik berpotensi sebagai ruang penularan. Alasannya, risiko kontak langsung dengan sesama manusia sangat mudah terjadi.
“Sangat mungkin kita bertemu dan terpaksa kontak dekat dengan orang tanpa gejala atau orang dengan gejala ringan saat di kendaraan, di terminal, di stasiun, rest area, atau di toilet umum sepanjang perjalanan,” tutur Yurianto.(*/Ag)
JAKARTA – Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan bahwa pihaknya menolak membahas RUU Cipta Kerja dan RUU apapun yang tidak berhubungan dengan Penyelesaian Pandemi Covid-19.
DPR diketahui tengah membahas RUU Omnibuslaw Ciptaker, RUU Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU Minerba di tengah pandemi corona.
“Demokrat sekali lagi tidak apriori membahas RUU apapun apakah itu RUU Omnisbus law Ciptaker, RUU Haluan Ideologi Pancasila & RUU Minerba akan tetapi kita harus bijak melihat situasi kondisi priotitas saat ini,” tulis Ibas dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).
Ia menambahkan, usulan-usulan pembahasan RUU harus sesuai dengan kebutuhan rakyat lantaran situasi sosial dan ekonomi masyarakat terancam memburuk.
“Agar produk UU yang akan disahkan tersebut sesuai keperluan publik dan rakyat. Bisa saja usulan-usulan tersebut belum diperlukan saat ini. Demkian sebagai perhatian kita bersama,” imbuhnya.
Ibas mengatakan, Demokrat mengajak kepada pemerintah untuk lebih bijak menyelesaikan Pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.
“Mari kita bersama curahkan pikiran, tenaga dan perhatian untuk mengurangi dampak virus corona, gotong royong bantu rakyat dan pemerintah,” tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupten Gresik.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 di tiga wilayah tersebut mengalami peningkatan dengan penyebaran kasus yang cukup signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Penetapan PSBB tersebut dilakukan setelah proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata Terawan dalam siaran pers , di Jakarta (21/4/2020).
Selanjutnya Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.(*/Tas)
JAKARTA – Bareskrim Polri menyalurkan bantuan 10.000 paket sembako untuk masyarakat terdampak virus corona. Sembako tersebut akan disalurkan dengan sistem door to door.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, di tengah pandemik optimisme harus dijaga. TNI dan Polri akan terus menjaga keamanan masyarakat.
Hal itu juga ditegaskan Wakabareskrim Irjen Pol Wahyu Hadiningrat
“Saya yakin dan percaya, bahwa dengan semangat dan kesungguhan dari kita semua, keyakinan yang tinggi, sikap optimisme, dan kebersamaan yang telah terjalin dengan baik selama ini antara Polri dan TNI,” kata Wahyu di halaman Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Selasa (21/4).
“Kita pasti mampu melewati dan menangani COVID-19 ini serta penyebarannya sehingga wabah ini dapat segera berakhir sesuai dengan harapan kita semua,” sambung Wahyu.
Wahyu menuturkan, tujuan dilaksanakannya bakti sosial adalah untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang terdampak COVID-19 sebagai wujud nyata kepedulian Polri dan TNI terhadap masyarakat.
“Pekan ini umat Islam di Indonesia akan menjalankan puasa, mari kita sambut dengan gembira,” ujar Wahyu.
Sementara Karorenmin Brigjen Pol. Dadang Hartanto menjelaskan, distribusi bantuan juga akan dilakukan secara door to door untuk menghindari kerumunan massa yang justru bisa menimbulkan kerawanan.
Dadang menambahkan, sebanyak 10.000 paket sembako berisi gula 1 Kg, beras 5 Kg dan minyak goreng 2 liter. Bantuan akan disebar di Jabodetabek.
“Untuk sementara akan dibagikan kepada warga di Serang, Kota Tangerang, Karawang, Subang, Purwakarta, dan Kabupaten Bogor. Nanti akan secara rutin dilakukan setiap 2 minggu,” tandasnya.
Acara tersebut dihadiri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono, Puspom TNI diwakili Wadan Puspom, Marsma TNI Joko Tri Kartono, Puspom TNI AD Mayjen TNI Rudi Yulianto, Puspom TNI AL Laksamana Pertama TNI Nazali Lempo, Puspom TNI AU diwakili oleh Wadan Puspom AU, Kolonel Pom Sentot Adhi Kurnianto, dan para pejabat Polri.(*/Ridz)
JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengusulkan agar dana bantuan politik (Banpol) dialihkan untuk penanganan Covid-19 atau virus corona.
“Menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin meluas, PPP mengusulkan agar alokasi dana banpol yang diterima partai politik setiap tahun bisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19 selama masa pandemi,” kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Menurut Awiek, sapaan akrabnya, dana banpol yang biasa diterima partai politik (parpol) tersebut bisa dikemas dengan cara membuat kegiatan yang berkaitan dengan penanganan virus corona.
Seperti kegiatan pendidikan dan sosialisasi dengan memerhatikan physical distancing maupun social distancing dan protokol kesehatan dunia, serta akuntabilitas keuangan-dokumen terpenuhi.
“Contohnya sosialisasi cara membasmi bakteri dengan penyemprotan disinfektan. Itu juga harus dimaknai sosialisasi politik dalam konteks loyalitas warga kepada negara,” tuturnya.
Awiek menjelaskan, pendiididkan politik atau sosialisasi politik, salah salah caranya adalah mengajak warga negara agar memahami dan memiliki loyalitas kepada negaranya.
Seperti membangun nilai-nilai kebersamaan dan kecintaan kepada bangsa dan negara ditengah pandemi wabah Covid-19.
“Karena itu, Mendagri bisa membuat semacam ketentuan teknis agar usulan ini bisa berjalan. Sebab, saat ini untuk kumpul-kumpul melakukan kegiatan politik seperti lazimnya, sangat tidak memungkinkan,” pungkasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengambil kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Larangan mudik itu berlaku untuk semua golongan masyarakat tanpa terkecuali.
“Setelah pelarangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan, pada rapat hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi, Selasa (21/4/2020).
Jokowi menuturkan, berdasarkan hasil kajian dan pendalaman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ditemukan fakta bahwa 68% warta tidak melakukan mudik. Sedangkan 24% lainnya bersikeras akan melakikan mudik.
Sementara itu sudah ada 7% warga yang mudik.
“Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24% tadi,” tuturnya.
Jokowi menjelaskan pemerintah pusat sudah menyalurkan bantuan sosial berupa sembako untuk warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Selaras dengan itu, program Kartu Prakerja juga sudah berjalan. Kemudian bansos tunai telah dikerjakan. Karena stimulus kepada masyarakat sudah diberikan, maka Jokowi resmi melarang warga untuk mudik di tengah pandemi corona ini.
“Oleh sebab itu, saya minta ada persiapan-persiapan berkaitan dengan ini,” tuntasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dievaluasi secara total. Dia mengatakan melalui evaluasi dapat diketahui kekurangan apa saja yang perlu diperbaiki dalam program pencegahan penyebaran virus Corona itu.
“Saya ingin ada evaluasi total dari apa yang telah kita kerjakan dalam penanganan Covid-19 ini, terutama evaluasi PSBB. Secara detail Kekurangan apa, plus minus apa sehingga kita bisa perbaiki,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Senin (20/4/2020).
Mantan Wali Kota Solo itu juga menginginkan agar pemerintah daerah melakukan pengujian sampel secara masif. Termasuk melakukan pelacakan dan isolasi masif bagi warga yang terindikasi Corona.
“Saya ingin ditekankan kepada seluruh provinsi, kabupaten/kota mengenai pentingnya pengujian sampel secara masif. Kemudian diikuti pelacakan yang progresif dan mengisolasi yang terpapar dengan ketat.
Tiga hal ini yang terus ditekankan kepada daerah,” ungkapnya.
Seperti diketahui beberapa daerah telah melakukan PSBB di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor,Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.(*/Ad)
JAKARTA – Politikus PDIP Masinton Pasaribu menolak Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dia menyebut Perppu tersebut sebagai sabotase konstitusi.
“Sudah jelas bahwa Perppu adalah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang. Bukan menggantikan Undang-undang Dasar. Ini yang saya sebut sebagai sabotase konstitusi,” kata Masinton dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/4/2020).
Masinton menyinggung Pasal 27 Perppu corona yang membuat pejabat pemerintah tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata jika mengambil kebijakan berdasarkan itikad baik. Perppu itu juga membuat keputusan berdasarkan aturan ini tidak dapat menjadi objek gugatan ke PTUN.
Masinton mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan UUD 45 yang menegaskan semua warga negara berkedudukan sama di dalam hukum. Di sanalah, menurut Masinton terdapat sabotase konstitusi.
Tidak Ada Kekosongan Hukum
Anggota Komisi III DPR ini juga tidak melihat ada kekosongan hukum yang menjadi kendala pemerintah menghadapi Covid-19. Sehingga tidak ada kegentingan untuk mengeluarkan Perppu. Menurut Masinton, pemerintah dapat menggunakan UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Masyarakat, dan UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Masinton menduga ada ruang abu-abu untuk penumpang gelap yang bermain dengan regulasi untuk menyisipkan agenda dan kepentingan dengan memanfaatkan pandemi.
“Di sinilah ruang abu-abu para penumpang gelap bermain melalui regulasi dengan menyisipkan agenda dan kepentingannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19,” kata dia.
Dari judul, Masinton juga mempertanyakan karena rancu dan tidak fokus. “Perppu ini mau menanggulangi pandemi Covid-19 atau mau menanggulangi kebijakan keuangan negara?” kata dia.
Masinton berpendapat jika pandemi corona berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan belanja, dan perubahan peningkatan belanja, tidak perlu diterbitkan Perppu. Dia mengatakan, cukup melalui revisi UU APBN.
“Alasan ini nggak perlu menerbitkan Perppu, bisa dengan merevisi UU APBN,”ungkapnya.(*/Ag)
JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) meminta pemerintah dan DPR RI untuk tidak membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) dan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dalam situasi pandemi Covid-19.
Ini sejalan dengan sikap Dewan Pers yang juga menolak pasal-pasal dalam RKHUP yang akan membatasi kebebasan pers.
“Permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri dan bisa bersama-sama fokus dalam melawan Covid-19,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (19/4/2020).
Pasal-pasal RKUHP yang ditolak adalah 217-220 tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, 262-263 tentang penyiaran berita bohong, 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, pasal 304-306 tentang tindak pidana terhadap agam, dan pasal 353-354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Kemudian, pasal 440 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 446 tentang pencemaran terhadap orang mati. Dalam Omnibus Law Ciptaker, Dewan Pers dan SMSI menolak perubahan pasal 11 dan 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sikap SMSI mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers,” terang Firdaus.
Mohammad Nuh sudah menyampaikan sebaiknya pembahasan RKHUP dan Omnibus Law Ciptaker ditunda sampai kondisi kondusif. “Sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Dewan Pers meminta pemerintah dan DPR RI fokus dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Dampak pandemi ini berimbas pada semua sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi teladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” tutupnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro